Lembaga peradilan & lembaga pengadilan – Tujuan pokok aturan dibentuk tak lain ialah untuk membuat ketertiban, ketenteraman & kemakmuran penduduk . Untuk itu, hukum perlu ditegakkan biar tetap bisa berlangsung sesuai yg dibutuhkan. Penegakan ini diantaranya mampu berupa pemberian sanksi yg tegas kepada para pelaku pelanggar aturan. Adapun sanksi yg dibentuk di dlm hukum pun harus setimpal dgn apa yg diperbuat oleh si pelanggar hukum. Selain itu, aturan pula harus mempertimbangkan efek jera, bisa memberikan pendidikan & perayaan.
Lalu, siapa yg bertugas menegakan hukum? penduduk mampu bertugas menegakkan aturan yaitu dgn cara mematuhi aturan itu sendiri sedangkan pemerintah bertugas untuk membentuk suatu forum penegak aturan & pejabat-pejabat penegak hukum seperti kehakiman, kepolisian, Mahkamah Agung, kejaksaan dsb.
A. Peranan Lembaga Peradilan & Lembaga Pengadilan
Lembaga peradilan & forum pengadilan itu mempunyai makna yg berlawanan. Lembaga peradilan merupakan alat perlengkapan negara yg bertugas mempertahankan biar hukum tetap tegak di negara ini. Jika kita melanggar aturan, maka kasus ini akan menjinjing kita ke pengadilan (untuk diadili). Dengan kata lain, pengadilan yakni dewan atau majelis yg mengadili perkara (kamus besar bahasa Indonesia).
Dwi Cahyati A.W (2010) dlm bukunya yg menukil dr Subekti (1973) menerangkan bahwa R. Subekti & R. Tjitrosoedibio mengemukakan pendapatnya wacana pemahaman peradilan & pengadilan, yakni sebagai berikut.
1. Peradilan merupakan segala sesuatu yg berhubungan dgn peran negara (dalam) menegakkan aturan & keadilan.
2. Pengadilan merupakan lembaga yg melaksanakan proses peradilan, yakni menyelidiki serta memutuskan sengketa-sengketa hukum & pelanggaran-pelanggaran aturan/undang-undang.
B. Kedudukan forum peradilan
Mengadili, menuntaskan kasus, mengusut perkara & menyelidiki masalah merupakan serentetan peran inti dr tubuh peradilan atau pengadilan. Peran badan-badan peradilan ini merupakan salah satu upaya dlm mewujudkan cita-cita bangsa selaku negara hukum & merupakan upaya dlm mencari keadilan sebagaimana diamanatkan dlm piagam pancasila, yakni sila ke-dua, yakni ” Kemanusiaan yg adil & beradab” serta sila ke-lima, yakni ” Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Nah, selain itu di dlm Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) pula menyebutkan bahwa “Indonesia yaitu negara aturan”.
Kekuasaan kehakiman sendiri sudah diatur dlm Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 yg berbunyi, yakni “…dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung & tubuh peradilan yg berada di bawahnya dlm lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara & oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Nah, adapun ketentuan ini merupakan ketentuan dasar bagi pengaturan forum peradilan di Indonesia. Sehingga disini ada dua lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia yakni Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi. Nah, terkait tugas forum negara bisa dilihat pada postingan yg berjudul Tugas-Tugas Lembaga Negara.
Dalam menegakkan keadilan yg menjadi amanat pancasila, pengadilan tak boleh menolak untuk menuntaskan suatu perkara. Dengan kata lain, setiap masalah yg masuk dr rakyat harus diterima dimana kasus tersebut akan diproses sesuai dgn jenis perkaranya yg kemudian diadaptasi dgn kewenangan forum peradilan.
Nah, disamping itu, dlm bukunya Dwi Cahyati A.W (2010) menandakan bahwa agar aturan dapat ditegakkan, maka pengadilan harus melaksanakan asas-asas berikut ini:
1. Pengadilan (mempunyai tugas untuk) memeriksa, mengadili & memutuskan kasus dgn datangnya terdakwa kecuali (bila) undang-undang memilih (hal) lain,
2. Pengadilan tak boleh menolak (untuk) memeriksa, mengadili serta memutus suatu masalah yg diajukan dgn alasan (bahwa) aturan tak ada atau kurang terperinci melainkan wajib untuk memeriksa & mengadilinya,
3. Pengadilan mengadili menurut (aturan) hukum dgn tak membeda-bedakan orang,
4. Pengadilan (ikut serta dalam) menolong pencari keadilan serta berupaya mengatasi segala hambatan & rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yg sederhana, cepat & (dengan) biaya ringan,
5. Putusan pengadilan dilaksanakan dgn memerhatikan nilai kemanusiaan & keadilan,
6. Peradilan dilkukan demi (adanya) keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
7. Peradilan dilakukan dgn sederhana, cepat & (dengan) biaya ringan,
8. Hakim mesti mempunyai integritas & kepribadian yg tak tercela, jujur, adil, (bisa bersikap) profesional & memiliki pengalaman di bidang hukum,
9. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding pada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yg bersangkutan kecuali (jika) undang-undang menentukan (hal) lain,
10. Semua putusan pengadilan cuma (akan) sah & mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dlm sidang terbuka untuk lazim,
11. Setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut & atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap (sebagai) tak bersalah sebelum adanya putusan (dari) pengadilan yg menyatakan kesalahannya,
12. Semua pengadilan (bertugas untuk) memeriksa, mengadili & memutus (suatu masalah) dgn sedikitnya tiga orang hakim kecuali (kalau) undang-undang menentukan (hal) lain,
13. Tidak seorang pun mampu dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan & penyitaan selain atas perintah tertulis oleh (dari) kekuasaan yg sah dlm hal & berdasarkan cara yg (sudah) dikelola di dlm undang-undang,
14. Hakim wajib (untuk) menggali, mengikuti & memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yg hidup dlm penduduk . (Selain itu) dlm mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib (untuk) memerhatikan pula sifat yg baik & jahat dr terdakwa,
15. Setiap orang yg (telah) ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa argumentasi berdasarkan undang-undang atau alasannya adalah (adanya) kekeliruan mengenai penduduknya atau aturan yg diterapkannya, (maka) berhak menuntut ganti kerugian & rehabilitasi & sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. (Nah,) hal ini disebut dgn asas dugaan tak bersalah,
16. Sidang investigasi pengadilan yaitu (bersifat) terbuka untuk umum kecuali (jika) undang-undang menuntut ganti kerugian & rehabilitasi,
17. Tidak seorang pun mampu dihadapkan (dibawa) ke pengadilan selain ketimbang yg (sudah) diputuskan oleh undang-undang,
18. Setiap orang yg tersangkut perkara (mempunyai masalah) berhak memperoleh dukungan aturan,
19. Terhadap putusan pengadilan dlm tingkat banding dapat kasasi pada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yg bersangkutan kecuali (jikalau) undang-undang menentukan (hal) lain,
20. Terhadap putusan pengadilan yg sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, (maka) pihak-pihak yg bersangkutan mampu mengajukan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau kondisi tertentu yg ditentukan dlm undang-undang.
[color-box]Cahyati AW & Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dr PT. Penerbit Percada.[/color-box]