√ Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonesia bisa dibilang telah berada di tingkatan yg mencemaskan sehingga korupsi menjadi tindakan kejahatan yg serius di Indonesia. Berdasarkan data dr sebuah forum konsultan independen di Hongkong yaitu PERC (Political and Economy Risk Consultancy), korupsi di Indonesia menempati posisi pertama di kawasan Asia & Asia Pasifik. Grafiknya mampu di lihat dr gambar grafik di bawah ini.

Tingkat korupsi di Indonesia
Gambar. Tingkat korupsi di Indonesia

Grafik di atas mempunyai rentang nilai atau skor dr 0 sampai 10 dimana makin kecil skornya, maka semakin sedikit perkara korupsinya. Dengan skor yg besar yakni 8,16 menempatkan Indonesia menjadi negara terkorup dgn skor yg mendekati nilai tepat.

Untuk itu, topik yg membahas korupsi di Indonesia harus dikenalkan pada generasi muda sejak dini. Selain selaku bentuk upaya pencegahan, ini merupakan upaya menyadarkan masyarakat wacana ancaman laten korupsi itu sendiri.

A. Pengertian korupsi

Sebelum membicarakan wacana korupsi di Indonesia, mari kita pahami dahalu perihal pemahaman korupsi itu sendiri. Dari bahasa latin, korupsi berasal dr kata “corruption atau corruptus” yg mempunyai arti penyuapan. Selanjutnya jika dirunut kebelakang, maka akan berasal dr kata latin yg lebih tua yakni “corrumpere” yg artinya merusak. Dari kata “corrumpere” ini kemudian berubah menjadi beberapa kata mirip “corruption” di Inggris atau “corruptie” di Belanda.

Pengertian korupsi menurut UU No. 28 Tahun 1999 dijelaskan bahwa korupsi, kolusi & nepotisme disingkat KKN merupakan penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan langsung.

Selain itu, pada UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 diterangkan pula bahwa korupsi ialah perbuatan melawan aturan dgn cara memperkaya diri dgn menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan yg berakibat merugikan negara (Dwi Cahyati AW, 2010).

  √ Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Transparency Internasional pula melaksanakan pendefinisian meskipun sedikit berlawanan namun maknanya tetaplah sama. Korupsi yakni penyalahgunaan kekuasaan & keyakinan publik untuk keuntungan eksklusif.

Nah, dr semua itu mampu kita ambil tiga inti pokok dr pengertian korupsi yakni:

1. Korupsi dikerjakan untuk keuntungan pribadi atau orang lain mirip keluarga atua sahabat.

2. Korupsi pasti melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan.

3. Hal yg berkaitan kekuasaan atau jabatan, baik disektor negeri atau swasta menjanjikan keutungan materi sehingga menjadi pesona bagi koruptor.

B. Dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia

Rima Yuliastuti (2011) dlm bukunya halaman 78 menjalaskan bahwa dasar aturan pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain:

1. UU Nomor 20 tahun 2001 yakni ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

2. UU Nomor 28 tahun 1999 yakni perihal Penyelengaraan Negara yg Bersih & Bebas KKN,

3. UU Nomor 3 tahun 1971 yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

4. UU Nomor 31 tahun 1999 yakni perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

5. Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 yakni perihal Penyelengaraan Negara yg Bersih & Bebas KKN,

6. UU Nomor 15 tahun 2002 yakni wacana Tindak Pidana Pencucian Uang,

7. UU Nomor 30 tahun 2002 yakni wacana Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK),

8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 yakni perihal Percepatan Pemberantasan Korupsi,

9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 yakni wacana Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat & Pemberian Penghargaan dlm Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 yakni perihal Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Nah, dlm menuntaskan masalah korupsi di Indonesia sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK yg melakukan pekerjaan dengan-cara independen atau mampu berdiri diatas kaki sendiri. Selain itu dibuatlah forum peradilan tipikor (tinda pidana korupsi) yg pula berfungsi untuk mengadili para koruptor di Indonesia.

  √ Pengertian Asas Hukum dan Macam-Macam Asas Hukum

Daftar Pustaka:

Cahyati AW & Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dr PT. Penerbit Percada.