PENGERTIAN ILLEGAL FISHING, ILLEGAL LOGGING, ILLEGAL TRAFICKING

ILLEGAL FISHING
Illegal fishing ialah acara perikanan yg tak sah, kegiatan perikanan yg tak diatur oleh peraturan yg berlaku, aktifitasnya tak dilaporkan pada suatu institusi atau forum perikanan yg tersedia/berwenang. Dapat terjadi di semua aktivitas perikanan tangkap tanpa tergantung pada lokasi, sasaran species, alat tangkap yg digunakan & exploitasi serta dapat muncul di semua tipe perikanan baik skala kecil & industri, perikanan di zona jurisdiksi nasional maupun internasional.
Illegal fishing yakni acara penangkapan ikan :
1. yg dilaksanakan oleh orang atau kapal abnormal pada suatu perairan yg menjadi jurisdiksi suatu negara tanpa izin dr negara tersebut atau bertentangan dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.
2. yg berlawanan dgn peraturan nasinal yg berlaku atau keharusan internasional.
3. yg dikerjakan oleh kapal mengibarkan bendera suatu negara yg menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan regional tetapi beroperasi tak sesuai dgn ketentuan pelestarian & pengelolaan yg dipraktekkan oleh organisasi tersebut atau ketentuan aturan internasional yg berlaku.
Kegiatan illegal fishing yg sering terjadi di Indonesia ialah “
1. penangkapan ikan tanpa izin
2. penangkapan ikan dgn menggunakan izin imitasi.
3. penangkapan ikan dgn memakai alat tangkap terlarang
4. penangkapan ikan dgn jenis (species) yg tak sesuai dgn izin / yg merupakan yg dilindungi.
Penyebab illegal fishing :
–          Meningkat & tingginya seruan ikan (DL/LN)
–          Berkurang/ habisnya SDI di negera lain / daerah lain
–          Lemahnya armada perikanan nasional
–          Izin/ dokumen pendukung dikeluarkan lebih dr satu instansi
–          Lemahnya pengawasan & penegakan hukum di laut
–          Lemahnya delik tuntutan & putusan pengadilan
–          Belum adanya visi yg sama antar aparatur penegak aturan
–          Lemahnya peraturan perundang-undangan & ketentuan pidana
ILLEGAL LOGGING
Pengertian illegal Logging adalah rangkaian kegiatan penebangan & pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga kegiatan ekspor kayu yg tak memiliki izin dr pihak yg berwenang, sehingga tak sah atau bertentangan dgn aturan aturan yg berlaku da dipandang sebagai suatu perbuatan yg mampu merusak hutan.
Unsur Unsur Kejahatan illegal Logging yaitu adanya suatu acara, menebang kayu, mengangkut kayu, pembuatan kayu, penjualan kayu, pembelian kayu, mampu merusak hutan, ada aturan aturan yg melarang & bertentangan dgn aturan hukum yg berlaku.
Esensi yang penting dlm praktik illegal logging yaitu perusakan hutan yg akan berdampak pada kerugian, baik kerugian dr aspek ekonomi, faktor ekologi maupun faktor sosial budaya. Oleh sebab kegiatan tersebut tak lewat proses perencanaan dengan-cara komprehensif, maka illegal logging memiliki potensi merusak hutan yg kemudian berdampak pada perusakan lingkungan.
Perbuatan illegal logging merupakan suatu kejahatan yg menjadikan imbas sangat luas mencakup aspek ekonomi, lingkungan & sosial budaya. Kejahatan ini merupakan bahaya bagi ketertiban sosial & mampu menjadikan ketegangan serta pertentangan-pertentangan dlm berbagai dimensi, sehingga perbuatan illegal logging dengan-cara faktual menyimpang dr norma-norma yg mendasari kehidupan atau keteraturan sosial.
Dampak illegal Logging menurut Departemen Kehutanan tahun 2003 yakni terjadi kerusakan hutan yg mencapai 43 juta hektar dr total 120,35 juta hektar dgn laju degradasinya dlm tiga tahun terakhir mencapai 2,1 juta hektar pertahunnya. Sejumlah laporan bahkan menyebutkan antara 1,6 hingga dgn 2,4 juta hektar hutan Indonesia hilang setiap tahunnya. Data terbaru dr departemen kehutanan menyebutkan bahwa laju kerusakan hutan di Indonesia telah meraih angka 3,8 juta hektar per tahunnya & negara telah kehilangan 83 miliar per hari balasan illegal logging.
Dampak illegal logging tak cuma dialami oleh negara saja, dampak illegal logging pula mampu menyebabkan pemanasan global di bumi, alasannya hutan merupakan alat penyeimbang terhadap pemanasan global. Jika hutan mengalami kerusakan dengan-cara terus menerus, maka kestabilan dibumi pula akan terganggu.
ILLEGAL TRAFICKING
Perdagangan orang (trafficking) berdasarkan definisi dr pasal 3 Protokol PBB bermakna perekrutan, pengantaran, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dgn bahaya atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dr pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan supaya dapat memperoleh persetujuan dr seseorang yg berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk paling tak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dr eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ badan. (Pasal 3 Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan & Menghukum Trafiking Manusia, Khususnya Wanita & Anak-Anak, ditandatangani pada bulan Desember 2000 di Palermo, Sisilia, Italia).
Inti dr trafficking anak yaitu adanya unsur eksploitasi & pengambilan laba dengan-cara sepihak. Eksploitasi disini diartikan selaku tindakan penindasan, pemerasan, & pemanfaatan fisik, seksual, tenaga, & atau kemampuan seorang oleh pihak lain yg dilaksanakan sedikitnya dgn cara absolut atau penipuan untuk memperoleh keuntungan lebih besar pada sebagian pihak.
Dalam dunia jual beli orang (trafficking) banyak sekali mitos & kenyataan yg perlu kita pahami supaya lebih waspada kepada aneka macam modus penipuan dr jual beli orang, misanya :
(MITOS : Orang-orang yg pindah dengan-cara legal tak akan menjadi korban trafficking. FAKTA : meskipun korban-korban trafficking di bawa masuk ke sebuah Negara dengan-cara illegal, yg yang lain bisa memiliki dokumentasi yg legal atau masuk dgn visa kerja yg valid.)