Kriminalitas atau tindak pidana segala sesuatu yg melanggar aturan atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yg dianggap kriminal yaitu seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dr kriminal lantaran melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar suatu negara aturan: seseorang tetap tak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak pidana yg dinyatakan bersalah oleh pengadilan & harus menjalani eksekusi disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yg dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dlm pengertian yuridis tak sama dgn pemahaman kejahatan dlm kriminologi yg dipandang dengan-cara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan mampu didefinisikan selaku suatu tindakan yg melanggar undang-undang atau ketentuan yg berlaku & diakui dengan-cara legal. Secara kriminologi yg berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu teladan tingkah laris yg merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) & suatu contoh tingkah laris yg menerima reaksi sosial dr masyarakat. Reaksi sosial tersebut mampu berupa reaksi formal, reaksi informal, & reaksi non-formal.
Sebab – karena Kriminalitas :
1. Pertentangan & persaingan kebudayaan
2. Perbedaan ideologi politik
3. Kepadatan & komposisi penduduk
4. Perbedaan distribusi kebudayaan
5. Perbedaan kekayaan & pendapatan
6. Mentalitas yg labil
Akibat Tindakan Kriminalitas :
1. Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2. Merugikan masyarakat dengan-cara keseluruhan
3. Merugikan negara
4. Menggangu stabilitas keamanan penduduk
Solusi Kriminalitas :
1. Mengenakan hukuman aturan yg tegas & adil pada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat
2. Mengaktifkan tugas serta orang bau tanah & forum pendidikan dlm mendidik anak
3. Selektif kepada budaya ajaib yg masuk agar tak merusak nilai busaya bangsa sendiri
4. Menjaga kelestarian & kelancaran nilai norma dlm masyarakat dimulai semenjak dini lewat pendidikan multi kultural , mirip sekolah , pengajian & organisasi penduduk .
KESIMPULAN
Kriminalitas merupakan perbuatan menyimpang yg dijalankan oleh masyarakat, kriminalitas umumnya disebabkan oleh masalah kemiskinan & pengangguran. Banyak orang melaksanakan perbuatan tersebut semoga bisa memadai kebutuhannya. Faktor terutama yaitu kurangnya lapangan pekerjaan yg menimbulkan semakin tingginya tingkat populasi pengangguran & menurunnya kesejahteraan penduduk .
Masalah ini mampu diselesaikan atau dituntaskan dgn cara menambah lapangan pekerjaan untuk para pengangguran yg ada di Indonesia.
Kriminalitas yaitu suatu langkah-langkah yg dijalankan baik pria maupun perempuan yg dilakukan dengan-cara sadar & tak sadar & merugikan orang lain, pelaku kriminalitas umumnya seorang pengangguran & mereka lebih menentukan tindak kejahatan untuk menyanggupi kebutuhan hidupnya.
Kriminalitas ialah suatu langkah-langkah kejahatan yg menciptakan seseorang mampu dikenai sanksi atau eksekusi baik itu denda, kurungan atau penjara bahkan dapat berupa hukuman mati. Oleh lantaran itu, pemerintah beserta jajarannya mengupayakan semoga angka kriminalitas di Indonesia mampu menurun.
Menurut saya kriminalitas tak hanya merugikan orang lain & diri sendiri tetapi pula merugikan negara serta mengusik stabilitas negara.