Definisi Sahur
Sahur pula disebut Sehur, Sehri, Sahari & Suhoor dlm bahasa lain, adalah suatu istilah Islam yg merujuk pada acara makan oleh umat Islam yg dilaksanakan pada dini hari bagi yg akan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Sahur sebagai makan pagi cocok dgn Iftar selaku makan malam, selama Ramadhan, menggantikan makan tiga kali sehari (sarapan, makan siang & makan malam), walaupun di beberapa tempat makan malam pula dikonsumsi sesudah Iftar kemudian pada malam hari.
Sahur, merupakan masakan yg dimakan pada waktu sahar. Sahar berdasarkan bahasa merupakan ” Nama bagi simpulan suku malam & awal suku siang “. Lawannya merupakan : Ashil, final suku siang. Menurut Az-Zamakhsyari, dinamai waktu Sahar dgn Sahar alasannya ia ialah waktu berlalunya malam & datangnya siang. Dengan demikian, jelaslah bahwa Sahar bukanlah satu atau dua jam sebelum terbit fajar, namun yg dimaksud ialah nama waktu pergantian siang & malam.
Kaprikornus apabila kita makan pada jam 24.00 (jam 12 malam) atau sedikit sesudah itu tidaklah dapat dinamakan “Bersahur (melaksanakan makan Sahur)”. Adapun yg dinamakan makan Sahur ialah sebagaimana yg dijalankan Rasulullah SAW pada riwayat di bawah ini :
Dari Anas dr Zaid bin Tsabit, ia berkata,
“Kami pernah bersahur bersama Rasulullah SAW kemudian kami mengerjakan shalat (Shubuh)”. Aku (Anas) mengajukan pertanyaan pada Zaid. “Berapa tempo antara keduanya ?”. Zaid menjawab, “Sekadar membaca 50 ayat Al-Qur’an”. [HR. Ahmad, Bukhari & Muslim].
Diriwayatkan oleh Ahmad dr Abu Sa’id bahwa Nabi SAW bersabda : yg artinya :
Sahur itu suatu berkah. Maka janganlah ananda meninggalkannya, walaupun hanya dgn meneguk seteguk air, karena bahwasanya Allah & malaikat- Nya bershalawat atas orang yg bersahur. [HR. Ahmad].
Diriwayatkan oleh Muslim dr ‘Amr bin ‘Ash bahwa Rasulullah SAW bersabda: yg artinya :
Yang membedakan antara puasa kita dgn puasa andal kitab merupakan makan sahur. [HR. Muslim].
Apabila seseorang ragu apakah sudah habis waktu (imsyak) ataukah belum, maka ia diperbolehkan makan & minum sampai faktual-aktual baginya bahwa waktu sahur telah habis & masuk waktu shubuh. Firman Allah : yg artinya
Dan makanlah, minumlah, sehingga nyata kepadamu benang putih dr pada benang hitam yakni Fajar. [QS. Al Baqarah : 187].
Dari ayat di atas jelaslah bahwa Allah memperkenankan makan & minum, sehingga nyata benar terbitnya Fajar.