Pengertian otonomi tempat. Dengan adanya Otonomi daerah maka dianggap dapat menjawab permintaan pemerataan pembangunan sosial ekonomi, penyelenggaraan pemerintahan, & pembangunan kehidupan berpolitik yg efektif. Karena dapat menjamin penanganan permintaan masyarkat dengan-cara variatif & cepat.
Pelaksanaan otonomi tempat merupakan titik konsentrasi yg penting dlm rangka memperbaiki kemakmuran rakyat. Pengembangan sebuah daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dgn potensi & ciri khas tempat masing-masing.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dr kata autos & namos. Autos mempunyai arti sendiri & namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga mampu diartikan sebagai kewenangan untuk menertibkan sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengorganisir rumah tangga sendiri. Sedangkan kawasan ialah kesatuan penduduk hukum yg mempunyai batasan wilayah.
Otonomi dengan-cara sempit diartikan selaku “mampu berdiri diatas kaki sendiri”, sedangkan dlm arti luas yaitu “berdaya”. Kaprikornus otonomi tempat yg dimaksud di sini yakni sumbangan kewenangan pemerintahan pada pemerintah tempat untuk dengan-cara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan wilayahnya sendiri.
Menurut Dennis Rondinelli Otonomi daerah adalah proses pelimpahan wewenang & kekuasaan : penyusunan rencana, pengambilan keputusan dr pemerintah pusat pada pemerintah tempat (organisasi-organisasi pelaksana kawasan, unit-unit pelaksana daerah) pada organisasi semi-otonom & semi otonom (parastatal ) atau kepada organisasi non-pemerintah.
Menurut World Bank Desentralisasi atau Otonomi tempat yakni pelimpahan wewenang & tanggung jawab untuk melakukan fungsi pemerintah pusat pada organisasi-organisasi pemerintah yg menjadi bawahannya atau yg bersifat semi-independen & atau pada sektor swasta
M.Mas’ud Said Dalam konteks Indonesia, otonomi kawasan yakni proses pelimpahan, wewenang & kekuasaan dr pemerintah pusat di Jakarta pada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Maka Dapat diambil kesimpulan bahwa Otonomi kawasan adalah pelimpahan kewenangan & tanggung jawab dr pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Dalam contoh pikir demikian, otonomi tempat ialah suatu instrumen politik & instrumen administrasi /tata kelola yg dipakai utnuk memaksimalkan sumber daya lokal, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pertumbuhan masyarakat di tempat, utamanya menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan penduduk , menumbuhkan kreativitas, meningkatkan tugas serta penduduk , & membuatkan demokrasi.
Dasar aturan Otonomi daerah
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 ihwal Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, & Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat & Daerah dlm Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 ihwal Rekomendasi Kebijakan dlm Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 31 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Pemda.
Tujuan Pemberian Otonomi Daerah yaitu sebagai berikut:
- Peningkatan pelayanan penduduk yg makin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah kawasan.
- Pemeliharaan hubungan yg harmonis antara pusat & kawasan serta antar daerah dlm rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan penduduk .
- Menumbuhkan prakarsa & kreativitas, meningkatkan tugas serta penduduk , membuatkan tugas & fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
dan dikutip dr berbagai sumber.