Pengertian Dan Unsur Pertanggungjawaban pidana. Jika Dilihat dr sudut terjadi sebuah tindakan yg terlarang, seseorang akan dipertanggungjawab pidanakan atas tindakan-langkah-langkah tersebut apabila langkah-langkah tersebut bersifat melawan aturan. Dengan demikian, terjadinya pertanggungjawaban pidana karena adanya kesalahan yg merupakan tindakan melawan hukum yg dilakukan oleh seseorang, & sudah ada aturan yg mengatur tindakan melawan hukum tersebut.
Daftar Isi
Definisi Pertanggungjawaban pidana
Pertanggungjawaban pidana dlm istilah gila disebut dgn teorekenbaardheid atau criminal responsibility yg menjurus pada pemidanaan pelaku dgn maksud untuk memilih apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertang gung jawabkan atas suatu langkah-langkah pidana yg terjadi atau tidak.
Pengertian Pertanggungjawaban pidana adalah suatu perbuatan yg tercela oleh masyarakat yg mesti dipertanggungjawabkan pada si pembuatnya atas perbuatan yg dilaksanakan. Dengan mempertanggung jawabkan perbuatan yg tercela itu pada si pembuatnya, apakah si pembuatnya pula dicela ataukah si pembuatnya tak dicela. Pada hal yg pertama maka si pembuatnya pasti dipidana, sedangkan dlm hal yg kedua si pembuatnya pasti tak dipidana.
Unsur-Unsur Pertanggungjawaban Pidana
- Mampu bertanggung jawab. Pertanggungjawaban (pidana) mempunyai kecenderungan pada pemidanaan petindak, jika sudah melaksanakan suatu tindak pidana & memenuhi komponen-unsurnya yg telah diputuskan dlm undang-undang.
- Kesalahan dianggap ada, apabila dgn sengaja atau alasannya kelalaian telah melakukan perbuatan yg menyebabkan keadaan atau akibat yg dihentikan oleh hukum pidana & dilaksanakan dgn bisa bertanggung jawab.
- Tidak ada alasan pemaaf. Hubungan petindak dgn tindakannya diputuskan oleh kemampuan bertanggungjawab dr petindak. Ia menginsyafi hakekat dr langkah-langkah yg akan dilakukannya, dapat mengenali ketercelaan dr langkah-langkah & mampu memilih apakah akan dilakukannya tindakan tersebut atau tidak. Tiada terdapat “alasan pemaaf”, yaitu kemampuan bertang gungjawab, bentuk kehendak dgn sengaja atau alpa, tiada terhapus keselahannya atau tiada terdapat alasan pemaaf, yakni tergolong dlm pengertian kesalahan.
Dikutip dr aneka macam sumber