√ √ Pengertian Pengadilan Militer Pertempuran

Pengertian Pengadilan Militer Pertempuran. Kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran diamanatkan dlm Pasal 45 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer berikut yakni Pengertian Dan Kekuasaaan Pengadilan Militer Pertempuran

Pengertian Pengadilan Militer Pertempuran Pengertian Pengadilan Militer Pertempuran

Definisi Pengadilan Militer Pertempuran

Pengadilan Militer Pertempuran yakni merupakan tubuh pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer yg bertugas untuk mengusut & memutus pada tingkat pertama & terakhir perkara pidana yg dilakukan oleh tentara di medan pertempuran. Karena berkedudukan di suatu medan peperangan selaku tempat hukumnya, Pengadilan Militer Pertempuran bersifat kendaraan beroda empat atau senantiasa mengikuti kemana gerak pasukan pada ketika peperangan tersebut berlangsung.

Kedudukan Dan Kekuasaan

Pengadilan Militer ini bersidang untuk menyelidiki & memutus suatu masalah pidana dgn satu orang hakim ketua & beberapa orang hakim anggota yg keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, dihadiri seorang oditur militer atau oditur militer tinggi & dibantu satu orang Panitera. Hakim ketua paling rendah berpangkat letnan kolonel, sedangkan hakim anggota & oditur paling rendah berpangkat mayor.

Apabila terdakwa berpangkat letnan kolonel, hakim anggota & oditur paling rendah berpangkat setingkat dgn terdakwa yg diadili. Apabila terdakwa berpangkat kolonel atau perwira tinggi (brigjen, mayjen, letjen atau jenderal), hakim ketua, hakim anggota & oditur paling rendah berpangkat setingkat dgn terdakwa yg diadili.

Adapun kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran adalah menyelidiki & memutus pada tingkat pertama & terakhir masalah pidana yg dilakukan tentara. Pengadilan Militer Pertempuran bersifat kendaraan beroda empat (bergerak), artinya Pengadilan Militer Pertempuran itu berpindah-pindah mengikuti perpindahan/gerak pasukan.

  √ Pengertian Pengadilan HAM

Dikutip Dari Berbagai Sumber