Pengertian Dan Fungsi Bandar Udara. Bandara atau bandar udara atau biasa pula disebut dgn ungkapan airport di mana pesawat terbang seperti pesawat udara & helikopter mampu lepas landas & mendarat.
Daftar Isi
Definisi Bandar Udara
Bandar udara atau pelabuhan udara ialah merupakan suatu kemudahan tempat pesawat melayang dapat lepas landas & mendarat. Sedangkan Bandar udara yg paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi aneka macam akomodasi lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex 14 dr ICAO (International Civil Aviation Organization) Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (tergolong bangunan, instalasi & peralatan) yg didedikasikan baik dengan-cara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan & pergerakan pesawat.
Menurut PT (persero) Angkasa Pura Bandar Udara yaitu “lapangan udara, termasuk segala bangunan & peralatan yg merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya akomodasi bagi transportasi udara untuk penduduk ”.
Bandar Udara yakni daerah di daratan dan/atau perairan dgn batasan tertentu yg digunakan selaku tempat pesawat udara mendarat & lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, & tempat perpindahan intra & antarmoda transportasi, yg dilengkapi dgn fasilitas keamanan & keamanan penerbangan, serta kemudahan pokok & akomodasi penunjang yang lain.
Fungsi Bandar Udara
- Mempercepat arus kemudian lintas penumpang, kargo & servis melalui transportasi udara di setiap pelosok Indonesia.
- Mempercepat wahana ekonomi, memperkuat persatuan nasional dlm rangka memutuskan wawasan nusantara.
- Mengembangakan transportasi yg terintegrasi dgn sector lainnya serta memperhatikan kesinambungan dengan-cara irit.
Tipe Bandar Udara
Bandar udara dengan-cara biasa digolongkan dlm beberapa tipe menurut banyak sekali standar yg disesuaikan dgn kebutuhan penggolongannya, antara lain:
- Berdasarkan tolok ukur fisiknya, bandara mampu digolongkan menjadi seaplane base, stol port (jarak take – off & landing yg pendek), & Bandar udara kovensional.
- Berdasarkan pengelolaan & penggunaanya, Bandar udara mampu digolongkan menjadi dua, yakni Bandar udara biasa yg dikelola pemerintah untuk penggunaan biasa maupun militer atau bandara swasta/langsung yg dikontrol/digunakan untuk kepentingan eksklusif/perusahaan swasta tertentu.
- Berdasarkan aktifitas rutinnya, bandara mampu digolongkan berdasarkan jenis pesawat terbang yg beroperasi (enplanements) serta menurut karakteristik operasinya.
- Berdasarkan fasilitas yg tersedia, bandara dapat dukategorikan berdasarkan jumlah runway yg tersedia, alat navigasi yg tersedia, kapasitas hangar, & lain sebagainya.
- Berdasarkan tipe perjalanan yg dilayani, bandara dapat digolongkan bandara internasional, bandara domestik & campuran bandara internasional domestik.
Menurut peraturan eksekutif jenderal perhubungan udara No. SKEP/77/VI/2005 ihwal Persyaratan Teknis Bandar Udara, bandar udara menurut fungsinya dibedakan menjadi
- Bandar udara yg merupakan simpul yg merupakan simpul dlm jaringan transportasi udara sesuai dgn hierarki fungsinya yakni Bandar udara sentra penyebaran & bukan sentra penyebaran.
- Bandar udara selaku pintu gerbang acara perekonomian Nasional & Internasional.
- Bandar udara selaku tempat aktivitas alih moda transportasi.
Di Indonesia pembagian terstruktur mengenai Bandar udara sesuai dgn keputusan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 1993 didasarkan pada beberapa criteria berikut ini :
- Komponen jasa angkutan udara.
- Komponen pelayanan keamanan & keamanan penerbangan.
- Komponen daya tamping bandara (landasan pacu & tempat parker pesawat).
- Komponen kemudahan keselamatan penerbangan (akomodasi elektronika & listrik yg menunjang operasi kemudahan keselamatan penerbangan).
- Komponen status & fungsi bandara dlm konteks keterkaitannya dgn lingkungan sekitarnya.
Dikutip dr berbagai sumber