Daftar Isi
Definisi Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum ekonomi ialah korelasi atau pertalian antara dua variabel ekonomi yg saling berkaitan. Sebagai Contoh: Hukum undangan, aturan penawaran, aturan Greshman, & lain-lain.
Menurut Adi Sulistiyono Pengertian Hukum ekonomi ialah Peraturan perundang-undangan yg dibuat oleh lembaga atau pejabat yg memliki legalitas (kewenangan) untuk mengendalikan aktifitas & perilaku pula pertumbuhan sektor ekonomi serta solusi sengketa yg terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh metode ekonomi yg terdapat dlm konstitusi negara dimaksud.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah keseliruhankaidah-kaidah & putusan-putusan hukum yg dengan-cara khusus mengontrol kegiatandan kehidupan ekonomi.
Menurut Rochmat Soemitro Pengertian Hukum ekonomi yakni Keseluruhan norma atau kaidah aturan yg dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa selaku suatu personifikasi dr penduduk yg menertibkan kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu & kepentingan penduduk saling berhadapan satu sama lain.
Ciri-ciri Hukum Ekonomi
1. Berlaku kalau kondisi yg lain tetap (Cateris Paribus) Sedangkan keadaan tersebut yaitu:
- Pendapatan pelanggan tetap
- Selera konsumen tetap
- Harga barang lain tetap
- Ekspektasi perihal harga tetap
- Tidak ada barang pengganti/substitusi)
2. Berlaku dengan-cara relative (tidak dengan-cara mutlak)
3. Bersifat tendens ekonomi: Hukum ekonomi berlaku bila ada tanda-tanda menuju apa yg dinyatakan dlm hokum ekonomi tersebut)
Hubungan dlm aturan ekonomi ada dua macam, yaitu:
- Hubungan kausal (alasannya adalah balasan)
- Hubungan fungsional /Inerdependence (saling menghipnotis)
Dikutip Dari Berbagai Sumber