√ Pengertian Kedaulatan Negara

Pengertian Kedaulatan Negara. Teori ini meningkat di Eropa antara abad XV-XIX. Teori ini menatap bahwa kekuasaan pemerintah bersumber dr kedaulatan Negara (staatssouvereiniteit) dimana negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yg mempunyai kekuasaan tak terbatas, karena negara absurd, maka kekuasaannya diserahkan pada raja atau presiden atas nama Negara, negaralah yg menciptakan hukum. Oleh alasannya adalah itu, negara tak wajib tunduk pada hukum. 
 Teori ini berkembang di Eropa antara abad XV Pengertian Kedaulatan Negara

Definisi Kedaulatan Negara

Pengertian kedaulatan negara ialah kekuasaan tertinggi yg dimiliki sebuah negara untuk menguasai wilayah pemerintahannya & penduduk . Kekuasaan tersebut bersifat orisinil pemamen tungal & tak terbatas.
Kedaulatan Negara adalah kedaulatan yg ada pada negara. Negaralah yg menciptakan hukum, jadi segala sesuatu mesti tunduk pada negara. Negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yg menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya aturan itu karena adanya negara & tiada satu hukumpun yg berlaku jika tak dikehendaki oleh Negara.

Kedaulatan Negara Dalam Hukum Internasional

Dalam hukum internasional, kedaulatan negara merupakan prinsip yg mendasari relasi antar negara & pula merupakan landasan dr tatanan dunia. Prinsip ini merupakan bagian dr aturan kebiasaan internasional (international customary law) yg tercantum dlm Piagam PBB (United Nations Charter) serta menjadi komponen penting dlm upaya pemeliharaan perdamaian & keamanan dunia. Kedaulatan negara memberikan kompetensi, independensi & kesetaraan aturan antar negara−negara.
Dasar hukum internasional yg menjadi landasan prinsip kedaulatan negara yaitu perjanjian Westhpalia 1648 yg dibentuk oleh negara-negara Eropa. Perjanjian ini menaruh dasar-dasar penduduk internasional terbaru dimana setiap negara memiliki kedaulatan sarat yg dilandasi oleh kemerdekaan & persamaan derajat dlm praktek aturan internasional & kekerabatan internasional. Unsur-unsur negara yg berdaulat termuat dlm Konvensi Montevideo 1933 Tentang Hak−hak & Kewajiban Negara (Montevideo Convention on the Rights and Duties of States). Unsur−unsur tersebut terdiri dr populasi yg permanen (permanent population), daerah territorial (defined territory) & pemerintah yg berdaulat (sovereign government). Komponen terpenting dr kedaulatan terwujud dlm kekuasaan negara-negara untuk bertindak di kawasan territorial negara-negara tersebut.
Sesuai dgn ketentuan Pasal 2 Piagam PBB, organisasi dunia didasarkan atas prinsip persamaan kedaulatan dr semua negara-negara anggota. Disamping menjadi dasar dlm korelasi internasional, prinsip persamaan kedaulatan ini pula menjadi dasar pembentukan organisasi antar pemerintah yg diberikan kapasitas untuk bertindak dlm kekerabatan antar negara-negara sesuai dgn kerangka kerja yg ditetapkan oleh organisasi tersebut.
Ada beberapa batas –batas penting dr kedaulatan negara & yurisdiksi nasional yg diterima dengan-cara meluas dlm aturan internasional.
  1. Ketegangan yg terjadi antara kedaulatan, kemerdekaan & persamaan kedudukan diantara negara-negara di satu segi & kewajiban internasional yg bersifat kolektif untuk memelihara perdamaian & keamanan internasional di sisi lain.
  2. Berkaitan dgn kedaulatan negara yg dibatasi oleh kebiasaan & keharusan perjanjian (treaty obligation) baik dlm relasi internasional maupun aturan internasional.
Kedaulatan yg dimiliki oleh negara-negara pada hakikatnya memuat tanggung jawab dasar untuk melindungi individu-individu, harta benda & untuk menjalankan fungsi pemerintahan di daerah terirorial masing-masing negara tersebut.
Dikutip dr aneka macam sumber