Daftar Isi
Definisi Kedaulatan Raja
Pengertian Kedaulatan Raja. Kedaulatan sebuah negara terletak di tangan raja, karena raja merupakan penjelmaan keinginanTuhan & pula bayangan dr Tuhan. Agar negara berpengaruh & kuat, seorang raja mesti mempunyai kekuasaan yg berpengaruh & tak terbatas sehingga rakyat harus rela menyerahkan hak-haknya & kekuasaannya pada raja.
Teori Kedaulatan Raja
Teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman terbaru versi kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, lantaran kedaulatan raja condong menciptakan kekuasaan yg tak terbatas (otoriter), sewenang-wenang & otoriter.
Dalam penghujung kala ke-16, di Eropa timbul ajaran-aliran politik yg menitik beratkan pada kedaulatan raja selaku sumber kekuasaan politik. Dengan adanya paham ini kekuasaan Gereja terhadap kerajaan-kerajaan di Eropa mulai memudar. Raja selaku penguasa dlm tata cara negara monarki mempunyai kekuasaan dominan kepada unsur-unsur yg ada dlm negara. Karena – hal ini berasal dr perkiraan – rakyat menyerahkan kekuasan mereka pada raja untuk mengatur kehidupan warga negara. Awalnya konsep ini mampu diterima oleh rakyat. Namun, lama kelamaan kekuasaan raja yg secara umum dikuasai membawa rakyat kearah yg tak menunjukkan ruang & hak kebebasan & kemerdekaan bagi rakyat. Dengan keadaan yg merugikan rakyat kemudian kekuasaan raja yg mayoritas dibatasi.
Dalam konsep kedaulatan raja ini, Raja lah yg dipandang mempunyai kekuasaan tertinggi atas apa saja. Seperti dibilang oleh Montesquieu, imperium’ merupakan rancangan ‘rule over individuals by the prince’, sedangkan dominium atau ‘dominion’ merupakan ‘rule over things by the individuals’. Namun, jika kedua pengertian itu berhimpun jadi satu, maka sang Raja sudah ditentukan menjadi tiran yg tak mampu dikendali oleh apapun & siapapun. Tentu, di zaman kini, pemahaman yg demikian ekstrim sudah banyak ditinggalkan orang. Meskipun demikian, negara-negara yg berupa kerajaan masih cukup banyak di dunia kini ini. Akan tetapi, semua kerajaan-kerajaan yg masih ada itu, pada umumnya, sudah mengalami perubahan mendasar dlm cara bekerjanya sehari-hari.
Di zaman kini, konsep kedaulatan rakyat tak lagi dikaitkan dgn kedaulatan Tuhan, melainkan diintegrasikan dgn rancangan kedaulatan rakyat, sehingga negara-negara kerajaan remaja ini berhasil membedakan & memisahkan antara fungsi kepala negara dgn kepala pemerintahan.Karena itu, muncullah rancangan monarki konstitusional (constitutional monarchy) dlm praktik. Negaranya ialah kerajaan, tetapi aturan tertinggi yg berlaku ialah konstitusi. Dengan demikian, cukup umur ini, tak ada problem dgn pemahaman umum perihal kerajaan yg menganut paham kedaulatan raja, karena pada ketika yg sama kerajaan-kerajaan itu dapat mengadopsi pemikiran -gasan kedaulatan rakyat & kedaulatan hukum sekaligus.
Dikutip dr berbagai sumber