√ Pengertian Korupsi Serta Karakteristik, Ciri Dan Bentuknya

Pengertian Korupsi Serta Karakteristik, Ciri Dan Bentuknya. Perilaku korupsi merupakan sikap yg merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Hal ini terjadi alasannya adalah sikap korupsi merusak banyak sekali macam tatanan, seperti tatanan hukum, tatanan politik, tatanan sosial budaya dr negara yg bersangkutan. Prinsip-prinsip keadilan diabaikan, pembodohan terhadap masyarakat, ekonomi biaya tinggi, & etika kemasyarakatan diabaikan.

Definisi Korupsi

Korupsi (corruption) dr kata kerja corrumpere yg mempunyai arti bau, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) yaitu langkah-langkah pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yg terlibat dlm langkah-langkah itu yg dengan-cara tak masuk akal & tak legal menyalahgunakan doktrin publik yg dikuasakan pada mereka untuk menemukan keuntungan sepihak.

Dalam aturan pidana..Korupsi ialah: Perbuatan yg jelek penggelapan duit, penerimaan uang sogok & sebagainya.

Menurut Encyclopedia American Korupsi dalah melaksanakan tindakan melawan hukum memperkaya diri sendiri yg dengan-cara pribadi atau tak pribadi merugikan keuangan/ perekonomian negara.

Perbuatan korupsi dlm perumpamaan kriminologi digolongkan kedalam bentuk kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek berdasarkan undang-undang yg bersangkutan, Korupsi ialah tindakan melawan hukum yg memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yg dengan-cara eksklusif atau tak langsung merugikan keuangan Negara & perekonomia.

Karakteristik, Ciri Dan Unsur Korupsi

Berdasarkan beberapa definisi yg telah disebutkan di atas, mampu diringkas dengan-cara lazim bentuk-bentuk, karakteristik atau ciri-ciri, & komponen-bagian (dari sudut pandang aturan) korupsi selaku berikut :

  1. Penyuapan (bribery) meliputi tindakan memberi & menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
  2. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan & pencurian sumber daya yg dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yg mengorganisir sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
  3. Fraud, merupakan suatu langkah-langkah kejahatan ekonomi yg melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi berita & fakta dgn tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
  4. Extortion, tindakan meminta duit atau sumber daya yang lain dgn cara paksa atau dibarengi dgn intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yg memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh durjana-cecunguk setempat & regional.
  5. Favouritism, ialah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yg berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
  6. Melanggar hukum yg berlaku & merugikan negara.
  7. Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan dengan-cara kolektif atau “korupsi berjama’ah”.
  √ Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Bentuk-bentuk Korupsi

Diantara model-model korupsi yg sering terjadi dengan-cara mudah adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, bantuan (kado atau hibah) yg berkaitan dgn jabatan atau profesi seseorang Jeremy Pope mengutip dr Gerald E. Caiden dlm ”Toward a General Theory of Official Corruption” menguraikan dengan-cara rinci bentuk-bentuk korupsi yg lazim diketahui , yaitu:

  1. Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
  2. Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi budget pemerintah, menipu & mencuri.
  3. Penggunaan uang yg tak sempurna, pemalsuan dokumen & penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
  4. Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan,memberi ampun & pengampunan hukuman tak pada tempatnya.
  5. Menipu & mengecoh, memberi kesan yg salah, mencurangi & memperdaya, memeras.
  6. Mengabaikan keadilan, melanggar aturan, menyampaikan kesaksian imitasi, menahan dengan-cara tak sah, menjebak.
  7. Tidak menjalankan peran, desersi, hidup melekat pada orang lain seperti benalu.
  8. Penyuapan & penyogokan, memeras, menguti pungutan, memintakomisi.
  9. Menjegal penyeleksian biasa , meniru kartu suara, membagi-bagi kawasan penyeleksian biasa agar bisa unggul.
  10. Menggunakan informasi internal & informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu
  11. Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, & surat izin pemerintah.
  12. Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, perjanjian , & pinjaman duit.
  13. Menghindari pajak, meraih keuntungan berlebih-lebihan.
  14. Menjual dampak, menunjukkan jasa mediator, konflik kepentingan.
  15. Menerima kado, duit jasa, uang pelicin & hiburan, perjalanan yg tak pada tempatnya.
  16. Berhubungan dgn organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
  17. Perkoncoan, menutupi kejahatan.
  18. Memata-matai dengan-cara tak sah, menyalahgunakan telekomunikasi & pos.
  19. Menyalahgunakan stempel & kertas surat kantor, rumah jabatan, & hak istimewa jabatan. Sedangkan menurut Aditjondro.

Dikutip dr banyak sekali sumber.