√ Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Serta Asasnya

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Serta Asasnya. Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia sebagai penjabaran dr nilai-nilai Pancasila & UUD 1945 merupakan Alat untuk mencapai tujuan nasional. Oleh alasannya adalah itu landasan Peraturan Perundang-ajakan Negara Indonesia yakni Pancasila selaku landasan idil, UUD 1945 selaku landasan konstitusional.

  1. Pancasila selaku Landasan Idiil. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia merupakan sumber dr segala sumber hukum yg berlaku di Negara Republik Indonesia. Sumber dr segala sumber aturan ialah pandangan hidup, kesadaran & cita-cita hukum serta harapan budpekerti yg mencakup situasi kejiwaan & wtak bangsa Negara yg bersangkutan. Karena itu Pancasila merupakan dasar Negara yg bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 
  2. Undang_Undang Dasar 1945 selaku Landasan Konstitusional Landasan konstitusional bagi penyelenggaraan perundang-seruan Negara yakni Undang-Undang Dasar 1945 yg merupakan perwujudan dr tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yg terdiri dr Pembukaan, Batang Tubuh & Penjelasan.

Desinisi Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Peraturan perundangan pada hakekatnya ialah merupakan salah satu bentuk budi tertulis yg bersifat pengaturan (relegen) yg dibuat oleh aparatur Negara mulai dr MPR sampai dgn Direktur Jenderal/ Pimpinan pada lingkup nasional & gubernur kepala tempat tingkat I. Bupati/walikotamadya kepala tempat tingkat II pada lingkup wilayah/ tempat yg bersangkutan. Tidak tergolong dlm kelompok peraturan perundangan adalah ketentuan yg sifatnya konkrit, individual, & akhir (beschiking). Misalnya, bantuan IMB, SIUP, & sebagainya.

Menurut Wikipedia Pengertian Peraturan perundang-permintaan, dlm konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yg dibentuk oleh forum negara atau pejabat yg berwenang & mengikat dengan-cara umum.

  √ Pengertian Metode Penelitian

Asas Peraturan Perundang- Perundangan

  1. UUD Negara Republik Indonesia yaitu bentuk peraturan perundangan yg tertinggi, sehingga semua peraturan perundangan di bawahnya tak boleh berlawanan dengannya.
  2. Sesuai dgn prinsip ngara aturan, maka setiap peraturan perundangan mesti berdsar & beersumber dgn tegas pada peraturan perundangan yg berlaku, yg lebih tinggi tingkatnya.
  3. Peraturan Perundangan dr tingkat urutasn yg lebih rendah, merupakan klasifikasi atau perumusan lebih rinci dr peraturan paerundangan yg lebih tinggi tingkat urutannya. Ini mempunyai arti pula bahwa peraturan perundangan yg lebih rendah mesti tunduk & tak boleh bertentangan dgn peraturan perundangan yg lebih tinggi.
  4. Peraturan perundangan pada asasnya tak mampu berlaku surut, kecuali apabila dinyatakan dgn tegas & demi kepentingan umum.
  5. Peraturan perundangan yg dibuat oleh aparatur yg lebih tinggi mempunyai kedudukan yg lebih tinggi pula.
  6. Peraturan yg diundangkan kemudian membatalkan peraturan perundangan yg mengontrol hal yg sama yg setingkat atau lebih rendah. Ini berarti bahwa, apabila ada 3 buah peraturan atau lebih yg isinya berlawanan atau tak sesuai antara yg satu dgn yg lain, sedangkan peraturan-peraturan perundangan tersebut sama tingkatnya, maka yg dianggap berlaku yaitu ketentuan dlm peraturan perundangan yg diundangkan kemudian, kecuali apabila dlm peraturan perundangan itu dinyatakan lain (lex posteriore derogate lex priori).
  7. Peraturan perundangan yg bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yg bersifat lazim (lex specialis derogate lex generalis).
  8. Peraturan perundangan cuma boleh dicabut/ diganti/ dibatalkan oleh peraturan yg sama atau lebih tinggi tingkatnya.
  9. Dalam penyusunan peraturan perundangan diamati konsistensinya baik diantara peraturan perundangan yg menertibkan hal yg sama, maupun diantara pasal-pasal dlm satu peraturan perundangan.
  10. Dalam sebuah peraturan perundangan harus ada kejelasan & ketegasan mengenai yg ingin dicapai dr ketentuan yg bersangkutan.
  11. Peraturan perundangan dlm bentuk undang-undang tak diusik gugat. Ini bermakna tak ada badan/ siapapun pula berhak atau berwenang menguji dengan-cara materiil terhadap undang-undang tersebut.
  √ Pengertian Ontologi

Asas pembentukan peraturan perundang-seruan

  1. Kejelasan tujuan; bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-ajakan mesti memiliki tujuan yg terang yg hendak dicapai.
  2. Kelembagaan atau organisasi pembentuk yg sempurna; bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-permintaan mesti dibikin oleh lembaga/pejabat pembentuk Peraturan Perundang-usul yg berwenang. Peraturan Perundang-permintaan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi aturan, kalau dibikin oleh forum/pejabat yg tak berwenang.
  3. Kesesuaian antara jenis & materi muatan, bahwa dlm pembentukan Peraturan Perundang-ajakan mesti sungguh-sungguh mengamati materi muatan yg sempurna dgn jenis peraturan perundang-undangan.
  4. Dapat dijalankan; bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-usul harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-seruan tersebut di dlm penduduk , baik secarra filosofis, yuridis mauupun sosiologis.
  5. Kedayagunaan & kehasilgunaan, setiap Peraturan Perundang-usul dibuat sebab memang benar-benar diperlukan & berfaedah dlm mengontrol kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara.
  6. Kejelasan rumusan. bahwa setiiap Peraturan Perundang-seruan harus memenuhi standar teknis penyusunan peraturan perundang-uundangan, sistematika & pilihan kata atau termonologi, serta bahasa hukumnya terperinci & mudah dimengerti, sehingga tak menimbulkan berbagai macam interpretasi dlm pelaksanaannya.
  7. Keterbukaan. bahwa dlm proses pembentukan peraturan perundang – seruan mulai dr penyusunan rencana, persiapan, penyusunan, & pembahasan bersifat transparan & terbuka Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yg seluas-luasnya untuk memberikan masukan dlm proses pengerjaan peraturan perundang-ajakan.

Asas bahan muatan Peraturan Perundang – ajakan

  1. Pengayoman. bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan mesti berfungsi memberikan perlindungan dlm rangka membuat ketentraman penduduk
  2. Kemanusiaan. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-ajakan harus mencerminkan proteksi & penghormatan hak-hak asasi insan serta harkat & martabat setiap warga negara & penduduk Indonesia dengan-cara proporsional.
  3. Kebangsaan. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-permintaan mesti mencerminkan sifat & watak bangsa Indonesia yg pluralistik (kebhinekaan) dgn tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kekeluargaan. bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-usul harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dlm setiap pengambilan keputusan.
  5. Kenusantaraan. bahwa setiap bahan muatan Peraturan Perundang-permintaan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia & materi muatan Peraturan Perundang-ajakan yg dibikin di tempat merupakan belahan dr metode aturan nasional yg berdasrkan Pancasila.
  6. Bhineka tunggal ika. bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku & golongan, kondisi khusus kawasan, & budaya terutama yg menyangkut masalah-persoalan sensitif dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara.
  7. Kesamaan kedudukan dlm hukum & pemerintahan. bahan muatan peraturan perundang-ajakan tak boleh berisi hal-hal yg bersifat membedakan menurut latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
  8. Ketertiban & kepastian aturan. bahwa setiap bahan muatan Peraturan Perundang-usul harus dapat menimbulkan ketertiban dlm penduduk lewat jaminan adanya kepastian hukum.
  9. Keseimbangan , keserasian, & keharmonisan. bahwa materi muatan setiap peraturan perundang – undangan mesti mencerminkan keseimbangan, keserasian, & keserasian antara kepentingan individu & masyarakat dgn kepentingan & negara.
  √ √ Pengertian Pengadilan Militer Tinggi