√ √ Pengertian Sistem Pemerintahan Aristokrasi

Pengertian Sistem Pemerintahan Aristokrasi . Bentuk Pemerintahan yakni suatu tata cara yg mengendalikan alat-alat perlengkapan Negara & kekerabatan antr alat-alat peralatan itu.Teori-teori klasik wacana bentuk pemerintahan kebanyakan masih memadukan bentuk Negara & bentuk Pemerintahan. hal ini sejalan dgn usulan Mac Iver & Leon Duguit yg menyatakan bahwa bentuk negara sama dgn bentuk pemerintahan.Padmo Wahyono pula berpendapat behwa bentuk Negara aristrokrasi & demokrasi adalah bentuk Pemerintahan klasik, sedangkan monarki & republik yaitu bentuk pemerintahan terbaru. Berikut ialah klarifikasi seputar pemahaman Aristokrasi serta Konsep Aristokrasi.
Pengertian Sistem Pemerintahan Aristokrasi  Pengertian Sistem Pemerintahan Aristokrasi

Definisi Aristokrasi

Menurut Wikipedia. Pengertian Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan kalangan kecil, yg mendapat keistimewaan, atau kelas yg berkuasa. Istilah ini berasal dr bahasa Yunani aristokratia, yg memiliki arti “hukum yg terbaik”. hal itu dipahami sebagai pemerintahan terbaik oleh warga yg memenuhi syarat & sering kontras baik dgn bentuk monarki, hukum satu individu. Di kemudian waktu, aristokrasi biasanya dilihat selaku pemerintahan oleh golongan istimewa, individu yg terbaik, kelas aristokrat, & kontras dgn demokrasi.
Secara Umum Aristokrasi sendiri yaitu merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit (few) dlm penduduk , di mana mereka ini mempunyai status sosial, kekayaan, & kekuasaan politik yg besar. Ketiga hal ini dicicipi dengan-cara bebuyutan (diwariskan), menurun dr orang renta pada anak. Jenis kekuasaan aristokrasi ini disebut pula sebagai jenis kekuasaan kaum aristokrat (aristokrasi).

Konsep Aristokrasi

Konsep Aristokrasi beropini bahwa rakyat biasa tak menyanggupi syarat untuk memerintah diri mereka sendiri. Hal-hal mengenai kekuasaan bukanlah di tangan rakyat. Kebanyakan melainkan oleh segelintir orang yg mempunyai kecakapan susila. Kecakapan susila yakni sebuah kesanggupan yg dimiliki oleh manusia berupa tabiat yg sesuai dgn kaidah-kaidah yg menyangkut nilai-nilai kebenaran & kebajikan.
.