√ Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya

Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya. Istilah grasi sudah diketahui sudah sejak usang & tercantum dengan-cara terang dlm UUD 1945 Pasal 14. Dalam prakteknya di Indonesia, ungkapan yg terkait dgn grasi yaitu amnesti, abolisi & rehabilitasi, serta remisi. grasi tak mampu lagi diberikan oleh Kepala Negara semata-semata sebagai kemurahan hati langsung dr Kepala Negara, lantaran dlm sumbangan pengampunan hukuman pada seorang terpidana dilibatkan pejabat-pejabat negara yang lain, mirip hakim, jaksa ketua Mahkamah Agung & lain-yang lain.

Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya

Definisi Grasi

Secara etimologis, grasi berasal dr bahasa Belanda memiliki arti anugerah atau rahmat, & dlm terminologi aturan diartikan selaku dispensasi eksekusi yg diberikan kepala negara pada terhukum sesudah menerima keputusan hakim atau pengampunan dengan-cara perorangan.

Pengertian pengampunan hukuman dlm arti sempit ialah merupakan tindakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana atau hukuman yg telah ditentukan oleh hakim.

Menurut JCT Simorangkir, Rudy T Erwin & JT Prasetyo, dlm Kamus Hukum: Gratie (Grasi) ialah merupakan wewenang dr Kepala Negara untuk menunjukkan pengampunan kepada hukuman yg terlah dijatuhkan oleh hakim untuk menghapuskan semuanya, sebagian atau mengganti sifat/ bentuk eksekusi itu.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Grasi yaitu pengampunan berupa perubahan, peringanan, penghematan atau penghapusan pelaksanaan pidana pada terpidana yg diberikan oleh Presiden.

Alasan dukungan Grasi

  1. Kepentingan keluarga dr terpidana;
  2. Terpidana pernah berjasa bagi penduduk ;
  3. Terpidana menderita penyakit yg tak dapat disembuhkan;
  4. Terpidana berkelakuan baik selama berada di Lembaga Permasyarakatan & menampilkan keinsyafan atas kesalahannya.
  √ Pengertian Hukum Perburuhan Menurut Para Ahli

Alasan dasar yg mampu dijadikan tunjangan grasi yaitu beberapa aspek

  1. Faktor keadilan yaitu bila ternyata lantaran sebab – alasannya tertentu hakim pada forum peradilan telah menjatuhkan pidana yg dianggap‚ kurang adil maka grasi mampu diberikan sebagai penerobosan dlm merealisasikan keadilan itu sendiri.
  2. Faktor kemanusiaan mampu dilihat dr kondisi pribadi terpidana sendiri, contohnya apabila terpidana sakit-sakitan yg tak kunjung dapat disembuhkan atau sudah membuktikan bahwa dirinya telah berubah menjadi lebih baik. Maka, grasi diberikan sebagai suatu penghargaan kepada kemanusiaan itu sendiri.