√ Pengertian Tanah Negara

 yg antara lain dinyatakan di dlm pasal I  Pengertian Tanah Negara

Seputar Pengertian Tanah Negara. Menurut “domeinverklaring” yg antara lain dinyatakan di dlm pasal I “Agrarisch Besluit”, semua tanah yg bebas sama sekali dr pada hak-hak seseorang (baik yg berdasar atas aturan adat orisinil Indonesia, maupun yg berdasar atas aturan barat) di- anggap menjadi “vrij landsdomein” yaitu tanah-tanah yg dimiliki & dikuasai penuh oleh Negara. Tanah-tanah demikian itulah yg di dlm Peraturan Pemerintah ini disebut “tanah Negara.” berikut adalah beberapa klarifikasi perihal pengertian Dari Tanah Negara

Definisi Tanah Negara

Menurut Ali Achmad Chomzah: tanah Negara yakni tanah yg tak dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dgn sesuatu hak atas tanah sesuai ketentuan yg berlaku.

Menurut Maria SW Sumardjono: tanah Negara yaitu tanah yg tak diberikan dgn sesuatu hak pada pihak lain, atau tak dilekati dgn suatu hak, yakni hak milik, hak guna perjuangan, hak guna bangunan, hak pakai, tanah hak pengelolaan, tanah ulayat & tanah wakaf.

Menurut Arie Sukanti Hutagalung: tanah Negara yakni tanah-tanah yg belum ada hak-hak individual diatasnya.

Menurut I.Soegiarto: tanah Negara merupakan tanah-tanah yg belum dilekati sesuatu hak atas tanah.

Menurut Boedi Harsono: tanah Negara yakni bidang-bidang tanah yg dikuasai eksklusif oleh Negara.

Menurut PP No. 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah negara, Pasal 1 karakter a. tanah negara, ialah tanah yg dikuasai penuh oleh Negara. Menurut Pasal 2, Kecuali kalau penguasaan atas tanah Negara dgn undang-undang atau peraturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah diserahkan pada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka penguasaan atas tanah Negara ada pada Menteri Dalam Negeri.

Dari beberapa pasal PP No. 8 Tahun 1953 yg dibuat menurut UUDS 1950 ini dapat disimpulkan bahwa tanah negara yakni tanah yg dikuasai penuh oleh negara yg dipakai untuk dua kepentingan, yakni kepentingan Kementrian, Jawatan & kepentingan Daerah Swatantra. Jika disimpulkan lagi, tanah negara itu adalah tanah-tanah yg betul-betul digunakan untuk kepentingan istansi pemerintah, baik di sentra maupun daerah.

Menurut Pasal 1 angka 3 PP No. 24 Tahun 1997 perihal Pendaftaran Tanah, Tanah Negara atau tanah yg dikuasai eksklusif oleh Negara yakni tanah yg tak dipunyai dgn sesuatu hak atas tanah. Timbul pertanyaan, apakah memang ada tanah yg di atasnya tak menempel sebuah hak tertentu, setidaknya pada suatu bidang tanah tententu akan melekat hak ulayat dr penduduk hukum budbahasa.

Tanah negara ialah tanah yg langsung dikuasai negara. Langsung dikuasai artinya tak ada pihak lain di atas tanah itu, tanah itu disebut pula tanah negara bebas.Landasan dasar bagi pemerintah & rakyat Indonesia untuk menyusun politik aturan serta kebijaksanaan dibidang pertanahan sudah tertuang dlm Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yg berbunyi “Bumi, air & kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat”.

Nah Berdasarkan ketentuan Pasal 33Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, makna dikuasai oleh negara bukan mempunyai arti bahwa tanah tersebut mesti dimiliki dengan-cara keseluruhan oleh negara, tetapi pengertian dikuasai itu memberi wewenang pada negara sebagai organisasi kekuasaan dr bangsa Indonesia untuk tingkatan yg tertinggi untuk:

  1. Mengatur & mengadakan peruntukkan, penggunaan, persediaan & pemeliharaan bumi, air & ruang angkasa tersebut
  2. Menentukan & mengontrol korelasi-kekerabatan hukum antara orang-orang dgn bumi, air & ruang angkasa.
  3. Menentukan & menertibkan korelasi-hubungan hukum antara orang-orang & tindakan-perbuatan hukum mengenai bumi, air & ruang angkasa.
  √ Pengertian Diplomasi Serta Ragamnya

Referensi
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1953, tentang penguasaan tanah-tanah negara.