Humas Merupakan Salah Satu Profesi Yang Memilki Kode Etik. Jika Anda Sebagai Pimpinan Suatu Perusahaan, Simulasikan Tindakan Anda Jika Ada Humas Yang Melanggar Kode Etik!

Humas merupakan salah satu profesi yg memilki isyarat etik. jikalau anda selaku pimpinan suatu perusahaan, simulasikan tindakan anda jikalau ada humas yg melanggar instruksi etik!

di berhentikan dr organisasi tersebut

Humas merupakan salah satu profesi yg memilki kode etik. bila anda sebagai pimpinan sebuah perusahaan, simulasikan langkah-langkah anda kalau ada humas yg melanggar kode etik!​

Jawaban:

diberhentikan dr organisasi tersebut

Apa perbandingan antara isyarat etik IPRA & arahan etik Perhumas Indosenia?

Jawaban:

KODE ETIK PROFESI

PERHUMAS INDONESIA

Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 selaku landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB selaku landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; & dipedomi oleh cita-cita, keinginan & tekad untuk mengamalkan sikap & perilaku kehumasan dengan-cara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, & bila terdapat bukti-bukti diantara kami dlm menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yg melanggarnya, maka hal itu sudah pasti menimbulkan diberlakukannya tindak organisasi kepada pelanggarnya.

Pasal 1

KOMITMEN PRIBADI

Anggota PERHUMAS mesti :

Memiliki & menerapkan tolok ukur moral serta reputasi setinggi mungkin dlm menjalankan profesi kehumasan

Berperan dengan-cara faktual & benar-benar dlm upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia

Menumbuhkan & berbagi hubungan antar warga Negara Indonesia yg serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan & kesatuan bangsa

Pasal II

PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN

Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:

Berlaku jujur dlm berafiliasi dgn klien atau atasan

Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yg berlawanan atau yg berkompetisi tanpa kesepakatan semua pihak yg terkait

Menjamin belakang layar serta kepercayaan yg diberikan oleh klien atau atasan, maupun yg pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan

Tidak melaksanakan tindak atau mengeluarkan ucapan yg cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan

Dalam memberi jasa-jasa pada klien atau atasan, tak akan mendapatkan pembayaran, komisi atau imbalan dr pihak manapun selain dr klien atau atasannya yg sudah memperoleh kejelasan lengkap

Tidak akan menyerahkan pada kandidat klien atau kandidat atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan pada hasil-hasil tertentu, atau tak akan menyepakati perjanjian apapun yg mengarah pada hal yg serupa

Pasal III

PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA

Anggota PERHUMAS INDONESIA mesti:

Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dgn mengamati kepentingan penduduk serta harga diri anggota penduduk

Tidak melibatkan diri dlm tindak memanipulasi intergritas fasilitas maupun jalur komunikasi massa

Tidak menyebarluaskan berita yg tak benar atau yg menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan

Senantiasa menolong untuk kepentingan Indonesia

Pasal IV

PERILAKU TERHADAP SEJAWAT

Praktisi Kehumasan Indonesia harus:

Tidak dgn sengaja menghancurkan & mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan langkah-langkah yg tak etis, yg melanggar aturan, atau yg tak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan pada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA

Tidak menunjukkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk mengambil alih kedudukan sejawatnya

Membantu & berkerja sama dgn sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi & mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.

Search for:

Search …

 

EVENT

RECENT POSTS

Gelar Konvensi Nasional Humas 2020, PERHUMAS Gaungkan Semangat Adaptif, Inovatif Dan Kolaboratif Mulai Perencanaan Keuangan Melalui Ekonomi Islam Selama Pandemi Covid-19 Strategi Komunikasi Humas Di Era Digital Menjadi Juri Independen, PERHUMAS Ajak Partisipan Gaungkan #IndonesiaBicaraBaik Pelantikan Virtual BPC PERHUMAS Malang Raya & PERHUMAS Muda Malang Raya Eksistensi Kesehatan Mental Untuk Persiapan Karir Di New Normal Humas Perguruan Tinggi Menyikapi Era New Normal Kolaborasi Masker Untuk Indonesia

Penjelasan:

agar menolong 🙂

Berikut ini merupakan aba-aba etik humas oleh IPRA, kecuali….

a. Integritas pribadi & profesional
b. Perilaku pada klien & karyawan
c. Perilaku pada publik & media
d. Perilaku dgn teman sejawat
e. Perilaku pada pimpinan perusahaan​

Jawaban:

D. perilaku dgn teman sejawa

Penjelasan:

maaf ya kk kalau salah ya

apa yg di maksud instruksi etik IPRA?

Kode Etik IPRAKode etik IPRA yg disahkan pada tahun 2011, ialah penegasan etika profesional dr anggota the International Public Relations Association & diusulkan pada praktisi public relations di seluruh dunia. Kode etik ini ialah penyempurnaan dr Code of Venice tahun 1961, Code of Athens tahun 1965 & Code of Brussels tahun 2007 :
MENGINGAT Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa yg menentukan “untuk memastikan kembali kepercayaan dlm hak asasi manusia, martabat & nilai eksklusif insan”;
MENGINGAT “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia “ tahun 1948 khususnya mengenang Artikel Nomor 19;
MENGINGAT bahwa public relations, dgn mendorong terciptanya isu terbuka, menyampaikan manfaat bagi semua pihak yg berkepentingan;
MENGINGAT bahwa pekerjaan public relations & public affairs merupakan perumpamaan kebebasan berpendapat pada pejabat publik;     
MENGINGAT bahwa praktisi public relations melalui kesanggupan komunikasinya mampu memberikan dampak yg luas perlu mematuhi instruksi etik profesi & prilaku yg beretika;  MENGINGAT bahwa kanal komunikasi seperti internet & media digital lain dapat memunculkan berita yg menyesatkan yg mampu disebarluaskan & tak tertandingi, diperlukan perhatian khusus dr praktisi public relations untuk tetap menjaga kepercayaan & kredibilitas;
MENGINGAT bahwa internet & digital media lain perlu mendapat perhatian khusus yg berkenaan dgn kerahasiaan pribadi dr seseorang, klien, majikan & rekan sejawat;