Daftar Isi
Cara Mendirikan BUMS?
Mendirikan BUMS
Membutuhkan Surat Izin Seperti :
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Register Perusahaan (NRP)
Nomor Rekening Bank (NRB)
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
cara mendirikan & mengurus BUMS
Tentukan dahulu apa bentuk BUMS-nya. Kebanyakan perusahaan pada masa kini berupa Peseroan Terbatas (Korporasi). Modal permulaan sekurang-kurangnya50 juta. Daftarkan perusahaan anda pada notaris agar bisa memilki badan aturan & menjadi legal.
> Mengelolanya? Anda mesti menciptakan hierarki di perusahaan tersebut. Anda mengangkat komisaris, kemudian komisaris mengangkat direktur. Dari sini perekrutan pegawai dikerjakan.
cara mendirikan & mengurus bums
Mengelola BUMS
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan Usaha Milik Swasta dibedakan atas :
1.Perusahaan Perorangan (PP) : tubuh usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang.
2.Firma (Fc) : sebuah bentuk komplotan bisnis yg terdiri dr dua orang atau
lebih dgn nama bersama yg tanggung jawabnya terbagi rata tak terbatas
pada setiap pemiliknya.
3.Commanditaire Vennotschaap (CV) : diresmikan oleh 2 sekutu atau lebih
4.Perseroan Terbatas (PT) : sebuah persekutuan untuk mengerjakan perjuangan yang
memiliki modal terdiri dr saham-saham,yang pemilikny memiliki bagian
sebanyak saham yg dimilikinya.
5.Koperasi : badan usaha yg beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dgn melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas asas kekeluargaan.
Mendirikan BUMS
Membutuhkan Surat Izin Seperti :
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NWPW)
Nomor Register Perusahaan (NRP)
Nomor Rekening Bank (NRB)
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Semoga Bermanfaat ^^ !!
dari proses pendiriannya BUMS yg paling gampang ialah…
Perusahaan perseorangan,
cara mendirikan bums
Mendirikan BUMS
Membutuhkan Surat Izin Seperti :
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Register Perusahaan (NRP)
Nomor Rekening Bank (NRB)
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)