Daftar Isi
Jelaskan prinsip etika profesi teknisi akuntansi menurut IAI (ikatan akuntansi Indonesia)?
Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral & profesional setiap melaksanakan kegiatannya.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk selalu bertindak dlm kerangka pelayanan pada publik, mengormati iman publik, & memberikan kesepakatan atas profesionalisme.
Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yg mendasari munculnya legalisasi profesional. Integritas merupakan kualitas yg mendasari kepercayaan publik & merupakan standar bagi anggota dlm menguji semua keputusan yg diambilnya.
Kompetensi & Kehati- hatian Profesional
Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tak memihak, jujur, dengan-cara intelektual, tak berprasangka atau bias, serta bebas dr benturan kepentingan atau berada di bawah dampak pihak lain.
Kompetensi profesional mampu dibagi menjadi 2 fase yg terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya membutuhkan tolok ukur pendidikan lazim yg tinggi, disertai oleh pendidikan khusus, training & cobaan profesional dlm subjek- subjek yg berkaitan.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara & dijaga lewat janji, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti kemajuan profesi akuntansi.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yg diperoleh selam melakukan jasa profesional & tak boleh memakai atau mengungkapkan gosip tersebut tanpa persetujuan.
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laris yg dapat meminimalkan tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya pada akseptor jasa, pihak ketiga, anggota yg lain, staff, pemberi kerja & masyarakat umum.
Standar Teknis
Standar teknis & persyaratan professional yg mesti ditaati anggota ialah standar yg dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, tubuh pengatur, & peraturan perundang- ajakan yg relevan.
Jelaskan Prinsip budpekerti profesi Teknisi Akuntansi berdasarkan IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia) !
Prinsip etika profesi teknisi akuntansi berdasarkan ikatan akuntan indonesia ada 8, selanjutnya akan diterangkan di bawah ini.
Pembahasan
Keanggotaan teknisi akuntansi bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang teknisi akuntansi mempunyai keharusan untuk menjaga disiplin diri di atas & melebihi yg disyaratkan oleh hukum & peraturan.
Prinsip Etika Profesi dlm Kode Etik Teknisi Akuntansi menyatakan legalisasi profesi akan tanggung-jawabnya pada publik & pemakai jasa teknisi akuntansi. Prinsip ini memandu anggota dlm menyanggupi tanggung –jawab profesionalnya & merupakan landasan dasar perilaku budbahasa & sikap profesionalnya. Prinsip ini meminta kesepakatan untuk bertingkah terhormat, bahkan dgn pengorbanan laba pribadi.
Prinsip budbahasa menurut IAI dlm kongres VIII tahun 1998 yg telah ditentukan ketetapannya :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban memakai usulanmoral & profesional setiap melakukan kegiatannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dlm kerangka pelayanan pada publik, mengormati kepercayaan publik, & memberikan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Integritas adalah sebuah satu kesatuan yg mendasari munculnya pengukuhan profesional. Integritas merupakan mutu yg mendasari doktrin publik & merupakan patokan bagi anggota dlm menguji semua keputusan yg diambilnya.
4. Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tak memihak, jujur, dengan-cara intelektual, tak berprasangka atau bias, serta bebas dr benturan kepentingan atau berada di bawah efek pihak lain.
5. Kompetensi & Kehati- hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dgn kehati-hatian, kompetensi & ketabahan, serta mempuyai keharusan untuk mempertahankan wawasan & kemampuan profesional pada tingkat yg dibutuhkan untuk menentukan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dr jasa profesional yg kompeten berdasaran perkembangan praktik, legislasi & teknik yg paling canggih.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan gosip yg diperoleh selama melaksanakan jasa profesional & tak boleh menggunakan atau mengungkapkan isu tersebut tanpa kesepakatan, kecuali bila ada hak atau keharusan profesional atau aturan untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota mesti berperilaku yg konsisten dgn reputasi profesi yg baik & menjauhi langkah-langkah yg dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yg mampu meminimalisir tingkat profesi mesti dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya pada peserta jasa, pihak ketiga, anggota yg lain, staff, pemberi kerja & masyarakat lazim.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dgn stsndar teknis & stsndar profesional yg berkaitan. Sesuai dgn keahliannya & dgn waspada, anggota memiliki keharusan untuk melaksanakan penunjukkandr penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dgn prinsip integritas & obyektivitas.
Standar teknis & patokan professional yg mesti ditaati anggota yaitu patokan yg dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, tubuh pengatur, & peraturan perundang- seruan yg relevan.
Pelajari lebih lanjut
Demikian pembahasan mengenai prinsip akhlak profesi teknisi akuntansi menurut ikatan akuntan indonesia. Untuk mempelajari lebih lanjut mampu dibaca dengan-cara lengkap pada link wargamasyarakat di bawah ini :
1.Materi tentang prinsip akhlak profesi untuk akuntan di Indonesia wargamasyarakat.org/peran/15455944
2.Materi wacana prinsip akhlak profesi wargamasyarakat.org/tugas/6345094
3.Materi tentang prinsip-prinsip budpekerti profesi wargamasyarakat.org/peran/2875790
————————————————————————————————————–
Detil Jawaban
Kelas : XII (Sekolah Menengan Atas)
Mapel : Ekonomi
Bab : Akuntansi Sebagai Sistem Informasi
Kode : 12.12.1
Kata kunci : prinsip budpekerti profesi, Ikatan Akuntan Indonesia
Jelaskan prinsip adab profesi teknisi akuntansi berdasarkan IAI
Prinsip budpekerti profesi teknisi akuntansi berdasarkan ikatan akuntan indonesia ada 8, selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini.
Pembahasan
Keanggotaan teknisi akuntansi bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang teknisi akuntansi mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas & melebihi yg disyaratkan oleh hukum & peraturan.
Prinsip Etika Profesi dlm Kode Etik Teknisi Akuntansi menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya pada publik & pemakai jasa teknisi akuntansi. Prinsip ini memandu anggota dlm menyanggupi tanggung –jawab profesionalnya & merupakan landasan dasar sikap etika & sikap profesionalnya. Prinsip ini meminta janji untuk berperilaku terhormat, bahkan dgn pengorbanan laba pribadi.
Prinsip budpekerti menurut IAI dlm kongres VIII tahun 1998 yg telah ditentukan ketetapannya :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya selaku profesional, setiap anggota berkewajiban memakai pertimbangan moral & profesional setiap melakukan kegiatannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dlm kerangka pelayanan pada publik, mengormati doktrin publik, & menawarkan kesepakatan atas profesionalisme.
3. Integritas
Integritas ialah sebuah satu kesatuan yg mendasari hadirnya pengesahan profesional. Integritas merupakan mutu yg mendasari akidah publik & merupakan standar bagi anggota dlm menguji semua keputusan yg diambilnya.
4. Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan anggota bersikap adil, tak memihak, jujur, dengan-cara intelektual, tak berprasangka atau bias, serta bebas dr benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi & Kehati- hatian Profesional
Setiap anggota mesti melaksanakan jasa profesionalnya dgn kehati-hatian, kompetensi & keteguhan, serta mempuyai keharusan untuk menjaga pengetahuan & kemampuan profesional pada tingkat yg dibutuhkan untuk menentukan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dr jasa profesional yg kompeten berdasaran perkembangan praktik, legislasi & teknik yg paling canggih.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota mesti menghormati kerahasiaan isu yg diperoleh selama melaksanakan jasa profesional & tak boleh menggunakan atau mengungkapkan gosip tersebut tanpa kesepakatan, kecuali jikalau ada hak atau kewajiban profesional atau aturan untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota mesti berperilaku yg konsisten dgn reputasi profesi yg baik & menjauhi langkah-langkah yg mampu mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menyingkir dari perbuatan atau tingkah laku yg mampu menghemat tingkat profesi mesti dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya pada akseptor jasa, pihak ketiga, anggota yg lain, staff, pemberi kerja & penduduk biasa .
8. Standar Teknis
Setiap anggota mesti melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dgn stsndar teknis & stsndar profesional yg berkaitan. Sesuai dgn keahliannya & dgn berhati-hati, anggota mempunyai keharusan untuk melaksanakan penunjukkandr peserta jasa selama penugasan tersebut sejalan dgn prinsip integritas & obyektivitas.
Standar teknis & kriteria professional yg harus ditaati anggota ialah kriteria yg dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, tubuh pengatur, & peraturan perundang- ajakan yg berkaitan.
Pelajari lebih lanjut
Demikian pembahasan mengenai prinsip adab profesi teknisi akuntansi berdasarkan ikatan akuntan indonesia. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca dengan-cara lengkap pada link wargamasyarakat di bawah ini :
1.Materi wacana prinsip budbahasa profesi untuk akuntan di Indonesia wargamasyarakat.org/tugas/15455944
2.Materi tentang prinsip adat profesi wargamasyarakat.org/peran/6345094
3.Materi ihwal prinsip-prinsip budbahasa profesi wargamasyarakat.org/tugas/2875790
————————————————————————————————————–
Detil Jawaban
Kelas : XII (Sekolah Menengan Atas)
Mapel : Ekonomi
Bab : Akuntansi Sebagai Sistem Informasi
Kode : 12.12.1
Kata kunci : prinsip akhlak profesi, Ikatan Akuntan Indonesia
Prinsip – prinsip adat profesi teknisi akuntansi berdasarkan IAI
1. Tanggung jawab profesi
2. kepentingan publik
3. integritas
4. objektivitas
5. kompetensi & kehati-hatian profesional
6. kerahasiaan
7. sikap profesional
8. persyaratan teknis
jelaskan prinsip adab profesi teknisi akuntansi menurut IAI(ikatan akuntan indonesia)
Prinsip adab profesi teknisi akuntansi menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ada 8, selanjutnya akan diterangkan di bawah ini.
Pembahasan
Keanggotaan teknisi akuntansi bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang teknisi akuntansi memiliki keharusan untuk menjaga disiplin diri di atas & melebihi yg disyaratkan oleh aturan & peraturan.
Prinsip Etika Profesi dlm Kode Etik Teknisi Akuntansi menyatakan legalisasi profesi akan tanggung-jawabnya pada publik & pemakai jasa teknisi akuntansi. Prinsip ini memandu anggota dlm menyanggupi tanggung –jawab profesionalnya & merupakan landasan dasar perilaku akhlak & perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta kesepakatan untuk berperilaku terhormat, bahkan dgn pengorbanan laba eksklusif.
Prinsip budbahasa menurut IAI dlm kongres VIII tahun 1998 yg sudah diputuskan ketetapannya :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral & profesional setiap melaksanakan kegiatannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk selalu bertindak dlm kerangka pelayanan pada publik, mengormati iman publik, & memberikan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Integritas ialah suatu satu kesatuan yg mendasari hadirnya pengakuan profesional. Integritas merupakan mutu yg mendasari dogma publik & merupakan persyaratan bagi anggota dlm menguji semua keputusan yg diambilnya.
4. Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tak memihak, jujur, dengan-cara intelektual, tak berprasangka atau bias, serta bebas dr benturan kepentingan atau berada di bawah imbas pihak lain.
5. Kompetensi & Kehati- hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dgn kehati-hatian, kompetensi & ketekunan, serta mempuyai kewajiban untuk mempertahankan wawasan & keterampilan profesional pada tingkat yg diharapkan untuk memutuskan bahwa klien atau pemberi kerja mendapatkan faedah dr jasa profesional yg kompeten berdasaran kemajuan praktik, legislasi & teknik yg paling canggih.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota mesti menghormati kerahasiaan info yg diperoleh selama melakukan jasa profesional & tak boleh memakai atau mengungkapkan isu tersebut tanpa kesepakatan, kecuali jika ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota mesti berperilaku yg konsisten dgn reputasi profesi yg baik & menjauhi tindakan yg mampu mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menyingkir dari perbuatan atau tingkah laris yg mampu meminimalkan tingkat profesi mesti dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya pada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yg lain, staff, pemberi kerja & masyarakat lazim.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dgn stsndar teknis & stsndar profesional yg berhubungan . Sesuai dgn keahliannya & dgn waspada, anggota mempunyai keharusan untuk melaksanakan penunjukkandr akseptor jasa selama penunjukkantersebut sejalan dgn prinsip integritas & obyektivitas.
Standar teknis & tolok ukur professional yg harus ditaati anggota adalah tolok ukur yg dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, tubuh pengatur, & peraturan perundang- usul yg relevan.
Pelajari lebih lanjut
Demikian pembahasan mengenai prinsip adat profesi teknisi akuntansi menurut ikatan akuntan indonesia. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca dengan-cara lengkap pada link wargamasyarakat di bawah ini :
1.Materi perihal prinsip etika profesi untuk akuntan di Indonesia wargamasyarakat.org/tugas/15455944
2.Materi perihal prinsip adab profesi wargamasyarakat.org/tugas/21840767
3.Materi wacana prinsip-prinsip adat profesi wargamasyarakat.org/tugas/21630611
————————————————————————————————————
Detil Jawaban
Kelas : XII (SMA)
Mapel : Ekonomi
Bab : Akuntansi Sebagai Sistem Informasi
Kode : 12.12.1
Kata kunci : prinsip adat profesi, Ikatan Akuntan Indonesia