Fungsi Exit/reentry Permit

fungsi exit/reentry permit

izin untuk pergi kenegara lain

jelaskan perbedaan antara visa & exit permit ​

Jawaban:

Perbedaan antara visa & exit permit ​ialah jika visa merupakan izin bagi seseorang untuk memasuki wilayah negara tertentu, sedangkan exit permit adalah bukti masuk & keluar seseorang dr negara lain yg dibuktikan dgn stempel yg ada pada pasport.

Penjelasan:

Jika kita ingin bepergian ke mancanegara, ada beberapa syarat yg mesti kita penuhi, yaitu kita harus mempunyai paspor & visa, paspor merupakan identitas yg kita miliki & diakui dengan-cara internasional, sedangkan visa merupakan izin yg diberikan oleh negara lain untuk memasuki wilayah negaranya.

Pelajari lebih lanjut bahan ihwal visa & exit permit https://wargamasyarakat.org/peran/22410779

#BelajarBersamawargamasyarakat

Selain visa, orang akan melaksanakan
perjalanan ke mancanegara diwajibkan
pula mempunyai exit permit dr negara
asal. Exit permit yakni pernyataan
Keimigrasian bahwa pemegang exit
permit sudah diizinkan untuk
meninggalkan negara daerah tinggal,
menuju ke negara lain untuk
sementara waktu. Jika paspor kita
tanpa dibutuhkan exit permit, maka
pemegang paspor …*
boleh memasuki negara yg ingin
dituju
O
melaksanakan protes ke petugas
imigrasi
O
tersebut boleh meninggalkan negara
daerah tingga,
tersebut tidak/belum boleh
O meninggalkan negara tempat
tinggal
diperlukan melapor ke​

Jawaban:

meninggalkan negara kawasan tinggal diperlukan melapor dlu ke pihak imigran

Penjelasan:

jikalau meninggalkan negara asal tampa melapor dlu maka tak di perbolehkan,sementara kalau melapor maka pihak dr imigran bisa menguruskan

Paspor, Visa, Exit Permit, Tiket Pesawat, Fiskal & Sertifikat Kesehatan merupakan.​

Jawaban:

Dokumen Perjalanan

Dokumen Perjalanan (Travel Document) adalah surat informasi yg dipakai selama dlm perjalanan pertanda orang yg namanya tercantum dlm surat keterangan tersebut sehubungan perjalanannya.

Perbedaan antara visa fan exit permit

Tolong jadilah sesama pengguna Yang kooperatif dgn Cara jangan curious point Dan jawab sesuai pertanyaan

Exit permit ialah bukti dr imigrasi setempat bahwa telah memasuki atau meninggalkan Negara yg bersangkutan. Bentuk exit permit adalah berbentuklembar kertas yg sudah distempel oleh kantor imigrasi lalu ditempel atau dilampirkan pada paspor. Masa berlaku exit pemit yaitu tiga bulan atau sesuai visa.