Daftar Isi
Jelaskan perbedaan lembaga negara sebelum amandemen dgn forum negara setelah amandemen UUD 1945
setau aku
perbedaannya terletak pada jabatan MPR & Presiden
sebelum amandemen kedudukan MPR berada pada lembaga tertinggi negara & Presiden sebagai lembaga tinggi negara . namun setelah diamandemen terakhir pada Agustus 2008
kedudukan MPR & Presiden sejajar
dan pembatalan lembaga DPA & menggantinya menjadi Komisi Yudisial
apa perbedaan Lembaga negara sebelum & setelah amandemen
Jawaban:
Perbedaan susunan lembaga negara sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 45 sebelum & sesudah amandemen ialah: Sebelum amandemen, MPR yakni lembaga tertinggi negara. Setelah amandemen, MPR bukan lagi forum tertinggi negara.
Bedakan forum forum negara sebelum & sesudah amandemen
A. SEBELUM AMANDEMEN KE -4 Pada dikala sebelum amandemen ke -4 forum
tertinggi Negara adalah MPR mirip yg tersebut dlm UUD 1945 pasal 1
ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan yakni ditangan rakyat &
dikerjakan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyarawatan Rakyat.Adapun forum
Tinggi Negara pada tatkala itu yaitu Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR),Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) & Mahkamah Agung. Berikut bagan Lembaga Negara sebelum amandemen
yg ke -4.
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara Sebelum amandemen:
1 . MPR
* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas
(super power) alasannya “kekuasaan ada di tangan rakyat & dilakukan
sepenuhnya oleh MPR” & MPR adalah “penjelmaan dr seluruh rakyat
Indonesia” yg berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden &
wakil presiden.
* Susunan keanggotaannya berisikan anggota DPR & delegasi kawasan serta utusan golongan yg diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
* Presiden, selaku presiden seumur hidup.
* Presiden yg diseleksi dengan-cara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
* Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
* Meminta presiden untuk mundur dr jabatannya.
* Tidak memperpanjang kurun jabatan selaku presiden.
* Lembaga Negara yg paling mungkin menandingi MPR yakni Presiden,
yaitu dgn memanfaatkan kekuatan partai politik yg paling banyak
menduduki bangku di MPR.
2. PRESIDEN / WAPRES
* Presiden memegang posisi sentral & mayoritas sebagai mandataris
MPR, walaupun kedudukannya tak “neben” akan namun “untergeordnet”.
* Presiden melakukan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
* Presiden selain memegang kekuasaan administrator (executive power), pula
memegang kekuasaan legislative (legislative power) & kekuasaan
yudikatif (judicative power).
* Presiden memiliki hak prerogatif yg sangat besar.
* Tidak ada aturan perihal batas-batas kala seseorang mampu menjabat
selaku presiden serta prosedur pemberhentian presiden dlm kala
jabatannya.
3. DPR
* Memberikan kesepakatan atas RUU yg disarankan presiden.
* Memberikan persetujuan atas PERPU.
* Memberikan persetujuan atas Anggaran.
* Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA DAN BPK
* Di samping itu, UUD 1945 tak banyak mengintrodusir
lembaga-forum negara lain seperti DPA & BPK dgn memperlihatkan
kewenangan yg sangat rendah.
5. MA
* Merupakan lembaga tinggi Negara dr peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM
tuliskan perbedaan lembaga negara sebelum amandemen & sehabis amandemen.
forum MPR.
sebelum amandemen.
-kedudukan.
lembaga tertinggi negara & pemegang serta pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
sehabis amandemen.
-kedudukan.
lembaga tinggi negara yg setara dgn yg yang lain.
-fungsi
sebelum amandemen
1)memutuskan Undang-Undang Dasar & mengganti Undang-Undang Dasar.
2)memutuskan GBHN.
3)menentukan presiden & wakil presiden.
4)meminta & menilai pertanggung balasan presiden.
5)memberhentikan presiden & atau wakil presiden.
setelah amandemen.
1)eksistensi delegasi kalangan dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional MPR menjadi tak ada lagi.
2)MPR tak lagi punya kewenangan tertinggi & tanpa kendali.
-keanggotaan.
sebelum amandemen.
diseleksi oleh rakyat (dewan perwakilan rakyat) & ada yg berbentukperwakilan kalangan (TNI).
sesudah amandemen.
dewan perwakilan rakyat & DPD.
Semoga berfaedah ya,maaf ya,cuma mampu forum MPR doang.
perbedaan forum negara sebelum & sesudah amandemen
Sebelum amandemen tak ada Mahkamah Konstitusi & Komisi Yudisial sedangkan setelah amandemen menjadi MPR,dewan perwakilan rakyat,DPD,Presiden,MA,MK,KY