√ Uang Kartal – Pengertian, Perbedaan, Ciri, Fungsi, Kriteria Dan Contohnya

Uang Kartal – Pengertian, Perbedaan, Ciri, Fungsi, Kriteria Dan Contohnya – WargaMasyarakat.Org – Untuk pembahsan kali ini kami akan memperlihatkan ulasan mengenai Uang Kartal yg dimana dlm hal ini meliputi pengertian duit kartal, ciri uang kartal, jenis duit kartal, kelebihan uang kartal, kekurangan uang kartal & contohnya. Nah supaya lebih mampu mengetahui & mengerti apa itu dgn Uang Kartal simak ulasan selengkapnya dibawah ini.


Pengertian Uang

Menurut ensiklopedi Indonesia uang adalah segala sesatu yg umumnya dipakai & diteria biasa sebagai alat penukar atau kriteria pengukuran niali.

Berdasarkan syarat duit & pengertian berdasarkan ensiklopedi Indonesia, mampu ditarik kesimpulan bahwa duit adalah suatu benda yg mempunyai ciri-ciri tertentu yg mampu memudahkan pertukaran & berfungsi sebagai alat pembayaran yg sah.

Pengertian sah di sini yaitu bahwa eksistensi uang tersebut dijamin oleh pemerintah & dilindungi oleh undang-undang negara.


Pengertian Uang Kartal

Uang kartal terdiri dr duit kertas & uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yg sah & wajib diterima oleh penduduk dlm melakukan transaksi jual beli sehari-hari.

Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia  mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan duit logam & kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yg dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

Baca Juga : “Kinerja Keuangan” Pengertian & ( Pengukuran – Analisis – Penilaian )


Jenis Uang

  • Uang Kartal

Uang kartal yaitu duit yg beredar sehari-hari selaku alat pembayaran yg syah & wajib diterima oleh semua penduduk .

Uang kartal terdiri dr uang logam (emas, perak, alumunium) & uang kertas

  • Uang Giral

Uang giral adalah uang yg berupa saldo rekening di bank milik nasabah, yg dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Cara pembayaran dapat memakai cek, giro, telegraphic transfer, travel chek (cek dgn perjanjian), dlm melakuakn pembayaran dgn duit giral ini seseorang boleh menolak. Syarat utama duit giral yakni seseorang harus mempunyai tabungan/tabungan di bank.


Jenis Uang Menurut Lembaga yg Mengeluarkannya

Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis duit kartal, yaitu uang negara & uang bank.

Uang negara ialah uang yg dikeluarkan oleh pemerintah, yang dibuat dr plastik yg mempunyai ciri-ciri :

  • Dikeluarkan oleh pemerintah
  • Dijamin oleh undang undang
  • Bertuliskan nama negara  yang mengeluarkannya
  • Ditanda tangani oleh mentri keuangan

Namun, semenjak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, duit negara dilarang peredarannya & diganti dgn Uang Bank.

Uang Bank yaitu duit yg dikeluarkan oleh Bank Sentral  berupa uang logam & duit kertas. Ciri-cirinya selaku berikut.

  • Dikeluarkan oleh Bank Sentral
  • Dijamin dgn emas atau valuta abnormal yg disimpan di bank sentral
  • Bertuliskan nama bank sentral negara yg bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
  • Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

Baca Juga : Kas : Pengertian Menurut Para Ahli, Karakteristik Dan Jenisnya


Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatannya

  1. Uang logam

Uang logam lazimnya terbuat dr emas atau perak  alasannya adalah emas & perak memenuhi syarat-syarat duit yg efesien. Karena harga emas & perak yg cenderung tinggi & stabil, emas & perak mudah dimengerti & diterima orang. Di samping itu, emas & perak tak gampang musnah. Emas & perak pula gampang dibagi-bagi menjadi unit yg lebih kecil. Di zaman kini, uang logam tak dinilai dr berat emasnya, tetapi dr nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dgn berat tertentu terkandung di dalamnya.

Uang logam

Uang logam memiliki tiga macam nilai :

Nilai Intrinsik yaitu nilai materi untuk menciptakan mata uang, misalnya berapa nilai emas & perak yg dipakai untuk mata uang. Menurut sejarah, duit emas & perak pernah dipakai sebagai duit. Ada beberapa argumentasi kenapa emas & perak dijadikan selaku materi duit antara lain :

  • Tahan usang & tak gampang rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).

Nilai Tukar, nilai tukar yakni kemampuan duit untuk mampu ditukarkan dgn suatu barang (daya beli duit). Misalnya duit Rp. 500,00 hanya mampu ditukarkan dgn suatu permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dgn semangkuk bakso).


  • Uang kertas

Uang kertas yaitu duit yg terbuat dr kertas dgn gambar & cap tertentu & merupakan alat pembayaran yg sah. Menurut klarifikasi UU No. 23 tahun 1999 perihal Bank Indonesia, yg dimaksud dgn uang kertas ialah duit dlm bentuk lembaran yg yang dibuat dr materi kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang kertas mempunyai nilai alasannya nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya mempunyai dua macam nilai, yakni nilai nominal & nilai tukar.

Uang kertas

Ada 2(dua) macam duit kertas :

  • Uang Kertas Negara (sudah tak diedarkan lagi), yaitu duit kertas yg dikeluarkan oleh pemerintah & alat pembayaran yg sah dgn jumlah yg terbatas & ditandatangani mentri keuangan.
  • Uang Kertas Bank, yakni duit yg dikeluarkan oleh bank sentral.

Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dr kertas di antaranya :

  1. Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
  2. Ongkos pengerjaan relatif murah dibandingkan dgn ongkos pengerjaan uang logam.
  3. Peredaran uang kertas bersifat elastis (sebab mudah dicetak & diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dgn keperluan akan uang
  4. Mempermudah pengiriman dlm jumlah banyak

Baca Juga : “Biaya” Pengertian – Jenis & ( Berdasarkan Tujuan – Berdasarkan Perilaku )


Ciri-Ciri & Kriteria U
ang Kartal

Secara umum terdapat beberapa karakteristik yg membedakan duit kartal dgn jenis duit yang lain, adapun untuk ciri-ciri duit kartal ialah sebagai berikut:

  • Jenis duit ini hanya dapat diterbitkan oleh Bank Indonesia.
  • Uang yg diterbitkan ialah dlm bentuk uang kertas & uang logam.
  • Penggunaan jenis duit ini dijamin oleh undang-undang.
  • Uang ini wajib digunakan selaku alat tukar yg sah untuk kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari dimasyarakat.

Di dlm UU Pokok Banak Indonesia No. 11 Tahun 1953 terdapat dua macam duit kartal dgn karakteristik tertentu yaitu:

Uang Negara

Uang negara ialah yg diterbitkan oleh pemerintah & terbuat dr materi plastik, ciri-ciri duit negara.

  • Diterbitkan oleh pemerintah.
  • Penggunaannya dijamin oleh undang-undang.
  • Terdapat nama negara yg menerbitkannya.
  • Di tanda tangani oleh menteri keuangan.

Uang Bank

Pada tahun 1968 diberlakukan undang-undang No. 13 yg isinya mengenai pemberhentian peredaran duit. Negara & digantikan dgn duit Bank yaitu uang yg diterbitkan oleh Bank Sentral berupa uang kertas & logam.

Ciri-ciri uang Banak tersebut antara lain:

  • Diterbitkan oleh Bank Sentral.
  • Dijamin dgn emas atau valuta asing yg disimpan pada Bank Sentral.
  • Terdapat nama Banak Sentral negara yg menerbitkannya.
  • Terdapat tanda tangan gubernur Bank Sentral.

Baca Juga : “Otoritas Jasa Keuangan” Pengertian & ( Fungsi – Tujuan – Tugas – Wewenang )


Jenis Dan Contoh Uang Kartal

Pada dasarnya jenis uang ini dapat dibagi menjadi dua yakni duit kertas & duit logam, nah berikut ini penjelasannya:

Contoh Uang Kartal


Uang Kertas

Uang kertas ialah uang yg terbuat dr materi kertas khusus di mana di dalamnya tertera gambar & cap khusus & dipakai selaku alat pembayaran yg sah, contoh uang kertas:

  • Uang kertas bagian Rp 2000,-
  • Uang kertas penggalan Rp 5000,-
  • Uang kertas potongan Rp 10.000,-
  • Uang kertas penggalan Rp 20.000,-
  • Uang kertas pecahan Rp 50.000,-
  • Uang kertas penggalan Rp 100.000,-

Kelebihan Uang Kertas

  • Penggunaannya lebih praktis alasannya adalah ringan, meskipun dibawa dlm jumlah yg lebih banyak.
  • Dapat dibawa kemanapun dgn mudah.
  • Dapat dilipat & disimpan dgn mudah.

Kekurangan Uang Kertas

  • Praktis melayang/hilang karena bentuknya tipis & ringan.
  • Praktis sobek, kusut atau rusak.
  • Praktis terbakar & habis.
  • Dapat dipalsukan.


Uang Logam

Uang logam merupakan uang yg yang dibuat dr materi emas atau perak yg dibuat sedemikian rupa. Uang logam memiliki dua macam nilai yaitu: nilai intrinsik “nilai materi untuk membuat duit logam”, & nilai tukar “besarnya nilai atau kemampuan uang untuk ditukarkan dgn suatu barang”. Contoh duit logam yakni:

  • Uang logam potongan Rp 50,-
  • Uang logam pecahan Rp 100,-
  • Uang logam penggalan Rp 200,-
  • Uang logam kepingan Rp 500,-
  • Uang logam kepingan Rp 1000,-

Kelebihan Uang Logam

  • Terbuat dr materi yg kuat & tahan usang.
  • Kualitas bahannya dapat dkontrol.
  • Bentuknya kecil & mudah dibawa dlm jumlah yg tak terlampau banyak.
  • Uang logam akan suara tatkala jatuh sehingga pemiliknya akan tahu.

Kekurangan Uang Logam

  • Lebih berat dibandingkan dgn uang kertas.
  • Pemiliknya akan kesulitan membawanya jika jumlahny banyak.
  • Keterbatasan persediaan logam.


Perbedaan Uang Kartal Dan Uang Giral

Perbedaan Uang Kartal & Uang Giral:

Uang Kartal

  1. Uang kartal ialah duit yg dikeluarkan oleh negara menurut undang-undang & berlaku selaku alat pembayaran yg sah.
  2. Alat pembayaran yg sah & wajib diterima oleh penduduk umum.
  3. Wujudnya berupa logam & kertas.
  4. Menimpan uang kartal dlm jumlah yg banyak kurang kondusif alasannya adalah resiko kehilangan sungguh besar.


Uang Giral

  1. Uang giral yakni dana yg disimpan pada rekening di Bank lazim yg ketika-waktu mampu dipergunakan untuk melaksanakan pembayaran dgn mediator cek, bilyet, giro, atau perintah mengeluarkan uang.
  2. Tidak diterima dengan-cara biasa dlm penduduk sebagai alat pembayaran.
  3. Wujudnya berupa koran-koran (cek, bilyet, giro, atau perintah membayar).
  4. Lebih gampang & simpel
  5. Lebih aman karena resiko kehilangan kecil, bila hilang bisa dilaporkan ke Bank.


Demikianlah pembahasan mengenai Uang Kartal – Pengertian, Perbedaan, Ciri, Fungsi, Kriteria Dan Contohnya mudah-mudahan dgn adanya ulasan tersebut dapat memperbesar wawasan & pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.

  Penerimaan Khalayak Kepada Beberapa Green Advertising Di Media Massa