√ Contoh Hukum Perdata

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dr aturan perdata Perancis yakni yg disusun menurut aturan Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai aturan yg paling tepat.


Hukum Privat yg berlaku di Perancis dimuat dlm dua kodifikasi yg disebut (hukum perdata) & Code de Commerce (hukum jualan ). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yg masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dr Perancis (1813).


Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi aturan Belanda yg dibentuk oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menuntaskan tugasnya & dilanjutkan oleh Nicolai yg menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Contoh-Hukum-Perdata


Keinginan Belanda tersebut terlaksana pada tanggal 6 Juli 1880 dgn pembentukan dua kodifikasi yg gres diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh dikarenakan telah terjadi pemberontakan di Belgia yakni :

  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yg diketahui dgn Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dr Code Civil hasil jiplakan yg disalin dr bahasa Perancis ke dlm bahasa nasional Belanda.


Baca Juga : Badan Hukum


Pengertian Hukum Perdata

Secara umum Hukum Perdata yaitu Hukum yg mengontrol relasi antara orang perorangan di dlm masyarakat.


Secara lazim, pengertian aturan perdata lebih sering diidentikkan dgn kebalikan dr pengertian hukum pidana. Maksudnya kalau aturan pidana  mengendalikan kekerabatan antara penduduk dgn negara atau yg berkaitan dgn hukum publik, justru pengertian hukum perdata ialah sebaliknya yakni mengendalikan hubungan antara subyek aturan dlm masyarakat & yg berhubungan dgn hukum privat. Hukum privat yakni hukum yg mengendalikan kepentingan perseorangan dlm penduduk .


Hukum perdata mampu dibagi menjadi aturan perdata materil & aturan perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dgn muatan atau materi yg diatur dlm hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil yaitu hukum yg berhubungan dgn proses perdata atau segala ketentuan yg menertibkan mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan aturan perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil pula dikenal dgn sebutan aturan acara perdata.


Pengertian Hukum Perdata Arti Luas & Sempit

  • Arti luas

Hukum perdata dlm arti luas yaitu materi aturan sebagaimana tertera dlm Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yakni segala aturan pokok yg mengendalikan kepentingan perseorangan, & pula Kitab Undang-Undang aturan dagang Wetboek van Koophandel (WVK) beserta sejumlah undang-undang yg disebut undang-undang komplemen yang lain seperti peraturan yg ada dlm KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang embel-embel (UU pasar modal, UU perihal PT & sebagainya).


  • Arti sempit

Hukum perdata dlm arti sempit yaitu hukum perdata sebagaimana yg terdapat dlm KUHPerdata saja.


Pengertian Hukum Perdata berdasarkan Para Ahli

  1. Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah aturan yg mengontrol korelasi aturan antara orang yg satu dgn orang lain di dlm masyarakat yg menitik beratkan pada kepentingan perseorangan (eksklusif).
  2. Menurut Sudikno Mertokusumo : Hukum Perdata yaitu aturan antar individual yg menertibkan hak & kewajiban perorangan yg satu dgn yg lain di dlm hubungan keluarga & di dlm pergaulan penduduk . Dan Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.
  3. Pengertian Hukum Perdata berdasarkan Salim HS ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yg tertulis maupun tak tertulis yg mengontrol kekerabatan antara subjek hukum satu dgn dengan subjek hukum yg lain dlm korelasi kekeluargaan & di dlm pergaulan kemasyarakatan.
  4. Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan aturan yg menertibkan kepentingan antara warga negara perseorangan yg satu dgn warga negara perseorangan yg lain.
  5. Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dlm dua arti :

  • Pengertian Hukum Perdata dlm Arti Luas yaitu semua aturan (private materiil), yakni segala hukum pokok yg mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
  • Pengertian Hukum Perdata dlm Arti Sempit, dipakai selaku lawan dr hukum jualan .


Ruang Lingkup Hukum Perdata

  1. Hukum Perdata Dalam Arti Luas

Hukum Perdata dlm arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yakni segala hukum pokok (hukum materiil) yg menertibkan kepentingan-kepentingan perseorangan, tergolong hukum yg tertera dlm KUHPerdata (BW), KUHD, serta yg diatur dlm sejumlah peraturan (undang-undang) yang lain, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.


Baca Juga :Negara Serikat


  1. Hukum Perdata Dalam Arti Sempit

Hukum Perdata dlm arti sempit, adakalanya diartikan selaku musuh dr aturan dagang. Hukum perdata dlm arti sempit merupakan hukum perdata sebagaimana terdapat di dlm KUHPerdata. Jadi aturan perdata tertulis sebagaimana dikelola di dlm KUHPerdata  merupakan Hukum Perdata dlm arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dlm arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yg terdapat dlm KUHPerdata & Hukum Dagang  yg terdapat dlm KUHD.


Hukum Perdata pula meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yg mengatur wacana cara seseorang menerima keadilan di tampang hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengendalikan mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan kepada seseorang, kekuasaan pengadilan    mana yg berwenang untuk menjalankan somasi & lain sebagainya. Hukum Perdata pula terdapat di dlm Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk & Paten, keseluruhannya termasuk dlm Hukum Perdat
a dlm arti luas.


Hukum Perdata Materiil & Hukum Perdata Formil

  1. Hukum Perdata Materiil

Hukum Perdata Materiil adalah segala ketentuan aturan yg mengontrol hak & kewajiban seseorang dlm hubungannya kepada orang lain dlm masyarakat. Hukum Perdata materiil ialah aturan-aturan yg mengatur hak & keharusan perdata seseorang. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil menertibkan kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek aturan, yg pengaturannya terdapat di dlm KUHPerdata, KUHD dsb.


Baca Juga :Pendidikan Kewarganegaraan


  1. Hukum Perdata Formil

Hukum Perdata Formil yaitu  segala ketentuan-ketentuan yg mengatur tentang cara seseorang mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk menerima keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata. Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yg mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, menertibkan menurut  cara mana pemenuhan hak materiil mampu dijamin.


Hukum Perdata Formil berencana menjaga aturan perdata materiil, lantaran Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil. Hukum Perdata formil, contohnya Hukum Acara Perdata,  terdapat dlm Reglement Indonesia yg Diperbaharui (R.I.B).


Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Hukum Perdata di Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat pluralistik, baik dengan-cara etnis maupun dengan-cara yuridis. Secara etnis dibilang bersifat pluralistis atau berbhineka karena aturan- aturan yg berlaku bagi penduduk Indonesia, berlainan-beda dr masyarakat budpekerti yg satu dgn masyarakat etika yg yang lain. Keadaan tersebut ditambah dgn diberlakukannya Politik Hukum Belanda di Hindia Belanda yg merupakan Landasan Politik Hukum Belanda atas tata hukum di Hindia Belanda.


Baca Juga :Lembaga Negara Indonesia


Pasal 131 IS, dengan-cara garis besar menentukan hal-hal selaku berikut :

  1. Hukum Perdata & Hukum Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata & Pidana) mesti ditaruh dlm kitab undang-undang, yaitu dikodifikasi.

  2. Untuk golongan Eropa dianut (dicontoh) perundang-permintaan yg berlaku di Negeri Belanda (Asas Konkordansi).

  3. Untuk golongan Indonesia Asli & Timur Asing (Cina, Arab, dsb), jikalau ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendaki, aturan Eropa dapat dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dgn pergeseran-pergeseran & pula diperbolehkan untuk membuat sebuah peraturan gres bareng , untuk selainnya mesti diindahkan aturan-aturan yg berlaku di golongan mereka & boleh diadakan penyimpangan jikalau diminta oleh kepentingan biasa atau keperluan kemasyarakat mereka.

  4. Orang Indonesia asli & orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dgn golongan Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada aturan yg berlaku untuk golongan Eropa. Penundukkan diri ini boleh dijalankan dengan-cara lazim atau dengan-cara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.

  5. Sebelum hukum untuk golongan Indonesia Asli ditulis dlm undang-undang, bagi mereka akan tetap berlaku aturan yg sekarang berlaku bagi mereka, yaitu aturan adat.


Berdasarkan ketentuan tersebut maka dengan-cara garis besar mampu ditarik beberapa pokok pedoman mengenai politik aturan Belanda yg menaruh tatanan aturan di Hindia Belanda sebagai berikut:

  1. Hukum Perdata & Hukum Dagang dll, dibentuk dlm Kitab Undang-Undang yakni DIKODIFIKASIKAN & untuk Gol. Eropa diberlakukan ASAS KONKORDANSI, yaitu hukum yg beralku di Belanda diberlakukan bagi golongan Eropa di Hindia Belanda;

  2. Penduduk Hindia Belanda dibagi dlm golongan-golongan penduduk & bagi mereka berlaku metode aturan yg berbeda-beda (pasal 131 jo 163 I.S);

  3. Penggolongan penduduk & metode hukum yg berlaku ialah sbb:

  • Golongna Eropa : diberlakukan Hukum yg berlaku di Belanda.

  • Golongan  Timur Asing Cina : KUHPerdata & KUHD diberlakukan bagi mereka & semenjak tahun 1925, bagi mereka berlaku semua hukum privat yg berlaku bagi Golongan Eropa, kecuali peraturan yg mengenai Catatan Sipil. Dimana bagi mereka berlaku Lembaga tersendiri & peraturan tersendiri, yakni dlm penggalan IIS. 1917 : 129.

  • Golongan Timur Asing lainnya (Arab, India, dll), diberlakukan KUHPerdata & KUHD, kecuali aturan kekeluargaan & Hukum Waris tetap berlaku hukum mereka sendiri. Dalam bidang Hukum Waris, pecahan mengenai pembuatan wasiat berlaku pula bagi mereka.

  • Golongan Indonesia Asli : diberlakukan Hukum Adat.


Baca Juga :Konvensi : Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Jenis Dan Contoh


Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka pada zaman Hindia Belanda sudah ada beberapa peraturan perundang-perundangan yg dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia, misalnya :

  1. 1879 No. 256, dengan-cara garis besar memilih bahwa perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan, seperti pasal 1601 – 1603 usang dr KUHPerdata dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia orisinil;

  2. 1939 No.49, menyatakan berlaku bagi golongan Indonesia beberapa pasal KUHD, yakni sebagian besar dr aturan maritim;

  3. 1933 No. 74 mengenai Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen;


Disamping ada peraturan yg dengan-cara khusus dibuat bagi golongan Indonesia, ada pula peraturan yg berlaku bagi semua golongan penduduk (semua warganegara), contohnya :

  1. 1933 No. 108           : Peraturan Umum perihal Koperasi;

  2. 1938 No. 523           : Ordonansi Woeker (Lintah Darat);

  3. 1938 No. 98             : Ordonansi tentang Pengangkutan di Uda
    ra.

     


Sumber Hukum Perdata

Sumber aturan yakni segala sesuatu yg memunculkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan yg bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yg kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya hukuman yg tegas & positif. Sumber hukum perdata yakni asal mula hukum perdata atau tempat dimana aturan perdata di temukan.


Volamar membagi sumber aturan perdata menjadi empat macam Yaitu KUHperdata ,traktat, yurisprudensi, & kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yakni sumber aturan perdata tertulis & tak tertulis. Yang dimaksud dgn sumber hukum perdata tertulis yakni kawasan ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yg berasal dr sumber tertulis.


Umumnya kaidah aturan perdata tertulis terdapat di dlm peraturan perundang-usul, traktat, & yurisprudensi. Sumber aturan perdata tak tertulis ialah kawasan ditemukannya kaidah hukum perdata yg berasal dr sumber tak tertulis. Seperti terdapat dlm aturan kebiasaan.


Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:

  1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan lazim permerintah Hindia Belanda

  2. KUHPerdata (BW)

  3. KUH jualan

  4. UU No 1 Tahun 1974

  5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.


Sistematika Hukum Perdata

Sistematika-Hukum-Perdata

Di Indonesia dlm KUH Perdata dibagi dlm 4 buku yaitu:

  1. Buku I, perihal Orang(van persoonen); menertibkan tentang hukum perseorangan & aturan keluarga, yakni hukum yg mengontrol status serta hak & kewajiban yg dimiliki oleh subyek aturan.

    Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian & hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk pecahan perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tak berlaku dgn di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 ihwal perkawinan.


  1. Buku II, perihal Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yakni hukum yg menertibkan hak & keharusan yg dimiliki subyek aturan yg berkaitan dgn benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris & penjaminan. Yang dimaksud dgn benda mencakup (i) benda berwujud yg tak bergerak (contohnya tanah, bangunan & kapal dgn berat tertentu); (ii) benda berwujud yg bergerak, yakni benda berwujud lainnya selain yg dianggap sebagai benda berwujud tak bergerak; & (iii) benda tak berwujud (contohnya hak tagih atau piutang).

    Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya sudah dinyatakan tak berlaku dgn di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 ihwal agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dgn hipotik, telah dinyatakan tak berlaku dgn di undangkannya UU perihal hak tanggungan.


  2. Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur wacana aturan perikatan (atau kadang disebut pula perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yg berlainan), yakni hukum yg mengatur wacana hak & keharusan antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dr perikatan yg timbul dr (ditetapkan) undang-undang & perikatan yg timbul dr adanya perjanjian), syarat-syarat & tata cara pengerjaan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang jual beli, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) pula digunakan selaku acuan. Isi KUHD berhubungan bersahabat dgn KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dibilang KUHD yaitu belahan khusus dr KUHPerdata.

  1. Buku IV, wacana Daluarsa & Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengontrol hak & kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau batas waktu) dlm memanfaatkan hak-haknya dlm aturan perdata & hal-hal yg berhubungan dgn pembuktian. Didalam buku keempat ini dikelola mengenai prinsip biasa wacana pembuktian & pula mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yakni :

    Surat-surat, b. Kesaksian c. Persangkaan  d. Pengakuan  e. Sumpah , kemudian Daluarsa (lewat waktu) berkaitan dgn adanya jangka waktu tertentu yg dapat menyebabkan seseorang mendapatkan sebuah hak milik (acquisitive verjaring) atau pula lantaran lewat waktu mengakibatkan seseorang dibebaskan dr suatu penagihan atau tuntutan hukum.


Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 cuilan:

  1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):

Memuat peraturan-peraturan aturan yg mengatur perihal seseorang manusia sebagai penunjang hak & keharusan (subyek hukum),ihwal umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,daerah tinggal(domisili)dan sebagainya.

  1. Hukum Keluarga (familierecht):

Memuat peraturan-peraturan hukum yg mengatur relasi hukum yg timbul lantaran korelasi keluarga/kekeluargaan mirip perkawinan, perceraian, kekerabatan orang bau tanah & anak, perwalian, curatele, & sebagainya.

  1. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):

Memuat peraturan-peraturan aturan yg mengatur hubungan hukum seseorang dlm lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik,gadai & sebagainya. Terdiri dari:

  1. Hukum kebendaaan (Buku II BW)
  2. Hukum perikatan (Buku III BW)
  3. Hukum Waris(erfrecht):

Memuat peraturan-peraturan aturan yg mengendalikan wacana benda atau harta kekayaan seseorang yg telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:aturan yg mengendalikan peralihan benda dr orang yg meninggal dunia pada orang yg masih hidup.


  • Hukum PERORANGAN

Memuat peraturan-peraturan hukum yg mengendalikan perihal seseorang insan selaku penunjang hak & kewajiban (subyek aturan), wacana umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, daerah tinggal(domisili) & sebagainya.


Subjek aturan :

  1. ORANG

Pasal 2 BW , Dikatakan: Setiap orang, siapapun, sejak ia menyandang hak & keharusan, maka ia telah dapat dibilang selaku subyek hukum.


Adapun seseorang /orang bisa dibilang bukan subjek hukum jika:

  1. Belum Dewasa 1330 BW jo 330 BW jo pasal 47 UU No.1 Th 74.
  2. Orang yg berada di bawah PENGAMPUAN (Org yg tlh sampaumur, namun dianggap tak cakap karena kondisi tertentu seperti: dungu, gila) Pasal 1330 BW jo Pasal 433 BW
  3. Orang-orang yg tidak boleh UU utk melaksanakan perbuata
    n aturan tertentu contohnya orang yg dinyatakan pailit (UU Kepailitan).


BADAN HUKUM

  • SYARAT Badan Hukum:

  1. Mempunyai pengelola (alat / organ)
  2. Mempunyai tujuan tertentu
  3. Mempunyai kekayaan sendiri yg terpisah dr kekayaan anggotanya
  4. Disahkan oleh badan yg berwenang.

Contoh:Perseroan Terbatas (P.T), Yayasan, Koperasi.


  • Hukum Keluarga

Memuat peraturan-peraturan aturan yg menertibkan relasi aturan yg timbul karena relasi keluarga / kekeluargaan mirip perkawinan,perceraian,relasi orang tua & anak,perwalian,dan sebagainya.


  • Hukum Harta Kekayaan

Memuat peraturan-peraturan aturan yg menertibkan hubungan aturan seseorang dlm lapangan harta kekayaan mirip perjanjian,milik,gadai & sebagainya.

Terdiri dari:

  1. A.Hukum kebendaaan (Buku II BW)
  2. Diatur dlm Buku II BW

Adalah aturan-aturan yg menertibkan korelasi antara orang dgn kebendaan.

  • Bersifat tertutup, artinya orang tdk diperkenankan membuat hak kebendaan diluar yg dikontrol dlm Buku II BW
  • Pasal 499:“Kebendaan ialah tiap-tiap barang & tiaptiap hak yg dpt dikuasai oleh hak milik.”


Macam-macam Benda & Hak Kebendaan

KUH perdata membeda-bedakan benda dlm banyak sekali macam:

  1. Kebendaan dibedakan atas benda tak bergerak (anroe rende zaken) & benda bergerak (roerendes zaken) (pasal 504 KUH perdata).
  2. Kebendaan dapat dibendakan pula atas benda yg berwujud atau bertubuh (luchamelijke zaken) & benda yg tak berwujud atau berubah (onlichme Lijke Zaken) (pasal 503 KUH perdata).
  3. Kebendaan dapat dibedakan atas benda yg dapat dihabiskan (verbruikbare zaken) atau tak dapat dihabiskan (pasal 505 KUH perdata).


  • Hukum perikatan (Buku III BW)

 Diatur dlm Buku III BW

Subekti: “Perikatan yaitu aturan yg mengendalikan kekerabatan aturan antara dua pihak, di mana pihak yg satu memiliki hak menuntut suatu prestasi (kreditur) dr pihak yang lain yg wajib memenuhi tuntutan tersebut (debitur).”

“Perikatan” dlm bhs Belanda verbintenis


  • Hukum WARIS

  1. Berlaku pluralisme hukum ( BW, Adat, Islam)
  2. Obyek waris cuma terbatas pada hak & keharusan dlm lapangan kekayaan saja.


Adapun Objek hukum waris:

  1. Penentuan atas siap saja yg mjd jago waris
  2. Penggolongan andal waris menurut urutannya
  3. Penentuan bagian masing-masing jago waris
  4. Apa saja yg dpt dipesankan oleh seseorang bila ia meninggal & batas-batas kekuasaan seseorang utk membuat pesan-pesan ttg harta peninggalannya


Kasus Hukum Perdata

Kasus aturan perdata & perkara hukum pidana yaitu dua hal yg berlawanan dlm aturan demikian pula cara penegakannya. Pemahaman yg keliru kepada kasus hukum perdata akan bikin kita mengambil langkah yg keliru pula dlm upaya penyelesaiannya. Dalam postingan sebelumnya kami telah menguraikan contoh kasus aturan pidana biar dapat dibedakan dgn masalah hukum perdata.


Oleh karena dlm kasus aturan perdata sengketa terjadi antara subyek hukum, maka penyelesaian masalah hukum perdata lebih bersifat lentur. Dikatakan elastis karena solusi masalah hukum perdata mampu diwujudkan apabila terjadi kesepakatan antara para pihak yg bersengketa. Meskipun aturan sudah mengendalikan ketentuan yg terang mengenai hak & kewajiban subyek aturan serta mekanisme penyelesaian masalah aturan perdata lewat hukum program perdata atau hukum perdata formil, tetapi prosedur tersebut mampu dihentikan oleh para pihak bila telah ada kesepakatan untuk menghentikan sengketa.


Hal tersebut pastinya berbeda dgn kasus hukum pidana. Dimana proses hukum bagi tersangka dlm masalah aturan pidana harus tetap berjalan meskipun telah dimaafkan oleh pihak korban. Hal ini disebabkan aturan pidana tergolong dlm cuilan aturan publik yg mengatur antara korelasi seseorang atau badan aturan dgn negara atau kepentingan biasa .


Baca Juga :Nilai-Nilai Pancasila


Contoh Hukum Perddata

  1. Tono digugat oleh seorang gadis yakni Paulina untuk membayar ganti rugi atas pembelian gaun baru & tas serta kerugian immaterial (gengsi jatuh lantaran sudah kisah ke sobat- temannya) lantaran Tono sudah mengingkari janji mengajak nonton pertunjukan tahun baru di pantai Marina. Bagaimana solusi kasus ini berdasarkan anda selaku kuasa aturan Paulina ?


Jawaban: 

Paulina tak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran tak menyanggupi syarat materiil somasi yaitu gugatan yg diajukan Paulina tak berdalih & tak menurut hukum. Perselisihan yg terjadi bukanlah melanggar hak yg patut pada syarat materiil untuk mengajukan gugatan. Selain itu tak terdapat ketentuan hukum perdata yg dilanggar, diabaikan & tak dipenuhi.


  1. Tono (Kendal) menggugat Paulina (Demak) di Pengadilan Negeri Semarang dgn dasar Paulina belum membayar utangnya sebesar Rp.100.000.000,- dgn jaminan tanah HM. No.31 Semarang. Saudara adalah hakimnya bagaimana sikap saudara bila Paulina mengajukan eksepsi bahwa PN. Semarang tak berwenang menyelidiki perkara? Apa alasannya? Dan sebut dasar hukumnya?


Jawaban : 

Eksepsi ialah tangkisan yg tak mengenai pokok perkara, tetapi kalau sukses mampu menyudahi pemeriksaan masalah. Eksepsi diterima bahwa PN Semarang tak berwenang untuk menyelidiki masalah. Pengadilan yg berwenang untuk menyelidiki kasus adalah PN Demak sebagai domisili tergugat berdasarkan pasal 118 (1) HIR.


  1. Mahkamah Agung dikatakan selaku Pengadilan Kasasi bukan sebagai Pengadilan Tingkat III, kenapa demikian?


Jawaban : 

Pertanyaan ini berhubungan dgn tingkatan pengadilan,maksudnya tingkat pengadilan dr pengadilan-pengadilan yg berada dlm satu lingkungan peradilan, contohnya dlm lingkungan peradilan umum, tingkat pengadilan yg ada didalamnya yaitu:


  • Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama, atau hakim sehari-hari.
  • Pengadilan tinggi sebagai p
    engadilan tingkat kedua, atau hakim banding;
  • Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat kasasi, atau hakim kasasi. Mahkamah Agung bukan pengadilan tingkat ketiga karena Mahkamah Agung tak menyelidiki ulang perkara (tidak melakukan investigasi ulang atas fakta) melainkan investigasi terhadap penerapan hukum.

  1. Saudara yaitu ketua majelis hakim yg mendapat tugas untuk menilik masalah perdata No.14/Pdt.G/2006/PN Smg. Pada hari sidang pertama, hari ini, Tergugat tak datang demikian pula kuasa hukumnya. Tindakan apa saja yg mampu saudara kerjakan?


Jawaban : 

Berdasarkan pasal 125 (1) HIR, Putusan verstek kalau tergugat tak menghadap.

Gugatan diputus dgn verstek yaitu diputus diluar hadirnya tergugat, karena tergugat tak datang dlm sidang walaupun ia sudah dipanggil dgn patut. Mengingat suatu panggilan yg oleh jurusita disampaikan melalui kepala desa (lurah) termasuk dlm kategori panggilan patut (pasal 390 HIR), maka bagi seorang hakim akan lebih bijaksana bilamana sebelum menjauhkan putusan verstek mengamati cara panggilan dikerjakan.


Bilamana oleh hakim dikenali bahwa panggilan tak disampaikan pada tergugat sendiri namun disampaikan lewat kapala desa/lurah, maka seyogyanya hakim menunda persidangan & memerintahkan dijalankan panggilan ulang, dgn pesan supaya panggilan diusahakan disampaikan kapada tegugat sendiri.


Baca Juga :Negara Federasi


  1. Pada tanggal 16 April 2008, yg merupakan siding kedua dlm perkara perdata No.35/Pdt.G/2007/PN.Smg setelah penundaan sidang tanggal 09 April 2008, hakim menjatuhkan putusan walaupun Kurniawan selaku salah satu tergugat, disamping Hartowo & Subagio. Merasa tak puas, pada tanggal 23 April 2008 Kurniawan mengajukan verzet atas putusan tersebut. Menurut saudara sudah benarkah tindakan Kurniawan?


Jawaban : 

Saudara Kurniawan tak mampu mengajukan verzet, putusan ini berarti selaku putusan selesai (vonnis) bagi pihak yg tak hadir berlaku selaku putusan contradictoir (bukan putusan vestek). Dengan demikian maka bagi tergugat yg tak hadir jikalau ingin mengajukan upaya hukum melawan putusan tersebut tidaklah dgn mengajukan verzet, melainkan banding.


DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

http://statushukum.com/pemahaman-hukum-perdata.html

http://ayobelajarhukum.blogspot.com/2011/11/aturan-perdata.html

http://statushukum.com/kasus-hukum-perdata.html

http://annisayuliandari.wordpress.com/2013/04/26/hukum-perdata/

  Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan Termasuk Usaha Pembelaan Negara ?