√ Tujuan Demokrasi Terpimpin

Sejarah panjang perjuangan & melelahkan pada kesannya membuahkan kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 dgn keputusan rakyat Indonesia sendiri setelah kemerdekaan yg dijanjikan jepang tak kunjung datang. Sejarahpun berlanjut, tiga sistem politik yg berlawanan, masing masing mengatasnamakan “Demokrasi” sudah di coba di tegakkan selama lebih kurang setengah kala terakhir.

Tujuan-Demokrasi-Terpimpin

Segera sesudah Indonesia merdeka, Indonesia menjajal metode Demokrasi parlementer yg di kemudian hari dianggap terlalu “Liberal”, kemudian menjelang dekade 1950 an dicoba pula metode politik dgn nama demokrasi terpimpin, yg ternyata bukan saja tak Demokratis, melainkan dinilai cendrung mengarah pada metode Otoriterianisme, pada kurun waktu terpanjang sehabis itu di Indonesia diberlakukan “Demokrasi pancasila” di bawah orde Baru, yg selsai pada tahun 1998, & yg melahirkan Revormasi.


Pengertian Demokrasi Terpimpin

Demokrasi terpimpin yaitu sebuah demokrasi yg sempat ada di Indonesia, yg seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai demokrasi terpimpin di Indonesia & gampang-mudahan tak lari jauh dr konteks sejarahnya. Dan dlm metode penulisan makalah ini penulis berusaha bersikap netral.


Latar Belakang Demokrasi Terpimpin

Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dr dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga jatuhnya kekuasaan Sukarno. Latar belakang dicetuskannya tata cara Demokrasi Terpimpin oleh Presiden Soekarno :

  1. Dari sisi keselamatan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa Demokrasi Liberal, mengakibatkan ketidakstabilan di bidang keamanan.
  2. Dari sisi perekonomian  : Sering terjadinya perubahan kabinet pada masa Demokrasi Liberal menimbulkan acara-acara yg dirancang oleh kabinet tak dapat dijalankan dengan-cara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
  3. Dari segi politik : Konstituante gagal dlm menyusun UUD gres untuk menggantikan UUDS 1950.

Masa Demokrasi Terpimpin yg dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh tawaran ia agar Undang-Undang yg digunakan untuk mengambil alih UUDS 1950 yaitu Undang-Undang Dasar’45. Namun usulan itu menjadikan pro & kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yg disertai oleh seluruh anggota konstituante. Voting ini dilaksanakan dlm rangka menanggulangi konflik yg muncul dr pro kontra akan saran Presiden Soekarno tersebut.


Hasil voting menandakan bahwa :

  • 269 orang baiklah untuk kembali ke UUD’45
  • 119 orang tak baiklah untuk kembali ke Undang-Undang Dasar’45

Melihat dr hasil voting, nasehat untuk kembali ke Undang-Undang Dasar’45 tak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yg menyetujui anjuran tersebut tak meraih 2/3 penggalan, mirip yg sudah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. Bertolak dr hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :

  • Tidak berlaku kembali UUDS 1950
  • Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
  • Dibubarkannya konstituante
  • Pembentukan MPRS & DPA


Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden, Kabinet Djuanda dibubarkan & pada tanggal 9 Juli 1959 diganti dgn Kabinet Kerja. Program Kabinet mencakup keselamatan dlm negeri, pembebasan Irian Jaya, & sandang pangan. Dengan Penetapan Presiden No.2 tahun 1959, dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), yg anggota-anggotanya ditunjuk & diangkat oleh Presiden dgn memenuhi beberapa tolok ukur sebagai berikut:

  1. Setuju kembali pada UUD 1945
  2. Setia pada perjuangan RI, dan
  3. Setuju dgn Manifesto Politik.

Keanggotaan MPRS terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dgn utusan-utusan dr kawasan & wakil-wakil golongan. Tugas MPRS adalah memutuskan garis-garis besar haluan negara sesuai pasal 2 UUD 1945.


Presiden pula membentuk Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yg diketuai oleh Presiden sendiri, mempunyai kewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden & berhak mengajukan usul pada Pemerintah (pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945). DPA dilantik pada tanggal 15 Agustus 1959. DPR hasil Pemilihan Umum tahun 1955 tetap menjalankan tugasnya dgn landasan UUD 1945 & dgn menyepakati segala perombakan yg dikerjakan oleh pemerintah, sampai tersusun dewan perwakilan rakyat gres. Semula tampaknya anggota dewan perwakilan rakyat usang akan mengikuti saja kebijaksanaan Presiden Sukarno, akan tetapi ternyata kemudian mereka menolak Anggaran Belanja Negara tahun 1960 yg diajukan oleh pemerintah.


Penolakan Anggaran Belanja Negara tersebut menimbulkan dikeluarkannya Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, yg menyatakan pembubaran DPR hasil Pemilihan Umum tahun 1955. Tindakan itu disusul dgn usaha pembentukan DPR baru. Dan pada tanggal 24 Juni 1960 Presiden Sukarno telah selesai menyusun komposisi DPR baru yg diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (dewan perwakilan rakyat-GR). Para anggota DPR-GR yg baru itu dilantik pada tanggal 25 Juni 1960. Komposisi DPR-GR terdiri dr anggota golongan Nasionalis, Islam, & Komunis dgn perbandingan 44:43:30. Peraturan-peraturan & tata-tertibnya pula ditetapkan oleh Presiden.


Tugas DPR-GR yaitu melaksanakan Manipol, merealisasikan Amanat Penderitaan Rakyat, & melaksanakan Demokrasi Terpimpin. Pada tanggal 5 Januari 1961 Presiden Sukarno menerangkan lagi kedudukan dewan perwakilan rakyat-GR yakni bahwa DPR-GR yakni pembantu Presiden/Mandataris MPRS & memberi tunjangan tenaga pada Presiden untuk melaksanakan segala sesuatu yg ditetapkan oleh MPRS.


Presiden Sukarno pada upacara bendera Hari Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1959 mengucapkan pidato yg berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita. Dalam sidangnya pada bulan September 1959, DPA dgn bunyi bulat merekomendasikan pada pemerintah biar pidato Presiden tanggal 17 Agustus tersebut dijadikan garis-garis besar haluan negara, & dinamakan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol). Usul DPA itu diterima baik oleh Presiden Sukarno. Dan pada sidangnya pada tahun 1960, MPRS menetapkan Manifesto Politik itu menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).


Dalam Ketetapan itu diputuskan pula, bahwa pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960 dgn judul: “Jalannya Revolusi Kita” & Pidato Presiden tanggal 30 September di muka Sidang Umum PBB yg berjudul To build the world anew (Membangun dunia kembali) merupakan pedoman-pedoman pelaksanaan Manifesto Politik. Terhadap kemajuan politik itu pernah ada reaksi dr kalangan partai-partai, antara lain dr beberapa pemimpin Nahdlatul Ulama (NU) & dr PNI.


Reaksi pula tiba dr Prawoto Mangkusasmito (Masyumi) & Sutomo (Bun
g Tomo) dr Partai Rakyat Indonesia. Sutomo mengajukan pengaduan pada Mahkamah Agung dgn suratnya tanggal 22 Juni 1960. Sutomo menuduh kabinet bertindak sewenang-wenang & mengemukakan beberapa fakta selaku berikut:

  • Paksaan untuk menerima Manipol & Usdek, tanpa diberi tempo terlebih dahulu untuk mempelajarinya;
  • Paksaan supaya diadakan kolaborasi antara golongan Nasionalis, Agama, & Komunis;
  • Paksaan pembongkaran Tugu Gedung Proklamasi Pegangsaan Timur 56, Jakarta.

Memang di golongan partai-partai terdapat variasi sikap & usulan. Pelbagai tokoh partai memadukan diri dlm Liga Demokrasi yg menentang pembentukan dewan perwakilan rakyat-GR. Liga Demokrasi diketuai oleh Imron Rosyadi dr NU, tergabung beberapa tokoh NU, Parkindo, Partai Katholik, Liga Muslim, PSII, IPKI, & Masyumi. Pada final bulan Maret 1960 Liga tersebut mengeluarkan satu pernyataan yg antara lain menyebutkan: supaya dibuat dewan perwakilan rakyat yg demokratis & konstitusional. Oleh sebab itu, hendaknya rencana pemerintah untuk membentuk DPR-GR yg sudah diumumkan tersebut, ditangguhkan. Adapun selaku alasan dikemukakan antara lain:

  1. Perubahan perimbangan perwakilan golongan-golongan dlm DPR-GR, memperkuat pengaruh & kedudukan suatu golongan tertentu.
  2. dewan perwakilan rakyat yg demikian pada hakekatnya yakni dewan perwakilan rakyat yg cuma akan meng-ia-kan saja, sehingga tak mampu menjadi soko guru negara hukum & demokrasi yg sehat.
  3. Pembaharuan dgn cara pengangkatan sebagaimana yg disediakan itu yakni berlawanan dgn azas-azas demokrasi yg dijamin oleh undang-undang.

Kegiatan Liga Demokrasi tersebut cuma nampak pada waktu Presiden Sukarno berada di luar negeri. Setibanya Presiden di tanah air, dia segera melarang Liga Demokrasi. Tindakan Presiden Sukarno selanjutnya yaitu mendirikan Front Nasional, yaitu suatu organisasi massa yg memperjuangkan harapan Proklamasi & keinginan yg terkandung dlm Undang-Undang Dasar 1945. Front Nasional itu diketuai oleh Presiden Sukarno sendiri. Presiden pula membentuk Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR).


MPPR beserta stafnya merupakan badan pembantu Pemimpin Besar Revolusi (PBR), dlm mengambil kebijaksanaan khusus & darurat untuk menyelesaikan revolusi. Keanggotaan MPPR terdiri dr sejumlah menteri yg mewakili MPRS & DPR-GR, departemen-departemen, angkatan-angkatan & wakil dr organisasi Nasakom. Badan ini pribadi berada di bawah Presiden.


Dalam periode Demokrasi Liberal & Demokrasi Terpimpin, Partai Komunis Indonesia (PKI) berupaya menempatkan dirinya selaku golongan yg menerima Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Kekuatan politik pada waktu itu terpusat di tangan Presiden Sukarno dgn Tentara Nasional Indonesia-AD & PKI di sampingnya. Sehubungan dgn strateginya yg “melekat” pada Presiden Sukarno, PKI dengan-cara sistematis berusaha memperoleh gambaran sebagai Pancasilais & mendukung pedoman-fatwa Presiden Sukarno yg menguntungkannya.


Tentara Nasional Indonesia-AD mensinyalir adanya tindakan-tindakan pengacauan yg dilakukan PKI di Jawa Tengah (PKI malam).  TNI pun bertindak dgn melaksanakan pengawasan kepada PKI, namun Presiden Sukarno justru menyuruh biar segala keputusan itu dicabut kembali. Pidato-pidato Presiden Sukarno yg berjudul Resopim, Takem, Gesuri, Tavip, Takari terperinci menggambarkan perilaku politik Presiden Sukarno yg condong pada TKI & membuat PKI untuk menyudutkan Tentara Nasional Indonesia-AD selaku pihak yg sumbang suaranya. Puncak dr kesibukan PKI yaitu meletusnya Pemberontakan G 30 S/PKI.


Ciri-Ciri Demokrasi Terpimpin

Adapun ciri-ciri demokrasi terpimpin selaku berikut:

  1. Dominasi presiden, Presiden Soekarno berperan besar dlm penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Terbatasnya peran partai politik.
  3. Meluasnya kiprah militer selaku unsur politik
  4. Berkembangnya pengaruh Partai Komunis Indonesia.


Tugas Demokrasi Terpimpin

Adapun peran demokrasi terpimpin selaku berikut:

  • Demokrasi Terpimpin mesti mengembalikan keadaan politik negara yg tak setabil selaku warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil.
  • Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.


Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin

Adapun pelaksanaan demokrasi terpimpin selaku berikut:

  1. Kebebasan partai dibatasi
  2. Presiden condong berkuasa mutlak selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  3. Pemerintah berupaya menata kehidupan politik sesuai dgn Undang-Undang Dasar 1945.
  4. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR & Front Nasional.


Tujuan Demokrasi Terpimpin

Adapun tujuan demokrasi terpimpin sebagai berikut:

  • Memulihkan kondisi politik yg tak stabil sebagai warisan dr Parlemen atau Demokrasi Liberal menjadi lebih stabil
  • Demokrasi Terpimpin adalah reaksi kepada Demokrasi Parlementer atau Liberal. Ini lantaran selama Demokrasi Parlementer kekuasaan presiden terbatas untuk menjadi kepala negara. Sementara kekuasaan pemerintah dijalankan oleh partai.


Penyimpangan Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin

Adapun penyimpangan pelaksanaan demokrasi terpimpin sebagai berikut:


  1. Kedudukan Presiden

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya berlawanan dgn UUD 1945, alasannya adalah MPRS  tunduk pada Presiden. Presiden menentukan apa yg harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dgn adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yg dipilih & dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yg masing-masing berkedudukan sebagai menteri yg tak memimpin departemen.


  1. Pembentukan MPRS

Presiden pula membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dgn Undang-Undang Dasar 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS selaku lembaga tertinggi negara mesti lewat penyeleksian umum sehingga partai-partai yg terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yg duduk di MPR.


  1. Pembubaran DPR & Pembentukan dewan perwakilan rakyat-GR

Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena dewan perwakilan rakyat menolak RAPBN tahun 1960 yg diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR & selaku gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR pula ditentukan oleh presiden.
Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut bertentangan dgn Undang-Undang Dasar 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tak dapat membubarkan DPR.


  1. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan kawasan, & 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS  yaitu memberi jawaban atas pertanyaan presiden & mengajukan seruan pada pemerintah.


Pelaksanaannya kedudukan DPAS pula berada dibawah pemerintah/presiden alasannya adalah presiden yakni ketuanya. Hal ini disebabkan lantaran DPAS yg menganjurkan dgn bunyi bulat biar pidato presiden pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yg berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yg dikenal dgn Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan selaku GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960. Inti Manipol yakni USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, & Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih diketahui dgn MANIPOL USDEK.


  1. Pembentukan Front Nasional

Front Nasional dibentuk menurut Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yg memperjuangkan keinginan proklamasi & impian yg terkandung dlm UUD 1945. Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk peluangnasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional ini pula diketuai oleh Presiden Soekarno sendiri.


  1. Pembentukan Kabinet Kerja

Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk kabinet Kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 Kabinet Kerja mengalami tiga kali perombakan (reshuffle).


  1. Keterlibatan PKI dlm Ajaran Nasakom

Perbedaan ideologi dr partai-partai yg berkembang masa demokrasi parlementer menjadikan perbedaan pengertian mengenai kehidupan berbangsa & bernegara yg mempunyai efek pada terancamnya persatuan di Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pengertian mengenai kehidupan berbangsa & bernegara dgn menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, & Komunis). Tujuannya untuk menggalang persatuan bangsa.


Kelompok yg kritis kepada aliran Nasakom adalah golongan cendekiawan & ABRI. Upaya penyebarluasan ajaran Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dgn mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan pemikiran Nasakom menyimpang dr anutan kehidupan berbangsa & bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih kedudukan & kekuasaan pemerintahan yg sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah kepada TNI.


  1. Adanya anutan RESOPIM

Tujuan adanya anutan RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, & Pimpinan Nasional) yakni untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada perayaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.


Inti dr anutan ini adalah bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa & bernegara harus diraih lewat revolusi, dijiwai oleh sosialisme, & dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yg disebut Panglima Besar Revolusi (PBR), yaitu Presiden Sukarno.


  1. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Tentara Nasional Indonesia & Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yg terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, & Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatanyang kedudukannya eksklusif berada di bawah presiden. ABRI menjadi salah satu golongan fungsional & kekuatan sosial politik Indonesia.


  1. Penataan Kehidupan Partai Politik

Pada masa demokrasi Parlementer, partai dapat melakukan kesibukan politik dengan-cara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh penetapan presiden No. 7 tahun 1959. Partai yg tak memenuhi syarat, misalnya jumlah anggota yg terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dr 28 partai yg ada hanya tinggal 11 partai.


  1. Arah Politik Luar Negeri

Terdiri atas:


  • Politik Konfrontasi Nefo & Oldefo

Terjadi penyimpangan dr politik luar negeri bebas aktif yg menjadi cenderung condong pada salah satu poros. Saat itu Indonesia memberlakukan politik konfrontasi yg lebih mengarah pada negara-negara kapitalis seperti negara Eropa Barat & Amerika Serikat. Politik Konfrontasi tersebut dilandasi oleh persepsi perihal Nefo (New Emerging Forces) & Oldefo (Old Established Forces)


Untuk mewujudkan Nefo maka dibuat poros Jakarta-Phnom Penh-Hanoi-Peking-Pyong Yang. Dampaknya ruang gerak Indonesia di forum internasional menjadi sempit sebab hanya berpedoman ke negara-negara komunis.


  • Politik Konfrontasi Malaysia

Indonesia pula menjalankan politik konfrontasi dgn Malaysia. Hal ini disebabkan lantaran pemerintah tak setuju dgn pembentukan negara federasi Malaysia yg dianggap sebagai proyek neokolonialisme Inggris yg membahayakan Indonesia & negara-negara blok Nefo.


Pelaksanaan Dwikora dgn mengirimkan sukarelawan ke Malaysia Timur & Barat memperlihatkan adanya campur tanggan Indonesia pada duduk perkara dlm negeri Malaysia.


  • Politik Mercusuar

Politik Mercusuar dijalankan oleh presiden alasannya dia menilai bahwa Indonesia merupakan mercusuar yg mampu menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia.


Untuk mewujudkannya maka diselenggarakan proyek-proyek besar & spektakuler yg dibutuhkan dapat menempatkan Indonesia pada kedudukan yg terkemuka di kelompok Nefo. Proyek-proyek tersebut memerlukan biaya yg sangat besar mencapai milyaran rupiah diantaranya diselenggarakannya GANEFO (Games of the New Emerging Forces ) yg memerlukan pembangunan kompleks Olahraga Senayan serta ongkos perjalanan bagi utusan asing. Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia keluar dr keanggotaan PBB alasannya Malaysia diangkat menjadi anggota tak tetap Dewan Keamanan PBB.


  • Politik Gerakan Non-Blok

Gerakan Non-Blok merupakan gerakan persaudaraan negara-negara Asia-Afrika yg kehidupan politiknya tak terpengaruh oleh Blok Barat
maupun Blok Timur. Selanjutnya gerakan ini memusatkan perjuangannya pada gerakan kemerdekaan bangsa-bangsa Asia-Afrika & mencegah perluasan Perang Dingin.


Keterlibatan Indonesia dlm GNB memberikan bahwa kehidupan politik Indonesia di dunia sudah cukup maju.


GNB merupakan gerakan yg bebas mendukung perdamaian dunia & kemanusiaan. Bagi RI, GNB merupakan pancaran & revitalisasi dr UUD1945 baik dlm skala nasional & internasional.


Dampak Demokrasi Terpimpin

Berikut ini terdapat beberapa dampak demorasi terpimpin, terdiri atas:


1. Dampak Positif

  • Kemiliteran lebih terkoordinir
  • Indonesia sukses merebut Irian Barat dr Belanda
  • Perebutan Irian Barat oleh Indonesia mendapat dukunagn PKI
  • Indonesia menjadi pendiri Gerakan Non-Blok


2. Dampak Negatif

  • Pemerintahan sewenang-wenang
  • Penumpukan kekuasaaan di tangan Presiden
  • Korupsi mewabah
  • Sektor Ekonomi melemah
  • Tidak terwujudnya stabilitas pemerintahan
  • Presiden melakukan banyak penyimpangan


Daftar Pustaka:

  1. Karim, Rusli. 1993. Perjalanan Partai Politik Di Indonesia: Sebuah Potret Pasang-Surut. Jakarta: Rajawali Pers.
  2. Maarif, Ahmad Syafii. 1996. Islam & Politik: Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Jakarta: Gema Insani Press.
  3. Marwati Djoened Poesponegoro dkk. 1993 Sejarah Nasional Indonesia jilid VI, Jakarta: Depdikbud-Balai Pustaka.


Demikianlah pembahasan mengenai Tujuan Demokrasi Terpimpin – Pengertian, Latar Belakang, Ciri, Tugas, Pelaksanaan, Penyimpangan & Dampak mudah-mudahan dgn adanya ulasan tersebut mampu memperbesar pengetahuan & pengetahuan kalian semua,,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂


Baca Juga Artikel Lainnya:

  1. Sistem Ekonomi Di Masa Demokrasi Terpimpin Lengkap
  2. “Demokrasi” Pengertian Menurut Para Ahli & ( Macam – Ciri – Prinsip – Nilai )
  3. Asas Demokrasi
  4. Demokrasi Pancasila
  5. Pengertian Demokrasi Liberal
  6. 4 Pilar Kebangsaan

  Dasar Hukum Mpr Beserta Fungsi, Peran Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat