√ Contoh Hukum Tata Negara

Pengertian Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara intinya adalah hukum yg menertibkan organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala faktor yg berkaitan dgn organisasi Negara tersebut. Sehubungan dgn itu dlm lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal banyak sekali perumpamaan yakni :


  • State Law dimana yg diutamakan yakni Hukum Negara

  • State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :

  1. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
  2. Arti sempit Staat Recht in Engeezin

  • Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi

  • Droit Constitutional & Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya ialah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dgn Hukum Aministrasi

  • Verfassnugrecht & Vervaltingrecht ( Jerman ) yg sama dgn di

  • Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dgn Hukum Tata Negara Belanda dgn ungkapan State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata

contoh-hukum-tata-negara


Definisi Hukum Tata Negara

  1. Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat aturan atasan & masyarakat aturan bawahan berdasarkan tingkatannya & dr masing- masing itu memilih wilayah lingkungan rakyatnya, & balasannya menentukan badan-badan & fungsinya masing-masing yg berkuasa dlm lingkungan penduduk aturan itu serta memilih sususnan & wewenang tubuh-badan tersebut.
  2. Scholten : Hukum Tata Negara yaitu hukum yg menertibkan organisasi ketimbang Negara
  3. Van der Pot : Hukum Tata Negara yakni peraturan-peraturan yg memilih badan-tubuh yg diharapkan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dgn yg lainnya & relevansinya dgn individu-individu.
  4. Longemann : Hukum Tata Negara yakni hukum yg mengontrol organisasi- organisasi
  5. Apeldoorn : Hukum Negara dlm arti sempit memperlihatkan organisasi-organisasi yg memegang kekuasaan pemerintahan & batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara.
  6. Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat peralatan Negara, peran, & keterkaitannya antar perlengkapan Negara itu
  7. Paton : Hukum Tata Negara yaitu aturan mengenai alat-alat, peran & wewenang alat-alat peralatan
  8. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dr Negara- terdapat dlm UUD.
  9. UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari keharusan sosial & kekuasaan pejabat-pejabat
  10. Longemann, Prof., Dr., H.A.


Baca Juga : Contoh Hukum Perdata


Hukum Tata Negara yg dipelajari yaitu :

  1. Jabatan-jabatan apa yg ada dlm suatu
  2. Siapa yg mengadakan jabatan-jabatan itu
  3. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
  4. Apa peran jabatan itu
  5. Apa yg menjadi wewenangnya
  6. Bagaimana korelasi kekuasaan antara para pejabat
  7. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan


  1. R. Stellinga :

Hukum Tata Negara yakni hukum yg mengatur wewenang & kewajiban- keawajiban alat-alat peralatan Negara, mengontrol hak, & kewajiban warga Negara.


  1. J. Apeldorn

Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :

  1. Negara dlm arti penguasa, yakni adanya orang-orang yg memegang kekuasaan dlm komplotan rakyat yg mendiami suatu
  2. Negara dlm arti komplotan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yg hidup dlm satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah aturan
  3. Negara dlm arti wilayat tertentu yakni adanya suatu kawasan tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa
  4. Negara dlm arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yg dipegang oleh penguasa untuk kepentingan biasa .


Hubungan Hukum Tata Negara dgn Ilmu-Ilmu yang lain

  1. Hubungan Hukum Tata Negara dgn Ilmu Negara

Keduanya mempunyai hubungan yg sungguh erat Ilmu Negara mempelajari :

  • Negara dlm pemahaman absurd artinya tak terikat waktu & tempat
  • Ilmu Negara mempelajari desain-rancangan & teori-teori mengenai Negara serta hakekat Negara,


Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari :

  • Negara dlm kondisi konkrit artinya Negara yg sudah terikat waktu & tempat.
  • Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yg berlaku dlm suatu Negara.
  • Hukum Tata Negara mempelajari Negara dr sisi


Dengan demikian korelasi antara Ilmu Negara dgn Hukum Tata Negara yaitu Ilmu Negara yaitu dasar dlm penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yg diatur dlm Hukum Tata Negara lebih lanjut dgn kata lain Ilmu Negara yg mempelajari rancangan, teori perihal Negara merupakan dasar dlm mempelajari Hukum Tata Negara.


Baca Juga :Hukum Bisnis – Pengertian, Asas, Sumber, Tujuan & Ruang Lingkup


  1. Hubungan Hukum Tata Negara dgn Ilmu

Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan aturan yg menertibkan organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dr faktor perilaku kekuasaan tersebut.


Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dr proses politik  atau keputusan politik lantaran setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun & dibuat oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara menyaksikan Undang-Undang adalah produk hukum yg dibentuk oleh alat-alat peralatan Negara yg diberi wewenang melalui mekanisme & tata cara yg sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.


Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan insan-insan Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dr perilaku politik/ kekuasaan.

Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat selaku kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik
diibaratkan selaku daging yg membalut kerangka tersebut.


  1. Hubungan Hukum Tata Negara dgn Hukum Administrasi Negara Hubungan Administrasi

Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dr Hukum Tata Negara dlm arti luas, sedangkan dlm arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Pemisahan antara Hukum Tata Negara dgn Hukum manajemen Negara terdapat dua kelompok pemdapat, yaitu :


  • Golongan yg beropini ada perbedaan yuridis prinsip adalah :


  1. Oppen Heim ( Belanda )

Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan hukum yg membentuk alat-alat perlengkapan Negara & memperlihatkan kepadanya wewenang & membagi-bagikan peran pemerintahan dr tingkat tinggi hingga tingkat rendahan.


Makara yg menjadi pokok bahasan dr Hukum Tata Negara yaitu Negara dlm kondisi diam ( staat in rust ). Sedangkan Hukum Tata Pemerintahan yakni peraturan-peraturan hukum mengenai Negara dlm bergerak ( Staats in beweging ), yg merupakan aturan-aturan pelaksanaan peran dr alat-alat peralatan Negara yg sudah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.


  1. Van Vollen Hoven

Pada tahun 1933 memperlihatkan pendapatnya yaitu bahwa tubuh-badan pemerintah tanpa peraturan-peraturan Hukum Tata Negara akan lumpuh, karena tubuh-tubuh itu tak mempunyai kekuasaan apa-apa.


Alat-alat peralatan Negara tanpa Hukum Tata Pemerintahan ialah bebas sama sekali. Kemudian Van Vollen Hoven mengubah pendapatnya yakni bahwa Hukum Tata Pemerintahan ialah semua peraturan hukum sehabis dikurangi Hukum Tata Negara materiil, aturan pidana, & aturan perdata yg didalam sejarah hukum disatukan.


Baca Juga :Badan Hukum


  1. Romeyn beropini :

Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dr Negara, sedangkan Hukum Tata Pemerintahan mengenai pelaksanaan teknis.


Makara Hukum Tata Pemerintahan yakni hukum yg melaksanakan apa yg telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.


  1. Donner menyampaikan :

Hukum Tata Negara memutuskan tugfas & wewenang Hukum Tata Pemerintahan melaksanakan apa yg sudah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.


  1. Logemann mengatakan :

Hukum Tata Negara merupakan suatu pelajaran perihal kompetensi. Hukum Tata Pemerintahan  merupakan suatu pelajaran wacana perhubungan-perhubungan aturan istimewa dr alat-alat perlengkapan Negara.

Hukum Tata Negara mempelajari :


  1. Jabatan-jabatan apa yg ada dlm susunan suatu Negara
  2. Siapa yg mengadakan jabatan itu
  3. Cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat
  4. Fungsi/ lapangan kerja jabatan-jabatan itu
  5. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu
  6. Hubungan antara masing-masing jabata itu
  7. Dalam batas-batas mana alat-alat kenegaraan mampu melaksanakan tugasnya.

Hukum Tata Pemerintahan mempelajari sifat, bentuk, & balasan hukum yg timbul karena tindakan aturan istimewa yg dilakukan oleh para pejabat dlm melaksanakan tugasnya.


  • Golongan yg beropini tak ada perbedaan prinsip

  1. Kranenburg mengatakan :

Tidak ada perbedaan antara Hukum Tata Negara dgn Hukum Tata Pemerintahan, jika ada perbedaan hanya pada praktek, perbedaan itu cuma lantaran untuk mencapai kemanfaatan saja.


Hukum Tata Negara yakni peraturan-peraturan yg mengandung struktur umum dr suatu pemerintahan negara misalnya Undang-Undang Dasar, Undang-Undang organisk, Desentralisasi, otonomi & lain- lainnya. Hukum Tata Pemerintahan yakni peraturan-peraturan yg bersifat khusus contohnya wacana kepegawaian, wajib militer, perumahan & lingkungan & lain-lain.


  1. Prins menyampaikan :

Hukum Tata Negara mempelajari yg fundamental yg merupakan dasar-dasar dr Negara & menyangkut eksklusif tiap-tiap warga Negara. Hukum Tata Pemerintahan menitikberatkan pada hal-hal yg teknis saja, yg selama ini kita tak berkepentingan & cuma penting bagi para seorang ahli saja.


Contoh : pertanyaan yg menyangkut susunan & kekuasaan parlemenatau pertanyaan bagi rakyat untuk melakukan hak-hak asasi insan termasuk dlm aturan tata Negara, sedangkan pertanyaan yg menyangkut besarnya pajak seseorang pada tahun yg lampau & tahun yg sedang berjalan termasuk dlm aturan tata pemerintahan. Makara tak ada garis batas yg tajam atara Hukum Tata Negara dgn Hukum Tata Pemerintahan, sebab hal-hal yg kini dianggap teknis dapat berubah menjadi fundamental dikemudian hari.


Baca Juga :Hukum Permintaan


  1. Prajudi Atmosudirdjo berpendapat :

Tidak ada perbedaan-perbedaan yuridis prinsipil antara Hukum Tata Negara dgn Hukum Tata Pemerintahan.

Perbedaan hanya terletak pada pembahasan.


Hukum Tata Negara menitikberatkan pada konstitusi sedangkan Hukum Tata Pemerintahan menitikberatkan pada Administrasi Negara. Dengan demikian Hukum Tata Negara & Hukum Tata Pemerintahan merupakan dua ilmu aturan yg mampu dibedakan akan namun tak mampu dipisahkan. Batasan antara keduanya kabur/ remang-remang tak ada batasan yg tajam.


Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Persoalan/ permasalahan yg dibahas oleh Hukum Tata Negara.


  • Struktur Umum dr Negara selaku organisasi adalah :

  1. Bentuk Negara ( Kesatuan atau Federasi )
  2. Bentuk Pemerintahan ( Kerajaan atau Republik )
  3. Sistem Pemerintahan ( Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
  4. Corak Pemerintahan ( Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
  5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara ( Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara & hubungan antara pusat & tempat)
  6. Garis-garis besar perihal organisasi pelaksana ( peradilan, pemerintahan, perundangan)
  7. Wilayah Negara ( darat, maritim, udara)
  8. Hubungan antara rakyat dgn Negara ( abdi Negara, hak & kewajiban rakyat sebagai perorangan/ kelompok, cara-cara pelaksanaan hak & menjamin hak & sebagainya)
  9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan ( hak politik, tata cara
    perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, metode kepartaian/ penyampaian usulan dengan-cara tertulis & verbal)
  10. Dasar Negara ( arti Pancasila, kekerabatan Pancasila dgn kaidah-kaidah aturan, kekerabatan Pncasila dgn cara hidup mengontrol penduduk , sosial, ekonomi, budaya & banyak sekali paham yg ada dalam
  11. Ciri-ciri lahir & kepribadian Negara ( Lagu Kebangsaan, Bahsa Nasional, Lambang, Bendera & sebagainya )


  • Badan-badan Ketatanegaraan yg mempunyai kedudukan dlm organisasi Negara ( MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yakni menyangkut urusan :

  1. Cara pemnetukannya ( Pengangkatan, Pemilihan)
  2. Susunan masing-masing tubuh ( Jumlahjenis anggota & pembagian peran )
  3. Tugas & wewenang masing-masing badan
  4. Cara kerjanya masing-masing
  5. Perhubungan kekuasaan antara tubuh
  6. Masa Jabatan
  7. Badan-tubuh lain


Baca Juga :Hukum Pajak


  • Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat

  1. Jenis, penggolongan & jumlah partai politik didalam Negara & ketentuan hukum yang
  2. Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan    badan-tubuh ketatanegaraan.
  3. Kekuatan politik & penyeleksian lazim
  4. Arti & kedudukan golongan kepentingan
  5. Arti kedudukan & peranan golongan
  6. Pencerminan usulan ( perbedaan pertimbangan dlm penduduk , aliran politik, perbedaan pendapat didalam tubuh-tubuh ketatanegaraan)
  7. Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan).


  • Sejarah kemajuan ketatanegaraan selaku latar belakang dr kondisi yg berlaku & relevansinya dgn suatu tingkat dgn keadaan yg berlaku, seperti :

  1. Masa Penjajahan Belanda

Hubungan Indonesia dgn Negeri Belanda, susunan organisasi Hindia Belanda, tata cara sosial yg berlaku pada zaman Hindia Belanda.

  1. Masa penjajahan Jepang : Indonesia pada pendudukan serdadu Jepang, susunan organisasi kekuasaan Jepang, kekerabatan antara penduduk dgn organisasi kekuasaan Jepang, tata cara sosisla dimasa pendudukan
  2. Masa 17 Agustus 945 sampai dgn 27 Desember 1949

Arti Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 seperti Revolusi Indonesia, struktur ketatanegaraan menurut UUD 45, pelaksanaan Undang-Undang Dasar 45 sampai dgn 27 Desember 1949, struktur sosial penduduk & kekuatan-kekuatan pendukung, tata cara kepartaian & sistem pemerintahan yg berlaku.

Hubungan Indonesia Belanda & Negara-negara lain, pemerintahan darurat (pemerintahan geriliya & campur tangan PBB, KMB).

  1. Masa 27 Desember 1949 sampai dgn 17 Agustus 1950

  • Struktur ketatanegaraan berdasarkan konstitusi RIS
  • Pelaksanaan hasil KMB, jaminan golongan kecil, wilayah sengketa Irian Barat, Perubahan Konstitusi RIS menjadi Negara Kesatuan

  1. Masa 17 Agustus 1950 hingga dgn 5 Juli 1959 Struktur ketatanegaraan berdasarkan UUDS 50 Sistem Pemerintahan menurut UUDS 50 Kehidupan politik yg berlaku

  • Konstituante & pekerjaannya, Pemberontakan DI, PRRI Permesta & Gagasan Demokrasi Terpimpin.

  1. Masa 5 Juli 1959 hingga dgn masa Orde Baru Pegertian Dekrit
  2. Masa Pemerintahan Soeharto ( Orde Baru, 1966-1998)
  3. Masa Reformasi 1998 hingga kini Arti Demokrasi


Kajian Hukum Tata Negara

Obyek kajian ilmu hukum tata negara ialah negara. Dimana negara dipandang dr sifatnya atau pengertiannya yg konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan & waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yg membicarakan tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme relasi antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme kekerabatan antara struktur negara & warga negara.


Hukum Tata Negara adalah struktur lazim dr negara selaku organisasi, yaitu:

  • Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)

  • Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)

  • Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)

  • Corak Pemerintahan (Diktator Mudah, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)

  • Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah dasar, cara & hubungan antara pusat & kawasan)

  • Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,perundangan)

  • Wilayah Negara (darat, maritim, udara)

  • Hubungan antara rakyat dgn Negara (abdi Negara, hak & kewajibanrakyat selaku individual/kalangan, cara-cara pelaksanaan hak danmenjamin hak & sebagainya)

  • Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, metode, perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, metode kepartaian/penyampaian pertimbangan dengan-cara tertulis & lisan)

  • Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dgn kaidah-kaidahhukum, korelasi Pancasila dgn cara hidup mengontrol masyarakat, sosial, ekonomi, budaya & banyak sekali paham yg ada dlm penduduk )

  • Ciri-ciri lahir & kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, & sebagainya)


Baca Juga :61 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap


Penafsiran Hukum Tata Negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “penafsiran” diartikan selaku : pertolongan kesan, usulan, atau persepsi teoritis terhadap sesuatu; tafsir. Pandangan kata dr penafsiran adalah interpretasi. Bila dikaitkan dgn ilmu hukum, maka penafsiran hukum merupakan acara yg dilaksanakan oleh andal hukum atau pengadilan dlm menunjukkan kesan atau makna dr suatu norma hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo, penafsiran merupakan salah satu metode inovasi hukum yg memberi klarifikasi yg gamblang mengenai teks undang-undang supaya ruang lingkup kaidah mampu ditetapkan sehubungan dgn insiden tertentu.


Penafsiran merupakan acara penting dlm hukum & ilmu hukum. Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yg terkandung di dlm teks-teks aturan untuk dipakai menuntaskan masalah-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yg dihadapi dengan-cara positif. Disamping itu, dlm bidang hukum tata negara, penafsiran judical interpretation (penafsiran oleh hakim), dapat berfungsi selaku metode pergeseran konstitusi dlm arti menambah, meminimalisir, atau memberbaiki makna yg terdapat dlm suatu teks undang-undang dasar.


Dalam ilmu hukum & praktik peradilan, diketahui berbagai jenis metode penafsiran, yg paling sering ditemui yaitu metode-metode yg dikemukakan Utrecht, penafsiran undang-undang dapat dijalankan dgn 5 (lima) metode penafsiran, yg berisikan:


  • Penafsiran berdasarkan arti kata atau perumpamaan (taalkundige interpretasi)

Penafsiran yg menekankan pada arti atau makna kata-kata yg tertulis (word). Utrecht menawarkan penjelasan perihal penafsiran berdasarkan kata atau perumpamaan (taalkundige interpretasi) ini, yaitu keharusan dr hakim untuk mencari arti kata dlm undang-undang dgn cara membuka kamus bahasa atau meminta keterangan mahir bahasa.


Kalaupun belum cukup, hakim harus mempelajari kata tersebut dlm susunan kata-kata kalimat atau hubungannya dgn peraturan-peraturan lainnya. Cara penafsiran ini, berdasarkan Utrecht, merupakan penafsiran pertama yg ditempuh atau usaha permulaan untuk menafsirkan. Penafsiran yg demikian ini sama dgn penafsiran gramatikal yg melakukan penafsiran menurut bahasa.


  • Penafsiran historis (historische interpretatie)

Metode penafsiran dgn sejarah aturan menurut usulan Utrecht, mencakup dua pemahaman, yakni (i) penafsiran sejarah perumusan undang-undang & (ii) penafsiran sejarah aturan itu sendiri, yakni lewat penafsiran sejarah aturan yg bertujuan mencari makna yg dikaitkan dgn konteks kemasyarakatan masa lampau.


Dalam arti sempit, yakni penafsiran sejarah undang-undang yakni penafsiran yg ditarik dr risalah-risalah sidang & dokumen-dokumen yg terkait dgn pembahasan suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada penggalan ini diuraikan mengenai metode penafsiran historis dlm arti luas. Dalam hal ini, untuk mencari & memperoleh makna historis suatu pemahaman normatif dlm undang-undang, penafsiran pula harus merujuk pertimbangan -usulan pakar dr masa lalu.


Termasuk pula merujuk pada hukum-hukum masa kemudian yg berkaitan. Menurut Utrecht, penafsiran dgn cara demikian dilakukan dgn cara menafsirkan suatu naskah menurut sejarah aturan (rechtisstorische interpretatie). Penafsiran historis demikian itu dilakukan pula dgn menyelidiki asal usul naskah dr sistem hukum yg pernah berlaku, tergolong pula meneliti asal naskah dr sistem hukum lain yg masih diberlakukan di negara lain.


  • Penafsiran sistematis

Metode ini menafsirkan berdasarkan metode yg ada dlm aturan (systematische interpretatie, dogmatische interpretatie) itu sendiri. Artinya menafsirkan dgn memperhatikan naskah-naskah aturan lain. Jika yg ditafsirkan adalah pasal dr suatu undang-undang, maka ketentuan-ketentuan yg sama apalagi satu asas dlm peraturan lainnya pula mesti dijadikan teladan. Dalam penafsiran ini, sebagaimana sudah diuraikan sebelumnya, makna formulasi suatu kaidah aturan atau makna dr sebuah ungkapan yg ada di dalamnya ditetapkan lebih jauh dgn mengacu pada hukum selaku tata cara.


  • Penafsiran sosiologis/teleologis

Konteks sosial tatkala suatu naskah dirumuskan mampu dijadikan perhatian untuk menafsirkan naskah yg bersangkutan. Peristiwa yg terjadi dlm masyarakat acapkali mempengaruhi legislator tatkala naskah aturan itu dirumuskan. contohnya pada kalimat “dipilih dengan-cara demokratis” dlm Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 yg menyatakan, “Gubernur, Bupati, & Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan kawasan provinsi, kabupaten, & kota diseleksi dengan-cara demokratis.”


Metode penafsiran teleologis memusatkan perhatian pada persoalan, apa tujuan yg hendak dicapai oleh norma hukum yg diputuskan dlm teks (what does the articles would like to achieve). Penafsiran ini difokuskan pada penguraian atau formulasi kaidah-kaidah hhukum menurut tujuan atau jangkauannya. Tekanan tafsiran pada fakta bahwa pada kaidah aturan terkandung tujuan atau asas sebagai landasan & bahwa tujuan & atau asas tersebut mensugesti interpretasi. Dalam penafsiran yg demikian ini pula dipertimbangkan konteks kenyataan kemasyarakatan actual.


Baca Juga :Sumber Hukum


  • Penafsiran asli atau resmi (authentieke atau officiele interpretatie)

Penafsiran otentik atau resmi (authentieke atau officiele interpretatie) berdasarkan Utrecht, merupakan penafsiran sesuai dgn tafsiran yg dinyatakan oleh pembuat undang-undang (legislator) dlm undang-undang itu sendiri. Misalnya, arti kata yg dijelaskan dlm pasal atau dlm penjelasannya. Menurut Sudikno & Pitlo, penafsiran yg demikian cuma boleh dikerjakan berdasarkan makna yg sudah terang dlm undang-undang.


Jazim Hamidi, dgn mengutip usulan Sudikno Mertokusumo, A. Pitlo, Achmad Ali, & Yudha Bhakti, mencatat sebelas macam metode penafsiran hukum, yakni:


  1. Interpretasi Gramatikal, menafsirkan kata-kata dlm undang-undang sesuai kaidah bahasa & kaidah hukum tata bahasa.

  2. Interpretasi Historis, yaitu penafsiran sejarah undang-undang & sejarah aturan.

  3. Interpretasi Sistematis, menafsirkan undang0undang selaku serpihan dr keseluruhan tata cara perundang-undangan.

  4. Interpretasi Sosiologis atau Teleologis, makna undang-undang dilihat berdasarkan tujuan kemasyarakatannya ssehingga penafsiran mampu mengurangi kesenjangan antara sifat positif hukum dgn realita aturan.

  5. Interpretasi Komparatif, menafsirkan dgn cara membandingkan selaku sistem hukum.

  6. Interpretasi Futuristik, menafsirkan undang-undang dgn cara melihat pula RUU yg sedang dlm proses pembahasan.

  7. Interpretasi Restriktif, menghalangi penafsiran menurut kata yg maknanya sudah tertentu.

  8. Interpretasi Ekstensif, menafsirkan dgn melampaui batas hasil penafsiran gramatikal.

  9. Interpretasi Autentik, penafsiran yg hanya boleh dikerjakan menurut makna yg sudah  terperinci dlm undang-undang.Interpretasi Interdisipliner, memakai akal penafsiran lebih dr satu cabang ilmu aturan.

  10. Interpretasi Multidisipliner, menafsirkan dgn menggunakan tafsir ilmu lain diluar ilmu hukum.


Sumber Hukum Tata Negara Indonesia

Setelah kita mengetahui bareng pemahaman dr hukum tata negara kini kita akan membicarakan wacana hal yg menyebabkan aturan tata negara tersebut ada yg sering disebut dgn sumber aturan tata negara.


Sumber hukum yakni segala apa yg memunculkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan yg bersifat memaksa, yaitu aturan yg kalau dilanggarakan mengakibatkan hukuman yg tegas & nyata. Secara lazim, sumber hukum tata negara yakni sumber materiil, sumber formil, konvensi, & traktat. Sedangkan di Indonesia mempunyai sumber aturan yg akan dijabarkan lebih spesifik dlm uraian berikut ini.


Sumber hukum tata negara indonesia tidaklah berbeda dgn sumber aturan tata negara dengan-cara lazimnya . Dalam aturan tata negara di Indonesia pula bersumber pada sumber aturan materiil, formiil, konvensi & traktat. Berikut akan dijelaskan apa yg ada didalam sumber hukum tersebut di Indonesia.


  • Sumber Materiil 

Seperti yg kita ketahui bersama segala sesuatu yg ada di Indonesia haruslah berasal & bersumber dari pancasila. Pancasila merupakan sumber hukum materiil bagi semua hukum yg ada di Indonesia. Begitu pula dgn sumber hukum tata negara Indonesia.


Nilai-nilai Pancasila Menjadi Inspirasi sekaligus Bahan (Materi) dalam Menyusun Semua Peraturan Hukum Tatanegara. Pancasila sekaligus selaku  Alat Penguji Setiap Peraturan Hukum Tatanegara yg Berlaku, Apakah Bertentangan atau Tidak dgn Nilai-nilai Pancasilaseperti yg tercantum dlm ketetapan MPR No. III/2000 Pasal  1, 2, 3, Serta  UU. No. 12Tahun 2012  Pasal 2.


  • Sumber Formil 

Sumber Formil hukum di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis Merupakan Bentuk Peraturan Perundang-undangan Tertinggi yg Menjadi Dasar dan Sumber (Formil) Bagi Semua Peraturan Perundang-undangan yg Mengatur Ketatanegaraan Indonesia mirip yg tercantum dalam Ketetapan MPR No. III/2000 Pasal  3, Serta  UU. No. 12 Tahun 2011 Pasal 3. Bentuk & Tata Urutan Perundangan Sebagai Bagian  Dari Sumber Formil Htn Indonesia (UU. No. 12 tahun 2011 pasal 7) antara lain:


  • Undang-Undang Dasar 1945 (Undang-Undang Dasar 1945)
  • Ketetapan MPR (TAP MPR)
  • Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
  • Peraturan Pemerintah (PP).
  • Peraturan Presiden (PERPRES).
  • Peraturan Daerah (PERDA).

    1. PERDA provinsi
    2. PERDA Kota/Kabupaten
    3. Peraturan Desa.


  • Konvensi

Setelah sumber aturan formil & materiil dr hukum tata negara Indonesia. Di Indonesia hukum tata negara pula bersumber dr konvensi. Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan merupakan sumber dr aturan tata negara Indonesia. Kebiasaan dlm Praktek Ketatanegaraan yg Dilakukan Berulang-ulang, sehingga Mempunyai Kekuatan yg Sama dgn Undang-undang. Karena Diterima & Dijalankan, Tidak Jarang Dapat Menggeser Peraturan Hukum Tertulis.


Contoh :

  • Pidato Presiden Setiap Tanggal 17 Agustus
  • Pidato Presiden Setiap Awal Tahun Minggu Pertama Bulan Januari.


  • TRAKTAT

Yang terakhir menjadi sumber dr hukum tata negara yaitu traktat atau persetujuaninternasional. Perjanjian Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yg Terkait dgn Hukum Tatanegara Suatu Negara. Perjanjian Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yg Terkait dgn Hukum Tatanegara Indonesia. Misalnya : Traktat Asean, UDHR PBB.


Contoh Hukum Tata Negara

Berikut ini ada beberapa Contoh Hukum Tata Negara yg ada di Indonesia.

  • Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar 1945).

Dalam Penjelasan umum di dlm UUD 1945 angka (I) dinyatakan bahwa: “Undang-undang Dasar suatu negara merupakan sebagian dr hukum dasar Negara. Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yg tertulis, & aturan tak tertulis, & merupakan aturan-aturan dasar yg timbul & terpelihara dlm praktek penyelenggaraan Negara.


  • MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan perwakilan rakyat, DPD (Dewan perwakilan).

Ketiga forum ini merupakan lembaga negara perwakilan rakyat yg berkedudukan sebagai lembaga negara & ketiga forum ini mempunyai kewenangan yg berbeda-beda.


Sekian penjelasan artikel diatas wacana Contoh Hukum Tata Negara mudah-mudahan berfaedah bagi pembaca setia kami

  Lembaga Eksekutif: Pengertian, Wewenang, Tugas, dan Lembaganya