√ Contoh Hukum Internasional

Definisi Hukum Internasional

Definisi tradisional mengenai pokok permasalahan ini, yaitu dgn pembatasan pada perilaku negara-negara inter se, namun demikian dr sisi simpel, perlu mengingat bahwa aturan internasional terutama ialah suatu tata cara yg menertibkan hak-hak & kewajiban-kewajiban negara-negar inter se. Hukum internasional ialah serpihan aturan yang mengatur kegiatan entitas berskala internasional.


Sejarah Hukum Internasional

Hukum internasional sesungguhnya merupakan hukum yg telah bau tanah usianya. Semenjak zaman romawi dahulu kala telah ada sebuah jenis aturan yg kini disebut “aturan internasional”.

Adapun istilah yg tertua ialah perumpamaan “ius gentium”, yg kemudian diterjemahkan menjadi:

  1. “volkerrecht” dlm bahasa jerman
  2. “droit de gens” dlm bahasa perancis
  3. “law of nations” dlm bahsa inggris


Pengertian “vokerrecht” & “ius gentium” yg kemudian diterjemahkan menjadi:

  1. Ius gentium itu aturan yg mengatur korelasi antara dua orang warga kota roma dgn orang aneh, yakni orang yg bukan warga kota roma.

  2. Ius gentium adalah hukum yg diturunkan & tertib alam yg menertibkan penduduk segala bangsa yaitu hukum alam.

Contoh-Hukum-Internasional


Perlu dimengerti, bahwa hukum alam itu menjadi dasar kemajuan hukum internasional di eropa  dr masa ke-15 sampai dgn periode ke-19. Dalam bukunya yg berjudul ‘An Introdiction to International Law”, J.G. Starke memberikan definisi hukum international selaku berikut : “aturan international dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yg sebagian besar terdiri dr asas-asas & sebab itu biasanya ditaati dlm hubungan negara-negara satu sama lain sesuai dgn definisi yg diberikan prof. Charles Cheney Hyde, dlm bukunya “international law” & yg pula mencakup :

  1. peraturan-peraturan aturan mengenai pelaksanaan fungsi forum-forum organisasi-organisasi internasional. Hubungan-kekerabatan forum & organisasi-organisasi internasional, relasi-relasi lembaga-lembaga & organisasi-organisasi itu masing-masing, serta relevansinya dgn negara-negara & individu individu; dan
  2. peraturan-peraturan aturan tersebut mengenai individu-individu & kesatuan-kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu & kesatuan itu merupakan permasalahan persekutuan internasional.


Seorang sarjana Belanda yg sangat terkenal, Grotius menulis sewcara sistematis perihal kebiasaan perang & hening dlm bukunya “De jure Belli ac Pacis (The Law of War and Peace = Perihal Hukum Perang & Damai.


Baca Juga : Advokat Adalah


Berhubungan dgn karangannya ini, maka Grotius kadang-kadang dianggap selaku “Bapak dr Hukum Internasional”, walapun ada orang yg menyampaikan bahwa Grotius sesungguhnya banyak mengikuti paham sarjana yg mendahului dia seperti Gentilis & lain-lain.


Grotius membahas dlm bukunya tersebut kebiasaan-kebiasaan (customs) yg disertai negara-negara dr zamannya. Ia pula memperkenalkan beberapa keyakinan Hukum Internasional misalnya dsoktrin “aturan kodrat” yg menjadi sumber dr Hukum Internasional di samping kebiasaan & traktat.


Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional yaitu kepingan aturan yang mengontrol aktivitas entitas berukuran internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional cuma diartikan selaku perilaku & relasi antar negara namun dlm kemajuan pola relasi internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga aturan internasional pula mengurusi struktur & perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu,perusahaan multinasional dan individu.


Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan & aturan aturan yg berlaku dlm korelasi antara raja-raja zaman dahulu. Hubungan-relasi internasional yg diadakan antar negara tak selamanya terjalin dgn baik.Seringkali hubungan itu memunculkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat bermula dr berbagai sumber peluangsengketa. Sumber kesempatansengketa antar negara dapat berupa perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan, dll. Manakala hal demikian itu terjadi, aturan internasional memainkan peranan yg tak kecil dlm penyelesaiannya.


Seiring pertumbuhan zaman, hukum internasional pula terus berkembang. Sejak pergaulan internasional makin meningkat menjelang periode 19 aturan internasional telah menjadi sebuah sistem universil & pada masa 20 sudah merupakan suatu perluasan yg tak ada tandingannya.


Upaya-upaya penyelesaian terhadapnya telah menjadi perhatian yg cukup penting di masyarakat internasional semenjak awal kala ke- 20. Upaya-upaya ini ditujukan untuk menciptakan hubungan-korelasi antara negara yg lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian & keamanan internasional.

Hal itulah yg sungguh mempesona untuk kita perhatikan, bagaimana peranan yg semestinya dilakukan oleh aturan internasional dlm menegakkan keadilan demi tercapainya perdamaian dunia.


Hukum internasional terdiri dari:

  1. Hukum internasional, yakni hukum yg menertibkan hubungan aturan antara warganegara-warganegara sesuatu negara dgn warganegara-warganegara dr negara lain dlm relasi internasional (hubunganantar-bangsa).

  2. Hukum publik internasional (aturan antar negara), ialah aturan yg mengatur korelasi antara negara yg satu dgn negara-negara yg lain korelasi internasional.

Namun lazimnya, jika orang berbicara wacana hukum internasional, maka hampir senantiasa yg dimaksudkanya merupakan aturan publik aturan internasional.


Baca Juga :Tujuan Demokrasi Terpimpin


Hakikat Hukum Internasional

Pada biasanya hukum internasional diartikan selaku himpunan peraturan-peraturan & ketetntuan-ketentuan yg mengikat serta mengatur relasi antara negara-negara & subjek-subjek hukum lainnya dlm kehidupan penduduk interna
sional. Definisi aturan internasional yg diberikan oleh para spesialis-pakar hukum terkenal di masa lalu seperti oppenheim  & brierly, terbatas pada negara sebagi satu-satunya pelaku hukum & tak memasukkan subjek aturan lainnya.


Namun dgn kemajuan pesat ilmu pengetahuan & teknologi pada paruh kedua periode 20 & pola kekerabatan internasional yg kian kompleks pemahaman ini kemudian meluas sehingga hukum internasional pula mengurusi struktur & perilaku organisasi  internasional, kelompok-kalangan supranasional, & gerakan-pembebasan pembebasan nasional. Bahkan, dlm hal tertentu, hukum internasional pula diberlakukan terhadap individu-individu dlm hubungannya dgn negara-negara.


Sedangkan berdasarkan pertimbangan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.  Hukum Internasional yaitu keseluruhan kaidah – kaidah & asas – asas aturan & menertibkan hubungan atau persoalan yg melintasi batas – batas negara yaitu kekerabatan internasional yg tak bersifat perdata.


Selain itu hukum Internasional mampu didefinisikan selaku keseluruhan aturan yg untuk sebagian besar terdiri dr prinsip-prinsip & kaidah-kaidah sikap yg terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati & karenanya benar-benar ditaati dengan-cara umum dlm hubungan-kekerabatan mereka satu sama lain, & meliputi juga:

  1. Kaidah-kaidah aturan yg berhubungan dgn berfungsinya forum-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, kekerabatan-relasi antara mereka satu sama lain, & relasi mereka dgn negara-negara & individu-individu,

  2. Kaidah-kaidah aturan tertentu yg berkaitan dgn individu-individu & tubuh-tubuh non-negara sejauh hak-hak & keharusan individu & tubuh non-negara tersebut penting bagi penduduk internasional.


Baca Juga :Contoh Hukum Perdata


Berdasarkan beberapa pengertian diatas mampu ditarik kesimpulan bahwa hukum internasional yaitu penggalan hukum yg mengendalikan kegiatan entitas berukuran internasional atau merupakan keseluruhan kaedah & asas yg mengatur hubungan atau dilema yg melintasi batas negara antara negara dgn Negara serta negara dgn subyek aturan lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.


Subyek & Sumber Hukum Internasional

Subyek aturan internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak & pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada permulaan mula dr kelahiran & pertumbuhan aturan internasional, cuma negaralah yg dipandang selaku subjek aturan internasional. Dewasa ini subjek-subjek aturan internasional yg diakui oleh penduduk internasional, yakni:


  1. Negara
  2. Organisasi Internasional
  3. Palang Merah Internasional
  4. Tahta Suci Vatikan
  5. Kaum Pemberontak (belligerent)
  6. Individu


Pada azasnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dlm arti materiil & sumber aturan dlm arti formal. Sumber hukum dlm arti materiil adalah sumber aturan yg membicarakan materi dasar yg menjadi substansi dr pembuatan aturan itu sendiri. Sumber aturan dlm arti formal yakni sumber hukum yg membicarakan bentuk atau wujud nyata dr hukum itu sendiri. Sumber aturan internasional dapat diartikan sebagai    :.


  1. Dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional.
  2. Metode penciptaan hukum internasional.
  3. Tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yg mampu diterapkan pada sebuah duduk perkara konkrit.


Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yg digunakan oleh Mahkamah dlm mengadili perkara, yakni :

  1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yg bersifat umum, maupun khusus.
  2. Kebiasaan internasional (international custom) yg terbukti dlm praktek umum & diterima sebagai hukum.
  3. Prinsip-prinsip hukum lazim (general principles of law) yg diakui oleh negara-negara beradab.
  4. Keputusan pengadilan (judicial decision)
  5. Ajaran para hebat hukum internasional yg sudah diakui kepakarannya, selaku alat extra untuk menentukan aturan.


Baca Juga :Badan Hukum


Asas – Asas  Hukum Internasional

Pada hakekatnya asas yg dipakai dlm hukum Internasional yaitu asas yg saling menjaga ketertiban, keamanan & kenyamanan dunia Internasional. Tidak diperbolehkan salah satu negara bikin kerisauan dunia, bahkan mengancam keamanannya. Akan tetapi setiap negara diharuskan untuk menciptakan suasana yg aman, melalui beberapa kebijakannya tersebut. Asas-asas hukum Internasional diantaranya adalah:


  1. Pacta sunt servada

  2. Asas Timbal Balik

  3. Asas Kedaulatan Negara

  4. Asas Iktikad Baik

  5. Asas penyalahan Hak

  6. Asas non intervensi

  7. Asas penghormatan kemerdekaan

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yg khusus berlaku di suatu pecahan dunia (region) tertentu :


  1. Hukum Internasional Regional 

Hukum Internasional yg berlaku/terbatas kawasan lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, mirip rancangan landasan kontinen (Continental Shelf) & rancangan pemberian kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yg mula-mula berkembang di Benua Amerika sehingga menjadi aturan Internasional Umum.


  1. Hukum Internasional Khusus 

Hukum Internasional dlm bentuk kaedah yg khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM selaku cerminan kondisi, keperluan, taraf pertumbuhan & tingkat integritas yg berlawanan-beda dr penggalan penduduk yg berlainan. Berbeda dgn regional yg berkembang lewat proses hukum kebiasaan.


Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional ialah suatu ikatan aturan yg terjadi berdasarkan kata setuju antar negara-negara selaku angota organisasi bangsa-bangsa dgn tujuan melaksanakan hukum tertentu yg mempunyai akhir aturan tertentu.


Dalam kontra
kitu diperlukan adanya :

  1. Negara-negara yg tergabung dlm organisasi
  2. Bersedia mengadakan ikatan aturan tertentu
  3. Kata sepakat untuk melakukan sesuatu perjajian
  4. Bersedia menanggung akhir-akhir hukum yg terjadi


Subyek hukum nya terdiri dr negara-negara sebagai anggota oraganisasi bangsa-bangsa akan terikat pada kata sepakat yg di perjanjikan. Suatu persetujuaninternasional yg terjadi akan bikin hukum yg menjadi sumber aturan antar negara yg mengikatkan diri. Contoh : declaration of paris 1856. Charter of united nationals & sebagainya.


Namun ada pula perjajian itu cuma mencakup beberapa negara saja atau cuma dua negara yg menyangkut kepentingan negara itu sendiri, yg biasa kita sebut dgn perjanjian bilateral & perjajian multilateral pola :perjajian indonesia dgn malaysia mengenai perbatasan, & kontrakitu akan menjadi sumber aturan bagi kedua negara yg terikat dlm perjanjian.


  • Kebiasaan internasional

Hukum kebiasaan yg berlaku antar negara-negara dlm menyelenggarakan kekerabatan hukum yg di ketahui dr praktek-praktek pelaksanaan pergaulan negara-negara itu.Peraturanya sampai sekarang sebagian besar masih di berlakukan sebagai serpihan dr kumpulan hukum internasional.Tetapi walaupun demikian keadaannya sebuah hal yg penting ialah diterimanya sebuah kebiasaan selaku hukum yg bersifat biasa & kemudian menjadi hukum kebiasaan internasional. Misalnya: peraturan yg mengatur tentang cara mengadakan kontrakinterrnasional.


  • Prinsip-prinsip aturan umum yg diakui oleh bangsa beradab

Prinsip-prinsip aturan biasa yg dimaksudkan yakni dasar metode hukum kebanyakan berasal dr asas hukum romawi. Sedangkan negara yg beradab itu merupakan negara yg mengikuti apa yg negara-negara didunia ini kehendaki untuk mencapai suatu perdamaian.


Menurut Sri Setianingsih Suwardi, S.H., fungsi dr prinsip-prinsip aturan lazim ada tiga yakni:

  1. Sebagai suplemen dr aturan kebiasaan & kesepakataninternasional
  2. Sebagai alat penafsiran bagi kesepakataninternasional & hukum kebiasaan. Maksudnya kedua sumber hukum itu mesti sesuai dgn asas-asas hukum lazim.
  3. Sebagai pembatas bagi kontrakbagi kesepakataninternasional & hukum kebiasaan.


Baca Juga :Negara Federasi


Contoh Hukum Internasional

Hukum-Internasional-indonesia-dan-malaysia

  • Solusi  Kasus Ambalat Kaitannya dgn Implementasi Wawasan   Nusantara

Lepasnya Sipadan & Ligitan ke tangan Malaysia, & kini Blok Ambalat dlm klaimnya juga, dengan-cara aturan bergotong-royong akhir kelalaian Indonesia yg tak secepatnya memutuskan batas terluar kepulauan Indonesia, utamanya semenjak rezim hukum negara kepulauan mendapat akreditasi dr penduduk internasional lewat Konvensi Hukum Laut (KLH) 1982. Bab IV KLH, 1982 (Pasal 46 hingga Pasal 54) mengontrol tentang Negara Kapulauan (Archipelagic States) Indonesia sudah meratifikasi KLH 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985.


Namun, ratifikasi KLH 1982 ternyata dlm perkembangannya tak secepatnya diikuti dgn langkah-langkah tindak lanjut sebagai penjabarannya ke dlm peraturan perundang-permintaan nasional. Kondisi tersebut bantu-membantu kurang menguntungkan bagi Indonesia, alasannya bermakna Indonesia belum mampu mengambil manfaat dr adanya pergantian & atau pembaruan di bidang pengaturan atas laut khususnya yg diatur dlm Bab IV KLH 1982 wacana Negara Kapulauan. Rezim hukum “negara kepulauan” Indonesia yg telah diperjuangkan dgn sulit payah semenjak deklarasi Juanda 1957, mesti dijaga keutuhannya & dipertahankan eksistensinya, bila perlu dgn mengerahkan kekuatan bersenjata & seluruh rakyat Indonesia.


Aksi Malaysia dgn klaimnya atas Blok Ambalat merupakan tamparan nyata terhadap kedaulatan teritorial “negara kepulauan” Indonesia. Aksi tersebut tak boleh dibiarkan menjadi realita. Tunjukkan & tegaskan baik dengan-cara “faktual” maupun “yuridis” bahwa Blok Ambalat yaitu milik Indonesia. Pengaturan persoalan kelautan bagi pemerintah Republik Indonesia merupakan hal yg penting & mendesak mengenang bentuk geografi Republik Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yg terdiri dr 17.508 pulau dgn sifat & corak tersendiri. Hal tersebut sesuai dgn amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa, “Pemerintah Republik Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia”.


Penetapan batas-batas laut teritorial selebar 3 mil dr pantai sebagaimana terdapat dlm Territiriale Zee en Maritieme Kringen-Ordonnantie 1939 (TZMKO 1939) Pasal 1 ayat 1 tak sesuai lagi dgn kepentingan keselamatan & keamanan negara Republik Indonesia. Demi kesatuan wilayah negara Republik Indonesia, semua pulau-pulau serta bahari yg terletak di antaranya harus dianggap selaku satu kesatuan yg lingkaran. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan sebuah pernyataan mengenai wilayah perairan Indonesia (deklarasi Juanda).


Deklarasi tersebut yg di dalamnya mengandung konsepsi nusantara memunculkan konsekuensi bagi pemerintah & bangsa Indonsia untuk memperjuangkan & mempertahankannya hingga mendapat pengesahan dr masyarakat internasional. Deklarasi Juanda 1957 menerima tantangan dr negara-negara yg ketika itu merasa kepentingannya terusik mirip Amerika Serikat, Australia, Inggris, Belanda & New Zealand dgn menyatakan tak mengakui klain Indonesia atas konsepsi nusantara. Negara yg mendukung pernyataan Indonesia mengenai konsepsi nusantara hanya Uni Soviet & Republik Rakyat Cina.


Tapi dlm visi & orientasi pembangunan, khususnya sejak Orba, kita melalaikan visi & orientasi negara kepulauan ini & lebih berorientasi tanah daratan (land based oriented) yg menimbulkan kita bersifat inward looking. Tanpa orientasi kepulauan, mirip dikatakan Dimyati Hartono, kita tidak memiliki national security belt, yakni titik-titik daerah strategis bagi mengamankan kewilayahan & kedaulatan negara.


Setiap titik itu bukan saja menjadi pos pertahanan tetapi pula dikembangkan ekonomi & sarana-prasarana pendidikannya sehingga tempat-daerah titik ini dgn sendirinya akan terbangun sistem peringatan dini (early warning system). Dengan orientasi kepulaua
n, Indonesia akan membangun dgn persepsi integratif darat, laut & udara. Dan orientasi ini akan membuat kita lebih outward looking.


Baca Juga : Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli


Dalam menghadapi sengketa & pertentangan kawasan perbatasan ada beberapa model & pola yg pernah & dapat dijalankan untuk mengatasinya mirip dijelaskan dlm Pasal 33 Piagam PBB ihwal Hukum Laut Internasional bahwa bila tak bisa tertuntaskan dengan-cara bilateral, ada pelbagai alternatif, misalnya perantara, arbitrator & prosedur regional. Dalam masalah Ambalat, Malaysia niscaya tak akan memakai prosedur regional di ASEAN, sebab ia punya dilema dgn semua negara tetangganya seperti Singapura, Vietnam, Brunei Darusalam, Filipina & Thailand mengenai batas laut.


Malaysia takut semua anggota ASEAN berpihak ke Indonesia. Bila perundingan bilateral menemui jalan buntu, bisa diseleksi penyelesaian joint development, di mana Indonesia tergolong pencetus dlm penggunaan mekanisme itu. Pada 1989, sehabis bertahun-tahun menemui jalan buntu, kita sepakat tak bikin garis batas dgn Australia di Celah Timor. Kita menyepakati membuat joint development dgn melaksanakan kerja sama ekonomi di wilayah yg disengketakan.


Model joint development banyak mendapat pujian dr dunia & desain ini risikonya ditiru negara-negata lain. Sebagai negara kepulauan, kita mempunyai dilema dlm menjaganya karena ketika kemerdekaan, bahari kita cuma 3 mil dr pantai. Jadi luas bahari kita tak lebih dr 100 ribu kilometer persegi. Setelah desain pengetahuan nusantara diterima dunia, & menerima ekstra ZEE 200 mil, total laut kita menjadi 6 juta kilometer persegi.


Dengan demikian, dgn alasan apa pun, klaim wilayah di Blok Ambalat & Blok East Ambalat tak dibenarkan oleh aturan bahari internasional. Apalagi Indonesia diperkuat oleh serentetan sejarah yg mencatat bahwa perairan di Ambalat masuk ke dlm wilayah pengaturan Kerajaan Bulungan. Namun, langkah yg pula mesti segera ditempuh oleh Pemerintah Indonesia yakni secepatnya perbaiki & depositkan PP No 38/2002 perihal Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia ke Sekjen PBB untuk dicatatkan selaku bukti dlm penguasaan wilayah. Semoga perjuangan diplomasi yg berpengaruh & terukur dapat menjaga kedaulatan keutuhan Negeri Bahari yg kita cintai.


Persengketaan atas wilayah Ambalat membutuhkan penyelesaian yg logis, relevan, tanpa merugikan pihak manapun terlebih hingga memunculkan peperangan. Jika terjadi kontak senjata antar Angkatan Laut maka masing-masing negara bersengketa RI-Malaysia mengalami kerugian. Diusahakan sedapat mungkin persengketaan atas wilayah Ambalat mampu dituntaskan dengan-cara hening. Sebuah sentilan mengenai perkara sipadan, ligitan, & yg terakhir yaitu ambalat, harusnya menyadarkan kita bahwa kita telah jauh dr rancangan pengetahuan nasional yg merupakan landasan visional bangsa & Negara Indonesia.


Berkaitan dgn persoalan perbatasan ini kaitannya dgn Wawasan Nusantara, penulis menunjukkan penyelesaian untuk menyelidiki kembali pada diri kita masing-masing harusnya setiap warga Negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:

  1. Mengerti, mengerti, & menghayati hak & kewajiban warga Negara serta korelasi warga Negara & Negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yg cinta tanah air menurut pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, & Wawasan Nuasantara
  2. Mengerti, mengerti, & menghahayati bahwa di dlm menyelenggarakan kehidupannya Negara memerlukan konsepsi pengetahuan nusantara, sehingga sadar sebagai earga Negara mempunyai pengetahuan nusantara guna meraih cita-cita & tujuan nasional


Indonesia harus lebih jeli dlm menyaksikan setiap daerahnya yg berbatasan dgn Negara lain, & tentu apapun yg berhubungan dgn hal ini dibutuhkan bukti autentik. Indonesia mesti mencar ilmu dr masalah Sipadan Ligitan supaya wilayah Indonesia tetap merupakan satu kesatuan utuh yg berlandaskan kebhinekaa.


Demikian klarifikasi postingan terkait wacana Contoh Hukum Internasional – Pengertian, Asas, Sumber, Hakikat mudah-mudahan berguna bagi pembaca setia kami.

  Tugas Bpd