√ Surat Berharga – Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Syarat, Karakteristik & Contoh

Surat Berharga – Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Syarat, Karakteristik & Contoh – WargaMasyarakat.Org – Apa yg dimaksud dgn surat berguna ?? Pengertian surat berharga atau commercial paper “negotiable instruments” merupakan sebuah dokumen yg mempunyai nilai duit yg diakui & dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya.


Daftar Isi

Pengertian Surat Berharga

Surat berharga ialah sebuah dokumen yg di terbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar pada pihak yg memegang surat tersebut, baik pihak yg di berikan surat berharga oleh penerbitnya atau pun pihak ketiga pada siapa surat berharga tersebut di alihkan

Surat berharga sering digunakan sebagai alat bayar dlm transaksi perdagangan terbaru, khususnya di kalngan para pebisnis. Banyak usahawan yg memakai surat berharga selaku alat bayar transaksi perdagangan karena dinggap lebih aman, mudah & memiliki gengsi “prestige” tersendiri.

Selain untuk memudahkan aktivitas transaksi, fungsi utama dr suatu surat berharga yaitu selaku surat legitimasi karena surat berharga tersebut ialah panduan bagi si pemegang surat yg dinggap selaku pihak yg mampu melakukan atau mempunyai hak tertentu.


Pengertian Surat Berharga Menurut Para Ahli

Agar lebih mengetahui apa arti surat niaga, maka kita bisa merujuk pada pendapat beberapa jago, berikut ini ialah arti surat niaga menurut para hebat yakni:

  • Menurut Abdulkadir Muhammad
    Pengertian surat berguna ialah surat yg oleh penerbitnya sengaja diterbitkan selaku pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yg berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tak dijalankan dgn memakai mata uang tunai, melainkan dgn memakai alat bayar lain.
  • Menurut Wirjono Projodikoro
    Pengertian surat berguna merupakan surat-surat yg bersifat mirip duit tunai, yg dapat dipakai untuk melaksanakan pembayaran. Surat-surat itu pula dapat diperdagangkan supaya sewaktu-waktu dapat ditukarkan dgn uang tunai “negotiable instruments”.
  • Menurut Heru Supraptomo
    Pengertian surat berguna ialah surat yg dapat diperdagangkan & merupakan alat bukti terhadap hutang yg telah ada.
  • Menurut Wiraatmadja
    Pengertian surat berharga merupakan surat yg mempunyai sifat & nilai mirip duit tunai serta dapat dipertukarkan dgn duit tunai.


Fungsi Utama Surat Berharga

  1. Sebagai alat pembayaran atau alat tukar duit
  2. Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih yakni dapat diperjualbelikan dgn gampang.
  3. Sebagai surat bukti hak tagih atau surat Legitimasi: adalah surat bukti diri bagi pemegangnya selaku orang yg berhak.


Unsur-unsur Surat Berharga

Surat Bukti Tututan Utang

Surat adalah sertifikat, sedang akta yakni surat yg ditanda tangani, sengaja dibuat untuk dipergunakan selaku alat bukti.Kaprikornus sertifikat itu merupakan tanda bukti adanya perikatan (utang) dr penandatangan.Utang yaitu Perikatan yg mesti ditunaikan oleh Penandatangan sertifikat(debitur), & pemegang sertifikat (kreditur) itu mempunyai hak menuntut pada orang yg menandatangani akta itu. Tuntutan mampu berwujud duit (Cek), berwujud benda (konsemen/ Billof Lading), & mampu berwujud tuntutan (Charter party)


Pembawa Hak

Hak yaitu hak untuk menuntut sesuatu pada debitur Surat Berharga, yg bermakna hak itu menempel pada sertifikat Surat Berharga. Jika akta hilang, maka haknya pun hilang.Contoh : Uang Kertas bank hilang, maka tak dapat minta duit kertas baru dr B.I.


Mudah dijual belikan

Tujuan penerbitan Surat Berharga ini selaku pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.


Terdapat dua cara penerbitan surat berguna yakni:

  • Penerbitan dengan-cara pribadi pada investor jangka panjang mirip forum keuangan, Penerbitan langsung ini biasanya dilaksanakan oleh lembaga keuangan yg memiliki keperluan tetap atas pinjaman dlm jumlah besar yg memilih melaksanakan penerbitan pribadi yg lebih hemat dibandingkan memakai pialang investasi. Di Amerika perusahaan yg melakukan penerbitan surat berguna komersial dengan-cara langsung ini mampu mengurangi 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih hemat biaya.P
  • Penerbitan dengan-cara tak eksklusif yaitu dijual pada pialang, & pialang tersebutlah yg memperdagangkannya di pasar uang.

Bursa perdagangan surat berguna komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yg besar & anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya  merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities).


Latar belakang Penerbitan Surat Berharga

Timbulnya kewajiban membayar dgn mempublikasikan Surat Berharga lantaran adanya perjanjian lebih dulu antar pihak, perjanjian mana yg mempublikasikan keharusan untuk mengeluarkan uang sejumlah duit. Penerbitan Surat Berharga yaitu sebagai pelaksanaan dr kewajiban mengeluarkan uang dgn kata lain, perjanjian yakni perikatan dasar, tanpa ada perikatan dasar tak mungkin diterbitkan Surat Berharga. Kaprikornus, penerbitan Surat Berharga, bukan perbuatan yg bangun sendiri lepas dr perikatan dasarnya.


Surat Berharga sebagai Surat Legitimasi

Surat Legitimasi maksudnya sebagai bukti diri bagi pemegangnya yg sah/ orang yg berhak atas tagihan yg tersebut di dalamnya. Asas Legitimasi: untuk memperlancar peredarannya dlm kemudian lintas pembayaran sesuai dgn fungsi & penerbitan Surat Berharga. Ada 2 jenis Surat Legitimasi menurut KUHD:


Legitimasi Formil

Adalah bukti bahwa Surat Berharga itu dianggap selaku orang yg berhak atas tagihan yg  di dalamnya dianggap ,karena bila pemegang tak dapat memperlihatkan bukti dengan-cara formil yg dikelola oleh UU maka ia tak dapat dikatakan sebagai pemegang sah.


Legitimasi Materiil

Adalah bukti pemegang Surat Berharga yg  sesungguhnya adalah orang yg berhak atas tagihan  tersebut.

Kesimpulan dr adanya legitimasi tersebut, bahwa:


  1. Pemegang Surat Berharga dengan-cara formil yakni orang yg mempunyai hak tagih yg sah, tanpa mengesampingkan kebenaran materiilnya.
  2. Debitur tak diwajibkan meneliti apakah pemegang Surat Berharga itu benar-benar orang yg berhak.
  3. Debitur wajib meneliti syarat-syarat yg terdapat pada Surat Berharga yg disodorkan kepadanya tatkala meminta pembayaran.
  4. Undang-undang memprioritaskan legitimasi formal untuk menjamin fungsi & tujuan Surat Berharga.


Upaya Tangkisan Pada Surat Berharga

Upaya Tangkisan Absolute / Execption In Rem

Digunakan terhadap debitur semua pemegang baik pertama maupum selanjutnya. Upaya ini muncul dr surat berharga itu sendiri yaitu:


  1. Cacat bentuk Surat Berharga (syarat formil: misal tak ada tanda tangan penerbit, tanggal penerbitan, tanda tangan imitasi, dll, wacana ketidakcakapan penerbit ).
  2. Lampau waktu dr Surat Berharga.
  3. Kelainan formalitas dlm regres (keharusan setiap pemegang surat wesel untuk memindahkan surat wesel itu pada orang lain untuk menanggung pembayaran).

Jika surat berguna mendapat penolakan aseptansi / pembayaran pada hari tagih / hari bayar maka pemegang dapat melakukan hak regresnya untuk memperoleh pembayaran pada penerbit/ debitur lainnya.


Upaya Tangkisan Relatif

Dapat dimengerti dr relasi hukum yg terjadi antara penerbit & salah seorang endosan yg m
endahului pemegang terakhir, khususnya pemegang I yg lazim disebut perikatan dasar.

Sebagai kesimpulan bahwa :

  1. Upaya tangkisan Relative, boleh dipakai oleh debitur terhadap pemegang yg memperoleh surat berguna tak jujur, & upaya ini berdasar pada relasi hukum antara penerbit dgn pemegang pertama.
  2. Tujuan larangan terhadap pemegang yg memintakan pembayaran adalah untuk tujuan mencegah supaya jangan sampai fungsi surat berguna terganggu & untuk menghormati & menjamin hak dr pemegang yg jujur.


Perkembangan surat berguna komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR & Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yg masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang “Persyaratan Perdagangan & Penerbitan Surat Berharga Komersial” (Commercial Paper) lewat bank biasa di Indonesia, dimana dgn adanya peraturan tersebut maka bank lazim di Indonesia mempunyai pedoman yg seragam serta mempunyai dasar hukum yg kuat terhadap keberadaan surat berguna komersial.


Penerbitan Surat Berharga komersial di Indonesia pula mesti memperoleh peringkat dr Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia diketahui dgn nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yg bangkit pada tahun 1993.

Definisi commercial paper di Indonesia diartikan selaku suatu obigasi jangka pendek dgn jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 hingga 270 hari, yg dikeluarkan oleh bank atau perusahaan & peminjam lain pada penanam modal yg mempunyai duit tunai untuk beberapa waktu. Instrumen tersebut tak ada jaminannya (unsecured instrument) & biasanya diberikan dengan-cara discount tetapi ada pula yg memberikan bunga tertentu.


Syarat-Syarat Penerbitan Surat Berharga Komersial Di Indonesia

Syarat-syarat penerbitan surat berguna komersial ini dapat didapatkan pada ketentuan pasal 2 sampai dgn pasal 5 dr Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yakni :


Kriteria :

  1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
  2. Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dlm Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
  3. Mencantumkan

    • Klausula sanggup & kata-kata “Surat Sanggup” di dlm teksnya & dinyatakan dlm bahasa Indonesia.
    • Janji tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
    • Penetapan hari bayar
    • Penetapan pembayaran
    • Nama pihak yg mesti menerima pembayaran atau penggantinya
    • Tanggal & tempat surat sanggup diterbitkan
    • Tanda tangan penerbit


Pada halaman tampang commercial paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut :

  • Kata-kata “Surat Berharga Komersial” (Commercial Paper) yg ditulis kata-kata “Surat Sanggup”
  • Pernyataan “tanpa protes” & “tanpa biaya” sebagaimana yg dimaksud dlm Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD ;
  • Nama bank atau perusahaan imbas & nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan imbas yg ditunjuk sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper, tanpa penempatan logo atau perusahaan imbas dengan-cara mencolok ;
  • Nama & alamat bank atau perusahaan yg ditunjuk selaku pembayar tanpa penempatan logo bank atau perusahaan dengan-cara mencolok ;
  • Nomor seri Commercial Paper ;
  • Keterangan cara penguangan Commercial Paper sebagaimana diatur dlm pasal 4 surat keputusan ini.


Surat Yang Mempunyai Harga Atau Nilai

Surat ini adalah sebagai bukti diri bagi pemegangnya selaku orang yg berhak atas apa yg tersebut didalamnya, jadi bukan untuk atau pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang. Surat ini pula tak mampu diperjual belikan karena tujuannya bukan untuk diperjual belikan. Jika para pihak (kreditur/debitur) megalihkan surat itu mesti diberitahukan pada pihak yg mengeluarkan.

Mengenai pemberitahuan ini. tak terdapat pada surat berharga. Dengan kata lain surat yg mempunyai harga atau nilai ini hanya sekedar alat bukti diri bagi pemegang bahwa ia selaku orang yg berhak atas apa yg disebutkan untuk menikmati hak yg di sebutkan dlm surat itu.


Perbedaan surat berguna & surat yg berharga

Perlu sekali dibedakan antara surat berguna dgn surat yg berguna. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:

  • Surat berguna, terjemahan dr istilah aslinya dlm bahasa Belanda, “waarde papier” di Negara Anglo Saxon dikenal dgn isitlah “negotiable instruments”. Sedangkan surat yg mempunyai harga atau nilai, terjemahan dr perumpamaan aslinya dlm bahasa Belanda “papier van waarde” dlm bahasa Inggrisnya “letter of value”.
  • Surat berharga ialah surat yg oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yg berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tak dijalankan dgn memakai mata uang, melainkan dgn memakai alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yg didalamnya mengandung suatu perintah pada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah duit pada pemegang surat itu (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 4). Sedangkan surat-surat yg mempunyai harga atau nilai bukan alat pembayaran, penerbitannya tak untuk diperjualbelikan, melainkan sekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa ia selaku orang yg berhak atas apa yg disebutkan atau untuk menikmati hak yg disebutkan di dlm surat itu. Bahkan bagi yg berhak, apabila surat bukti itu lepas dr penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau haknya itu dgn memakai alat bukti lain (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 6).


  • Surat berguna itu surat tuntutan utang, pembawa hak & gampang
    diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :5), sedangkan surat yg berguna yaitu surat bukti tuntutan utang yg sukar diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :6).
  • Suatu surat yg disebut sebagai surat berharga, haruslah di dlm surat itu tercantum nilai yg sama dgn nilai dr perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yg menjadi causa dr diterbitkannya surat berharga. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat disebut surat berharga, karena didalam surat itu tercantum nilai yg sama dgn nilai perikatan dasarnya. Perikatan dasar antara dua orang, ialah yg menjadi sebab diterbitkannya surat berguna (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1993 :29).
  • Pengertian surat berguna dengan-cara sempit hanya mencakup surat atau instrument yg berisi kesepakatan tak bersyarat dr penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tak mampu dikategorikan selaku surat berharga (Bambang Setijoprodjo, 1994 :6).
  • Surat berguna adalah suatu alat bukti dr suatu tagihan atas orang yg menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dgn menyerahkan surat itu & akan dilunasi sehabis surat itu diunjukkan (Velt Meijer, 1980 :11)


Macam-Macam Surat Berharga

Wesel atau Bill of Exchange

Wesel yakni suatu surat berharga bertanggal & menyebutkan tempat penerbitannya, yg merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk mengeluarkan uang pada pihak pemegang atau di tunjuk oleh pemegang tersebut.


Pihak-pihak yg terlibat dlm suatu wesel

  1. Penerbit / Penarik (trekker/ drawer) yaitu pihak yg menciptakan / menerbitkan/ mengeluarkan wesel.
  2. Tertarik / Tersangkut (betrokkene/ drawer) ialah pihak yg mendapat perintah dr penerbit untuk membayar.
  3. Penerima (nermer) yaitu orang yg ditunjuk oleh penerbit dlm surat wesel untuk menerima pembayaran
  4. Akseptan (acceptance
    / acceptor) adalah kesengsem yg telah menyepakati untuk mengeluarkan uang surat wesel
  5. Endosan (Endosant) yakni orang yg mengalihkan surt wesel pada pihak lain
  6. Pemegang (Handler) ialah pihak yg memperoleh surat wesel dr akseptor atau pemegang wesel yang lain.


Syarat-syarat formal surat wesel.(sesuai pasal 100 KUHD)

  1. Kata “surat wesel” yg di muat dlm teks & di tuliskan dlm bahasa yg dipakai wesel tersebut.
  2. Perintah tanpa bersyarat untuk mengeluarkan uang sejumlah uang tertentu.
  3. Nama tertarik
  4. Tanggal pembayaran
  5. Penetapan kawasan pembayaran
  6. Nama orang kepadanya / pada orang yg ditunjuknya wesel tersebut mesti di bayar.
  7. Tanggal & daerah wesel di tarik / di terbitkan.
  8. Tanda tangan penerbit.


Macam-macam wesel

  1. Wesel biasa yakni surat wesel di mana terdapat semua pihak yg berhubungan dgn wesel tersebut.
  2. Wesel atas pengganti penerbit yaitu wesel yg di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
  3. Wesel atas penerbit sendiri yaitu wesel yg diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik ialah pihak penarik itu sendiri.
  4. Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yg tak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
  5. Wesel Inkasso adalah wesel yg memberikan kuasa pada pemegangnya untuk mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tak mampu di pindah tangankan. Pasal 102a KUHD) Wesel yg ditambahkan dgn kata “Untuk Ditagih”, contohnya padaBank atau kantor inkaso untuk menagihnya.
  6. Wesel berdomisili ialah surat wesel yg pembayarannya dijalankan oleh orang lain selain dr tertarik & pembayarannya di kerjakan ditempat pihak ketiga. (Pasal 103 KUHD) Wesel yg pembayarannya mesti dijalankan pada orang yangtersebut dlm surat wesel, pada alamat yg ditunjuk dlm weseltersebut.


Kewajiban pokok penarik wesel

  1. Kewajiban menjamin akseptasi & pembayaran
  2. Kewjiban menyediakan dana


Cek

Cek yakni suatu surat berguna bertanggal & menyebutkan tempat penerbitnya, yg merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar pada pihak pihak pemegang atau pembawanya.

Mengenai keharusan meyediakan dana  Mahkamah Agung RI (MARl) pernah mengeluarkan keputusan tanggal 27 Mei 1970 yg berbunyi:


Dalam aturan cek

“bagaimanapun, kedaannya seorang penarik tetap berkewajiban, bagi cek yg ditariknya disediakan dana yg cukup”

Batasan mengenai cek disebutkan dlm pasal 73 bill of exchange acts, a cheque is a bill of exchange drawer on a banker payable on demand. Dalam Pasal 178 KUHD dikontrol mengenai syarat – syarat formal suatu cek, yakni :

  1. Adanya kata-kata cek yg diangkut dlm teksnya sendiri & dinyatakan dlm bahasa cek itu dituliskan.
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah unag tertentu.
  3. Nama orang yg mesti mengeluarkan uang (terpesona).
  4. Penetapan tempat dimana cek mesti dibayarkan.
  5. Penyebutan tanggal & kawasan, dimana cek ditarik.
  6. Tanda tangan penarik / penerbit cek.


Pihak-pihak yg terlibat dlm suatu Cek

  1. Penarik
  2. Tertarik
  3. Pemegang
  4. Pembawa
  5. Penggang
  6. Endosan


Macam-macam Cek

  1. Cek biasa yaitu cek yg memenuhi semua standar & ciri-ciri dr suatu Cek, tanpa suatu ketentuan perhiasan terhadap cek tersebut.
  2. Cek atas pengganti penerbit ialah cek diman nama pemegang pertama tak disebutkan sehingga pihak penarik sama dgn pemegang pertama.
  3. Cek atas nama penerbit sendiri adalah cek dimana nama pihak terpesona pula tertindak sebagai penarik.
  4. Cek untuk perhitungan pihak ketiga yakni cek yg terbitkan untuk diri penarik sendiri.
  5. Cek inkasso adalah cek yg didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “ dlm pemberian kuasa” atau kata lain sejenisnya.
  6. Cek berdomisili yakni cek yg ditempat pencariannya di tunjukkan di tempat tertentu, yakni di tempat pihak ketiga atau ditempat pihak tersangkut.
  7. Cek silang yaitu cek yg dilembarannya diberikan garis silang, diman cek mirip ini hanya mampu di bayarkan jika pembawannya ialah bank lain atau nasabah kesengsem.
  8. Cek untuk perhitungan yaitu cek yg dipembayaranya diberikan kata “untuk dipertimbangkan” atau kata lain yg sejenis.
  9. Cek perjalanan yaitu cek yg diterbitkan oleh seseorang yg akan melaksanakan perjalanan ketempat lain. Sehingga ia tak perlu membawa duit tunai dlm pejalanan.


Manfaat cek

  1. lebih oraktis, terutama untuk pembayaran jarak jauh & dlm jumlahbesar;
  2. cek itu gres ditulis & ditandatangani bilamana akan dipergunakanpembayaran, sehingga bilamana blanko cek tersebut dicuri orang tidakakan membawa problem apa-apa, lantaran tak mampu digunakan untukmelakukan pembayaran;
  3. tidak butuhmenyimpan duit tunai di rumah dlm jumlah banyak.


Surat Sanggup

Surat Sanggup yakni suatu surat berguna, bertanggal & menyebutkan daerah penerbitnya yg merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk mengeluarkan uang pada pihak pemegang surat anggup.

Syarat-syarat formal surat surat sanggup (sesuai pasal 174 KUDH)


  1. Kata surat “sanggup” yg diangkut dlm teks & dituliskan dlm bahasa yg digunakan dlm surat sanggup.
  2. Kesanggupan tak bersyarat untuk mengeluarkan uang sejumlah duit tertentu.
  3. Tanggal pembayaran
  4. Penetapan daerah pembayaran
  5. Tanggal & daerah surat sanggup ditarik / diterbitkan
  6. Nama orang yg kepadanya / pada orang lain yg ditunjuk olehnya pembayaran harus dikerjakan
  7. Tanda tangan penerbit surat aksep


Bilyet Giro

Bilyet Giro yakni suatu perintah tanpa syarat dr penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yg ada pada bank dimana penerbit mempunyai rekening giro & dana dlm jumlah yg cukup kerekening milik pihak yg namanya tersebut dlm bilyet giro tersebut.


  • Pihak-pihak dlm bilyet giro

  1. Penarik
  2. Bank penyimpan dana / kesengsem
  3. Bank peserta
  4. Pemegang

Ketentuan yg mengatur dengan-cara khusus mengenai bilyet giro yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No.4/1670 UPBB/PbB tanggal 24 Januari 1972. Dalam surat tersebut ditentukan syarat-syarat formal yg mesti dipenuhi dlm bilyet giro :


  1. Adanya kata-kata bilyet giro didalam formulirnya sendiri, berikut nomor serinya.
  2. Perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban saldo penerbit bilyet giro.
  3. Nama & kawasan bank kesengsem pada siapa perintah dimaksud ditujukan.
  4. Nama pihak yg mesti menerima pemindahbukuan dana beserta alamatnya.
  5. Jumlah dana yg dipindahkan, ditulis baik dgn angka maupun dgn abjad.
  6. Tandatangan penarik & cap/stempel tubuh perjuangan dr si penarik.
  7. Tanggal & daerah penarikan.
  8. Tanggal mulai efektif berlakunya amanat dlm bilyet giro.
  9. Nama bank kawasan orang atau pihak yg harus menerima dana pemindahbukuan tersebut.


Treasury Bills / Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 

T-Bills merupakan instrument utang yg diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dgn jumlah tertentu yg akan dibayarkan pada pemegang pada tanggal yg sudah ditetapkan.

  • Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
  • Instrumen yg sungguh aman lantaran diterbitkan oleh
    pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sungguh gampang diperjualbelikan & diminati oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-forum keuangan untuk dijadikan selaku cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.


T-Bills (perumpamaan biasa dipakai di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia). 

  • SBI  yakni surat berharga dlm mata duit rupiah yg diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku pengukuhan utang berjangka waktu pendek. 
  • Karakteristik SBI:

  1. Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  2. Berjangka waktu sedikitnya 1 (satu) bulan & paling lama 12 (dua belas) bulan.
  3. Penerbitan & perdagangan dilaksanakan dgn tata cara diskonto.
  4. Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri & bukti kepemilikan bagi pemegang cuma berupa pencatatan elektronis.
  5. Dapat dipindahtangankan (negotiable). 


  • SBI selaku instrumen akal operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yg ditebitkan & diperdagangkan dgn metode lelang, intinya penggunaannya sama dgn penggunaan T-Bills di pasar duit Amerika Serikat.  Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat dengan-cara tak eksklusif dapat menghipnotis tingkat bunga di pasar duit dgn cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR)
  • SOR adalah tingkat suku bunga yg diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dr peserta lelang.  Selanjutnya, SOR tersebut akan mampu digunakan selaku indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar duit pada umumnya. 
  • SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dlm melaksanakan pemasaran SBI dengan-cara lelang pada Bank atau Lembaga Keuangan atau lewat Broker, dgn tujuan:

  1. Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui sasaran volume yg diharapkan & tingkat bunga dlm suatu batas tertentu.
  2. Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi masuk akal. 


  • Pola pembelian SBI:

  1. Pembelian lewat Pasar Perdana (pribadi ke BI)
  2. Pembelian melalui Pasar Sekunder
  3. Pembelian melalui Broker


Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia perjuangan setiap dikala melalui pasar sekunder.  Untuk itu Security House  (mediator) akan berbelanja atau menjual SBI setiap hari dgn tingkat diskonto yg berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia memperlihatkan beberapa market & broker yg terdiri dr Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dlm jual beli SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.  Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yg berkewajiban sbb:


  1. Membuat & mengumumkan quotation.
  2. Secara aktif mengajukan penawaran & usul SBI di pasar sekunder.
  3. Membeli & memasarkan SBI dr & pada pihak yg mencari & menunjukkan SBI di pasar sekunder.  Pembelian & pemasaran SBI mampu dijalankan baik dengan-cara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa rentang waktu SBI yg bersangkutan, tak ada kewajiban bagi pedagang untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo yaitu transaksi dgn perjanjian bahwa penjual wajib berbelanja kembali SBI yg bersangkutan sesuai jangka waktu yg dijanjikan).


Commercial Paper 

Commercial Paper (CP) intinya merupakan promes yg tak diikuti dgn jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek & dijual pada penanam modal dlm pasar uang.  Penerbit berjanji akan mengeluarkan uang sejumlah tertentu uang pada dikala jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yg mempunyai dapat dipercaya tinggi.


  • Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dr beberapa hari hingga 270 hari.
  • Penjualan CP dikerjakan lazimnya dgn tata cara diskonto, tetapi beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dgn kredit.
  • Dalam pelaksanaannya kerap kali CP diterbitkan dgn backup akomodasi credit line dr bank yg jumlahnya mendekati atau sama dgn nilai CP yg diterbitkan.  Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dgn pemberian aset perusahaan lainnya, contohnya piutang, dsb. Bahkan kemajuan terakhir CP diterbitkan dgn bank garansi atau jaminan dr perusahaan induknya.  Namun masalah ini terjadi bila penanam modal tertentu  meminta jaminan dr nilai CP yg dibeli dlm jumlah banyak.
  • Penerbitan CP dapat dilaksanakan dengan-cara eksklusif pada investor maupun dengan-cara tak eksklusif dgn menggunakan jasa perantara.


Kelebihan CP bagi penerbit & penanam modal antara lain sbb:

  • Bagi Penerbit:

  1. Tingkat bunga CP lebih rendah dibandingkan dengan prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yg dikenakan perbankan pada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih hemat biaya.
  2. Tidak perlu menyediakan jaminan.
  3. Penerbitannya relatif lebih gampang karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit & penanam modal.
  4. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan penanam modal. 

  • Bagi Investor:

  1. CP menunjukkan penghasilan yg lebih tinggi dibandingkan contohnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
  2. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menanti jatuh temponya.
  3. Tingkat keamanannya relatif tinggi lantaran penerbit CP biasanya perusahaan dgn rating yg tinggi. 

Kelemahan CP dilihat dr kepentingan investor & penerbit antara lain: 

  1. Bagi investor, CP merupakan instrumen yg tak diikuti dgn jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa pembukuan keuangan untuk memperlihatkan kondisi likuiditas & kesanggupan perolehan labanya.
  2. Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan selaku modal investasi. 


Sertifikat Deposito Atau Negotiable Certificate Of Deposit (CD) 

Deposito berjangka yg bukti simpanannya mampu diperdagangkan. Makara mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum rentang waktu jatuh temponya. Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank biasa atas dasar diskonto.  Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dgn ketentuan Bank Indonesia.


Banker’s Acceptance (BA) 

BA adalah time draft (wesel berjangka) yg ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta aneh.  Apabila bank menyepakati wesel tersebut, bank akan menstempel dgn kata ”accepted” di atas wesel tersebut & memprose.snya.  Dengan demikian bank yg mendapatkan & memproses tersebut mempunyai suatu komitmen atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada ketika jatuh tempo.  Hal tersebut bermakna bank yg bersangkutan menjamin eksportir & penanam modal dlm pasar duit internasional dr kemungkinan adanya gagal bayar (default).  Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 hingga 270 hari, tetapi umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yg berkualitas tinggi. 


Akseptasi bank sungguh aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berguna sebagai investasi yg berkualitas tinggi & sungguh gampang diuangkan.  Aksep dipakai dlm jual beli ekspor impor lantaran banyak eksportir yg tak pasti & tak percaya betul terha
dap credit standing importir yg dikirimi barang.  Eksportir sangat tergantung pada pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank aneh. 


Dengan demikian, aksep ialah instrumen keuangan yg dirancang untuk mengalihkan resiko jual beli internasional pada pihak ketiga yg akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dlm menganggap resiko kredit & berbagi resiko tersebut dlm berbagai pinjaman. Ketiga pihak dlm transaksi tersebut yakni eksportir, importir & bank penerbit, mendapatkan keuntungan dr metode pembiayaan perdagangan internasional ini selaku berikut:


  1. Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
  2. Importir mampu menangguhkan pembayarannya sesuai dgn rentang waktu credit line yg disepakati dgn bank.
  3. Bank penerbit yg memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dr eksportir) merupakan instrumen keuangan yg sangat likuid yang  mampu dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila memerlukan likuiditas


Repurchase Agreement (Repo) 

Repo yakni transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dgn perjanjian bahwa pedagang akan berbelanja kembali surat-surat berguna yg dijual; tersebut pada tanggal & dgn harga yg telah ditetapkan lebih dulu. Surat-surat berguna yg biasanya dijadikan sebagai instrumen dlm transaksi Repo yakni surat-surat berguna yg dapat diperjualbelikan dengan-cara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP & T-bills.


Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) 

SBPU yakni surat-surat berguna berjangka pendek yg mampu diperjualbelikan dengan-cara diskonto dgn Bank Indonesia atau lembaga diskonto yg ditunjuk oleh Bank Indonesia. 

SBPU sama halnya dgn SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dlm rangka ekspansi moneter oleh BI dgn menetapkan tingkat diskonto SBPU. Ditinjau dr jenis transaksi & warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:


Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:

  1. Surat sanggup yg diterbitkan oleh nasabah dlm rangka penerimaan kredit dr bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
  2. Surat sanggup yg diterbitkan oleh bank dlm rangka pinjaman antar bank.

Surat Wesel, mampu berupa:

  1. Surat wesel yg ditarik oleh suatu pihak & diaksep oleh pihak lain dlm rangka transaksi tertentu.  Penarik & atau kesengsem yaitu nasabah bank.
  2. Surat wesel yg ditarik oleh nasabah bank & diaksep oleh bank dlm rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.


Mekanisme jual beli SBPU yaitu dunia usaha atau masyarakat yg merupakan nasabah berupa badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (selaku surat utang) untuk menemukan dana dr Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank).  Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank & LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yakni diperjualbelikan antara forum-forum keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau penduduk .  SBPU ini lewat security house  juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia. 


Saham

Saham adalah suatu bagaian dlm perusahaan yg merupakan kepentingan kepemilikan dlm wujud benda bergerak dlm suatu perusahaan..

Dua unsur yg menempel pada setiap modal atau dana yg diinvestasikan yakni hasil (return) & resiko (risk). Ada timbal balik setimbang antara hasil & resiko, lazimnya apabila hasil suatu jenis investasi tinggi maka risikonya pun tinggi. Begitu pula investasi saham pada umumnya, yg mempunyai resiko & hasil yg tinggi. High risk and high return. Dalam investasi saham, selain memperoleh peluang memperoleh Dividen & Capital Gain, Investor mempunyai keuntungan dr sifat saham yg Fleksibel & Liquid. Berikut deskripsinya:


  1. Dividen, yakni pecahan keuntungan perusahaan yg dibagikan pada pemegang saham pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Oleh lantaran saham yakni tanda bukti kepemilikian atas emiten (perusahaan penerbit saham) maka penanam modal/pemegang saham berhak mendapat pecahan dr keuntungan perusahaan.
  2. Capital Gain, yaitu keuntungan yg berasal dr jual-beli saham berupa selisih antara harga jual yg lebih tinggi dr harga beli.
  3. Fleksibel, pemegang saham mampu menjual sebagian sahamnya apabila tiba-tiba membutuhkan dana. Berbeda dgn investasi tanah, properti, emas & sebagainya yg harus dijual dengan-cara keseluruhan.
  4. Liquid, prinsip good delivery & good fund dlm pasar modal menjamin investor menemukan saham & dananya, dgn ketentuan 3 (tiga) hari sesudah transaksi atau dikenal T+3.


Kwitansi-Kwitansi Dan Promes Atas Tunjuk

Yang dimaksud dgn kwitansi atau kwitansi atas untuk mampu kita lihat dr definisi yg dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yg dikutip oleh Emy Pangaribuan yakni: Kwitansi atas unjuk yaitu suatu surat yg ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah duit yg diputuskan didalamnya pada penanda (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan.

Dalam kwitansi atas unjuk tersebut tak disyaratkan ihwal senantiasa adanya klausula atas unjuk.


Ketentuan Surat Sanggup

Agar surat sanggup mampu dibilang selaku surat sanggup maka mesti berisikan hal-hal selaku berikut :

  1. Penyebutan ”surat sanggup” dimuat dlm teksnya sendiri.
  2. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Penetapan hari bayarnya.
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dikerjakan.
  5. Nama orang yg kepadanya pembayaran harus dikerjakan.
  6. Tanggal & daerah surat sanggup itu ditandatanganinya.
  7. Tanda tangan orang yg mengeluarkan surat sanggup itu.

Syarat Formal Surat Sanggup

Mengenai syarat-syarat formal surat sanggup diatur alam Pasal 174 KUHD. Menurut ketentuan pasal tersebut, setiap surat sanggup harus menampung syarat-syarat sebagai berikut:


  1. Baik klausula order, penyebutan surat sanggup atau promes atas pengganti, mesti diangkut dlm teksnya sendiri & diistilahkan dlm bahasa surat itu ditulis.
  2. Kesanggupan tanpa syarat untuk mengeluarkan uang sejumlah duit tertentu penetapan hari bayar.
  3. Penetapan tempat di mana pembayaran mesti dikerjakan.
  4. Nama orang pada siapa atau penggantinya pembayaran harus dijalankan.
  5. Tanggal & kawasan surat sanggup itu ditandatangani.
  6. Tanda tangan orang yg mengeluarkan surat sanggup.

Syarat-syarat formal tersebut di atas ini mutlak mesti dipenuhi oleh sepucuk surat sanggup. Hal ini diputuskan dlm pasal 175 KUHD yg menyatkan bahwa apabila salah satu dr syarat –syarat tersebut tak ada, surat itu tak berlaku selaku surat sanggup.


Obligasi

Obligasi adalah surat hutang jangka panjang (rentang waktu lebih dr satu tahun)

kontrak keuangan. Penerbit obligasi, seperti perusahaan, akan membayar bunga pada pembeli obigasi dengan-cara periodik. Kemudian, pada selesai waktu tertentu, penerbit obligasi mengeluarkan uang pokok obligasi yg biasa disebut nilai par. Sebaliknya, pemegang obligasi memberikan sejumlah duit pada perusahaan ketika ini.


Karakteristik Obligasi

  • Nilai obligasi (jumlah dana yg dipinjam)

Dalam penerbitan obligasi, maka perusahaan akan dgn jelas menyatakan jumlah dana yg dibutuhkan yg dikenal dgn istilah “jumlah emisi obligasi”. Penentuan besar kecilnya jumlah penerbitan obligasi menurut ajaran arus kas perusahaan, Kebutuhan, serta kinerja bisnis perusahaan.


  • Jangka waktu obligasi

Setiap obligasi mempunyai masa jatuh tempo atau berakhirnya masa pinjaman (maturity). Secara biasa masa jatuh tempo obligasi ialah 5 tahun. Ada yg 1 tahun, adapula yg 10 tahun. Semakin pendek rentang waktu obligasi
maka akan kian diminati oleh penanam modal, lantaran dianggap risikonya kecil.


  • Principal & Coupon rate

Nilai prinsipal obligasi adalah sejumlah uang yg disetujui oleh penerbit obligasi semoga dibayarkan pada pemegang obligasi pada masa jatuh tempo. Jumlah ini biasa bekerjasama dgn redemption value, maturity value, par value or face value. Coupon rate pula disebut nominal rate, adalah tingkat bunga yg disetujui penerbit untuk dibayar pada pemegang obligasi setiap tahun.

Besarnya pembayaran bunga setiap tahun pada pemilik obigasi selama jangka waktu obligasi dinamakan coupon. Tingkat persentase coupon dikali nilai prinsipal obligasi menghasilkan besarnya coupon. Contohnya, obligasi dgn 8% coupon rate & nilai par nya yaitu $1,000 akan membayar bunga per tahun sebesar $80.


  • Jadwal pembayaran

Kewajiban pembayaran kupon obligasi oleh perusahaan penerbit, dilaksanakan dengan-cara terencana sesuai dgn persetujuan sebelumnya, bisa dilakukan triwulan, semesteran, atau tahunan.


Jenis-Jenis Obligasi

Sekuritas pasar modal meliputi instrumen-instrumen yg lebih besar dr satu tahun & isntrumen-instrumen yg tak mempunyai masa jatuh tempo. Secara biasa , pasar ini terjadi karena adanya instrumen yg berisi sekumpulan aliran kas yg dijanjikan, atau menunjukkan partisipasi untuk mendukung profitabilitas perusahaan di masa yg akan tiba. Dalam sekuritas pasar modal ni terdapat dua macam instrumen yaitu fixed income securities & equity income securities. Fixed income securities terbagi dua kategori besar yaitu:


  • Government Bond

Seperti T-Bills, US Treasury Notes & US Teasury Bond adalah sekuritas pemerintah yg digunakan untuk pendanaan dlm utang pemerintah. Pembayaran kuponnya bersifat semi-annual. Tatkala diterbitkan, US Treasury Notes memiliki masa jatuh tempo 2 (dua) hingga 10 (sepuluh) tahun & US Treasury-Bond memiliki masa jatuh temponya lebih dr 10 (sepuluh) tahun. Jenis-jenis obligasi pemerintah yakni pertama, Callable Bond yg biasanya dibeli kembali oleh penerbitnya pada harga tertentu di masa yg akan datang. Kedua, Federal Agency Bond. Ketiga, Municipal Bond, yg diterbitkan oleh pemerintah lokal untuk mendanai highways, sistem perairan pendidikan & capital project lainya. Ada 2 (dua) tipe Multicipal Bond yaitu General Obligation Bond & Revenue Bond. (Levy 40-41).


  • Corporate Bond

Corporate Bond yakni sekuritas yg mencerminkan komitmen dr perusahaan yg mempublikasikan untuk memberikan sejumlah pembayaran berupa pembayaran kupon & pokok pinjaman pada pemlik obligasi, selama jangka waktu tertentu. Perusahaan yg menerbitkan obligasi disebut debitur, sedangkan penanam modal yg berbelanja obligasi disebut kreditur. (Timothy and Joseph 408).


 Jenis-jenis Corporate Bond adalah:

  1. Secured Bonds
    Secured Bonds ialah obligasi yg penerbitannya dijamin oleh sejumlah aset.
  2. Mortgage bonds
    Mortgage bonds ialah obligasi yg penerbitannya dijamin oleh aset riil (bukan dlm bentuk finansial).
  3. Unsecured bonds (Debentures)
    Unsecured bonds adalah obligasi yg penerbitannya tak mempunyai jaminan. Pembayaran sungguh bergantung pada kesanggupan & kemauan dr perusahaan penerbit untuk menyampaikan bunga yg dijanjikan & mengeluarkan uang pokok pinjaman sesuai dgn acara yg ditetapkan. Jika terjadi gagal bayar, maka pemegang obligasi akan menjadi unsecured creditors. Investor tak mempunyai hak atas harta perusahaan.
  4. Convertible bonds
    Convertible bonds yakni salah satu jenis obligasi yg mempunyai kekhususan. Obligasi ini dapat dikonversi tatkala terdapat keputusan pemilik obligasi menjadi sejumlah sekuritas lain yg diterbitkan oleh perusahaan yg sama. Biasanya sekuritas lain
    tersebut yakni common stock.
  5. Variable-Rate bonds
    Obligasi yg menyampaikan pembayaran kupon yg beraneka ragam mengikuti frekuensi bunga yg berlaku di pasar atau market rate index.
  6. Putable bonds
    Putable bonds ialah obligasi yg mampu dicairkan sebelum jatuh tempo sesuai dgn keputusan dr pemilik obligasi.
  7. Junk bonds
    Junk bonds biasanya diketahui dgn sebutan high-yield bonds, adalah obligasi yg memiliki peringkat dibawah investment grade. Disebut junk karena obligasi ini lebih berisiko dr obligasi yg berkategori investment grade.
  8. International bonds
    International bonds yakni obligasi yg dijual di negara lain. Obligasi mampu diperdagangkan dlm satuan mata duit negara lain atau obligasi diperdagangkan di negara lain dlm mata uang perusahaan
  9. penerbit biasanya disebut Eurobonds.
  10. Super Long-Term bonds
    Obigasi yg mempunyai masa jatuh tempo lebih besar atau sama dgn 100 tahun.
    (Timothy and Joseph 415-420)

Baca Juga : “Surat Edaran” Pengertian & ( Macam – Fungsi – Bagian – Contoh )


Manfaat Surat Berharga

Fungsi & faedah dr surat berharga mampu dilihat dr sisi yakni dr sisi Yuridis & segi fungsinya:

Secara Yuridis

Manfaat surat berharga dengan-cara Yuridis ialah selaku berikut:

  • Alat pembayaran.
  • Alat pemindahan hak tagih “lantaran diperjual-belikan”.
    Surat legitimasi “Surat Bukti Tagih”.

Dari Segi Fungsinya

Manfaat surat berguna dilihatb dr segi fungsinya ialah selaku berikut:

  • Surat yg sifatnya hukum kebendaan “zakenrechtelijke papieren”.
    Surat tanda keanggotaan dr komplotan “lidmaatschaps papieren”.
  • Surat tagihan hutang “schuldvorderingspapieren”.


Ciri Atau Karakteristik Surat Berharga

Secara lazim surat berharga mempunyai keasamaan dlm karakterisik & persyaratannya. Berikut ini ialah ciri-ciri & syarat surat berharga tersebut:

  • Surat berharga berupa dokumen tertulis.
    Surat berharga harus memiliki nama.
  • Terdapat beberapa tanda tangan dr pihak terkait.
  • Surat berharga merupakan perinta atau komitmen tanpa syarat.
  • Di dlm surat berguna terdapat akta perinta atau kesepakatan membayar.
  • Di dlm surat berharga terdapat nama orang yg membayar.
  • Terdapat informasi waktu pembayaran yg mesti dijalankan.

Baca Juga :  “Surat Pembaca” Pengertian & ( Ciri – Fungsi – Manfaat – Penulisan – Contoh )

 


Jenis – Jenis Surat Berharga

Kitab undang-undang aturan jualan dlm buku I titel 6 & titel 7 menjelaskan mengenai jenis-jenis surat berharga. Berikut ini yakni macam-macam surat berguna tersebut:

Wesel

Wesel merupakan surat berharga yg menampung kata wesel di dalamnya yg diberikan tanggal & ditandatangani di suatu tempat dimana si penerbiy menyampaikan perintah tanpa syarat pada tersangkut untuk pada hari bayar-mengeluarkan uang sejumlah uang pada orang “peserta” yg ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

Surat Sanggup

Surat sanggub ialah surat berharga yg menampung kata “aksep” a
tau Promes dimana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah duit pada orang yg disebut dlm surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari pembayaran.

Cek

Cek yakni surat berharga yg didalamnya terdapat kata cek/cheque dimana penerbitnya memerintahkan pada bank tertentu untuk mengeluarkan uang sejumlah duit pada orang yg namanya disebut dlm cek, penggantinya, pembawanya pada ketika ditunjukkan.

Kwitansi Dan Promes Ata Tunjuk

Kwitansi & promes atas tunjuk ialah suatu surat yg diberikan tanggal ditandatangani oleh penerbitnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah duit yg ditentukan di dalamnya pada penanda “atas tunjuk” pada waktu diperlihatkan.

Surat Berharga Di Luar KUHD

Selain yg disebutkan di dlm KUHD masih terdapat berbagai jenis surat berguna yang lain, diantaranya:

  • Bilyet Giro, merupakan surat perintah tak bersyarat dr nasabah “bentuknya baku” pada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dr rekening giro yg bersangkutan pada pihak peserta yg disebutkan namanya, pada bank yg sama atau pada bank yang lain.
  • Credit Card, merupakan kartu plastik yg dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yg fungsinya merupakan sebagai pengganti duit tunai.
  • Travels Cheque, cek perjalanan ialah surat berguna yg dikeluarkan oleh bank, yg memiliki nilai, dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah duit sebesar nilai nominalnya pada orang yg tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
  • Konoseme, suatu dokumen yg menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim & maskapai pelayaran. Konosemen berupa formulir yg dikeluarkan oleh maskapai & dilengkapi oleh pengirim.
  • Charter Party, perjanjian tertulis antara pemilik kapal & pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu, sering kali perjanjian tertulis ini dipakai oleh pemilik kapal sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dr bank.
  • Delivery Order, surat berharga yg mencantumkan kata delivery order di dalamnya & merupakan surat perintah dr pemegang delivery order diserahkan barang-barang selaku yg disebut yg diambil dr konosemennya.
  • Surat Saham, surat berguna yg mencantumkan kata saham di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya selaku kepingan dr saham dr modalnya.

Baca Juga : “Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )” Pengertian & ( Fungsi – Syarat / Cara Membuatnya )


Contoh Surat Berharga

 

Kasus Surat Berharga yg Dilakukan Robert Tantular di Bank Century

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara & denda Rp 50 miliar subsider lima bulan kurungan pada Direktur Utama PT Century Mega Investama Robert Tantular. Robert terbukti dengan-cara sah & meyakinkan bersalah melanggar prinsip kehati-hatian bank dlm kaitannya dgn solusi surat- surat berharga, valas bermasalah. Putusan itu dibacakan, Kamis (10/9), oleh majelis hakim yg dipimpin Sugeng Riyono. Mendengar putusan tersebut, Robert Tantular pribadi mengajukan banding. Pada pers, ia mengaku cuma dijadikan kambing hitam dlm perkara Bank Century. Hukuman tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut Robert dgn hukuman delapan tahun penjara & denda Rp 50 miliar. Menurut majelis hakim, Robert terbukti melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 wacana Perbankan lantaran gagal melaksanakan letter of commitment (LOC) yg dibentuk di Bank Indonesia. Dalam LOC yg dibentuk bareng dgn pemegang saham pengendali Bank Century, Hesyam Al Warraq & Rafat Ali Rizvi, mereka berjanji untuk menuntaskan surat berguna Bank Century yg bermasalah.

Surat berharga itu tak memiliki peringkat semenjak dibeli tahun 2003. Akibatnya, surat berharga tersebut tak dapat dijual sehingga merugikan Bank Century. Hal ini memengaruhi likuiditas Bank Century. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim pula mengakui bahwa bahu-membahu permasalahan Bank Century merupakan akumulasi permasalahan surat berguna dr tahun 2003 sehingga Bank Century diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan pada 1 November 2008.

Majelis hakim tak sependapat dgn jaksa penuntut biasa yg mempersalahkan Robert dlm pencairan dana milik nasabah Boedi Sampurna senilai 18 juta dollar AS serta pencairan kredit pada PT Wibowo Wadah Rejeki senilai Rp 121,3 miliar & PT Accent Indonesia senilai Rp 60 miliar. Jaksa menganggap kedua langkah-langkah tersebut dilakukan tanpa prosedur yg sah. Menurut majelis hakim, Robert tak terbukti bersalah dlm dua dakwaan tersebut. Ia cuma terbukti bersalah melanggar prinsip kehati-hatian dlm melaksanakan LOC. Robert seusai sidang menerangkan, ia telah didesain sebagai kambing hitam. Ia mengatakan, beberapa surat berguna itu dapat dicairkan sesudah dikatakan surat berharga tersebut bodong & tak likuid.

Menurut Robert, dilema Bank Century sebetulnya problem krisis keuangan yg dialihkan menjadi krisis politik. Krisis keuangan pula melanda negara lain mirip AS yg sudah menutup 85 bank tahun 2009. Anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, menilai vonis terhadap Robert terlalu rendah. “Seharusnya jaksa membuat tuntutan yg berlapis-lapis menurut Undang-Undang Perbankan & KUHP mengenang banyak kasus yg bisa diberkaskan dr kasus Century ini, mulai dr surat berguna, L/C (surat kredit), kredit, hingga reksa dana,” kata Dradjad. Ia menghendaki jaksa & polisi memberkas kasus baru yg terkait Bank Century sehingga dakwaan atas Robert bisa lengkap & berlapis. (ANA/FAJ)


Contoh lainya

Berikut ini ialah beberapa teladan surat berguna seperti yg disebutkan diatas:

Contoh Surat Berharga
Surat Berharga
Contoh Surat Berharga 2
Contoh Surat Berharga 3


Demikianlah pembahasan mengenai Surat Berharga – Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Syarat, Karakteristik & Contoh semoga dgn adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan & pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.

  Ukuran Kertas Legal