21 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) – Bicara mengenai pajak, pasti kita telah melakukannya setahun sekali, sebulan sekali atau bahkan saban hari. Seperti bayar pajak kendaraan dalam setahun sekali, pajak penghasilan, pajak bangunan dan bumi atau yang sering kita kerjakan mirip PPN (pajak pertambahan nilai) setiap kali membeli di departement store atau swalayan, dan lain sebagainya.
Daftar Isi
- 21 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)
- Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
- 1. Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan
- 2. Prof. Dr. MJH. Smeeths
- 3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
- 4. Prof. Dr. PJA Andriani
- 5. Dr. Soeparman Soemahamidjaya
- 6. Anderson Herschel M, dkk
- 7. Cort Vander Linden
- 8. Prof. Dr. Djajaningrat
- 9. Dr. N.J. Fieldman
- 10. R.R.A. Seligman
- 11. Leroy Beaulieu
- 12. Menurut UU Perpajakan Nasional
- 13. Menurut Rifqhi Siddiq
- 14.Menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R.
- 15.Menurut Waluyo (2013:2)
- 16.Menurut Prof. Dr. Djajadiningrat
- 17.Menurut Anderson, W.H.
- 18.Menurut Sugiyanto
- 19.Menurut Rimski Kartika Judisseno
- 20.Menurut Wikipedia
- 21.Menurut Charles E.McLure
- Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Daftar Isi
21 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)
Apakah yang dimaksud dengan pajak? berdasarkan saya pajak adalah sebuah bentuk perjuangan yang memiliki kegunaan untuk menolong pemerintahan negara dalam melaksanakan tugasnya yang berbentuk uang barang barang yang sifatnya wajib dan mampu dipaksakan sesuai dengan peraturannya, tanpa adanya sebuah imbalan yang didapatkan secara pribadi akan namun mampu kita rasakan dalam rentang waktu panjang. Akan namun, untuk secara lebih jelasnya mari kita simak secara seksama mengenai pemahaman-pengertian pajak yang sudah dikemukakan oleh para ahlinya.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Selain pemahaman pajak yang sudah diterangkan diatas, terdapat beberapa pengertian lain yang lebih luas perihal pengertian pajak yang dikemukakan oleh beberapa hebat dibidangnya, diantaranya yakni:
1. Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan
Pajak adalah salah satu konstribusi wajib terhdap negara yang terhutang oleh setiap orang atau pada badan yang bersifat memaksa akan tetapi tetap menurut dengan Undang-Undang, dan tidak menerima imbalan secara eksklusif serta pajak tersebut digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyatnya.
2. Prof. Dr. MJH. Smeeths
Belaiau berpendapat bahwa pajak yaitu sebuah prestasi pemerintah yang terhutang dalam norma-norma yang mampu dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi pada setiap individual. artinya adalah membiayai seluruh pengeluaran pemerintah atau negaranya.
3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Belaiu beropini bahwa pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada negaranya yang menurut dengan Undang-Undang atau peralihan kekayaan oleh sektor swasta pada sektor publik dan dappay dipaksakan yang langsung bisa ditunjuk di pakai untuk membiayai keperluan atau kepentingan biasa .
4. Prof. Dr. PJA Andriani
Beliau ialah pernah menjadi guru besar di suatu Perguruan Tinggi Universitas Amsterdam. Ia berpendapat bahwa pajak ialah iuran rakyat maupun masyarakat pada negara yang dapat dipaksakan serta terhutang bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan sebuah imbalan yang langsung mampu ditunjuk dan digunakan dalam pembiayaan yang dibutuhkan pemerintah.
5. Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Beliau menerangkan bahwa pengertida dari pajak ialah iuran wajib bagi warga, baik itu berupa duit atau barang yang dipungut oleh penguasa menurut dengan norma-norma aturan yang berlaku untuk menutup segala biaya bikinan barang serta jasa guna meraih kemakmuran masyarakat secara umum.
6. Anderson Herschel M, dkk
Mereka beropini bahw pajak yakni suatu pengalihan sumber oleh sektor swasta ke sektor pemerintah dan bukan sebuah akhir dari pelanggaran namun suatu keharusan yang menurut dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya sebuah imbalan serta dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
7. Cort Vander Linden
Ia menerangkan bahwa pajak adalah pertolongan terhadap keuangan biasa suatu negara yang tidak bergantung terhadp jasa khusus dari seorang penguasa.
8. Prof. Dr. Djajaningrat
Ia berpendapat bahwa pengerian dari pajak ialah sebuah kewajiban dalam menawarkan sebagian harta kekayaan terhadap negara karena kejadian, kondisi juga perbuatan yang memperlihatkan kedudukan tertentu yang mana pungutan tersebut bukanlah suatu hukuman, akan tetapi keharusan yang menurut peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan mampu dipaksakan. Yang mana hal ini bertujaun untuk memelihara kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
9. Dr. N.J. Fieldman
Beliau menerangkan bahwa Pajak ialah sebuah prestasi yang bersifat paksaan sepihak terhdap penguasa berdasarkan norma yang ditetapkan tanpa adanya kontraprestasi serta berkhasiat untuk menutupi segala pengeluaran umum dalam sebuah negara.
10. R.R.A. Seligman
Ia menerangkan bahwa Pajak yaitu suatu pemungutan yang bersifat memaksa terhdap pemerintah atau penguasa untuk biaya segala pengeluaran yang berafiliasi dengan penduduk serta tanpa ditunjuk dan tidak ada laba khusus yang didapatkan.
11. Leroy Beaulieu
Ia menjelaskan bahwa pajak merupakan suatu santunan baik itu secara eksklusif atau tidak, yang man hal tersebut mampu dipaksakan oleh pemerintah terhadap warga masyarakatnya yang untuk menutupi semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah sebuah negara.
12. Menurut UU Perpajakan Nasional
Pajak yaitu iuran wajib rakyat terhdap negara yang menurut peraturan UU tanpa mendapatkan imbalan eksklusif yang digunakan untuk pembiayaan dengan segala pengeluaran secara umum dan pengeluaran pembangunan.
13. Menurut Rifqhi Siddiq
Belai berpendapat bahwa Pajak adalah pungutan yang dipaksakan oleh pemerintahan sebuah negara dalam abad tertentu kepada wajib pajak serta sifatnya wajib dan harus dibayarkan terhdap negara oleh wajib pajak akan namun bentuk balas jasanya tidak pribadi
14.Menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R.
Mereka menjelaskan bahwa Pajak ialah pengalihan sumber dari bab swasta ke bab pemerintah yang bukan sebab suatu pelanggaran aturan akan tetapi wajib untuk dilakukan. Hal tersebut menurut demham peraturan yang telah diputuskan dan tanpa mendapatkan imbalan secara proporsional dan langsung, biar pemerintah dapat mengerjakan dan melaksanakan tugasnya dengan baik
15.Menurut Waluyo (2013:2)
Ia menerangkan bahwa Pajak ialah iurang penduduk terhdap negara (yang sifatnya dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan UU dengan tidak mendapatkan prestasi kembali yang langsung bisa ditunjuk dan yang digunakan yakni untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran biasa yang berhubung dengan peran negara untuk mengadakan pemerintahan.
16.Menurut Prof. Dr. Djajadiningrat
Belai beropini bahwa Pajak adalah suatu kewajiban guna menyerahkan sebagian kekayaan negara karena alasannya suatu kondisi, insiden, serta tindakan yang memberikan kedudukan tertentu. Pungutanini tak cuma sebagai eksekusi, namun berdasarkan peraturanyang ditetapkan pemerintah serta mampu dipaksakan. Maka dari itu, tidak ada jasa balik dari negara secara pribadi, mirip untuk memelihara kemakmuran biasa .
17.Menurut Anderson, W.H.
Ia mengemukakan bahwa Pajak ialah sebuah pembayaran yang sifatnya paksaan terhdap negara yang dibebankan terhadap pemasukan kekayaan seseorang yang diutamakan guna membiayai pengeluaran negara.
18.Menurut Sugiyanto
Belaiau berpendapat bahwa Pajak yaitu pungutan atau iuran wajib yang dilaksanakan dari individu atau badan terhadap suatu kawasan tanpa adanya sebuah imbalan secara eksklusif yang seimbang, dan mampu dipaksakan yang menurut dengan peraturan UUyang berlaku yang berikutnya dipakai untuk menyelenggarakan pemerintah dan untuk pembangunan daerah.
19.Menurut Rimski Kartika Judisseno
Ia menerangkan bahaw Pajak ialah seuatu kewajiban pada bidang kenegaraan yang berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota penduduk untuk mendanai banyak sekali kebutuhan Negara yang mana berbentukpembangunan nasional yang pelaksanaannya ini dikontrol oleh UU dengan tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Artinya yakni definisi pajak mampu dimaknai juga dengan balas jasa yang diberikan masyarakat terhdap pemerintah dengan adanya banyak sekali macam kemudahan yang terdapat dalam suatu negara.
20.Menurut Wikipedia
Dikutip dari wikipedia yang menjelaskan bahwa Pajak (dari bahasa Latin taxo; “rate”) yakni sebuah iuran rakyat terhdap negara yang menurut UU, sehingga hal ini mampu dipaksakan, dengan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.
21.Menurut Charles E.McLure
Ia berpendapat bahwa Pajak yaitu suatu kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan kepada wajib pajak (orang pribadi atau sebuah Badan) oleh Negara maupun institusi yang mempunyai fungsi setara dengan negara yang dipakai dalam membiayai berbagai macam pengeluaran publik
Itulah beberapa pemahaman yang dikemukakan oleh para mahir, supaya artikel perihal 21 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap), semoga mampu memberikan manfaat bagi para pembaca. Sekian terimakasih 🙂