23 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) – Berbicara masalah konstitusi niscaya terbesit dibenak kita adalah undang-undang dasar (Undang-Undang Dasar) yang ada di mata pelajaran PKN. Memang dalam ketatanegaraan Indonesia konstitusi disamakan dengan Undang-Undang Dasar yang memiliki arti sebuah peraturan dasar yang berisikan segala ketentuan pokok dan utama dan ialah sumber perundang-ajakan, baik tertulis maupun tidak. Untuk mengetahui penjelasan lebih luas lagi tentang konstitusi, mari kita simak pendapat para hebat berikut ini tentang pengertian konstitusi.
Daftar Isi
- 23 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)
- Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
- 1. Richard S. Kay
- 2. Cart J. Friedrich
- 3. Cf. Strong
- 4. Chairul Anwar
- 5. Sri Soemantri
- 6. E. C. S. Wade
- 7. Lord James Brice
- 8. L. J. Van Apeldoorn
- 9. Miriam Budiarjo
- 10. A. A. H. Struijcken
- 11. Herman Heller
- 12. K. C. Wheare
- 13. F. Lassalle
- 14. Ni’matul Huda
- 15. James Bryce
- 16. Koernimanto Soetopawiro
- 17. Prajudi Atmosudirjo
- 18. Carl Schmitt
- 19. Padhmo Wahjono
- 20. Sovernin Lohman
- 21. Bolingbroke
- 22. Paul B. Barthollomew
- 23. Wikipedia
- Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Daftar Isi
23 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)
Mari kita misak perihal pemahaman konstitusi berdasarkan pertimbangan dari para jago dibawah ini dengan seksama.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Berikut ini mrupakan penjelasan para jago tentang pemahaman konstitusi:
1. Richard S. Kay
Menurut pendapt dari richard bahwa Konstitusi yaitu pelaksanaan dari hukum-aturan hukum yang terdapat dalam korelasi antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme membuat suasana yang dapay untuk memupuk rasa kondusif alasannya adalah terdapat batas-batas dalam wewenang pemerintah yang telah ditetapkan lebih permulaan.
2. Cart J. Friedrich
Ia menjelaskan bahwa pemahaman dari Konstitusi yakni sekumpulan kegiatan yang dibentuk atas nama rakyat, tetapi hal ini dikenakan beberapa pembatasan serta berharap mampu menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang menerima tugas untuk memerintah.
3. Cf. Strong
Ia beropini bahwa deifinisi Konstitusi yaitu sekumpulan asas yang mengontrol, yang memutuskan pemerintah serta kekuasaannya,dan hak-hak yang diperintah, juga yang bekerjasama antara pemerintah dengan yang diperintah.
4. Chairul Anwar
Menurut pertimbangan dari Chairul Anwar, dia menjelaskan bahwa Konstitusi yaiut mendasar laws perihal pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.
5. Sri Soemantri
Beliau mengemukakan bahwa Konstitusi yakni sebuah naskah yang berisikan tentang bangunan negara serta sendi-sendi dari tata cara pemerintahan.
6. E. C. S. Wade
Ia menjelaskan bawha Konstutusi merupakan naskah yang menerangkan mengani rangka serta tugas pokok dari sebuah tubuh pemerintahan dalam suatu negara yang memilih cara kerja dari badan pemerintahan itu sendiri.
7. Lord James Brice
Disini Lord James Brice berpendapat bahwa Konstitusi yaitu kerangka penduduk yang ada pada dunia politik yang diatur oleh hukum, yang mana aturan tersebut menetapkan secara tetap dalam aneka macam lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui.
8. L. J. Van Apeldoorn
Beliau mengemukakan pendapatnya yang mana konsitusi ialah sesuatu yang menampung tentang peraturan tertulis dan tidak tertulis.
9. Miriam Budiarjo
Beliau berpendapah bahwa Konstitusi yaitu piagam yang menyatakan harapan suatu bangsa serta dasar organisasi pada sebuah bangsa. Yang mana didalamnya terdiri dari wacana banyak sekali peraturan pokok dan utama yang ada relevansinya dengan pembagian kekuasaan, harapan negara, serta ideologi negara, UU, kedaulatan dilema politi, ekonomi dan lain-lain.
10. A. A. H. Struijcken
Ia berpendapat bahwa Konstitusi itu sama halnya dengan Undang-Undang Dasar, yang mana hanya menampung garis-garis besar serta asas perihal organisasi kenegaraan.
11. Herman Heller
Disini Herman Heller Membagi konstitusi menjadri tiga pemahaman, yaitu:
- Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah adalah UU yang paling tinggi serta berlaku dalam suatu negara.
- Konstitusi adalah satu kesatuan kaidah hidup yang terdapat pada suatu masyarakat, yang mana konstitusi ini mengandung pengertian yuridis.
- Konstitusi ialah sebuah cermin kehidupan politik yang merupakan sebagai kenyataan dalam suatu penduduk . Dalam hal ini konstitusi mempunyai kandungan arti sosiologis dan politis.
12. K. C. Wheare
Ia beropini bahwa pengertian dari konstitusi yakni seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa ialah sekumpulan peraturan yang mengontrol, serta membentuk maupun memerintah dalam sebuah negara.
13. F. Lassalle
Beliau mengemukakan bahwa terdapat dua pemahaman mengenai konstitusi, adalah:
- Pengertian secara yuridis konstitusi yaitu suatu naskah yang isinya perihal segala bangunan negara serta sendi-sendi pemerintahan dalam sebuah negara.
- Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah suatu sinthese faktor-faktor oleh kekuatan realita yang terdapat pada sebuah masyarakat. Konstitusi disini menerangkan tentang kekerabatan antara kekuasaan yang terdapat pada suatu negara seprti kabinet, badan legislatif, raja, parpol, dan lain sebagainya.
14. Ni’matul Huda
Menurut pendapat dari Ni’matul Huda Konstitusi terdiri atas konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Terdapat pula batas-batasannya diantaranya adalah:
- Gambaran dari lembaga-forum negara
- Gambaran yang manyangkut HAM
- Sekumpulan kaidah yang menawarkan sebauh pembatasan kekuasaan terhdap penguasa
- Dokumen wacana pembagian tugas sekaligus petugasnya oleh sebuah sistem politik pada negara
15. James Bryce
Menurut usulan dari James Bryce bahwa Konstitusi adalah kerangka negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana hukum itu memutuskan:
- Fungsi dari segala alat kelengkapan
- Hak-hak yang telah ditetapkan oleh pemerintah
- Pengaturan mengenai pendirian aneka macam lembagayang permanen.
16. Koernimanto Soetopawiro
Disini Koernimanto Soetopawiro menerangkan bahwa Konstitusi ialah menetapkan secara bahu-membahu. Yang mana diambil dari bahasa latin cisme bermakna bersama, serta statute yang mempunyai arti menciptakan sesuatu biar dapat bangun.
17. Prajudi Atmosudirjo
Menurut pendapat dari Prajudi Atmosudirjo Konstitusi adalah hasil dari sejarah maupun proses oleh usaha bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, mirip itulah konstitusinya.
18. Carl Schmitt
Menurut pertimbangan dari Carl Schmitt Ada empat pengertian dari konstituisi, yakni:
- Dalam arti yang adikara: Yang mana konstitusi merupakan sebagai dari faktor integrasi, bentuk negara, tata cara tertutup oleh setiap norma hukum paling tinggi yang terdapat dalam sebuah negara, serta selaku kesatuan organisasi.
- Relatif: konstutusi ialah selaku tuntutan untuk golongan borjuis agar haknya dapat terjamin dalam negara serta konstitusi dalam arti yang formil yaitu konstitusi dapat berbentuktertulis dan materiil yang melihat konstitusi dari sisi isi.
- Positif: konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi sehingga mampu mengganti tatanan kehidupan dalam negara.
- Ideal: Yang mana kosntitusi ini memuat jaminan atas HAM dan perlindungannya.
19. Padhmo Wahjono
Menurut pertimbangan dari Padhmo Wahjono bahwa Konstitusi yaitu sebagai acuan kehidupan dalam sebuah organisasi yang disebut dengan negara.
20. Sovernin Lohman
Menurut pertimbangan Sovernin Lohman Konstitusi terbagi atas tiga unsur yakni konstitusi yang dipandang sebagai perwujudan dari perjanjian masyarakat maupun dari warga negara; konstitusi sebagai piagam yang mana hal ini ada;ah jaminan atas hak-hak insan dan masyarakat serta menentukan pembatasan antara hak dan keharusan untuk warga dengan alat-alat pemerintahannya; konstitusi selaku kerangka bangunan pemerintahan.
21. Bolingbroke
Ia menjelaskan bahwa Konstitusi yaitu sekumpulan aturan, lembaga, serta kebiasaan yang mana berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun tata cara biasa serta masyarakat oke diperintah yang berdasarkan sistem itu.
22. Paul B. Barthollomew
Ia menerangkan bahwa Konstitusi yakni seperangkat hukum-hukum mendasar serta prinsip-prinsip yang mengatur mengenai bagaimana sebuah pemerintah politis ini dilakukan
23. Wikipedia
Dilansir dari wiki pedia yang menjelaskan Konstitusi atau UUD dalam negara ialah sebuah norma tata cara politik dan aturan bentukan pada pemerintahan negara pada umumnya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengontrol menghenai hal yang terperinci, akan tetapi cuma menjabarkan prinsip yang ialah dasar bagi peraturan-peraturan yang lain.
Demikian pembahasan kali ini wacana 23 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap), semoga bisa membantu bagi yang membutuhkannya dan memberi faedah bagi para pembaca. Sekian terimakasih.