Hukum Ijtihad Yang Dilakukan Seorang Mujtahid Terhadap Suatu Peristiwa Yang Belum Terjadi Baik Dinyatakan Maupun Tidak Dinyatakan Adalah​

hukum ijtihad yg dilakukan seorang mujtahid terhadap suatu peristiwa yg belum terjadi Baik dinyatakan maupun tak dinyatakan adalah​

Jawaban:

Penjelasan:

Ijtihad dlm Islam adalah mengerahkan kemampuan untuk mengetahui hukum syar’i dr dalil-dalil syari’atnya. Hukumnya wajib atas setiap orang yg mampu melakukannya karena Allah telah berfirman, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Maka bertanyalah pada orang yg mempunyai pengetahuan jika ananda tak mengetahui.” [An-Nahl/16 : 43, Al-Anbiya/21 : 7] Orang yg mampu berijtihad memungkinkannya untuk mengetahui yg haq dgn sendirinya, namun demikian ia harus memiliki ilmu yg luas & mengkaji nash-nash syari’at, dasar-dasar syari’at & pendapat-pendapat para ahlul ilmi agar tak menyelisihi itu semua. Di antara manusia, ada golongan para penuntut ilmu (thalib ‘ilm) yg hanya mengetahui sedikit ilmu tapi telah menganggap dirinya mujtahid (mampu berijtihad), akibatnya ia menggunakan hadits-hadits umum yg sebenarnya ada hadits-hadits lain yg mengkhususkannya, atau menggunakan hadits-hadits yg mansukh (dihapus) karena tak mengetahui hadits-hadits nasikhnya (yang menghapusnya), atau menggunakan hadits-hadits yg telah disepakati ulama bahwa hadits-hadits tersebut bertolak belakang dgn zhahirnya, atau tak mengetahui kesepakatan para ulama. Fenomena semacam ini tentu sangat berbahaya, maka seorang mujtahid harus memiliki pengetahuan tentang dalil-dalil syari’at & dasar-dasarnya. Jika ia mengetahuinya, tentu bisa menyimpulkan hukum-hukum dr dalil-dalilnya. Di samping itu, ia pun harus mengetahui ijma’ para ulama sehingga tak menyelelisihi ijma’ tanpa disadarinya. Jika syarat-syarat ini telah terpatri dlm dirinya, maka ia bisa berijtihad. Ijtihad bisa pula dilakukan seseorang dlm suatu masalah saja, yg mana ia mengkaji & mengab ilmu.

hukum ijtihad terhadap suatu peristiwa yg belum terjadi adalah

Ijtihad (Arab: iاجتهاد) adalah sebuah usaha yg sungguh-sungguh, yg sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yg sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yg tak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dgn syarat menggunakan akal sehat & pertimbangan matang.

Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah pada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum Islam yg ke

ketiga… soalnya:
yang pertama Al-Qur’an
yang kedua Hadits
Yang ketiga baru ijtihad para sahabat
(maaf kalau tak puas, terima kasih)

hukum ijtihad terdapat suatu peristiwa yg belum terjadi adalah

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yg dipersoalkan itu sudah ada & jelas ketentuannya dlm Al Quran atau Al Hadist.
Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yg ada sebagaimana disebutkan dlm Al Quran atau Al Hadits itu.
Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yg tak jelas atau tak ada ketentuannya dlm Al Quran & Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad.

*yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yg mengerti & paham Al Quran & Al Hadist.

hukum ijtihad terhadap suatu peristiwa yg belum terjadi​

Jawaban:

Sunnah

Penjelasan:

jadikan jawaban terbaik