Kepercayaan masyarakat terhadap sebuah profesi diputuskan oleh keandalan, ketelitian, ketepatan waktu, dan kualitas jasa atau pelayanan yang mampu diberikan oleh profesi yang bersangkutan. Kata ”iktikad” demikian pentingnya karena tanpa keyakinan penduduk maka jasa profesi tersebut tidak akan diminati, yang lalu pada gilirannya profesi tersebut akan punah. Untuk membangun kepercayaan perilaku para pelaku profesi perlu dikontrol dan kualitas hasil pekerjaannya mampu dipertanggungjawabkan. Untuk itu diperlukan penetapan standar tertentu, sehingga masyarakat mampu meyakini kualitas pekerjaan seorang profesional.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara menampung 7 butir Pernyataan Standar Pemeriksaan berikut:
a. Standar Umum Standar ini mengontrol tolok ukur yang bersifat biasa untuk melakukan investigasi keuangan, pemeriksaan kinerja, dan investigasi dengan tujuan tertentu. Cakupan patokan biasa menertibkan standar kesanggupan atau kemampuan,independensi, penggunaan kemahiran profesional secara cermat dan seksama, dan pengendalian kualitas.
b. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan mengendalikan hal-hal berikut:
- Hubungan dengan Standar Profesional Akuntan Publik
- Komunikasi Pemeriksa
- Pertimbangan kepada hasil investigasi sebelumnya
- Merancang investigasi untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse)
- Pengembangan temuan investigasi
- Dokumentasi investigasi.
c. Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Standar ini menertibkan wacana:
- Hubungan dengan standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
- Pernyataan Kepatuhan kepada standar pemeriksaan
- Pelaporan tentang kepatuhan kepada ketentuan peraturan perundang-usul
- Pelaporan wacana pengendalian intern
- Pelaporan tanggapan dari pejabat yang bertanggungjawab
- Pelaporan informasi diam-diam
- Penerbitan dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan.
d. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja mengatur perihal penyusunan rencana, supervisi, bukti, dan dokumentasi investigasi.
e. Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja Pelaporan Pemeriksaan Kinerja mengendalikan ihwal bentu, isi laporan, unsur-bagian mutu laporan, penerbitan dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan.
f. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menertibkan hal-hal berikut:
- Hubungan dengan patokan profes ional akuntan publik yangditetapkan oleh IkatanAkuntan Indonesia
- Komunikasi Pemeriksa
- Pertimbangan terhadap hasil investigasi sebelumnya
- Pengendalian intern
- Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-ajakan kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse)
- Dokumentasi pemeriksaan.
g. Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu mengontrol hal-hal berikut:
- Hubungan dengan kriteria profes ional akuntan publik yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
- Pernyataan kepatuhan terhadap persyaratan investigasi
- Pelaporan wacana kekurangan pengendalian intern dan kepatuhan kepada ketentuan peraturan perundang-ajakan
- Pelaporan balasan dari pejabat yang bertanggungjawab
- Pelaporan informasi rahasia
- Penerbitan dan pendistribusian laporan hasil investigasi