Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha – Dalam penggunaan surat perjanjian sewa tempat usaha berikut ini sangat diharapkan utamanya bagi pebisnis atau penyewa tempat perjuangan mirip ruko atau yang lain. Dokumen ini bersifat mengikat dgn menjelaskan dengan-cara rincian hak & kewajiban masing-masing pihak.
Surat perjanjian pula dibuat untuk menyingkir dari perkelahian yg mungkin akan terjadi sewaktu-waktu. Hal itu sebab segala hal yg tertuang dlm point-point perjanjian sudah disepakati bersama & mempunyai kekuatan aturan.
Saat seseorang berbelanja ruko atau tempat usaha baik dgn KPR maupun cash kemudian ia ingin menyewakannya, surat perjanjian semacam ini pula diperlukan. Itu berguna untuk mengikat antara kedua belah pihak agar selalu taat atas aturan yg sudah disepakati tersebut. kalau salah satu ada yg melanggar, sanksi mungkin akan didapatkan.
Daftar Isi
Hal Yang Harus Ada Dalam Surat Perjanjian
Sejumlah elemen haruslah dituliskan dengan-cara rincian dlm surat perjanjian ini. Seperti misalnya identitas kedua belah pihak, alamat tempat perjuangan, harga sewa yg disepakati, & sebagainya. Berikut selengkapnya.
1. Identitas Dari Kedua Pihak
Hal pertama yg mesti ada dlm surat perjanjian identitas pihak pertama & kedua. Pihak pertama dlm hal ini ialah orang yg mempunyai properti, sementara pihak kedua yaitu calon penyewa tempat usaha. Tuliskan dengan-cara rincian mulai dr nama lengkap, alamat, umur, & nomor KTP keduanya.
2. Alamat Ruko / Kios
Hal yg tak boleh ketinggalan untuk dicantumkan yang lain yakni alamat dr tempat usaha yg disewakan. Tuliskan alamat dgn lengkap untuk menyingkir dari duduk perkara di kemudian hari balasan kesalahan lokasi.
3. Harga Sesuai Kesepakatan
Tuliskan harga yg disepakati apakah harga sewa dibayarkan dengan-cara bulanan atau tahunan. Jelaskan pula apakah pembayaran mesti menambahkan uang wajah terlebih dulu, bila iya tuliskan besaran duit tampang yg mesti dibayarkan.
4. Jangka Waktu Sewa
Perhatikan pula berapa sekurang-kurangnyawaktu penyewaan, apakan satu bulan, tiga bulan, atau lainnya. Jelaskan pula kapan tanggal berlaku & berakhirnya perjanjian sewa. Ini penting agar penyewa yg akan menempati ruko dapat mengetahui dgn niscaya kapan ia sudah dibolehkan menempati ruko & kapan mesti keluar sesudah waktu sewa habis.
5. Pembebanan Biaya Perawatan
Jelaskan pula mengenai biaya perawatan. Hal tersebut sebab ruko sudah dipindahtangankan pada pihak penyewa. Dalam hal ini ongkos listrik, PDAM, kebersihan sepenuhnya dibebankan pada pihak kedua.
6. Saksi
Untuk menyingkir dari kesalahpahaman atau kecurangan antara kedua belah pihak, maka diharapkan dua orang saksi. Pihak yg berperan sebagai saksi mampu ketua RT di lokasi perjuangan yg akan disewakan atau orang terdekat dr kedua pihak. Para saksi pula diwajibkan mengenali isi perjanjian & menandatanganinya.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Damai
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha
Setelah mengenali hal-hal yg harus dicantumkan, saatnya untuk mengulas berbagai teladan & pasal atau point-point yg harus ada dlm perjanjian. Berikut selengkapnya.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Pembuka
Bagi pemilik kios atau ruko berpendapat bahwa dokumen ini tidaklah begitu dibutuhkan. Tetapi itu tidaklah benar sebab surat perjanjian inilah yg akan mengikat penyewa & pemilik dlm suatu perjanjian . Misalnya tanggal pembayaran, iuran listrik, atau yang lain.
SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO / KIOS
Kami yg bertanda tangan berikut ini:
Nama : Nama lengkap pihak pertama sebagai pemilik tempat usaha
Jabatan : Pemilik usaha
Umur :
Alamat : Alamat lengkap pihak pertama
No Telp : No telepon pihak pertama
NIK : Nomor Induk Kependudukan pihak pertama
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi untuk berikutnya disebut dgn “Pihak Pertama”
Nama : Nama lengkap pihak pertama sebagai pemilik tempat perjuangan
Jabatan : Pemilik usaha
Umur :
Alamat : Alamat lengkap pihak kedua
No Telp : No telepon pihak kedua
NIK : Nomor Induk Kependudukan pihak kedua
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi untuk selanjutnya disebut dgn “Pihak Kedua”
Pihak pertama & pihak kedua untuk selanjutnya disebut selaku “Para Pihak”
Pihak pertama oke untuk menyewakan ruko / kios yg berlokasi di alamat………… RT…… RW……… Kecamatan………. Kelurahan……. Kabupaten…………… dgn luas……. meter persegi. Para pihak dlm hal ini bersepakat untuk membuat surat perjanjian yg berisi antara lain sebagai berikut:
Pasal Satu
Pasal satu berisi harga & cara pembayaran yg disepakati. Mula dr berlakunya perjanjian untuk jangka waktu berapa lama dr mulai tanggal…. bulan…. tahun hingga tanggal…….. bulan….. tahun………
Para pihak baiklah dgn penetapan harga sewa ruko / kios sebesar Rp……………… (terbilang……………….. Rupiah) untuk rentang waktu………………… bulan / tahun.
Pasal Dua
Pasal kedua membahas perihal duit tampang & cicilan bila ada. Pihak kedua dlm hal ini diharuskan menyampaikan uang wajah atau Down Payment (DP) sebesar….. persen dr harga sewa total atau sejumlah Rp……… (Terbilang………………….. Rupiah). Pihak kedua wajib membayarkan duit muka tersebut optimal ……. hari setelah berlakunya surat perjanjian ini.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Isi
Bagian isi surat memuat pasal ketiga hingga ketujuh yg membahas jaminan, pemutusan kontrak & lainnya. Berikut ini selengkapnya.
Pasal Tiga
Berisi jaminan dlm hal ini pihak pertama selaku pemilik ruko / kios menjamin bahwa properti yg disewakan tersebut beserta fasilitasnya yaitu sepenuhnya milik langsung & bebas dr sengketa. Properti pula bebas dr permintaan hukum & persoalan lain yg akan mengganggu keberjalanan kerjasama para pihak.
Semua yg muncul akibat dr kelalaian pihak pertama yg berhubungan dgn duduk perkara tersebut maka sepenuhnya akan ditanggung pihak pertama.
Pasal Empat
Pasal keempat mengulas pemutusan kontrak & serah terima. Sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, maka pihak pertama tidak boleh untuk meminta pihak kedua meninggalkan tempat perjuangan tersebut & menyerahkan ruko pada pihak pertama kecuali sudah disepakati sebelumnya.
Pasal Lima
Pasal kelima membicarakan penagihan hak penggunaan bangunan. Selama perjanjian masih berlaku, pihak kedua tidak boleh untuk mengalihkan sewa atau menyewakannya pada pihak lain diluar pihak kedua dgn alasan apapun tanpa sepengetahuan pihak pertama.
Pasal Enam
Pasal keenam menampung point berisi ganti rugi & kerusakan bangunan. Jika terjadi kerusakan akhir struktur bangunan yg rapuh atau dikonsumsi usia maka pihak pertama yg bertanggung jawab. Yang dimaksud struktur bangunan disini yakni penggalan properti mencakup dinding, pondasi, lantai & serpihan-pecahan yg menunjang lainnya.
Pihak kedua pula dilarang keras untuk mengganti struktur bangunan dr ruko / kios tersebut kecuali sudah mendapatkan izin dr pihak pertama. Sementara kerusakan struktur balasan pemakaian akan ditanggung oleh pihak kedua.
Penyewa pula dibebaskan dr segala beban akibat rusaknya tempat perjuangan alasannya force majeure. Force majeure disini mencakup musibah mirip kebakaran, banjir, gempa bumi, tanah longsor, tornado, huru-hara, perang, pemberontakan, & kerusuhan.
Pasal Tujuh
Pasal ketujuh membahas seputar kemudahan & pembayaran tagihan. Saat menyewa ruko / kios, pihak kedua berhak memakai semua fasilitas dlm bangunan yg disewakan, mencakup listrik, jalan masuk air PDAM, Wifi, nomor telepon, atau yang lain.
Pihak kedua diwajibkan untuk mengeluarkan uang tagihan rekening atau biaya lain atas penggunaan aneka macam kemudahan tersebut. Segala bentuk kerugian akhir pihak kedua gegabah melakukan pembayaran atau hal lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Penutup
Bagian penutup berisi pasal kedelapan yg memuat pajak & retribusi bangunan yg disewakan hingga disahkannya perjanjian lewat tanda tangan para pihak. Berikut selengkapnya.
Pasal Delapan
Pasal kedelapan membahas perihal pajak & retribusi. Dalam hal ini pihak kedua mempunyai tanggung jawab untuk membayar pajak bangunan, iuran retribusi daerah, atau lainnya selama pihak kedua masih dlm waktu sewa.
Pasal Sembilan
Pasal sembilan menertibkan ketertiban & keselamatan lingkungan. Dalam hal ini pihak kedua bertanggung jawab untuk mempertahankan keamanan & ketertiban dr tempat usaha yg disewa tersebut.
Pasal Sepuluh
Prosedur serah terima properti akan dibahas pada potongan ini. Setelah perjanjian atau kontrak rampung, maka pihak kedua wajib menyerahkan kembali ruko & mengosongkan isinya dlm jangka waktu maksimal……. hari.
Pasal Sebelas
Mengulas bagaimana bila terjadi penghapusan kontrak. Jika pihak pertama & kedua berencana untuk memperpanjang kontrak, maka pihak pihak kedua harus menginformasikan pada pihak pertama maksimal……….. hari / bulan sebelum berakhirnya masa kontrak.
Pasal Dua Belas
Pasal keduabelas menertibkan perpanjangan masa kontrak. Dalam hal ini pihak kedua merupakan prioritas utama dr pihak pertama dlm hal perpanjangan masa sewa sebelum memutuskan untuk menawarkannya ke pihak lain.
Pasal Tiga Belas
Membahas pertikaian yg mungkin akan terjadi. Para pihak sudah bersepakat akan menyelesaikan melalui jalan musyawarah atau kekeluargaan apabila terjadi pertikaian yg tak dimuat dlm surat perjanjian ini. Jika problem tak pula mampu diselesaikan melalui musyawarah, maka para pihak sepakat untuk membawanya ke ranah aturan.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan-cara sadar & disepakati oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dr pihak manapun.
Perjanjian ini berlaku mulai dr tanggal…… bulan…….. tahun sampai dgn tanggal…….. bulan….. tahun………
PIHAK PERTAMA, ( Nama lengkap, materai & tanda tangan)
PIHAK KEDUA, (Nama lengkap, materai & tanda tangan)
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, (Nama lengkap, materai & tanda tangan)
SAKSI KEDUA, (Nama lengkap, materai & tanda tangan)
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Supplier
Contoh Surat Kuasa Pengurusan Sewa Ruko
Jika pemilik berhalangan hadir, maka surat ini diharapkan untuk menyampaikan wewenang pada pihak lain yg ditunjuk. Dokumen ini haruslah memuat kuasa pada orang lain untuk mengelola hal yg terkait dgn surat perjanjian sewa tempat perjuangan. Berikut umpamanya.
Saya yg bertanda tangan berikut ini:
Nama : Nama lengkap pemilik ruko
Usia : usia pemilik ruko
Pekerjaan : pekerjaan pemilik ruko
Alamat : Alamat lengkap pemilik ruko
No KTP : Nomor Identitas Kependudukan pemilik ruko
Memberikan kuasa kepada:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
No KTP :
Untuk mengurusi segala hal yg berhubungan dgn sewa-menyewa tempat perjuangan:
Nama Ruko / Kios Usaha : Nama ruko atau kios jikalau ada
Alamat lengkap : alamat lengkap tempat usaha yg disewakan
Luas tempat usaha : luas ruko atau kios berapa meter persegi
Segala hal yg bekerjasama dgn persewaan ruko atau tempat usaha sepenuhnya menjadi tanggung jawab dr peserta kuasa.
Demikian surat pernyataan ini dibentuk dgn sadar & tanpa tekanan dr pihak manapun. Melalui surat ini, saya selaku pemilik pula sudah memberikan hak retensi & substitusi pada akseptor kuasa.
Hari……. Tanggal……….. bulan……….. tahun………..
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(materai 6000)
( _________________ ) ( _________________ )
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Over Kontrak Bagian Pembuka
Saat masa sewa akan habis, penyewa tak mampu seenaknya menunjukkan tempat perjuangan tersebut pada pihak lain, alasannya menyalahi aturan. Solusinya yakni dgn menciptakan surat perjanjian sewa over kontrak.
Over kontrak sendiri artinya mengalihkan sisa waktu sewa pada pihak lain. Pihak ketiga inilah yg akan menempati properti hingga periode sewa yg disepakati pihak pertama & kedua berakhir. Surat ini haruslah mendapat persetujuan pihak pertama terlebih dahulu selaku pemilik tempat usaha. Berikut umpamanya.
SURAT PERJANJIAN SEWA OVER KONTRAK
Pada hari………. tanggal…… bulan….. tahun…… kami yg bertanda tangan berikut ini:
Nama : Nama lengkap pihak pertama
Usia : usia pemilik pihak pertama
Pekerjaan : pekerjaan pemilik ruko
Alamat : Alamat lengkap pemilik ruko
No KTP : Nomor Identitas Kependudukan pemilik ruko
Dalam hal ini bertindak atas nama langsung & untuk selanjutnya disebut selaku pihak pertama.
Nama : Nama lengkap pihak pertama
Usia : usia penyewa ruko pihak pertama
Pekerjaan : pekerjaan penyewa ruko pihak pertama
Alamat : Alamat lengkap penyewa ruko pihak pertama
No KTP : Nomor Identitas Kependudukan penyewa ruko pihak pertama
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi & untuk berikutnya disebut sebagai pihak kedua.
Nama : Nama lengkap pihak ketiga
Usia : usia penyewa ruko pihak ketiga
Pekerjaan : pekerjaan penyewa ruko pihak ketiga
Alamat : Alamat lengkap penyewa ruko pihak ketiga
No KTP : Nomor Identitas Kependudukan penyewa ruko pihak ketiga
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi & untuk berikutnya disebut selaku pihak ketiga.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Over Kontrak Bagian Isi
Bagian ini berisi kewajiban & tanggung jawab yg mesti dikerjakan oleh pihak ketiga. Mulai dr pembayaran sewa & akomodasi yg ada dlm ruko atau tempat perjuangan tersebut. Berikut selengkapnya.
Pihak kedua & pihak ketiga menerangkan bahwa pihak pertama merupakan pemilik sah ruko yg berdiri di lokasi………………………. atas nama………………
Pihak kedua berencana untuk menyewakan tempat perjuangan tersebut pada pihak ketiga. Dalam hal ini pihak ketiga berniat menyewa tempat usaha milik pihak pertama lewat pihak kedua.
Pihak ketiga akan menyewa tempat usaha tersebut mulai dr tanggal……. bulan.. tahun hingga tanggal……. bulan.. tahun……… dgn harga sewa sebesar Rp…….. (terbilang………. Rupiah) untuk semua waktu sewa tersebut.
Pihak ketiga berhak untuk memakai kemudahan dlm ruko meliputi air PDAM, listrik, telepon kabel & Wifi. Tagihan & biaya penggunaan lain sepenuhnya dibebankan pada pihak ketiga hingga berakhirnya waktu sewa.
Pihak ketiga pula bertanggung jawab untuk mempertahankan & merawat tempat usaha yg disewa tersebut tergolong keselamatan & kebersihannya.
Kerusakan bangunan balasan pemakaian menjadi tanggung jawab pihak ketiga sepenuhnya
Jika terjadi force majeure mirip gempa bumi, angin ribut, tanah longsor, banjir, petir, kebakaran, huru-hara, kerusuhan menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Penahanan Ijazah
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Over Kontrak Bagian Penutup
Bagian epilog surat perjanjian ini diakhiri dgn tanda tangan pihak pertama, kedua & ketiga yg pertanda bahwa dokumen ini sudah mulai berlaku. Berikut selengkapnya.
Pihak kedua berhak memutuskan kekerabatan sewa tempat usaha ini dgn syarat memberitahu kan terlebih dahulu pada pihak pertama sebelum berakhirnya perjanjian.
Pihak kedua maupun ketiga dlm hal ini tak berhak menuntut pengembalian biaya sewa meskipun tenggat waktu sewa belum berakhir.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PIHAK KETIGA
( ______________ ) ( _______________ ) ( _______________ )
Itulah beberapa acuan surat perjanjian sewa tempat usaha lengkap beserta pasal atau point-point didalamnya. Para pihak mampu menggunakan berbagai contoh tersebut untuk kebutuhan langsung maupun perusahaan.
Meskipun seseorang menyewakannya dengan-cara eksklusif, surat ini diperlukan semoga kedua belah pihak sama-sama mengenali hak & kewajibannya masing-masing. Ini pula bermanfaat untuk menyingkir dari kesalahpahaman yg mungkin akan muncul antara pihak pertama sebagai pemilik & pihak kedua selaku penyewa.