Contoh Surat Perjanjian Kerjasama – Seorang pebisnis yg ingin menyebarkan usahanya lebih singkat, maka dibutuhkan pemberian dr orang atau perusahaan lain.
Oleh karena itu, tidak sedikit usahawan melaksanakan kerjasama biar mampu melakukan pekerjaan dgn baik. Pemahaman terkait contoh surat perjanjian kerjasama perlu ditekankan agar mampu mewujudkannya.
Melalui adanya surat perjanjian, maka kedua pihak mampu mengetahui masing-masing hak & keharusan yg dimiliki.
Bukan sekedar tulisan biasa, sebab surat perjanjian punya ketentuan khusus yg perlu dipahami. Pembahasan wacana surat perjanjian tersebut dapat dipelajari sebagai berikut:
Daftar Isi
Apa yg Dimaksud Surat Perjanjian Kerjasama?
Perlu diketahui bahwa surat perjanjian kerjasama merupakan surat yg berisi ketetapan khusus yg telah disepakati bareng oleh pihak terkait. Adapun pihak yg dimaksud mesti lebih dr satu orang, masing-masing punya hak & kewajiban yg mengikat.
Surat perjanjian koordinasi pula dikenal selaku MoU yg sifatnya mengikat keseluruhan. Artinya, semua pihak wajib mengikuti isi surat tersebut tanpa melakukan tindakan yg terlarang. Jenis surat ini digunakan dlm banyak faktor, salah satunya di bidang bisnis.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Bila dirasa sesuai dgn undangan koordinasi, maka dapat menciptakan surat perjanjian koordinasi. Untuk menjadikannya, pembaca perlu menulis identitas kedua belah pihak & menambahkan poin-poin perjanjian. Contoh penulisan surat kerjasama pada beberapa bidang mampu dilihat selaku berikut:
1. Perjanjian Kerjasama Dalam Perdagangan
Dalam bidang perdagangan pula diperlukan surat perjanjian jika berencana menjalin kerjasama. Tindakan ini dilakukan untuk meminimalisir resiko kerugian atau penipuan yg mungkin terjadi. Berikut contoh surat perjanjian koordinasi dlm bidang jual beli yg bisa disimak:
Perjanjian Kerjasama Dagang
Saya dengan-cara sadar memperlihatkan tanda tangan di bawah ini:
Nama : Kuqi Navy
Tempat Tinggal: Jl. Air Terjun No.1 Jatigono
Selanjutnya saya dikategorikan selaku PIHAK PERTAMA.
Nama : Prattiyo Aldi
Tempat Tinggal: Jl. Muksin No.12 Kalipepe
Selanjutnya dikategorikan menjadi PIHAK KEDUA.
Melalui diterbitkannya surat perjanjian kerjasama jualan antara pihak pertama dgn kedua sudah terjadi kesepakatan dgn ketentuan di bawah ini:
- Pihak pertama menitipkan barang miliknya pada pihak kedua melalui tata cara konsinyasi. Berdasarkan koordinasi tersebut, maka pihak pertama berhak menemukan keuntungan sebesar 25% dr nilai barang yg dijual.
- Total barang yg dititipkan pada pihak kedua dr pihak pertama yaitu sebanyak 300 item per periode. Sedangkan, distribusi barang akan dilakukan di wilayah Malang yg iatur oleh kedua pihak terikat. Setiap tamat masa periode pihak kedua harus membuat laporan hasil penjualan barang pada pihak pertama dgn disertai penyerahan keuntungan sebanyak 75% dr pemasaran barang.
Demikian perjanjian kerjasama yg disahkan dgn penuh kesadaran serta tanggung jawab penuh. Surat perjanjian kerjasama tersebut bersifat mengikat sesuai dgn masa berlakunya.
Apabila suatu dikala terjadi pertengkaran selama masa perjanjian tersebut berlaku, maka kami akan memutuskannya berdasarkan musyawarah & diatasi menurut UU yg berlaku.
Malang, 11 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Kuqi Navy) (Prattiyo Aldi)
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi
2. Perjanjian Usaha Bersama
Penulisan surat koordinasi ini hampir mirip dgn surat untuk kerjasama jualan , alasannya adalah meliputi bisnis tertentu. Untuk menjadikannya diperlukan identitas dr kedua pihak beserta ketentuannya.
Supaya lebih terang, inilah acuan surat perjanjian koordinasi yg dlm suatu perjuangan untuk digunakan selaku aliran:
Surat Perjanjian Kerjasama Dalam Komoditas Cabai
No: 05-TP/Sinus/V/2022
Pada hari Minggu, tanggal 11 September 2022 bertempat di Kota Lumajang, sudah didirikan perjanjian koordinasi yaitu:
Nama : Guguh Siputra
No KTP : 3851057261957153
Alamat : Jl. Kemuning Blok M, Lumajang
Selanjutnya bertindak sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Waqiqi Luffy
No KTP : 3757164057254758
Alamat : Jl. Mekar Blok G No.1, Lumajang
Selanjutnya bertindak selaku PIHAK KEDUA.
Sepakat bahwa pihak pertama yaitu individu yg berencana untuk melakukan kerja sama dgn cara berinvestasi pada pihak kedua sebanyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta).
Kemudian pihak kedua ialah pedagang cabe yg memiliki jaringan penyedia . Pihak kedua memiliki merk jualan dgn nama Cabai Segar Farm.
Pihak pertama mempunyai hak berupa keuntungan sebanyak 40% dr bisnis yg akan dijalankan. Keuntungan tersebut terhitung setelah bisnis berjalan selama 5 bulan, berikutnya dijumlah per bulan.
Adapun surat perjanjian ini tertulis di atas materai Rp10.000 & setiap pihak terkait mendapatkan salinan yg memiliki kegunaan sebagai anutan.
Lumajang, 11 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Guguh Siputra Waqiqi Luffy
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerja
3. Surat Kerjasama Investasi
Apabila seseorang atau suatu perusahaan ingin berinvestasi & melakukan kerjasama, maka perlu menuliskan surat perjanjian terlebih dahulu. Di dlmnya perlu dituliskan rencana anggaran belanja dgn terperinci. Untuk pola surat perjanjian koordinasi tersebut tertulis selaku berikut:
SURAT KERJASAMA INVESTASI
Berdasarkan surat kerjasama investasi ini yg membuktikan bahwa:
Nama : Eula Nigara
Jabatan : CEO
Alamat : Jl. Mukti Sari No.23 Blok M, Solo
Telp : 082648157492
(Selanjutnya dikategorikan sebagai PIHAK PERTAMA)
Nama : Milian Susanti
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Gubuk Mas No.13 Blok B, Solo
Telp : 088373747171
(Selanjutnya dikategorikan sebagai PIHAK KEDUA)
Menjelaskan apabila dr pihak pertama & kedua bersepakat dlm pengadaan koordinasi investasi di bidang Valuta Rupiah serta pengembangan usaha dlm bidang perkebunan.
Kesepakatan yg dicapai oleh kedua belah pihak dirangkum dlm pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal I
Menyatakan jika pihak pertama merupakan kawan perjuangan bagi pihak kedua yg bertanggung jawab sebagai pengembang &a investasi dlm bidang Valuta Rupiah.
Pasal II
Pihak kedua merupakan investor yg menanamkan modal sebesar Rp5 juta pada pihak pertama untuk diatur dlm bidang Valuta Rupiah.
Pasal III
- Kerjasama ini diselenggarakan selama 5 tahun dimulai semenjak tanggal 11 September 2022 hingga lima tahun ke depan.
- Pihak kedua akan memperoleh keuntungan sebesar 15% dr modal investasi yakni sebesar Rp5 juta setiap bulan yg akan selsai hingga selesai kontrak.
- Bagi hasil tersebut akan ditransfer melalui rekening BTN xxx a.n Milian Susanti.
- Selama kontrak berlangsung, pihak kedua akan menemukan pengembalian duit penanaman modal tersebut tanpa potongan apa pun.
- Modal yg diinvestasikan mampu dipertanggungjawabkan dr resiko kerugian.
- Modal investasi tak diperkenankan untuk diminta sampai masa kontrak berakhir.
Demikian surat perjanjian yg ditandatangani di atas materai Rp10.000 di depan para saksi.
Solo, 11 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Eula Nigara Milian Susanti
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
4. Surat Kerjasama Perusahaan
Dalam koordinasi perusahaan, penulisan surat perjanjian dijalankan dlm bidang bisnis dgn ketentuan yg disepakati bareng .
Dalam pengerjaan MoU, perusahaan wajib mencantumkan judul, hak, & keharusan pihak terkait. Adapun acuan surat perjanjian kerjasama antara dua perusahaan tertulis di bawah ini:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
- BALROM ADIJAYA
DENGAN
- FASIO ABADI
Nomor. 846/IV/HRD.DX/2022
Kami yg sepakat berhubungan di bawah ini:
Nama : H. Kusuma Mentik
Jabatan : Direktur Utama
Alamat : Jalan Grati No.24, Malang
Bertindak untuk PT. Balrom Adijaya selaku PIHAK PERTAMA.
Nama : Gusfi Andelano
Jabatan : Manager
Alamat : Jalan Gasri No 23, Malang
Bertindak untuk PT. Fasio Abadi selaku PIHAK KEDUA.
Pada hari Senin, 12 September 2022, kedua pihak bersepakat mengadakan koordinasi untuk menyediakan jasa tenaga kerja dgn ketetapan sebagai berikut:
Pasal I
UMUM
- Bahwa pihak pertama memperlihatkan sejumlah pekerjaan pada pihak kedua supaya menyediakan jasa tenaga kerja untuk ditempatkan pada pihak pertama.
- Permohonan jasa tenaga kerja dr pihak pertama pada pihak kedua dikerjakan dgn menyebutkan syarat kualifikasi, meliputi jumlah & lama pemakaian tenaga kerja dengan-cara tertulis.
- Kedua belah pihak wajib patuh pada ketentuan yg sudah disepakati.
Demikian perjanjian koordinasi perusahaan tersebut yg diresmikan bersama sejumlah saksi dlm kondisi sehat & kesadaran tinggi.
Pihak Pertama Pihak Kedua
- Kusuma Mentik Gusfi Adelano
5. Surat Kerjasama Untuk Bagi Hasil
Ketika memulai usaha bersama, akan lebih baik apabila hasil atau keuntungan dibicarakan lebih permulaan. Untuk menyingkir dari perselisihan di masa mendatang, kedua pihak patut menuliskan perjanjian. Adapun surat perjanjian bagi hasil tersebut dapat dilihat pada pola sebagai berikut:
SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN HASIL
Pada Senin tanggal 12 September 2022 (dua belas September dua ribu dua puluh dua) sudah berjalan perjanjian kerjasama bagi hasil pada perjuangan yg berfokus pada jasa konveksi. Telah ditandatangani surat perjanjian koordinasi bagi hasil selaku berikut:
Nama : Armadi Dio
Alamat : Jalan Panca No.5, Grati, Lumajang
No KTP : 3361946254962649
Selanjutnya bertindak selaku PIHAK PERTAMA.
Nama : Asbi Leo
Alamat : Jalan Slamet No.12, Grati, Lumajang
No KTP : 3374825481648263
Selanjutnya akan bertindak selaku PIHAK KEDUA.
Melalui diterbitkannya surat perjanjian bagi hasil ini yg menyatakan untuk sepakat dlm melakukan kerjasama dgn aliran iantaranya:
Pasal 1
Bahwa kedua pihak baiklah menyelenggarakan kerjasama bidang konveksi lewat pendanaan permulaan sebanyak Rp45.000.000.
Pasal 2
Besarnya budget pendaan permulaan yg disampaikan pada pasal 1 ditanggung oleh setiap pihak terkait sebesar Rp22.500.000.
Pasal 3
Dari pihak pertama & pihak kedua berhak memperoleh pembagian hasil sebanyak 50% keuntungan yg dihitung sehabis usaha beroperasi selama 5 bulan & ke depannya mampu dihitung setiap satu bulan.
Pasal 4
Bila omset yg diterima sudah lebih dr modal awal, maka pihak pertama & kedua berhak menarik modal awal tanpa efek dr pembagian laba.
Pasal 5
Seluruh hak dlm perjanjian kerjasama bagi hasil nantinya ianggap gugur tatkala salah satu pihak melaksanakan pelanggaran yg merugikan atau mengundurkan diri.
Adapun perjanjian kerjasama ini diterbitkan rangkap dua yg dibarengi materai untuk dipakai sebagai pegangan kedua belah pihak.
Surat bagi hasil ini disahkan di depan saksi dgn kondisi sehat, tanpa tekanan dr mana pun.
Lumajang, 12 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Armadi Dio Asbi Leo
6. Perjanjian Kerjasama Untuk Proyek
Sesuai dgn fungsinya, surat ini dibuat bermaksud untuk melindungi kerjasama proyek. Misalnya dlm proyek pembangunan ruko, gedung, jalan, & sebagainya. Penulisannya tak jauh berlainan, berikut pola surat perjanjian kerjasama proyek biar mampu dipahami:
PERJANJIAN KERJASAMA
SUB KONTRAKTOR
Nomor: 002/Kontrak/III/2022
Pada hari Senin, 12 September 2022 bertempat di Jember, kami yg bertanda tangan:
Nama : Hilton Adly
Posisi : Pemilik Lahan
Alamat : Jalan Musi No.22, Jember
Selanjutnya bertindak selaku Pihak Pertama.
Nama : Sinar Hulda
Posisi : Kontraktor
Alamat : Jl. Pelangi No.1, Jember
Selanjutnya bertindak selaku Pihak Kedua.
Diantara masing-masing pihak sudah menyetujui untuk meresmikan surat perjanjian koordinasi (sub kontraktor) dgn ketetapan tertulis yakni:
LINGKUP KERJASAMA
Pasal 1
Menyatakan Pihak Pertama & Kedua dengan-cara sadar sepakat kepada perjanjian koordinasi yaitu pelimpahan proyek dr Pihak Pertama pada Pihak Kedua untuk menjalankan proyek pembangunan selaku berikut:
Nama Proyek : Pembangunan Ruko
Lokasi : Jember
Nomor Kontrak: 002/Kontrak/III/2022
Nilai Kontrak : Rp625.000.000
Adapun perjanjian koordinasi ini ditulis di depan para saksi dlm kesadaran penuh untuk dipergunakan oleh kedua pihak terkait.
Jember, 12 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Hilton Adly) (Sinar Hulda)
Sekian pembahasan terkait pengertian beserta acuan surat perjanjian kerjasama yg perlu dipelajari. Pada dasarnya surat perjanjian tersebut mampu menjadi pengingat kedua pihak agar tetap berkomitmen dlm berhubungan. MoU menjadi dokumen penting yg mempunyai kekuatan di mata hukum.
pola surat perjanjian koordinasi