Contoh Surat Perjanjian Gadai – di tengah ekonomi yg semakin sulit, menggadaikan suatu asset adalah lumrah dilakukan setiap orang. Namun, jikalau ingin menggadaikan sebuah asset, baik tanah, rumah, sawah, maupun mobil perlu dilakukan perjanjian hitam diatas putih melalui Surat Perjanjian Gadai.
Artikel ini akan menunjukkan bermacam-macam contoh Surat Perjanjian Gadai yg bisa ditiru. Surat Perjanjian Gadai ialah surat perjanjian antara dua belah pihak. Biasanya kesepakatannya perihal hak & pula keharusan kedua belah pihak tersebut mengenai suatu persetujuan.
Adanya surat perjanjian amat penting semoga acara gadai mempunyai legalitas. Surat Perjanjian Gadai tak boleh dibentuk asal pilih karena sifatnya resmi atau formal. Oleh alasannya itu, seharusnya dibentuk sesuai ketentuan & berisi ihwal kontrak antara peminjam & pula pemberi perlindungan. Namun, sebelum mengenali bermacam-macam contoh surat perjanjian gadai, ketahui dulu fungsi surat gadai berikut ini.
Daftar Isi
Fungsi Surat Perjanjian Gadai
Surat perjanjian gadai yaitu surat yg berisi perjanjian & perjanjian tentang hak & keharusan masing-masih pihak. Adapun surat perjanjian gadai memiliki fungsi yg bermacam-macam, mulai dr legalitas hingga persiapan adanya risiko yg muncul. Jika ingin tahu apa saja fungsi surat perjanjian gadai, berikut ini yakni ulasannya:
1. Bukti Sah & Pernyataan Kedua Belah Pihak
Adanya surat perjanjian gadai membuat kedua belah pihak mempunyai bukti sah tatkala melakukan transaksi atau perjanjian tertentu. Dengan begitu, surat perjanjian gadai tak hanya formalitas saja tetapi pula menjamin kedua belah pihak & diikuti saksi yg terlibat. Adanya bukti tertulis pula meminimalisir adanya penipuan atau perselisihan alasannya kedua belah pihak sudah sepakat.
2. Menyatakan Jangka Waktu & Nilai
Pada sebuah surat perjanjian gadai akan berisi nilai gadai & jangka waktu penebusan objek gadai. Dengan begitu, peminjam & pemberi perlindungan akan sepakat soal rentang waktu pelunasan & cara pembayaran objek gadai tersebut. Dengan begitu, peminjam bisa melakukan pelunasan sesuai kesepakatan yg tertulis di surat perjanjian gadai.
3. Kepastian Hukum
Menggadai kan aset ialah hal yg serius sehingga perlu dibuat surat perjanjian gadai. Dengan begitu, kedua belah pihak akan terjamin & memiliki kepastian aturan. Pasalnya, surat perjanjian gadai berisi pasal-pasal yg terkait perjanjian gadai. Kesepakatan tersebut pula ditandatangani oleh kedua belah pihak & ditandatangani di atas materai.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak
Contoh Surat Perjanjian Gadai
Di atas telah dikenali bermacam-macam fungsi dr adanya surat perjanjian gadai. Karena menggadaikan suatu aset bukanlah hal yg coba-coba, maka isi dr surat perjanjian gadai harus resmi & sesuai format yg biasanya digunakan. Agar tak keliru dlm membuatnya, berikut bermacam-macam contoh surat perjanjian gadai yg bisa dijadikan referensi:
Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah
SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Almira Eldha
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat Lengkap : Griya Kartini Blok D No. 12, Bandung, Jawa Barat
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yg selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Amir Sholeh
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat Lengkap : Jalan Panarukan No. 4, Bandung, Jawa Barat
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yg selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan surat ini, pada hari Jumaat 23 Oktober 2020 PIHAK PERTAMA sudah menggadai kan tanah seluar 15 hektar pada PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA telah menyepakati & menunjukkan uang pada PIHAK PERTAMA sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Berkenaan dgn keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk menyelenggarakan Perjanjian Gadai. Atas dasar syarat & ketentuan selaku berikut:
Pasal 1: Kesepakatan
PIHAK PERTAMA dgn ini sepakat untuk menggadaikan tanah seluas 15 hektar di Desa Pasundan, Kecamatan Asara, Bandung, Jawa Barat, pada PIHAK KEDUA.
Pasal 2: Objek Gadai
Objek penggadaian berbentuktanah dgn akta Hak Milik Nomor 39473928273 yg terletak di Desa Pasundan, Kecamatan Asara, Bandung, Jawa Barat dgn luas tanah 15 hektar.
Pasal 3: Serah Terima
Pada saat perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan objek tanah pada PIHAK KEDUA & PIHAK KEDUA menerima pernyerahan itu sesuai kondisi yg nyata pada hari penyerahan tersebut.
Pasal 4: Jangka Waktu
Perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk rentang waktu 2 (dua) tahun terhitung semenjak Jumat, 23 Oktober 2020 & berakhir pada 23 Oktober 2022.
Perjanjian gadai ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai PIHAK PERTAMA hendak mengeluarkan uang & melunasi atau menebus objek gadaianya.
Pasal 5: Ketidaksanggupan Membayar
Apabila PIHAK PERTAMA belum bisa menebus tanah tersebut hingga waktu yg disepakati, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh pada PIHAK KEDUA untuk menjual tanah miliknya.
Hasil penjualan menjadi hak PIHAK PERTAMA sehabis dikurangi keharusan pembayarannya yg masih tersisa.
Demikian surat perjanjian ini dibuat & ditandatangani pada hari Jumat 23 Oktober 2020 dlm kondisi sehat & tanpa paksaan dr pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Almira Eldha Amir Sholeh
Contoh Surat Perjanjian Gadai Sawah
SURAT PERJANJIAN GADAI SAWAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : Bagas Prakoso
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Jalan Gurame No. 21 A, Malang, Jawa Timur
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama Lengkap : Siti Aminah
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Dokter
Alamat : Komplek Sejahtera Blok G No. 5, Malang, Jawa Timur
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
MENGINGAT:
Pada Hari Kamis 22 Oktober 2020 PIHAK PERTAMA sudah menggadaikan sawah seluas 25 hektar. PIHAK KEDUA telah menyetujui & memberikan uang pada PIHAK PERTAMA sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Sehingga berkenaan dgn informasi-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk menyelenggarakan Perjanjian Gadai. Atas dasar syarat & ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Kesepakatan
PIHAK PERTAMA dgn ini sepakat untuk menggadaikan sawah pada PIHAK KEDUA & PIHAK KEDUA dgn ini pula sepakat untuk menerima gadai dr PIHAK PERTAMA sebidang sawah yg berukuran 25 hektar yg terletak di Desa Awitan, Kecamatan Sardonohardjo, Malang
Pasal 2: Tujuan
Bahwa PIHAK PERTAMA menggadaikan sawah miliknya untuk diolah/garap oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 3: Serah Terima Sawah
Pada dikala perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan sawah pada PIHAK KEDUA & PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai berdasarkan kondisi yg aktual pada hari penyerahan tersebut.
Pasal 4: Perjanjian
Perjanjian gadai ini berlaku semenjak tanggal perjanjian ini ditandatangani hingga PIHAK PERTAMA hendak mengeluarkan uang & melunasi atau menebus barang gadaiannya sebidang sawah dgn ukuran 25 hektar. Apabila PIHAK PERTAMA belum bisa menebus sawah garapan tersebut maka sawah tersebut masih bisa dikelola oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5: Penyerahan Uang
Uang gadai sawah diserahkan langsung dr PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada ketika perjanjian ini ditandatangani,
Pasal 6: Jaminan Pihak Pertama
- PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa sawah yg digadaikannya yaitu sungguh-sungguh garapan PIHAK PERTAMA sendiri & tak sedang digadaikan ke pihak manapun.
- Jaminan PIHAK PERTAMA seperti ayat 1 tersebut di atas dikuatkan oleh satu orang yg turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Satu orang saksi tersebut adalah:
Nama Lengkap : Azizah
Pekerjaan : Dokter
Alamat Lengkap : Griya Harmoni 27B, Malang, Jawa Timur
Hub. Kekerabatan : Kakak Kandung
Pasal 7: Penutup
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dgn dibubuhi materai secukupnya yg berkekuatan hukum yg sama yg masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA & mulai berlaku semenjak ditandatangani kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian ini dibuat & ditandatangani pada hari Kamis 22 Oktober 2020 dgn sebetulnya tanpa ada paksaan dr pihak manapun.
Mengetahui,
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Bagas Prakoso Siti Aminah
Saksi
Azizah
Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah
SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH
Pada hari Jumat 23 Oktober 2020, yg bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Saheed Umar
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Manggis No. 51, Kota Yogyakarta
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yg berikutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Shandy
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Komplek Sehat Makmur Blok C No. 5, Kota Yogyakarta
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yg selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA menyatakan & mengikat diri untuk menggadaikan rumah pada PIHAK KEDUA & PIHAK KEDUA menyatakan mengikat diri untuk menerima penggadaian dr PIHAK PERTAMA dgn syarat & ketentuan sebagaimana tertulis dlm 5 pasal, selaku berikut:
Pasal 1: Objek Penggadaian
Objek penggadaian berbentukrumah tinggal dgn akta Hak Milik Nomor 7628393930 yg terletak di Jalan Nangka No. 61, Kota Yogyakarta dgn luas tanah 125 m² & luas bangunan 54 m².
Pasal 2: Jangka Waktu
Perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu tiga tahun terhitung semenjak 23 Oktober 2020 & rampung pada 23 Oktober 2023.
Pasal 3: Status Kepemilikan
Status kepemilikan rumah sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA dihentikan memindahtangankan kepemilikannya dgn cara apapun.
Pasal 4: Nilai Gadai, Bunga, Perhitungan Cicilan
- Kedua pihak sepakat pada nilai gadai rumah sebesar Rp755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah)
- Bunga atas penggadaian rumah ditetapkan flat atau rata setiap bulannya sebesar 10%
- Perhitungan cicilan yg harus dibayar PIHAK PERTAMA ialah Rp8.113.269,00 (delapan juta seratus tiga belas rebut dua ratus enam puluh sembilan rupiah).
PASAL 5: Ketidakmampuan Pembayaran PIHAK PERTAMA
Jika sesudah tanggal 23 Oktober 2023 yg disepakati ternyata PIHAK PERTAMA tak mampu melaksanakan keharusan pembayaran, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa sarat pada PIHAK KEDUA untuk memasarkan rumah miliknya.
Hasil penjualan menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi keharusan pembayarannya yg masih tersisa.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Saheed Umar Shandy
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Pelunasan Hutang
Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil
SURAT PERJANJIAN GADAI MOBIL
Pada hari ini Kamis 22 Oktober 2020 sudah diadakan perjanjian antara:
Nama : Tito Pasaribu
Alamat : Jalan Ruby No. 42, Semarang, Jawa Tengah
Pekerjaan : Wiraswasta
No. KTP : 27340393782920
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Agam Mirudin
Alamat : Jalan Kakap No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Pekerjaan : Pegawai Swasta
No. KTP : 274242779152755
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua bela pihak sepakat mengikatkan diri dlm Perjanjian Gadai dgn ketentuan & syarat-syarat selaku berikut:
Pasal 1
- PIHAK PERTAMA telah menggadaikan barang yakni sebuah kendaraan roda empat, dgn No. Pol H 2425 BA, BPKP (copy terlampir) pada PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA menyatakan telah mendapatkan kendaraan dr PIHAK PERTAMA sebagaimana disebut pada ayat (1) berbentukBPKB orisinil selaku jaminan.
Pasal 2
Jenis kendaraan beroda empat yg digadaikan oleh PIHAK PERTAMA pada KEDUA yaitu berupa kendaraan beroda empat SUV, tipe Toyota Rush tahun 2015 warna bubuk-debu metalik.
Pasal 3
- PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa barang yg digadaikan merupakan milik pribadi yg ditunjukkan dgn BPKP mobil tersebut.
- Jaminan yg diberikan oleh PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA berupa BPKB mobil asli.
Pasal 4
PIHAK KEDUA sudah menyerahkan uang pada PIHAK PERTAMA sebesar Rp159.000.000 (Seratus lima puluh sembilan juta rupiah), yg merupakan nilai taksir kendaraan beroda empat tersebut & atas seluruh uang tersebut PIHAK PERTAMA dikenakan bunga sebesar 6.75% setiap bulan, terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal 22 Oktober 2023.
Pasal 5
Apabila PIHAK PERTAMA tak mengeluarkan uang bunga sesuai isi perjanjian ini dlm waktu tertentu, maka PIHAK KEDUA akan mengadakan lelang barang yg digadaikan PIHAK PERTAMA, tanpa meminta persetujuan dr PIHAK PERTAMA & PIHAK PERTAMA tak berhak untuk mengajukan tuntutan apa pun pada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Apabila PIHAK PERTAMA memperpanjang masa gadai barang alasannya adalah PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi bantuan pada PIHAK KEDUA, maka unsur pelelangan batal.
Pasal 7
PIHAK PERTAMA dapat menebus barang yg digadaikan apabila pembayaran dilunasi oleh PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
- PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berbentukdenda sejumlah uang yg ditentukan oleh PIHAH KEDUA apabila melampaui jatuh tempo.
- PIHAK PERTAMA akan dikenakan hukuman lebih berupa penjualan barang yg digadai oleh PIHAK PERTAMA, apabila pihak kedua dgn sengaja teledor melaksanakan pembayaran.
Pasal 9
Jika terjadi pertikaian, para pihak sepakat untuk menuntaskan problem ini dengan-cara musyawarah mufakat. Jika tak tercapai, maka kedua belah pihak baiklah untuk menyelesaikan problem ini dengan-cara hukum & menentukan domisili yg tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Tito Pasaribu Agam Mirudin
Contoh Surat Perjanjian Gadai Motor Sederhana
SURAT PERJANJIAN GADAI MOTOR
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : Sugiwo Giman
Umur : 48 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jalan Kakap No. 6, Jember
NIK : 7363839372922839303
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama Lengkap : Abram Rahman
Umur : 46 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : jalan Mangga No. 9A, Jember
NIK : 736484923902938393
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
KEDUA BELAH PIHAK dgn ini menandakan terlebih dahulu:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yg paling berhak penuh & pemilik sah dr satu unit motor Honda Beat 2019 warna hitam dgn nomor pol P 8373 AG.
- Bahwa PIHAK PERTAMA dgn ini meminjam uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dgn jaminan menggadaikan & menyerahkan satu unit motor pada PIHAK KEDUA.
- Bahwa kedua belah pihak sudah bersepakat bahwa Perjanjian Gadai Motor antara PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA ini berlaku semenjak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini sampai 27 April 2021.
- Bahwa KEDUA BELAH PIHAK sudah mengikatkan diri dgn syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yg tertulis di dlm Surat Perjanjian Gadai Motor ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk perjanjian bareng & untuk dipakai sebagaimana mestinya.
Jember, 27 Oktober 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Sugiwo Giman Abram Rahman
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Sekolah
Contoh Surat Perjanjian Gadai Emas
SURAT PERJANJIAN GADAI EMAS
Pada hari ini, hari Kamis 22 Oktober 2020, kami yg bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Mirah Kusumadewi
Alamat : Perumahan Harmoni Raya Blok G No. 2, Solo
Pekerjaan : Wiraswasta
No. KTP : 73632929283739303
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Dini Gustiani
Alamat : Griya Melati Blok F No. 5, Solo
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No. KTP : 73637839287373739
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dalam hal ini bertindak untuk & atas nama diri sendiri & selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian dgn syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
- PIHAK PERTAMA sudah menggadaikan 20 gram emas Antam LM.
- PIHAK KEDUA menyatakan telah mendapatkan 20 gram emas Antam LM dr PIHAK PERTAMA sebagaimana disebut pada ayat (1) berbentuksurat kepemilikan asli sebagai jaminan.
Pasal 2
Jenis emas yg digadaikan oleh PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA adalah emas murni Antam dgn berat 20 gram tahun bikinan 2010
Pasal 3
- PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa barang yg digadaikan merupakan milik pribadi yg ditunjukkan dgn Sertifikat Emas Antam tersebut.
- Jaminan yg diberikan PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA berbentukSertifikat Emas Antam.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA menggadaikan emas pada PIHAK KEDUA untuk keperluan mendesak.
Pasal 5
PIHAK KEDUA telah menyerahkan duit pada PIHAK PERTAMA sebesar Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) yg merupakan nilai taksir harga emas tersebut & atas seluruh duit tersebut PIHAK PERTAMA dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan, terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal 22 Oktober 2021.
Pasal 6
Apabila PIHAK PERTAMA tak mengeluarkan uang bunga sesuai isi perjanjian ini dlm waktu tertentu, maka PIHAK KEDUA akan mengadakan lelang emas yg digadaikan PIHAK PERTAMA, tanpa meminta kesepakatan dr PIHAK PERTAMA & PIHAK PERTAMA tak berhak untuk mengajukan permintaan apa pun pada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Apabila PIHAK PERTAMA memperpanjang masa gadai barang alasannya adalah PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi pemberian pada PIHAK KEDUA, maka unsur pelelangan barang batal.
Pasal 8
PIHAK PERTAMA dapat menebus barang yg digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA
Pasal 9
- PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda sejumlah uang yg diputuskan oleh PIHAK KEDUA apabila melampaui jatuh tempo.
- PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi lebih berupa pemasaran barang yg digadaikan oleh PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK PERTAMA dgn sengaja lalai melaksanakan pembayaran.
Pasal 10
Jika terjadi pertengkaran, para pihak sepakat untuk menuntaskan duduk perkara ini dengan-cara musyawarah mufakat. Jika tak tercapai, maka kedua belah pihak baiklah untuk menyelesaikan problem ini dengan-cara aturan & menentukan domisili yg tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
Pasal 11
Perjanjian gadai emas ini dibentuk rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yg mempunyai kekuatan aturan yg sama & ditandatangani oleh kedua belah pihak dlm kondisi sehat jasmani & rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dr pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Mirah Kusumadewi Dini Gustiani
Itulah ulasan mengenai apa itu surat perjanjian gadai & apa saja fungsinya. Surat perjanjian gadai bersifat resmi sehingga surat ini tak boleh dibentuk dengan-cara asal pilih. Pasalnya, fungsi dr surat gadai pula sebagai dokumen legalitas dlm aktivitas gadai.
Fungsi lainnya yakni menghemat adanya pertengkaran antara kedua belah pihak yg terlibat. Itulah kenapa surat perjanjian gadai seharusnya dibuat sesuai format yg baik & benar. Jika tak mau keliru dlm menjadikannya, bermacam-macam contoh surat perjanjian gadai di atas dapat dijadikan acuan.