Contoh Surat Perjanjian Kerjasama – Berada dlm dunia bisnis mempunyai arti pula harus siap dgn kompetisi yg menjadi makin ketat akibat kedatangan bisnis sejenis. Kemunculan usahawan baru menyebabkan suatu kesadaran bahwa seorang pengusaha tak bisa melakukan seluruhnya sendirian.
Kerjasama menjadi penting & pula pengertian tentang contoh surat perjanjian kerjasama. Kerjasama antar pengusaha walaupun dikerjakan antara dua sahabat dekat tak boleh dilakukan dengan-cara asal tanpa perjanjian. Hal ini alasannya adalah biasanya, kawan bisnis akan mencari laba sebesar-besarnya sehingga komitmen dapat menjadi hancur.
Keberadaan hitam di atas putih menjadi penting sebagai jalan untuk menanggulangi hal tersebut. Beberapa pola surat perjanjian kerjasama akan diberikan di sini biar kekerabatan yg dijalankan memiliki kepastian dengan-cara aturan.
Dari surat kerjasama inilah kedua belah pihak akan mengetahui apa saja hak & keharusan yg mesti dipenuhi. Fungsi surat perjanjian ini sangat penting & semua akan dibahas berikut ini.
Daftar Isi
Pengertian Surat Perjanjian Kerjasama
Secara garis besar, surat perjanjian kerjasama akan terdiri dari ihwal ketentuan khusus atau klausul atas perjanjian yg dikerjakan dgn tertulis. Kedua belah pihak mesti mengerti hak ataupun kewajiban yg perlu dipenuhi berdasarkan pada isi dr surat perjanjian kerjasama.
Surat ini biasa pula disebut dgn Memorandum of Understanding atau MoU dgn sifat yg mengikat pihak di dlm kerjasama. Inti dr surat perjanjian kerjasama ini adalah pihak yg terlibat mesti melakukan aktivitas yg menjadi tanggung jawabnya. Ada pula beberapa aktivitas yg dilarang & hal tersebut tak boleh dilanggar.
MoU atau surat perjanjian kerjasama ini biasa berisi klarifikasi tentang proyek yg dilakukan dengan-cara tolong-menolong. Di dlm surat perjanjian tersebut pula biasa terdapat rincian mengenai peran serta pihak-pihak yg terlibat.
Dua Jenis Surat Perjanjian Kerjasama
Dari banyaknya contoh surat perjanjian kerjasama, dengan-cara garis besar bisa dikategorikan ke dlm dua jenis. Dua jenis ini adalah surat perjanjian autentik & pula surat perjanjian di bawah tangan.
1. Surat Perjanjian Autentik
Jenis pertama dr surat perjanjian kerjasama yaitu surat perjanjian autentik ini. Di jenis surat perjanjian ini, pemerintah ikut terlibat baik sebagai pembuat surat, didatangi, atau sekedar mengenali saja selaku saksi.
Pihak yg biasanya terlibat dlm perjanjian autentik ini yaitu notaris ataupun pejabat lain dgn kewenangan yg sama. Pembuktian dr surat perjanjian jenis ini bersifat mutlak & lebih kondusif tatkala terjadi hal yg tak diinginkan.
2. Surat Perjanjian di Bawah Tangan
Kedua ada surat perjanjian di bawah tangan yg dlm pembuatannya tak perlu mendatangkan saksi atau bukti dr pemerintah. Surat jenis ini memang dengan-cara kekuatan & tingkat keabsahannya lebih rendah dr surat perjanjian autentik.
Meskipun begitu, surat perjanjian jenis ini tetap sah di mata aturan namun masih bisa dibantah oleh pihak lain. Tatkala ini terjadi, bisa dipakai investigasi atas perjanjian di muka pengadilan dgn memakai bukti pendukung lainnya berdasar pada pasal 1877 kitab undang-undang hukum pidana.
Apa Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama?
Surat perjanjian kerjasama berfungsi selaku dokumen tertulis yg menerangkan terjadinya suatu kerjasama dr pihak bersangkutan. Seluruh pihak bersangkutan harus membubuhkan tanda tangan bukti bahwa akan menyanggupi semua keharusan. Ada 4 fungsi utama dr surat perjanjian kerjasama ini yakni selaku berikut:
1. Keamanan
Kerjasama yg berlangsung selalu mempunyai resiko pengingkaran komitmen yg sudah dibuat di permulaan. Dari masalah tersebut, dibutuhkan sebuah surat yg bisa mengikat & menjamin seluruh pihak atas kewajiban & hak-haknya. Inilah yg kemudian membuat kerjasama terasa lebih aman & bisa merasa damai.
2. Deskripsi Hak & Kewajiban
Surat perjanjian kerjasama berisi apa saja batasan yg boleh dijalankan oleh kedua kawan. Selain itu ada pula hak serta keharusan yg mesti dipenuhi oleh pihak yang lain tertulis dengan-cara rinci di dokumen ini. Hasilnya apa saja yg menjadi hak & kewajiban tertulis jengan lebih terperinci sehingga tak perlu keluar dr kontrak awal.
3. Resiko yg Berkurang
Perselisihan terkadang terjadi tatkala kerjasama sudah berlangsung di tengah jalan alasannya ketidakpuasan salah satu pihak. Ini bisa terjadi alasannya adalah pihak lain yg kurang bertanggung jawab atau perasaan kurang puas.
4. Acuan Penyelesaian
Di surat perjanjian semua hal sudah dituliskan dengan-cara rinci hingga dikala ada pertikaian, bisa dilihat kembali bagaimana perjanjian awalnya. Tatkala kasus sudah mesti berlanjut ke pengadilan pun, surat perjanjian kerjasama ini menjadi dokumen yg bisa ditunjukkan pada hakim.
Kondisi Umum yg Perlu Surat Perjanjian Kerjasama
Ada beberapa hal yg perlu dipahami oleh beberapa pihak yg akan menjalin kerjasama. Salah satu hal tersebut ialah tentang kondisi masing-masing yg memerlukan pihak lain untuk berhubungan. Terdapat dua kondisi yg ideal untuk menjalin kerjasama yg bisa disahkan dgn keberadaan surat perjanjian kerjasama.
Pertama yakni pada dikala pengusaha butuh pihak lain atau pebisnis lainnya untuk melaksanakan suatu kerja sama demi kepentingan tertentu. Kedua yakni dlm dunia hiburan misalnya music ataupun film yg pula diperlukan surat perjanjian ini.
Surat perjanjian kerjasama memiliki jangka waktu untuk tetap bisa dikatakan aktif. Sehingga tatkala kerjasama sudah melewati rentang waktu, bisa diambil pemutusan kerjasama atau melanjutkan dgn surat perjanjian lainnya.
Syarat Sah Surat Perjanjian Kerjasama
Karena surat perjanjian kerjasama sungguh penting keberadaannya, maka surat ini pun mempunyai beberapa ketentuan standar. Persyaratan ini perlu dikerjakan semoga bisa divalidasi keabsahannya. Alasannya, alasannya surat perjanjian kerjasama bisa memiliki kekuatan aturan jika diharapkan. Untuk klarifikasi lebih lengkapnya, simak klarifikasi berikut ini:
1. Penggunaan Materai atau Kertas Bersegel
Surat perjanjian kerjasama harus mempunyai validitas yg lebih jika dibandingkan dgn surat biasa. Ini bisa dilihat dr penggunaan kertas bersegel ataupun materai yg terdapat pada surat tersebut. Keberadaan segel atau materai dimaksudkan untuk memberikan bobot nilai pada surat. Sekaligus membedakan bahwa surat bersifat jauh lebih mengikat dibandingkan dgn surat biasa.
2. Tidak Ada Paksaan
Hal kedua yg menjadi standar yaitu ketersediaan pihak-pihak yg menjalin kerjasama. Tidak boleh dijalankan penandatanganan atas paksaan ataupun ancaman dr pihak lainnya. Dengan kata lain, harus dilakukan dengan-cara sukarela & tulus. Tidak boleh ada pihak yg dirugikan dgn kerjasama yg dilaksanakan & harus berlandaskan mutualisme.
3. Kemudahan Isi
Isi yg dituliskan di dlm surat perjanjian kerjasama mesti bisa dikenali dgn gampang, tak boleh punya arti tersirat. Semua ketentuan mesti dituliskan dgn rinci & terang agar tak terjadi kerancuan makna dr salah satu pihak. Selain itu, opsi kata yg digunakan pun harus lugas & tak boleh multitafsir.
4. Dibuat Secara Sadar
Sama mirip pada poin kedua, pembuat surat perjanjian kerjasama harus telah memasuki usia akil balig cukup akal, bukan belum dewasa. Kesehatan logika pihak yg terlibat dlm kerjasama pun mesti bisa dibuktikan, untuk menghindari tindak kecurangan. Surat ini pula mesti dibuat dlm kondisi sadar ataupun tak mabuk oleh orang yg sehat jiwanya. Jika hal tersebut tak tercukupi, maka harus ada derma hukum dr pihak yg netral.
5. Kepatuhan Terhadap Undang-Undang
Meskipun surat perjanjian kerjasama ini bersifat mengikat, namun tetap harus menjunjung Undang-Undang & pula norma susila. MoU yg dibuat mesti mempunyai tujuan & itikad yg baik, bukan pada langkah-langkah yg berniat merugikan pihak yang lain.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian
Berbagai Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Dalam surat perjanjian kerjasama sendiri terdapat berbagai jenis kerjasama yg dijalankan. Hal ini bergantung pada kerjasama seperti apa yg ingin dijalankan oleh pihak-pihak terkait. Berikut ini adalah berbagai acuan surat perjanjian kerjasama yg kadang-kadang dipakai.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Paling Sederhana
Isian surat perjanjian kerjasama bisa menggunakan format yg paling mudah tetapi masih bisa diketahui. Di dlm format ini, tak terdapat banyak sekali pasal yg biasa timbul & biasanya format ini digunakan dlm kontrak karyawan. Berikut contoh surat perjanjian kerjasama paling sederhana yg bisa ditiru:
Surat Perjanjian Kerjasama
Nomor: XXX-XXX/32/10/2019
Surat perjanjian kerjasama ini akan berlaku selaku bukti perjanjian kerja yg dibuat dengan-cara sah. Dibuat & ditandatangai pada tanggal 18 Oktober 2019 di Surabaya Oleh:
- Gala Candra Bhimantara yg bertindak selaku Human Resource Departement (HRD) dr PT Subur Sejahtera di Jl. Jendral Soedirman Kav 4 Surabaya. Selanjutnya yg bersangkutan ini akan disebut dgn sebutan pihak pertama
- Nama: Gazza Candra Kusnadi
No KTP : 4657834553478
Alamat: Jl. Gunung Agung Tirtayasa No. 56 Surabaya. Selanjutnya akan disebut selaku “karyawan”
Kedua belah pihak telah mencapai kontrak & satu bunyi untuk melaksanakan kerjasama sebagai perusahaan & karyawan. Perjanjian yg dijalankan akan berpatok pada ketentuan & syarat-syarat yg sudah ditetapkan sebelumnya
Surabaya, 5 Oktober 2019
Pihak pertama Pihak Kedua
Gala Candra Bhimantara Gazza Candra Kusnadi
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana
Surat perjanjian kerjasama mampu dibuat dgn menggunakan format sederhana selama isinya bisa dimengerti oleh pihak-pihak terkait. Ini ia klarifikasi lebih terang mengenai acuan surat perjanjian kerjasama yg termasuk sederhana:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor: XXX-XXX/87/10/2020
Kami yg bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Budi Prasetya Prianggani
Tempat, Tanggal Lahir : Surabaya, 25 Januari 1992
Alamat: Jl. Kenanga 43, Solo
NIK : 9874829380002
Sebagai pihak pertama.
Nama : Anggraini Calista
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 2 November 1994
Alamat : Jl. Moh. Yamin 14, Solo
NIK: 7563847860001
Sebagai pihak pedua.
Kedua belah pihak sudah sepakat untuk melaksanakan kerjasama perjuangan dgn detail ketentuan di bawah ini:
Pasal 1
Pihak pertama menjadi investor & akan memberikan modal sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) pada pihak kedua. Modal ini ditanamkan untuk usaha furniture online yg akan dijalankan pihak kedua.
Pasal 2
Pihak pertama akan mendapatkan laba sebesar 3% dr total pemasaran yg berjalan dr pihak kedua. Selanjutnya mengenai pengembalian modal selambat-lambatnya dikembalikan setelah 3 tahun perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 3
Promosi perjuangan akan dikerjakan oleh kedua belah pihak selaku bentuk kerjasama
Pasal 4
Kerugian yg kemungkinan terjadi akan menjadi tanggung jawab bareng dgn pembagian kerugian yg sama rata.
Pasal 5
Jika terjadi pertengkaran di kemudian hari, maka solusi sebisa mungkin akan dijalankan dengan-cara kekeluargaan. Tatkala tak ditemui titik sepakat, maka jalan keluar bisa diproses lewat aturan yg berlaku.
Surat perjanjian ini dibuat & diresmikan dengan-cara sadar dgn ketentuan sebenar-benarnya. Selanjutnya surat ini akan diperbanyak sebanyak dua rangkap & keduanya memiliki kekuatan aturan yg setara.
Solo, 24 Oktober 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
(materai 6000)
Budi Prasetya Prianggani Anggraini Calista
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Membangun sebuah perjuangan mempunyai arti mesti siap berhubungan dgn pihak lain & ada beberapa syarat yg mesti dipenuhi. Pengetahuan mengenai surat perjanjian kerjasama perjuangan kemudian menjadi penting supaya tak terjadi kekeliruan dikala sudah mengawali perjuangan. Berikut pola surat perjanjian kerjasama usaha:
SURAT PERJANJIAN
Pada hari Jumat, 9 Oktober tahun 2020 yg bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Brigita Kiya Nafisa
No. KTP : 758679384758
No. Telp : 08x xxx xxx xxx
Alamat : Kampung Durian Runtuh, DIY
E-mail : –
Bertindak atas nama PT. Mutiara Hari yg selanjutnya akan disebut dgn “pihak pertama”.
Nama : Belva Maurellie Vizal
No. KTP : 67485823846
No. Telp : 08x xxx xxx xxx
Alamat : Kampung Durian Runtuh, DIY
Bertindak atas nama PT. Cerah Selalu yg berikutnya akan disebut dgn “pihak kedua”.
Kedua belah pihak sudah setuju untuk menjalin kerjasama yg memiliki ketentuan serta syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Masa Perjanjian Usaha
Kerjasama perjuangan ini akan dijalin selama 5 tahun ke depan tepat sesudah surat ini dibikin & telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Pasal 2
Jenis Pekerjaan
Pihak pertama mempunyai tugas selaku supplier atau penyuplai materi baku yg akan dipakai oleh pihak kedua. Kualitas barang mesti dipertahankan oleh pihak pertama & pihak kedua tak boleh memakai pihak yang lain dlm jenis bahan baku yg sama.
Pasal 3
Modal Usaha
- Modal permulaan sebagai pembayaran atas kerjasama ini ialah sebesar 80.000.000 atau delapan puluh juta rupiah.
- Modal permulaan didapatkan dr kedua belah pihak dgn pembagian beban 50% sama besar dgn mengirim dana ke Bank.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dlm kondisi sadar & sesuai dgn kondisi sebenar-benarnya. Apabila terdapat kekeliruan atau kelemahan perjanjian, bisa disertakan kemudian hari. Surat ini akan diperbanyak sebanyak 2 copy untuk disimpan oleh masing-masing pihak dgn kekuatan yg sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
Brigita Kiya Nafisa Belva Maurellie Vizal
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pekerja
Surat Kerjasama antara sebuah perusahaan dgn pekerjanya mesti dibuat semoga dlm kelancaran kegiatan, tak ada pihak yg merasa dirugikan. Ada klarifikasi mengenai jabatan yg akan diterima oleh pihak kedua & beberapa ketentuan lain dlm surat ini. Ini acuan surat perjanjian kerjasama pekerja selengkapnya:
Surat Perjanjian Kerja
Nomor : XXX/XI/2020
Surat ini dibuat pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2020 selaku bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak yg bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Lauren Tsukki
Jabatan: Direktur Utama
Alamat: Jalan Kapitan Pattimura XVI No. 28 Bandung
Dalam perjanjian ini berperan atas nama perusahaan Jaya Selalu & nantinya akan disebut sebagai “Pihak Pertama”.
Nama : Kirishima Touka
No. KTP : xxxxxxxxxx
Alamat : Jl. Gunung Salak Blok 4 No. 53 Bandung
Dalam perjanjian kali ini berperan atas nama individu atau pribadi yg berikutnya akan disebut sebagai “Pihak Kedua”.
Kedua belah pihak sudah meraih kontrak & persamaan suara sehingga perlu diikat dlm suatu surat perjanjian kerjasama. Beberapa syarat & ketentuan yg telah dibahas yakni selaku berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Pihak pertama mempunyai kendali sarat atas kebijakan yg akan diambil serta peraturan yg ada di dlm perusahaan. Pihak pertama pula memiliki hak istimewa untuk memberhentikan perjanjian ataupun melanjutkan perjanjian sesuai kondisi yg dikelola dlm UU.
- Pihak kedua sudah bersedia untuk menjadi karyawan di perusahaan pihak pertama dgn jabatan sebagai Head of Marketing.
- Kedua belah pihak menyepakati untuk mengikuti & patuh terhadap isi dr surat perjanjian kerja ini.
Pasal 2
Waktu Kontrak
Menyatakan bahwa surat perjanjian kerja ini akan berlaku mulai tanggal 07 Agustus 2020 hingga dgn 07 Agustus 2023. Selama kurun waktu yg disebutkan, kedua belah pihak akan menjalin kerjasama dgn pihak kedua selaku karyawan pihak pertama.
Pasal 3
Waktu Kerja & Upah
Pihak kedua menyatakan akan menyanggupi kewajiban bekerja dgn lama waktu kerja yakni delapan jam sehari. Waktu aktif melakukan pekerjaan yakni lima hari kerja dgn hari libur pada hari Sabtu & Minggu.
Pihak kedua pula sudah menyetujui honor yg akan diterima sebesar Rp15.000.000 terbilang lima belas juta rupiah setiap bulannya. Tambahan tunjangan berupa duit makan, kesehatan, serta transportasi gratis sejumlah Rp5.000.000 terbilang lima juta rupiah setiap bulannya.
Demikian surat ini dibuat dengan-cara sadar atas persetujuan bareng tanpa ada tekanan ataupun intervensi dr pihak manapun.
Bandung, 07 Agustus 2020
Pihak Pertama Pihak kedua
Materai 6000
Lauren Tsukki Kinishima Touka
Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Perjanjian
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Sebuah usaha tak bisa dibangun dengan-cara berdikari tanpa ada bantuan dr perusahaan lain walaupun hanya sebagai pedagang . Perjanjian kerjasama atas perjuangan ini perlu dibikin dgn format tertentu. Berikut ialah salah satu acuan surat perjanjian kerjasama usaha:
Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Pada hari Selasa, tanggal 19 Oktober 2020 telah dilaksanakan perjanjian kerjasama untuk membangun suatu usaha pertanian antara:
Nama : Bani Anshu
Tempat Tanggal Lahir : Surabaya, 18 Januari 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Katolik
Alamat : Jl. Padjajaran XVI No. 44, Surabaya
Untuk kemudian akan disebut dgn julukan “Pihak Pertama”.
Akan berafiliasi dengan:
Nama : Astu Aditya
Tempat Tanggal Lahir : Depok, 23 November 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen
Alamat : Jl. LetJen Panjaitan VI No. 34, Surabaya
Yang disebut dgn pihak kedua.
Isi perjanjian:
Pasal 1
Permodalan
Pihak pertama & pihak kedua sudah bersepakat akan memakai modal awal perjuangan sebesar Rp70.000.000 terbilang tujuh puluh juta rupiah. Modal ini akan dipakai untuk membangun bisnis pertanian.
Pasal 2
Pembagian Modal
Modal dgn besaran tersebut ditemukan dr pemberian pihak pertama & pula pihak kedua. Kedua belah pihak menyampaikan besaran modal sama rata atau 50% masing-masing. Kaprikornus pihak pertama maupun pihak kedua menyerahkan duit sebesar Rp. 35.000.000,- terbilang tiga puluh lima juta rupiah.
Pasal 3
Keuntungan
Keuntungan yg dihasilkan oleh perjuangan pertanian ini akan dibagikan sama rata pada kedua belah pihak. Pihak pertama & pihak kedua masing-masing akan memperoleh 50% dr keuntungan bersih perusahaan. Kedua pihak akan mendapatkan laba sehabis tiga bulan mengawali perjuangan dimana keuntungan bulan permulaan akan digunakan untuk saldo perusahaan. Selanjutnya, keuntungan akan dibagikan rutin setiap bulannya.
Pasal 4
Pengembalian Modal
Pada ketika perusahaan telah memiliki kekayaan yg lebih dr modal awal, maka pengembalian modal akan diberikan pada kedua pihak. Jumlah pengembalian sesuai dgn modal awal yakni Rp. 35.000.0000 terbilang tiga puluh lima juta rupiah pada masing-masing pihak. Target perusahaan dlm pengembalian modal yaitu selama dua tahun sejak perjuangan pertanian ini didirikan.
Pasal 5
Pelanggaran
Beberapa jenis perilaku yg tergolong dlm pelanggaran yakni berbentukpenyelewengan uang (korupsi) usaha pertanian. Mengubah nota pembelian & penggunaan saldo perusahaan tanpa ada koordinasi pula tergolong pada pelanggaran. Jenis pelanggaran yang lain yg tak tercantum adalah berupa tindakan-tindakan yang lain yg membuat rugi usaha pertanian ini.
Pasal 6
Pembatalan Kerjasama
Berdasar pada Pasal 5, tatkala terjadi pelanggaran mirip yg telah disebutkan maka perjanjian ini dapat dibatalkan. Secara langsung pihak yg melanggar harus mengembalikan besaran modal dr pihak yang lain. Pihak pelanggar pula mesti mengembalikan penyelewengan duit serta menyelesaikan kerugian yg timbul nantinya.
Pasal 7
Kegagalan Usaha
Setiap perjuangan senantiasa memiliki resiko kegagalan ataupun pailit & tatkala hal tersebut terjadi maka akan menjadi tanggung jawab bareng .
Pasal 8
Penyelesaian Sengketa
- Ketika terjadi sengketa berkaitan pelaksanaan perjanjian yg tak sesuai, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya dengan-cara kekeluargaan.
- Jika pada penyelesaian dengan-cara kekeluargaan tak bisa diraih persetujuan maka penyelesaian sengketa bisa berlanjut di Pengadilan Negeri.
Pasal 9
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat atas kesadaran penuh menurut kontrak dr kedua belah pihak. Surat perjanjian ini kemudian akan digandakan sebanyak rangkap dua untuk kemudian dijadikan pegangan bagi masing-masing pihak. Kedua berkas orisinil surat perjanjian ini mempunyai fungsi yg sama tanpa adanya perbedaan di antara keduanya. Penandatanganan surat dilaksanakan kedua pihak di depan saksi tanpa adanya tekanan dr pihak manapun.
Surabaya, 19 Oktober 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
Bani Anshu Astu Aditya
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa
Perjanjian kerjasama tak hanya terjadi antara pihak yg memperlihatkan barang saja namun pula bisa dlm bentuk jasa. Dalam perjanjian ini tertulis beberapa hal mirip detail jasa yg akan digunakan. Contoh surat kerjasama lebih lengkapnya lagi adalah mirip berikut ini:
Surat Perjanjian Kerjasama Jasa
Wedding Organizer dan Penyedia Tempat Acara
Surat ini dibikin pada tanggal 13 Oktober 2020 sebagai bukti perjanjian kerjasama oleh & antara:
- Nama : Calista Indria Kurniawan
Alamat : Perumahan Pondok Gede Blok DD No. 39 Jakarta Pusat
Jabatan : Pemilik Dineschara Wedding and Event Organizer
Dalam surat perjanjian ini bertindak di bawah nama Dineschara Wedding and Event Organizer kemudian disebut dgn “Pihak Pertama.
- Nama : Tsena Jingga Karsa
Alamat : Perumahan Nias Indah Blok P No. 111 Jakarta Pusat
Jabatan : Direktur Utama Hotel Utama Raya International
Dalam surat ini bertindak atas nama Hotel Utama Raya International & berikutnya disebut dgn nama “Pihak Kedua”.
Pihak Pertama & kedua memiliki kerjasama dalamkepentingan selaku berikut:
- Bahwa Pihak Pertama merupakan Wedding organizer yg akan menyelenggarakan acara pernikahan beserta private party pernikahan.
- Event yg dibikin akan diselenggarakan dlm jangka waktu 2 hari terhitung dr tanggal 11 November 2020 hingga 12 November 2020.
- Pihak Pertama menawarkan pada Pihak Kedua untuk bekerjasama dlm hal penyediaan kawasan bagi acara yg akan dilangsungkan Pihak Pertama.
- Bahwa Pihak Kedua mendapatkan proposal untuk bekerjasama dr Pihak Pertama & akan menyediakan tempat untuk program pernikahan tersebut.
Pihak Pertama & Kedua telah sepakat untuk melaksanakan kerjasama yg didasarkan pada ketentuan & syarat-syarat berikut ini:
Pasal 1
MAKSUD
Pihak Pertama sebagai Wedding Organizer ingin menggunakan Hotel Utama Raya International untuk mengadakan acara pernikahan. Pihak Kedua sudah menyatakan kesediaannya untuk menyiapkan tempat & menyediakannya dlm program tersebut.
Pasal 2
WAKTU KEGIATAN
- Event pernikahan akan dilaksanakan pada tanggal 11 November 2020 mulai dr pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB.
- Acara private party akan diadakan pada keesokan harinya yakni tanggal 12 November 2020 dgn tamu yg terbatas. Waktu pelaksanaan private party ini yakni mulai dr pukul 14.00-23.00 WIB.
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- Pihak pertama memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kegiatan yg akan dilaksanakan di daerah Pihak Kedua.
- Menyiapkan segala perangkat pemanis yg diharapkan mirip sound system untuk acara pernikahan maupun private party.
- Menyediakan sendiri tenaga kerja yg diharapkan untuk mempersiapkan acara, MC atau pemandu program, serta tenaga-tenaga yang lain.
- Membayarkan uang sesuai dgn persetujuan yg sudah dicapai selaku biaya penyewaan daerah.
Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Kewajiban utama pihak kedua adalah menyediakan kawasan beserta beberapa akomodasi yg tertera berikut ini:
- Kursi & meja untuk tamu VIP sebanyak 200 buah.
- Kursi untuk tamu ajakan sebanyak 300 buah.
- Menyediakan tempat untuk meletakkan aneka makanan ringan & santapan yg akan diberikan.
- Menyediakan daerah yg khusus dipakai untuk acara pernikahan
- Bertanggung jawab atas penyediaan daerah khusus acara resepsi pernikahan.
- Bertanggung jawab atas kebersihan gedung selama dua hari penyewaan gedung.
- Menyediakan daerah parkir motor maupun mobil untuk pihak-pihak ajakan maupun pihak lain dlm program pernikahan.
- Bertanggung jawab mempertahankan keselamatan daerah selama penyelenggaraan program pernikahan dilangsungkan.
- Penyediaan kawasan khusus untuk tamu VIP.
Pasal 5
BIAYA
Kedua belah pihak telah menyetujui bahwa ongkos untuk penyewaan kawasan beserta akomodasi yg sudah disebutkan pada Pasal 4 adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 6
SISTEM PEMBAYARAN
Pihak Pertama & Pihak Kedua sudah mencapai persetujuan bahwa pembayaran yg dijalankan untuk penyewaan tempat & akomodasi menggunakan tata cara selaku berikut ini:
- Tahap pertama pembayaran dianggap sebagai duit muka yg dibayarkan sejumlah 20% dr total penyewaan atau sebesar atau dua puluh juta rupiah. Pembayaran ini dibayarkan oleh Pihak Pertama sempurna pada ketika surat perjanjian kerjasama ini dibikin.
- Pembayaran tahap kedua dilaksanakan pada hari pertama dilangsungkannya acara dgn besar pembayaran 30% atau tiga puluh juta rupiah. Pembayaran ini akan dilakukan pada tanggal 11 November 2020.
- Tahap ketiga dibayarkan untuk melunasi sisa tanggungan pembayaran sebesar 50% atau sebesar lima puluh juta rupiah. Pembayaran ini dilaksanakan pada hari terakhir program private party yakni pada tanggal 12 November 2020.
Seluruh pembayaran yg dituliskan dlm pasal ini boleh dijalankan dengan-cara tunai maupun non tunai.
Pasal 7
PERUBAHAN
Ketika isi dr perjanjian ini dirasa perlu dirubah maka bisa dibikin persetujuan baru dengan-cara tertulis antara kedua belah pihak. Perubahan bisa dikerjakan berhubungan dgn syarat-syarat ataupun materi.
Pasal 8
PEMBATALAN
- Pembatalan dr Surat Perjanjian Kerjasama ini tak bisa dikerjakan melalui penghapusan sepihak tanpa ada persetujuan.
- Pembatalan dengan-cara sepihak boleh dikerjakan tatkala ada alasan force majeure atau alasannya ada musibah di luar asumsi. Pihak yg melaksanakan penghapusan wajib membayarkan duit ganti rugi dgn nominal yg disepakati kedua pihak.
Pasal 9
FORCE MAJEURE
- Dorce Majeure yg dimaksudkan dlm surat perjanjian ini merupakan kejadian yg berada di luar batas kemampuan insan. Keadaan ini dapat berupa wabah penyakit, pertempuran, musibah, pemogokan, sabotase, ataupun kebijakan pemerintah sebab keadaan tertentu.
- Kerugian balasan pembatalan yg terjadi karena Force Majeure sudah disepakati akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Ketika terjadi pertikaian sebab ketidaksesuaian pelaksanaan dgn perjanjian yg sudah disepakati maka penyelesaian akan dilaksanakan dengan-cara kekeluargaan.
- Apabila usaha solusi dengan-cara kekeluargaan tak bisa menyampaikan hasil yg disepakati maka akan digunakan pihak ketiga selaku perantara.
- Ketika mediasi tak membuahkan hasil maka perselisihan yg terjadi akan tertuntaskan melalui mekanisme hukum. Perselisihan akan diserahkan pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Pusat selaku pemilik kewenangan dlm hal ini.
Pasal 11
PENUTUP
Demikian surat perjanjian kerjasama jasa ini dibikin dlm dua rangkap yg masing-masing dibubuhi tanda tangan dgn materai 6000. Kedua surat perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yg sama besarnya untuk dilaksanakan dengan-cara sarat oleh kedua belah pihak. Penandatanganan & kesepakatan dijalankan tanpa ada paksaan dr pihak manapun & dilakukan dengan-cara sada.
Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 13 Oktober 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
Calista Indria Kurniawan Tsena Jingga Karsa
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Ciri Surat Perjanjian Kerjasama yg Benar
Dari banyaknya contoh surat perjanjian kerjasama di atas, ada beberapa poin penting mengenai ciri dr surat perjanjian sah atau tidaknya. Ini menunjukkan bukti bahwa perjanjian tersebut sungguh-sungguh dilangsungkan & memang autentik dr proses kerjasama tadi.
Seperti yg bisa dilihat dr teladan surat perjanjian kerjasama yg ada, di bagian permulaan terdapat judul yg mendeskripsikan bentuk surat dgn bahasa yg terang, singkat, & padat. Selain itu identitas yg ada dlm surat perjanjian kerjasama benar adanya & dituliskan sejelas mungkin.
Ada mekanisme bagaimana menuntaskan sebuah duduk perkara sengketa yg mungkin akan terjadi pada ketika menjalankan isi dr surat perjanjian. Hal penting yg tak kalah penting yakni keberadaan latar belakang yg menerangkan kenapa perjanjian kerjasama ini perlu dilangsungkan.
Di potongan final, tanda tangan dr pihak-pihak yg terkait harus ada & ditandatangani semua pihak serta saksi jikalau ada. Perbanyakan surat perjanjian kerjasama tak boleh dilakukan dengan-cara asal-asalan & memang hanya boleh dilakukan pada ketika diperlukan saja. Biasanya surat perjanjian kerjasama cuma digandakan untuk pihak-pihak yg berkepentingan. Hal tersebut dilakukan demi menyingkir dari tindak kecurangan yg bisa dilakukan di kemudian hari.
Tips agar Surat Perjanjian Kerjasama Tidak Dilanggar
Ada beberapa tips yg bisa diterapkan semoga pengimplementasian dr beberapa contoh surat perjanjian kerjasama di atas bisa dilangsungkan. Inilah ia beberapa tips semoga pengerjaan surat kerjasama & proses penerapannya bisa berjalan dgn tanpa hambatan:
1. Pengetahuan Siapa Saja yg Terlibat
Sebelum dibuat, pastikan bahwa pihak yg terlibat ialah pihak yg memang bisa dipercaya. Pengecekan kembali bagaimana sepak terjang pihak lain yg terlibat menjadi sungguh penting supaya tak timbul kekecewaan. Jika ragu, cobalah untuk mencari pihak lain yg sudah terjamin dgn hasil-hasil sebelumnya.
2. Memahami Isi Kesepakatan
Kerjasama yg dilangsungkan mesti dibuat sejelas mungkin tanpa mengandung perbedaan pembagian terstruktur mengenai ataupun kerancuan. Semua poin yg sudah disepakati baiknya perlu dituliskan lagi dlm isi surat agar tak terjadi pertentangan & salah paham nantinya.
3. Pasal-Pasal Ketentuan
Setiap pasal yg ada di surat perjanjian kerjasama ini berisi butir-butir perjanjian yg perlu dipahami oleh kedua belah pihak. Tiap butir yg ada harus dijalankan dgn sebaik-baiknya & pengingkaran atasnya akan menciptakan kerjasama menjadi rusak.
Semua acuan surat perjanjian kerjasama yg ada diatas intinya memiliki tiga unsur utama yakni perbuatan, pelaku, & pengikat. Ketiga unsur itu akan menciptakan surat ini mempunyai persepsi yg berbeda karena dituangkan dlm bentuk tulisan asli. Dengan begitu surat akan memiliki kekuatan hukum jika sewaktu-waktu diperlukan.
Keberadaan surat perjanjian kerjasama kadang kala dianggap sepele oleh banyak orang sehingga sungguh jarang digunakan. Padahal, eksistensi surat ini bisa membuat semua kerjasama yg dijalin mempunyai keselamatan dr segi arsip. Arsip akan sungguh diperlukan sebagai bukti tatkala ada pelanggaran yg dilakukan sehingga tak ada pihak yg dirugikan.
Hal lain yg perlu dikenang ialah eksistensi surat perjanjian kerjasama tak boleh memberatkan salah satu pihak. Kedua belah pihak yg terlibat dlm kerjasama harus meraih kata sepakat. Jika ada pihak yg dirugikan dr isi surat kerjasama yg dibikin, maka seharusnya isi surat perlu diperbaiki hingga kedua belah pihak merasa puas.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama