51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap – Sudah tidak ajaib lagi bagi setiap orang dengan kata “hukum” karena setiap orang akan terikat dengan hukum, baik itu hukum negara, aturan agama, hukum apapun yang berlaku didalam kehidupan. Namun banyak diantara kita yang belum mengerti atau mengetahui apa sesungguhnya aturan itu.
Banyak para mahir aturan yang mengemukakan pendapatnya tentang pemahaman hukum, dan ternyata hukum memiliki pemahaman yang sungguh luas dan setiap hebat dibidangnya mengungkapkan pengertiannya berlawanan-beda.
Oleh kesudahannya, disini akan kita bahas perihal pengertian hukum yang dijelaskan oleh para mahir dibidangnya, biar mampu memberikan manfaat bagi para pembaca. Langsung saja kita simak pembahasannya berikut ini.
Daftar Isi
- 51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap
- Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
- 1. Plato
- 2. Immanuel Kant
- 3. Achmad Ali
- 4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
- 5. Borst
- 6. Mr. E.M. Meyers
- 7. Prof. Dr. Van Kan
- 8. S.M. Amin
- 9. J.C.T. Simorangkir
- 10. Drs. E. Utrecht, S.H.
- 11. Leon Duguit
- 12. Sunaryati Hatono
- 13. Ridwan Halim
- 14. Soerso
- 15. Tullius Cicerco
- 16. M.H. Tirtaatmidjaja
- 17. Abdulkadir Muhammad
- 18. Abdul Wahab Khalaf
- 19. Aristoteles
- 20. Karl Max
- 21. Wiryono Kusumo
- 22. W.Levensbergen
- 23. Wirjono Prodjodikoro
- 24. Wasis Spurn
- 25. Van Apeldoornl
- 26. Van Vonenhoven
- 27. Vinogradoff
- 28. T. Arnold
- 29. Thomas Hobbes
- 30. Thomas Aquinas
- 31. Samuel Von Pufendof
- 32. Stampe
- 33. Saitnt Simon
- 34. Salmond
- 35. Soejono Dirdjosisworo
- 36. Soetandjo Wigjosoebroto
- 37. Stammler
- 38. Suardi Tasrif
- 39. Sutjipto Rahardjo
- 40. Soerojo Soekamto
- 41. Soedikno Mertokusumo
- 42. Soerojo Wignjodipoero
- 43. Schapera
- 44. Robert Saidman
- 45. A.L Goodhart
- 46. Allen
- 47. Bohannan
- 48. Bellfoid
- 49. Bambang Sunggono
- 50. KBBI
- 51. Wikipedia
- Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Daftar Isi
51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap
Mari kita diskusikan pengertian hukum dengan seksama.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Yang dimaksud dengan hukum yaitu salah satu norma yang ada dalam penduduk . Pelanggaran norma aturan memiliki sanksi yang lebih tegas. Pengertian hukum sungguh bermacam-macam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian aturan dari banyak sekali sudut pandang yang berlawanan. Adapun dibawah ini akan dikaji pemahaman aturan berdasarkan para hebat dibidangnya.
1. Plato
Hukum yaitu seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan terencana dan bersifat mengikat hakim dan penduduk .
2. Immanuel Kant
Hukum ialah segala keseluruhan syarat dimana seseorang mempunyai keinginanbebas dari orang yang satu dapat mengikuti keadaan dengan keinginanbebas dari orang lain dan menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan.
3. Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat norma perihal apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan keperluan penduduk secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah serta semua asas yang menertibkan pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta mencakup aneka macam forum dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam penduduk .
5. Borst
Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
6. Mr. E.M. Meyers
Menurutnya hukum adalah aturan-aturan yang didalamnya mengandung usulankesusilaan. Hukum ditujukan terhadap tingkah laris manusia dalam suatu masyarakat dan menjadi acuan atau fatwa bagi para penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
7. Prof. Dr. Van Kan
Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam penduduk sebuah negara.
8. S.M. Amin
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisikan norma dan hukuman-sanksi. Tujuannya yaitu menyelenggarakan ketertiban dalam pergaulan insan dalam sebuah penduduk , sehingga ketertiban dan keamanan tersadar dan terpelihara.
9. J.C.T. Simorangkir
Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam penduduk dan dibuat oleh suatu forum yang berwenang.
10. Drs. E. Utrecht, S.H.
Menyatakan bahwa aturan yakni suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengontrol tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam penduduk karena pelanggaran terhadap aliran hidup itu mampu menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
11. Leon Duguit
Mengungkapkan bahwa hukum yaitu seperangkat hukum tingkah laku para anggota penduduk , dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap penduduk selaku jaminan dari kepentingan bersama dan bila dilanggar akan mengakibatkan reaksi bareng terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
12. Sunaryati Hatono
Menurutnya aturan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam sebuah penduduk , tetapi jika menyangkut dan mengatur aneka macam kegiatan insan dalam hubungannya dengan insan lainnya, dengan kata lain aturan adalah mengontrol aneka macam aktivitas insan di dalam kehidupan bermasyarakat.
13. Ridwan Halim
Hukum yaitu segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada pada dasarnya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui selaku peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
14. Soerso
Hukum yakni suatu himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
15. Tullius Cicerco
Hukum yakni logika tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dijalankan dan dihentikan dilaksanakan.
16. M.H. Tirtaatmidjaja
Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam aneka macam tindakan dan tingkah laris dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai hukuman, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
17. Abdulkadir Muhammad
Hukum ialah segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki hukuman tegas terhadap pelanggarannya.
18. Abdul Wahab Khalaf
Menyatakan bahwa aturan ialah permintaan Allah berhubungan dengan tindakan orang yang telah remaja menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melakukan atau meninggalkannya.
19. Aristoteles
Mengatakan bahwa aturan hanyalah selaku kumpulan peraturan yang tidak cuma mengikat namun juga hakim bagi penduduk . Dimana undang-undanglah yang memantau hakim dalam melakukan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar aturan.
20. Karl Max
Hukum merupakan sebuah cerminan dari korelasi aturan irit sebuah penduduk dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
21. Wiryono Kusumo
Hukum yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang menertibkan tata tertib didalam masyarakat
22. W.Levensbergen
Hukum merupakan pengatur, terutama untuk pengaturan perbuatan insan dimasyarakat, lalu aturan ialah agendi kemudian menjadi perbuatan
23. Wirjono Prodjodikoro
Hukum yaitu rangkaian peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu penduduk tertentu
24. Wasis Spurn
Hukum yaitu perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibentuk oleh penguasa yang berwenang, memiliki sifat memaksa, mengendalikan dan mengandung hukuman bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkahlaku manisia semoga kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya
25. Van Apeldoornl
Hukum hukum adalah tanda-tanda sosial, tidak ada masyarakat yang tidak memedulikan aturan, maka hukum itu menjadi sebuah faktor kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, budbahasa istiadat, dan kebiasaan
26. Van Vonenhoven
Hukum adalah sebuah tanda-tanda dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam kondisi berbenturan tanpa henti dari dan dengan tanda-tanda-tanda-tanda lain
27. Vinogradoff
Hukum sebagai seperangkat hukum yang diadakan dan dilakukan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang
28. T. Arnold
Hukum merupakan sebuah yang tidak dapat didefinisikan, tetapi dia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan hukum
29. Thomas Hobbes
Hukum merupakan sebuah yang tidak mampu didefinisikan, tetapi dia menyadari bagaimanapun golongan aturan tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan hukum
30. Thomas Aquinas
Hukum ialah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksa perintahnya kepada orang lain
31. Samuel Von Pufendof
Hukum merupakan kodrat yang didasarkan atas mutu kodrat insan
32. Stampe
Hukum yakni hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya selaku bagian yang tak terpisahikan dengan dunia sosial yang mengitarinya
33. Saitnt Simon
Hukum yaitu pertentangan antara penduduk dan ekonomi dan blok besar dari golongan-golongan lokal dan ekonomi ialah pusatnya
34. Salmond
Hukum selaku kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan
35. Soejono Dirdjosisworo
Hukum selaku ketentuan penguasa, penegak aturan, perilaku tindak, metode kaidah, jalinan nilai, tata aturan, ilmu hukum dan hukum merupakan disiplin hukum
36. Soetandjo Wigjosoebroto
Hukum sebagai kaidah-kaidah kasatmata yang berlaku pada waktu dan kawasan tertentu.
37. Stammler
Hukum ialah suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak
38. Suardi Tasrif
Hukum yakni keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibentuk oleh yang berwenang terdiri dari sebuah perintah/laranngan/izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengontrol tata tertib kehidupan masyarakat.
39. Sutjipto Rahardjo
Hukum ialah karya insan berbentuknorma-norma yang terdiri dari isyarat -isyarat tingkah laku
40. Soerojo Soekamto
Hukum yakni ilmu wawasan, tata cara ajaran wacana realita, kaidah/norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas, proses pemerintah, ajeg dan aturan dalam arti jalinan nilai-nilai.
41. Soedikno Mertokusumo
Hukum yaitu keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
42. Soerojo Wignjodipoero
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang terdiri dari suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, aturan bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat
43. Schapera
Hukum yakni setiap hukum tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
44. Robert Saidman
Hukum tidak mampu di transfer begitu saja dari dari suatu masyarakat ke penduduk lain yang mempunyai kultur, sebab belum tentu hukum dari sebuah negara maju cocok dipraktekkan dinegara lain
45. A.L Goodhart
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
46. Allen
Hukum ialah sebuah perjuangan untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.
47. Bohannan
Hukum adalah himpunan keharusan-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
48. Bellfoid
Hukum adalah hukum yang berlaku disuatu penduduk , mengatur tatatertib masyarakat, yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
49. Bambang Sunggono
Hukum yaitu subordinasi atau ialah produk untuk kepentingan-kepentingan politik.
50. KBBI
Hukum adalah peraturan atau akhlak yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerinta; undang-undang, peraturam dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup penduduk ; standar (kaidah, ketentuan) tentang peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis.
51. Wikipedia
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan penduduk dalam berbagai cara dan bertindak, selaku mediator utama dalam hubungan sosial antar masyarakat kepada kriminalisasi dalam hukum pidana, aturan pidana yang berupayakan cara negara mampu menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menawarkan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, dukungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih
Demikian pembahasan ihwal 51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap, semoga bisa menolong dalam mencari rujukan dan berfaedah bagi para pembaca. Sekian terimakasih.