5 Teori Kedaulatan (Teori Kedaulatan Tuhan, Raja, Negara, Rakyat, Dan Aturan)

Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi untuk me nentukan aturan dalam sebuah negara yang mempunyai sifat-sifat pokok, adalah asli (tidak berasal dari kekuasaan lain), permanen (tetap), tunggal (tidak dapat dibagi-bagi), dan tidak terbatas (tidak dibatasi). Pada hakikatnya, kedaulatan berlaku ke dalam dan ke luar. kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan itu diakui dan dipatuhi oleh rakyatnya. Adapun kedaulatan ke luar berarti kemampuan dan hak negara untuk menyelenggarakan korelasi-korelasi diplomatik, menciptakan perjanjian-perjanjian antarnegara, dan bisa mempertahankan kemerdekaannya kepada bahaya atau serangan dari negara lain.
 merupakan kekuasaan tertinggi untuk me nentukan hukum dalam suatu negara yang memiliki si 5 Teori Kedaulatan (Teori Kedaulatan Tuhan, Raja, Negara, Rakyat, dan Hukum)
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para andal kenegaraan, di antaranya sebagai berikut.
1. Teori Kedaulatan Tuhan
    Menurut Teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Jadi, dalam hal ini Tuhan menyerahkan kekuasaan itu kepada penguasa alasannya adalah beliau dianggap sebagai keturunan atau wakilnya di dunia. Menurut penganut teori ini, kedaulatan dalam negara bersifat mutlak dan suci. Oleh alasannya adalah itu, kedaulatan itu wajib ditaati oleh semua rakyat dengan cara setia dan patuh pada raja atau pemerintah. Raja mempunyai iktikad bahwa peran negara yakni melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk Tuhan.
2. Teori Kedaulatan Raja
    Teori Kedaulatan Raja merupakan klasifikasi dari Teori Kedaulatan Tuhan karena menurut Teori Kedaulatan Tuhan, raja yakni wakil Tuhan untuk permasalahan di dunia. Dengan kata lain, kekuasaan raja itu ada dalam lapangan duniawi. Walaupun raja sebagai wakil Tuhan, berdasarkan teori ini kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara ada di tangan raja. Raja cuma bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Raja tidak bertanggung jawab terhadap hukum etika yang bersumber dari Tuhan alasannya raja melaksanakan kewajiban untuk rakyat atas nama sendiri.
3. Teori Kedaulatan Negara
    Menurut Teori Kedaulatan Negara, sumber dan asal kekuasan yang dinamakan kedaulatan itu yaitu negara. Negara selaku lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, kedaulatan negara timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Pemerintah yaitu pelaksana kekuasaan negara, lahirnya aturan dan konstitusi yakni hal yang dikehendaki dan dibutuhkan oleh negara. Oleh sebab itu, kebijaksanaan atau langkah-langkah negara yang berlaku berasal dari negara, oleh negara, dan untuk negara.
4. Teori Kedaulatan Rakyat
    Menurut Teori Kedaulatan Rakyat, rakyatlah yang memegang kekuasan tertinggi (berdaulat) alasannya mustahil seluruh rakyat mengadakan kehidupan bernegara, maka rakyat mendelegasikan terhadap sebuah tubuh yaitu pemerintah. Keberadaan pemerintah berdasarkan atas hasratrakyat dan dalam melakukan tugasnya sehari-hari mesti sesuai dengan keinginanatau aspirasi rakyat, jika kinerja pemerintah menyimpang dari hasratrakyat, maka rakyat akan berusaha mengkritisi kinerja pemerintah.
Ciri-ciri negara yang menganut teori Kedaulatan Rakyat di antaranya:
  • Lembaga Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat selaku badan atau majelis mewakili dan merefleksikan hasratrakyat.
  • Untuk mengangkat dan memutuskan anggota majelis dikerjakan melalui penyeleksian umum yang dijalankan dalam jangka waktu tertentu.
  • Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dijalankan oleh badan atau majelis yang bertugas memantau pemerintah.
  • Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam UUD.
  Tujuan Negara Secara Biasa & Berdasarkan Para Hebat Dan Terbentuknya Negara Secara Primer & Sekunder

5. Teori Kedaulatan Hukum
    Menurut Teori Kedaulatan Hukum, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara mesti tunduk pada aturan. Hal ini bermakna bahwa yang berdaulat ialah forum atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud yakni pemerintah dalam arti luas. Berdasarkan teori ini, aturan membimbing kekuasaan pemerintah. Adapun yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.