Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah – Kerjasama bisnis memang hal yg biasa. Melalui kerjasama tersebut para pihak mampu meraup laba yg besar. Salah satu jenis kerja sama yg sering kali dilaksanakan yakni antar instansi pemerintah. Karena itulah, contoh surat perjanjian kerjasama antar instansi pemerintah ini penting untuk dimengerti.
Sebelum melakukan perjanjian kerjasama penting untuk mengenali aturan yg tertulis & terang selaku pola para pihak untuk bertindak. Dalam sistem ini, surat perjanjian dibutuhkan untuk mengikat kedua belah pihak. Melalui postingan ini, pembaca mampu mengenali bagaimana struktur surat yg benar & sesuai pemikiran.
Semua jenis surat perjanjian, tergolong kerjasama antar instansi mempunyai 3 cakupan utama yakni unsur perbuatan, pelaku & pengikat. Setiap kegiatan yg diperbuat oleh para pihak sudah dikelola konsekwensinya dlm perjanjian. Dokumen ini pula bersifat mengikat para pihak yg terlibat didalamnya.
Daftar Isi
Syarat Sah Surat Perjanjian Kerjasama
Sebelum mengetahui contoh surat perjanjian kerjasama antar instansi pemerintah, sejumlah syarat sahnya dokumen ini perlu diketahui lebih dahulu. Semua surat perjanjian tidaklah terlihat sah dimata hukum. Berdasarkan aturan undang undang hukum perdata, setidaknya ada empat aspek yg mensugesti berlaku tidaknya sebuah perjanjian dengan-cara hukum.
Syarat pertama yakni perjanjian sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Dokumen dapat menjadi tak sah jika ada salah satu pihak oke tetapi alasannya adalah terpaksa atau ada pihak yg memaksa. Kedua, pihak yg melakukan kerjasama sudah berusia sampaumur & sudah berumur 18 tahun keatas.
Ketiga, perjanjian akan dinyatakan sah jika ada objek yg diperjanjikan. Misalnya berupa barang, jasa, atau dokumen penting. Keempat, surat perjanjian dinyatakan berlaku dengan-cara hukum jika mengandung kausa halal di dalamnya. Poin poin yg dituangkan dlm hal ini tak berlawanan dgn aturan & norma kesusilaan.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Suami Istri
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah
Setelah mengenali syarat sah dr suatu perjanjian, saatnya untuk membicarakan bermacam-macam contohnya. Perjanjian kerjasama antar instansi berlaku dengan-cara biasa . Maksudnya, format yg dipakai sama yakni terdiri dr kepingan pembuka, isi & pasal-pasalnya hingga epilog. Berbagai instansi pemerintahan bisa menggunakan contoh ini, tak terbatas pada satu instansi saja.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah (Dinkominfo & Dispar) Bagian Pembuka
berikut misalnya.
PERJANJIAN KERJASAMA
DINKOMINFO KOTA SERANG
DENGAN
DINPAR KOTA SERANG
Nomor Surat : Sebutkan nomor surat keluar
TENTANG
PENGEMBANGAN LAYANAN DISEMINASI INFORMASI
DESTINASI POTENSI PARIWISATA G TO G
================================================================
Pada hari…… tanggal……. bulan….. tahun…… di kota….. Provinsi….., kami yg bertanda tangan berikut ini :
Raden Wahyu Widodo: Menjabat Sebagai Kepala Dinas Komunikasi Kota Serang untuk selanjutnya disebut dgn pihak pertama
Robert David A : Menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif Kota Serang, untuk selanjutnya disebut dgn pihak kedua
Dengan mengamati :
Peraturan pemerintah tentang kerjasama antar instansi
Undang undang mengenai hibah pada kawasan
Instruksi presiden mengenai pengembangan wisata, & yang lain
Pihak pertama & pihak kedua untuk selanjutnya disebut dgn para pihak.
Parak pihak lewat perjanjian ini menerangkan bahwa :
Kesepakatan bareng dgn nomor xx / kominfo / xx/ 2020 sudah ditandatangani oleh pemerintah kota Palopo & Kabupaten Toraja
Surat dgn nomor diatas berisi layanan keterangan destinasi potensi pariwisata G to G pada tanggal… bulan… tahun… dimana salah satu poin yg tertulis adalah pengembagan layanan promosi rekreasi di masing-masing daerah.
Pemanfaatan teknologi keterangan & komunikasi mampu membantu meningkatkan efisiensi, transparansi serta akuntabilitas pada bidang wisata. Para pihak dlm hal ini bermaksud untuk mengembangkan kegiatan keterangan potensi rekreasi pada masing-masing daerah, khususnya wisata unggulan pada tempat pihak pertama & kedua.
Berdasarkan rumusan masalah diatas, para pihak sepakat untuk membuat perjanjian mengenai program diseminasi informasi potensi rekreasi kota Palopo Serang yg selanjutnya disebut dgn perjanjian, dgn isi selaku berikut:
Pasal Satu
Berisi maksud & tujuan. Maksud dr kerjasama yg dijalankan adalah untuk menawarkan layanan keterangan mengenai potensi rekreasi di kedua lokasi tersebut lewat video penawaran spesial, foto, sosial media maupun dgn menciptakan situs resmi pemerinta tempat.
Sementara tujuan dr kerjasama ini yaitu untuk menemukan tata kelola informasi yg teratur & efisien dgn basis teknologi. Teknologi tersebut pula diperlukan bisa meningkatkan efektivitas, akuntabilitas & transparansi mengenai tata kelola rekreasi.
Pasal Dua
Berisi Objek & Ruang Lingkup. Para pihak sudah bersepakat untuk menyelenggarakan kerjasama dgn objeknya yakni dokumen atau file dr kedua pihak untuk kemudian diposting di sosial media atau situs pemerintah.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah Bagian Isi (Kominfo & Kemenpar Pasal 3 Hingga 8)
Bagian ini berisi pasal ketiga yg menampung hak & keharusan hingga pasal kedelapan yg berisi rentang waktu perjanjian. Berikut selengkapnya.
Pasal Tiga
Berisi hak & kewajiban para pihak & masing-masing pihak. Para pihak dlm hal ini berhak untuk terlibat pribadi dlm proses pengerjaan aliran pelaksanaan penawaran spesial & pelaksanaan promosi rekreasi. Para pihak pula mempunyai hak untuk mendapatkan draft tersebut yg sudah disusun & menyimpan dokumen yg sudah disepakati bareng . Hal yang lain yakni mendapat laporan dengan-cara terpola mengenai sejauh mana pelaksanaan sudah dilaksanakan.
Sementara keharusan para pihak yakni memberikan informasi mengenai rekreasi unggulan di tempat masing-masing pihak & memberikan fasilitas promosi wisata berbentukposting di sosial media & situs pemerintah terkait.
Pasal Empat
Berisi prosedur pelaksanaan kerjasama. Kerjasama dilaksanakan lewat tahapan mulai dr antisipasi pelaksanaan program, pengumpulan dokumen selaku bahan membuat pemetaan potensi rekreasi & desiminasi keterangan rekreasi potensial lewat situs web resmi pemerintah tempat para pihak.
Pasal Lima
Membahas pembiayaan. Semua biaya pelaksanaan perjanjian ini akan akan ditanggung oleh budget pemasukan & belanja kawasan pihak masing-masing atau sumber & lain yg tak mengikat.
Pasal Enam
Mengulas tentang kerahasiaan. Para pihak sepakat akan bertukar informasi serta data yg dibutuhkan demi kelancaran acara & semata-mata untuk keperluan yg bekerjasama dgn tujuan perjanjian ini dibuat.
Para pihak sepakat pula untuk menjaga diam-diam baik pribadi maupun keseluruhan dr pihak ketiga. Tidak akan membocorkan keterangan baik sebagian kecil maupun semuanya, kecuali bila bersifat krusial & dimungkinkan oleh peraturan undang-undang.
Pasal Tujuh
Membahas perihal monitoring & penilaian. Para pihak dlm hal ini diwajibkan untuk melakukan monitoring serta penilaian keberjalanan acara sekurang-kurangnyasatu tahun sekali.
Pasal Delapan
Berisi rentang waktu perjanjian. Misalnya saja perjanjian berlaku selama dua tahun sejak ditandatanganinya perjanjian atau sejak tanggal………. bulan………. tahun……… & akan rampung tanggal…………. bulan………. tahun……….
Jika salah satu pihak ingin memperpanjang perjanjian, maka ia harus memberitahukan ke pihak lainnya dlm waktu selambat-lambatnya…….. bulan / hari sebelum berakhirnya perjanjian.
Jika perpanjangan waktu diterima, para pihak akan melakukan penilaian terlebih dahulu selaku materi pertimbangan. Jika baiklah, maka para pihak diharuskan untuk menandatangani perpanjangan perjanjian paling lambat dikala jatuh tempo perjanjian ini.
Jika ada suatu kendala yg menimbulkan tak bisanya salah satu pihak untuk menandatangani, maka perjanjian ini masih berlaku minimal satu bulan sehabis jatuh tempo.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Hutang
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah (Kominfo & Kemenpar) Bagian Isi (Pasal 9 Hingga 12)
Bagian ini berisi pasal kesembilan mengenai pengakhiran perjanjian hingga pasal keduabelas tentang korespondensi & pemberitahuan. Berikut selengkapnya.
Pasal Sembilan
Membahas mengenai pengakhiran perjanjian. Perjanjian akan berakhir dlm waktu …. sebagaimana yg tertuang dlm pasal sepuluh
Perjanjian dapat rampung sebelum tempo yg sudah disepakati jika:
- Atas kesepakatan para pihak
- Terdapat peraturan pemerintah yg tak memungkinkan untuk dilanjutkannya perjanjian ini, atau
- Salah satu pihak melakukan wanprestasi & sudah mendapat teguran dengan-cara verbal maupun goresan pena sebanyak tiga kali tetapi tak berusaha memperbaikinya juga
- Jika salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian sebelum tempo yg sudah disepakati, maka pihak tersebut wajib mengumumkan optimal …. hari sebelum masa berakhirnya perjanjian.
- Meskipun perjanjian selsai, tetapi tak menghilangkan keharusan masing-masing pihak yg belum tertuntaskan.
- Semua resiko yg timbul selaku akhir pengakhiran dini perjanjian ditanggung masing-masing pihak.
Pasal Sepuluh
Berisi poin-poin mengenai kondisi memaksa atau yg dikenal dgn force majeure. Force majeure merupakan peristiwa diluar kesanggupan manusia mirip bencana alam, huru-hara, keributan, perang, blokade, pemogokan massal, terorisme, & pandemi. Jika hal itu terjadi maka para pihak sepakat untuk menangguhkan pelaksanaan kewajiban berdasarkan perjanjian.
Pihak yg terkena force majeure dlm hal ini wajib mengumumkan pada pihak lain selambat-lambatnya ….. hari sejak terjadinya peristiwa tersebut yg dikuatkan oleh surat dr pejabat berwenang bahwa insiden benar adanya.
Jika dlm waktu…. hari semenjak diterimanya pemberitahuan tetapi pihak akseptor santunan belum menawarkan respon , dengan-cara otomatis insiden sudah disetujui oleh pihak yg mendapatkan pemberitahuan.
Pihak yg mengalami force majeure harus tetap berupaya semoga bisa melaksanakan keharusan tersebut sebagaimana tertuang dlm perjanjian dgn membuat rencana ulang atau alternatif penyusunan rencana dibarengi batas waktunya.
Jika kejadian tersebut belum pula berakhir dlm waktu satu bulan maka para pihak dapat meninjau ulang atau memperpanjang atau mengakhiri perjanjian.
Kegiatan yg timbul akibat kejadian force majeure tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak yg mengalami insiden tersebut.
Pasal Sebelas
Membahas mengenai Penyelesaian Perselisihan. Dalam hal ini perselisihan dlm pelaksanaan perjanjian, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah. Jika pertikaian tak bisa teratasi dgn musyawarah, para pihak sepakat untuk menyerahkan problem pada pihak ……………………………
Pasal Dua Belas
Mengenai pemberitahuan & korespondensi. Setiap pemberitahuan atau keterangan seputar perjanjian ini wajib disampaikan dengan-cara tertulis & dikirim lewat email / pos / langsung ke kantor pihak yg bersangkutan.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah (Kominfo & Kemenpar) Bagian Penutup
Berisi pasal ketiga belas yg membicarakan ihwal ketentuan penutup hingga tanda tangan kedua pihak yg menandakan bahwa perjanjian sudah mulai berlaku. Berikut selengkapnya.
Pasal Tiga Belas
Mengenai ketentuan penutup. Jika ada hal-hal yg belum diatur atau dibutuhkan penambahan pasal maka adendum akan dilaksanakan sesuai persetujuan para pihak
Demikian kerjasama perjanjian ini dibentuk & ditandatangani oleh para pihak pada hari….. tangga….. bulan… tahun dilengkapi dgn materai yg mempunyai kekuatan hukum yg sama untuk para pihak.
Tanda tangan pihak pertama Tanda tangan pihak kedua
Tanda tangan saksi-saksi
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah Kabupaten & Kejaksaan Bagian Pembuka
Bagian ini berisi contoh surat perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten & kejaksaan serpihan pembuka mulai dr judul hingga pasal kedua. Berikut selengkapnya.
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
DENGAN
KEJAKSAAN NEGERI SERANG
Nomor Surat :…………………………………..
TENTANG
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM, PERTIMBANGAN HUKUM DAN
TINDAKAN HUKUM LAINNYA DALAM BIDANG PERDATA
DAN TATA USAHA NEGARA
Pada hari ini……………… tanggal………….. bulan…………. tahun……….. bertempat di Kota…………, kami yg bertanda tangan berikut ini :
Ir. Raden Saleh beralamatkan di ………………….. dlm hal ini bertindak selaku pemerintah Kabupaten Serang & untuk selanjutnya disebut dgn pihak pertama
Saifuloh, SH dlm hal ini bertindak selaku Kejaksaan Negeri Serang yg beralamatkan di ………………… untuk selanjutnya disebut dgn pihak kedua
Pihak pertama & pihak kedua untuk selanjutnya disebut para pihak
apalagi dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Pihak pertama merupakan……………………….
Pihak kedua merupakan……………..
BAB I
Bab satu berisi maksud & tujuan perjanjian yakni untuk membantu permasalahan hukum di bidang tata usaha negara & perdata. Pihak pertama dapat meminta perlindungan pada pihak kedua & pihak kedua bersedia untuk menunjukkan bantuannya.
Perjanjian ini bermaksud untuk meningkatkan efektifitas pemberian pinjaman, pertimbangan aturan, & hal yang lain.
BAB II
Berisi ruang lingkup perjanjian yakni pemberian sumbangan, langkah-langkah & pertimbangan aturan perdata serta tata usaha. Lingkup pertimbangan hukum antara lain pendapat hukum, pendamping hukum & audit hukum. Lingkup tindakan hukum lainnya yakni konsiliator, fasilitator & perantara.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah Kabupaten & Kejaksaan Bagian Isi (Bab 3 hingga 8)
Berisi bagian ketiga perihal pelaksanaan kerjasama hingga bab kedelapan yg menampung masa berlakunya perjanjian. Berikut selengkapnya.
BAB III
Membahas bagaimana pelaksanaan kerjasama para pihak. Misalnya, dr pihak pertama pada pihak kedua meliputi menolong mengatasi permasalahan hukum. Para pihak pula diwajibkan berkoordinasi untuk menentukan jalan keluar atas persoalan yg dialami pada masalah tersebut.
BAB IV
Berisi persoalan pembiayaan. Dalam hal ini ongkos kerjasama yg diberikan pada pihak pertama dibebankan pada pada para pihak.
BAB V
Berisi tanggung jawab dlm hal yg berhubungan dgn tujuan kerjasama ini sesuai lingkup perjanjian yg berlaku.
BAB VI
Membahas mengenai kerahasiaan. Dalam hal ini dokumen yg diperlukan dlm rangka pelaksanaan perjanjian merupakan belakang layar para pihak & tak boleh dibocorkan sebagian atau seluruhnya pada pihak ketiga.
BAB VII
Mengulas ihwal pemberitahuan yg bekerjasama dgn perjanjian ini harus dilaporkan dengan-cara tertulis melalui email / pos / diberikan eksklusif ke kantor para pihak.
BAB VIII
Berisi poin-poin tentang masa berlakunya perjanjian. Perjanjian kerjasama ini berlaku dlm waktu………… tahun sejak ditandatanganinya perjanjian. Jika ingin diperpanjang, komunikasikan dgn pihak yg bersangkutan
Jika ada pihak yg ingin mengakhiri kerjasamanya sebelum tempo rampung maka pihak yg bersangkutan wajib memberitahukannya maksima …. bulan sebelum perjanjian habis masa berlakunya.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah Kabupaten & Kejaksaan Bagian Isi (Bab 8 hingga )
Berisi bab delapan yg berisi dilema lain-lain & bagian 9 ihwal ketentuan epilog. Berikut selengkapnya.
BAB IX
Berisi ketentuan lain-lain. Hal yg belum dikontrol dlm perjanjian, nantinya akan diatur sebagai addendum yg masih menjadi satu kesatuan dgn perjanjian ini. Jika ada perbedaan penafsiran dlm pelaksanaan perjanjian, solusi akan dilakukan dgn cara musyawarah.
BAB X
Berisi penutup. Perjanjian ini dibentuk oleh para pihak di kota… pada hari… tanggal.. tahun…. sebanyak 2 berkas & mempunyai kekuatan hukum yg sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Tanda tangan & Nama Jelas Tanda tangan & Nama Jelas
Saksi-saksi
Nah, itulah contoh surat perjanjian kerjasama antar instansi pemerintah lengkap dgn pasal-pasal di dalamnya. Sama dgn surat perjanjian lainnya, dokumen ini bersifat mengikat & berkekuatan aturan.
Tujuan dokumen ini dibuat lainnya yakni untuk menjelaskan hak & keharusan para pihak agar berjalan sesuai rule-nya. Surat perjanjian pula bertujuan untuk mengurangi resiko terjadinya yg merugikan mirip klaim sepihak atau sengketa yg dialami salah satu pihak.