Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil – Pada setiap bisnis yg dijalankan beberapa orang, pastinya diperlukan pembagian hasil yg terperinci & rinci.
Tujuannya supaya tak timbul pertengkaran suatu ketika tatkala bisnis berlangsung. Itulah sebabnya, pembaca mampu mempelajari contoh surat perjanjian koordinasi bagi hasil biar lebih gampang menjadikannya.
Sebagian orang mungkin menilai lembar perjanjian merupakan sesuatu yg tak terlalu penting atau sekedar formalitas.
Padahal dokumen ini memiliki kekuatan aturan & dapat dimanfaatkan tatkala terjadi permasalahan. Berikut keterangan lebih rinci terkait contoh surat perjanjian koordinasi bagi hasil supaya dijadikan referensi:
Daftar Isi
Definisi Perjanjian Kerjasama Untuk Pembagian Hasil
Sebelum menginjak materi perihal contoh surat perjanjian bagi hasil, akan lebih mudah dimengerti apabila pembaca mengenali definisinya.
Dokumen ini ialah bukti tertulis yg merujuk pada keinginan dua pihak atau lebih untuk melaksanakan kerja sama & pembagian keuntungan dr suatu bisnis yg dikerjakan.
Perjanjian koordinasi bagi hasil perlu dirancang untuk kepentingan individual maupun perusahaan. Dokumen yg dimaksud berisi pernyataan yg menerangkan keharusan serta hak-hak dr pihak terkait.
Dengan kata lain, dokumen ini dapat menjadi bukti apabila pembaca memerlukan proses hukum kelak.
Fungsi Perjanjian Bagi Hasil
Sebagian orang mungkin kurang mengerti betapa pentingnya suatu kontrak kerja yg tertulis. Padahal ada banyak fungsi dr dokumen ini yg bermanfaat untuk kedua pihak di masa mendatang. Berikut fungsi dr dokumen perjanjian pembagian hasil yg patut diketahui:
1. Meminimalisir Resiko Kerugian
Tidak selamanya bisnis yg dioperasikan akan mendapatkan untung, alasannya adalah selalu ada potensi kerugian yg terjadi.
Dengan adanya surat perjanjian bagi hasil, maka seluruh pihak sudah menyadari hal tersebut. Resiko kerugian dr usaha nantinya akan menjadi tanggung jawab bareng .
2. Menjadi Pedoman Kedua Pihak
Saat melaksanakan koordinasi, ada kemungkinan suatu saat muncul perdebatan kecil maupun besar. Kehadiran kontrak perjanjian bagi hasil berperan selaku fatwa untuk menuntaskan persoalan. Sebab, masing-masing pihak sebelumnya telah sepakat dgn kontrak tersebut.
3. Memperoleh Keamanan
Sebagaimana tugas dr kontrak kerjasama yg bersifat mengikat, maka hal ini menawarkan jaminan keamanan bagi seluruh pihak.
Sebab, di dlm kontrak koordinasi tersebut sudah tertera ketentuan dgn detail. Masing-masing pihak hanya perlu melaksanakannya sesuai aturan tersebut.
4. Menetapkan Hak & Kewajiban
Kerjasama yg dilakukan beberapa orang tak menjamin kinerja dr para pelakunya tanpa adanya perjanjian yg mengikat.
Di sinilah surat perjanjian bagi hasil tersebut mampu memutuskan hak & kewajiban setiap pihak. Batasan tersebut akan menjamin seluruh pihak berperan sesuai porsinya masing-masing.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil
Rancangan dr kontrak atau perjanjian koordinasi bagi hasil mesti memaparkan identitas para pelaku terkait.
Di samping itu, pembaca pula perlu menyebutkan nama objek yg berperan dlm pembagian hasil. Untuk lebih jelasnya, inilah pola surat perjanjian koordinasi bagi hasil untuk disimak:
1. Pembagian Hasil Usaha Konveksi
Ada banyak peralatan mahal yg diharapkan agar perjuangan konveksi mampu beroperasi, sehingga memerlukan modal besar.
Untuk mengatasinya, maka mampu dilakukan kerjasama & pembagian hasil yg terperinci. Dokumen berupa teladan surat perjanjian koordinasi bagi hasil untuk usaha konveksi tertera berikut ini:
KONTRAK PEMBAGIAN HASIL KONVEKSI
Tepatnya pada hari Kamis, 15 September 2022 pukul 10.30 WIB berlokasi di Bandung. Saya menyepakati di bawah ini:
Nama : Sabdo Ferdio
Usia : 27 tahun
No. KTP : 7462947254164967
Alamat : Jl. Kelampok Manis No.17, Bandung
Pada kerjasama bagi hasil ini bertindak sebagai Pihak Pertama.
Nama : Nisni Namini
Usia : 29 tahun
No. KTP : 7462548562547254
Alamat : Jl. Benusa No. 31, Bandung
Pada kerjasama bagi hasil ini bertindak sebagai Pihak Kedua.
Menindaklanjuti keputusan bareng yg sudah dilaksanakan, maka kedua pihak memutuskan perjanjian berikut:
PASAL 1
Akan diresmikan perjuangan konveksi berjulukan ‘Tailor Andalan’ dimana Pihak Pertama menunjukkan modal untuk Pihak Kedua sebanyak Rp23.000.000 biar dapat digunakan untuk pengembangan usaha tersebut.
PASAL 2
Menyepakati Pihak Kedua kelak akan menunjukkan keuntungan perjuangan konveksi sejumlah 10% dr hasil pemasaran untuk Pihak Pertama. Adapun modal akan dikembalikan pada Pihak Pertama paling lambat 3 tahun sehabis disepakatinya perjanjian ini.
PASAL 3
Masing-masing pihak bertanggung jawab untuk melakukan penawaran spesial perjuangan konveksi.
PASAL 4
Terjadinya kerugian yg mungkin terjadi di masa mendatang akan dibebankan bersama seluruh pihak dlm kontrak ini.
PASAL 5
Kemungkinan adanya pertikaian di masa mendatang akan diputuskan dgn jalan musyawarah. Namun, apabila belum memperoleh hasil yg sempurna maka mampu dibawa ke jalur hukum.
Adapun perjanjian pembagian hasil ini disusun dgn bergotong-royong & dicetak rangkap dua selaku salinan untuk masing-masing pihak.
Bandung, 15 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Sabdo Ferdio Nisni Namini
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Sekolah
2. Perjanjian Kerjasama Usaha Restoran
Saat ini memulai perjuangan restoran bisa dilangsungkan dgn cara berkolaborasi dgn orang lain. Dengan demikian, pembaca dapat menggunakan merek jualan lewat kontrak pembagian hasil yg terang. Seperti teladan surat perjanjian kerjasama bagi hasil pada perintisan kedai makanan berikut:
KONTRAK PERJANJIAN BAGI HASIL
RESTORAN “LEZATKU”
No. 38/MKU/III/2022
Pada hari Jumat, 16 September 2022 waktu 09.00 WIB bertempat di Balai Desa Kaliwangi, Lumajang. Yang menyetujui perjanjian kerjasama ini:
- Tuan Gardian Kalaya, WNI, pemegang KTP dgn nomor induk 8465548572746384 yg berdomisili di Jl. Pakuan Blok G, Lumajang bertindak atas nama pribadi, kemudian dikategorikan sebagai Pihak Pertama.
- Tuan Sambiloto, WNI, pemegang KTP dgn nomor induk 4756354859373504 selaku pemilik hak merek kedai makanan “LEZATKU” yg berdomisili di Jl. Tunggang Raya Blok M, Lumajang bertindak atas nama pribadi, kemudian dikategorikan sebagai Pihak Kedua.
Dalam perjanjian ini, keduanya mencapai sepakat untuk memulai koordinasi pembagian hasil dgn beberapa aturan iantaranya:
- Untuk berbagi perjuangan restoran, Pihak Kedua akan menitipkan produk kuliner beku supaya diterima Pihak Pertama.
- Pihak Pertama dapat mulai memasarkan produk dgn merek dagang “LEZATKU”, sebagai imbalannya maka Pihak Pertama akan memperoleh omset total 20% dr keuntungan bersih produk kuliner beku titipan Pihak Kedua.
- Menegaskan bahwa Pihak Pertama mesti merancang laporan pemasaran setiap akhir bulan pada Pihak Kedua & memperlihatkan omzet sebanyak 80% dr laba higienis produk.
- Kewajiban masing-masing pihak adalah mengiklankan produk “LEZATKU”.
- Apabila kelak terjadi permasalahan terkait perjuangan ini, maka akan dilaksanakan musyawarah. Tetapi, bila dilema tersebut tak bisa dituntaskan dengan-cara kekeluargaan, maka bisa ialihkan dengan-cara hukum.
Sekian perjanjian bagi hasil yg disusun dgn sesungguhnya tanpa efek siapapun.
Lumajang, 16 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Gadian Kalaya Sambiloto
3. Perjanjian Bagi Hasil Pembangunan Toko
Usaha berbentukpendirian toko membutuhkan &a yg tak sedikit, terlebih diharapkan pasokan produk yg bermacam-macam supaya toko makin lengkap.
Bisnis ini dapat dijalankan dua orang dgn pembagian modal serta hasil yg terang, mirip acuan surat perjanjian bagi hasil berikut:
KONTRAK KERJASAMA TOKO ‘LARIS MANIS’
Pada hari Sabtu, 17 September 2022 telah ditetapkan koordinasi selaku berikut:
Nama : Alyati Muniroh
Usia : 26 Tahun
Alamat : Jl. Rumput No.3 Blog K, Malang
No. KTP : 9484627848261518
Kemudian disebut Pihak Pertama.
Nama : Shatia Mirza
Usia : 25 Tahun
Alamat : Jl. Khasan No.5 Blok L, Malang
No. KTP : 9746153826482630
Kemudian disebut Pihak Kedua.
Ketentuan-ketentuan yg mesti dipenuhi pada kontrak koordinasi toko ‘Laris Manis’ sebagai berikut:
Pasal 1
Sudah disepakati bareng jika Pihak Pertama & Kedua akan melaksanakan kerja sama berupa pembangunan toko berjulukan ‘Laris Manis’ dgn modal Rp75.000.0000.
Pasal 2
Besarnya modal sebagaimana dlm Pasal 1 menjadi tanggungan kedua pihak sama rata, yaitu Rp37.500.000.
Pasal 3
Menetapkan Pihak Pertama & Kedua memperoleh bagi hasil masing-masing 50% dr keuntungan yg akan dijumlah setelah toko beroperasi selama 5 bulan. Kemudian akan direkap data setiap simpulan bulan.
Pasal 4
Jika pada masa mendatang omzet toko sudah melebihi modal permulaan, maka Pihak Pertama & Kedua dapat mempesona modal masing-masing tanpa pemotongan pembagian keuntungan.
Pasal 5
Seluruh hak ianggap tak sah tatkala salah satu pihak tak sanggup menjalankan keharusan atau mengundurkan diri sebelum kontrak selesai.
Demikian kontrak kerja sama pembangunan toko ‘Laris Manis’ ini, apabila ada permasalahan mendatang maka dapat iadakan musyawarah.
Malang, 17 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Alyati Muniroh Shatia Mirza
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Damai
4. Perjanjian Bagi Hasil Pertanian
Tidak cuma usaha di bidang perdagangan, tetapi koordinasi pula mampu diterapkan pada perjuangan pertanian. Pembagian keuntungan mampu dijumlah sesudah melakukan panen.
sehingga diperlukan kontrak kerjasama. Adapun pola surat perjanjian kerjasama bagi hasil bidang usaha pertanian tertulis selaku berikut:
KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA
Saya yg menyetujui perjanjian ini:
Nama : Ratni Supinah
Alamat : Jl. Bangsal No.31 Blok U, Lumajang
Usia : 37 Tahun
No. KTP : 2746583648264739
Selanjutnya akan bertindak sebagai Pihak Pertama.
Nama : Zakky Agus
Alamat : Jl. Pelangisari No.21 Blok G, Lumajang
Usia : 28 Tahun
No. KTP : 3847274040163513
Selanjutnya akan berperan selaku Pihak Kedua.
Sudah ditarik persetujuan antara Pihak Pertama & Kedua berikut ini:
Pasal 1
Menjelaskan bila Pihak Pertama menitipkan modal untuk perjuangan pertanian milik Pihak Kedua sebesar Rp17.000.000.
Pasal 2
Pihak Kedua selaku pemilik lahan pertanian akan menawarkan keuntungan sebanyak 5% dr pemasaran hasil panen pada Pihak Pertama. Adapun modal mesti dikembalikan dlm tempo paling lambat 2 tahun setelah kontrak koordinasi ini disahkan.
Pasal 3
Potensi adanya kerugian akan menjadi tanggungan kedua pihak bersangkutan
Pasal 4
Informasi penting yg tak tertulis dlm perjanjian pembagian hasil ini akan tertuntaskan dgn jalan musyawarah, kalau tak memperoleh mufakat maka mampu dibawa ke ranah hukum.
Lumajang, 16 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua Ratni Supinah Zakky Agus
5. Perjanjian Bagi Hasil Usaha Catering
Saat ini usaha catering banyak dilirik publik, terlebih tatkala sedang ada program besar & membutuhkan banyak paket makanan.
Bisnis di bidang penyediaan kuliner tersebut memungkinkan untuk dibangun oleh dua orang. Berikut ini tertulis pola surat koordinasi bagi hasil untuk mengawali catering:
KERJASAMA DAN PEMBAGIAN HASIL
USAHA CATERING “MAKANAN SEHAT”
Pada hari Sabtu, 17 September 2022 sudah ditetapkan perjanjian usaha catering dgn nama “Makanan Sehat” selaku berikut:
Nama : Indriati Septiningsih
Usia : 19 Tahun
Alamat : Jl. Kencono Murni No.22, Jember
No. KTP : 1937472649264527
Yang bertindak selaku Pihak Pertama
Menetapkan koordinasi dgn:
Nama : Lupita Sanan
Usia : 20 Tahun
Alamat : Jl. Ta’it Abadi No.14, Jember
No. KTP : 2736193726937154
Selanjutnya bertindak selaku Pihak Kedua
Isi Kontrak Kerjasama:
Pasal 1
PERMODALAN
Dalam upaya membangun usaha paket catering berjulukan “Makanan Sehat” maka kedua pihak baiklah untuk mengalokasikan &a sejumlah Rp10.000.000.
Pasal 2.
PENETAPAN ANGGARAN MODAL
Sebagaimana klarifikasi yg tertera pada Pasal 1, pembagian anggarannya berupa 60% dr Pihak Pertama yakni Rp6.000.000 & 40% dr Pihak Kedua yaitu Rp4.000.000.
Pasal 3
KEUNTUNGAN
Pembagian keuntungan ialah sebesar 60% untuk Pihak Pertama, sedangkan Pihak Kedua menerima 40% sisanya. Laba akan diberikan setelah usaha catering berjalan selama 4 bulan, selebihnya akan diberikan per bulan.
Sekian keputusan kontrak koordinasi catering ‘MAKANAN SEHAT’ supaya digunakan sesuai kebutuhan.
Jember, 17 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Indriati Septiningsih Lupita Sanan
Itulah pembahasan wacana pola surat perjanjian koordinasi bagi hasil yg perlu dimengerti sebelum membangun sebuah bisnis bareng pihak lain. Pembaca mampu menciptakan pasal atau poin-poin yg lebih rinci sesuai dgn usaha apa yg akan dibangun, sehingga kontrak perjanjian akan lebih rinci.
pola surat perjanjian koordinasi bagi hasil