Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap – Apabila seseorang yg awalnya berstatus selaku karyawan sementara kemudian diangkat menjadi karyawan tetap, maka membutuhkan sebuah surat perjanjian. Surat tersebut sangat penting keberadaannya guna sebagai bukti.
Oleh karena itu bagi semua orang yg hendak diangkat sebagai karyawan tetap, agaknya sungguh penting mengetahui contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap sebelum membuatnya. Sebagaimana surat perjanjian yang lain, format penulisannya sama tergantung jenisnya. Seperti contohnya surat perjanjian resmi ataukah tak resmi. Lantas, apa yg membedakan keduanya? yakni terletak pada adanya kop surat.
Sehingga berdasarkan hal tersebut seseorang bisa dengan-cara pribadi mengetahui mengenai statusnya di suatu instansi maupun perusahaan. Contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap pula sangat wajib dimengerti & dipahami dengan-cara detail bagi yg melakukan pekerjaan di divisi Human Resource (HR).
Pasalnya, setelah berhasil menilai kinerja karyawan selama beberapa tahun atau waktu menurut ketetapan atasan, HR harus melaksanakan tugasnya. Apa tugasnya? yakni mengembangkan surat perjanjian kerja bagi karyawan tetap yg telah diseleksi oleh instansi maupun perusahaan. Sehingga, apabila hingga terjadi kesalahan maka HR akan dimintai pertanggung jawaban.
Daftar Isi
Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?
Selain menjalani diri sebagai pekerja, baiknya selain mendapatkan honor pula mesti mengenali hal-hal penting yg menyangkut profesi yg sedang dijalani. Sekalipun di berbagai instansi maupun perusahaan jumlah karyawan tetap sungguh banyak, tetapi jarang yg peduli terhadap pecahan-kepingan penting dlm statusnya. Salah satunya wacana adanya surat perjanjian kerja yg memindah alihkan status mula selaku karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.
Lantas, apakah itu surat perjanjian kerja karyawan tetap? Apabila ditarik kesimpulan menurut Pasal 1 angka 2 KEPMENAKERTRANS surat tersebut diartikan selaku bukti perjanjian kerja antara pekerja dgn pengusaha. Adanya perjanjian tersebut tak lain memiliki sifat tetap yg artinya tak disamakan dgn pekerja kontrak yg memiliki rentang waktu. Pasal tersebut bahkan terdapat dlm nomor KEP. 100/MEN/VI/2004.
Surat perjanjian kerja karyawan tetap dibentuk menurut dua bentuk, yakni ekspresi & goresan pena. Apabila dibentuk dgn lisan, maka nantinya segala bentuk klausul yg berlaku harus berlaku sebagaimana dikelola dlm UU Ketenagakerjaan. Sedangkan apabila dibuat berdasarkan tulisan, maka mesti sesuai dgn tata kaidah penulisan surat perjanjian kerja karyawan tetap yg sudah ditentukan.
Mengapa Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Dibutuhkan?
Setelah mengetahui pengertiannya, sebagian besar orang pula enggan mempertimbangkan mengenai pentingnya surat perjanjian kerja. Padahal, ada beberapa alasan mengenai pentingnya kehadiran surat perjanjian kerja. Apa saja itu? Bagi yg ingin tau & ingin mengetahuinya, maka simak ulasan singkat di bawah ini dgn seksama:
1. Memenuhi Peraturan UU Ketenagakerjaan
Sebagaimana telah dijabarkan dengan-cara singkat di atas, bahwa pembuatan surat perjanjian kerja mesti sesuai dgn pasal-pasal yg ada di dlm UU Ketenagakerjaan. Mengapa? karena setiap karyawan (pekerja) berhak menemukan hak serta melaksanakan keharusan di lingkungan kerja. Hal ini diadakan demi membangun loyalitas & kedisiplinan seluruh pekerja, baik atasan hingga bawahan demi terwujudnya relasi yg baik.
Bahkan, apabila ada suatu perusahaan maupun instansi terkait yg tak menyanggupi persyaratan UU Ketenagakerjaan bisa dikenakan hukuman. Pasalnya, setiap orang yg melakukan pekerjaan mempunyai hak atas kenyamanan & pengayoman yg baik selama berada di lingkungan kerja. Oleh sebab itulah, apabila hingga terjadi kecelakaan di area perusahaan, pekerja bisa menemukan keringanan & tanggung jawab penuh dilimpahkan pada perusahaan.
2. Menghindarkan Salah Satu Pihak Mengalami Kerugian
Surat perjanjian kerja baik untuk karyawan tetap maupun kontrak dibutuhkan guna menghindari kerugian yg dikhawatirkan menimpa salah satu pihak. Misalnya, karyawan yg baru diangkat menjadi karyawan tetap tanpa menggunakan surat perjanjian, memperoleh upah tak sesuai maka tak mampu menuntut. Mengapa? Pasalnya, karyawan tetap tersebut tak mempunyai bukti pengangkatan berupa hitam di atas putih.
Surat perjanjian kerja karyawan terdapat beberapa poin penting yg ada di dalamnya. Seperti besarnya tunjangan, honor hingga hak-hak keharusan yg disampaikan dengan-cara terlampir. Oleh alasannya adalah itulah, selaku seorang karyawan, dibutuhkan tingkat kejelian tinggi saat diangkat menjadi karyawan tetap. Jangan terburu bahagia sebelum mendapatkan surat perjanjian.
3. Guna Menciptakan Rasa Tenang & Nyaman Kedua Belah Pihak Terkait
Menjadi seorang karyawan memang bukan hal mudah, pasalnya harus patuh pada setiap aturan yg sudah ditetapkan oleh perusahaan maupun instansi. Apalagi yg masih menyandang status selaku karyawan kontrak yg artinya harus bersiap di depak dr perusahaan jika masa kontraknya habis. Bahkan, karyawan kontrak yg dipekerjakan tanpa surat perjanjian, mampu saja diperlakukan semena-mena karena tak mempunyai bukti besar lengan berkuasa.
Seperti misalnya diberhentikan sebelum masa kontraknya habis. Tidak hanya itu, karyawan tetap yg tak pernah menandatangani surat perjanjian kerja pula rawan diperlakukan seperti karyawan kontrak. Apabila insiden tersebut sampai terjadi, maka pastinya salah satu pihak merasa tak nyaman. Bahkan, bisa jadi menjadi salah satu poin yg menimbulkan rusaknya nama baik perusahaan maupun instansi.
4. Membuat Pekerja Menjadi Lebih Disiplin & Terarah dlm Melaksanakan Pekerjaan
Berdasarkan pengamatan, sejauh ini seseorang yg masih menyandang status sebagai karyawan kontrak condong bekerja dgn ala kadarnya. Hal tersebut dilaksanakan karena diri merasa tak akan berdedikasi usang di suatu perusahaan atau instansi tempatnya melakukan pekerjaan dikala itu. Sehingga, asal bekerja, tiba & mendapatkan honor sudah dianggap lebih dr cukup.
Berbeda halnya tatkala sudah diangkat menjadi karyawan tetap yg menemukan surat perjanjian kerja. Seseorang pasti lebih semangat & kian disiplin dlm melakukan pekerjaan . Pasalnya, apabila poin-poin di dlm surat perjanjian diabaikan, maka berpeluang untuk diberhentikan. Selain itu juga, surat perjanjian kerja karyawan tetap pula berguna supaya pekerja lebih terarah dlm melaksanakan pekerjaannya.
5. Memberikan Kebebasan Bagi Karyawan Untuk Menuntut Hak Pada Perusahaan atau Instansi
Alasan selanjutnya mengenai perihal dibutuhkannya surat perjanjian kerja karyawan tetap diharapkan yaitu guna memperlihatkan keleluasaan kedua belah pihak. Kebebasan yg dimaksud di sini yaitu perihal kebebasan dlm mengemukakan hak serta keharusan. Melalui surat perjanjian, seorang karyawan tetap bisa menuntut hak yg belum didapatkan pada perusahaan maupun instansi.
Pihak perusahaan maupun instansi pula mampu menuntut pekerja yg sudah diangkat menjadi karyawan tetap apabila kewajibannya tak dilaksanakan dgn baik. Oleh lantaran itu, adanya surat perjanjian kerja karyawan tetap diperlukan sampai kapanpun demi kondusifnya lingkungan pekerjaan. Serta menjalin & menjaga relasi baik karyawan dgn perusahaan maupun instansi tempat dirinya dipekerjakan.
Itulah lima alasan mengenai pentingnya keberadaan surat perjanjian kerja karyawan tetap. Sebenarnya, semua alasan di atas pula berlaku untuk semua surat perjanjian kerja. Oleh karena itu, kalau diberi peluang & kepercayaan menjadi karyawan tetap, sebaiknya minta surat perjanjiannya. Pasalnya, jikalau tak maka apabila terjadi hal-hal diluar dugaan yg bersifat merugikan, maka sukar untuk mengurus komplain.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan
Inilah Ragam Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Untuk Berbagai Kepentingan
Sekalipun banyak contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap yg menunjukkan format sama, tetapi sebaiknya jangan terburu mengcopy pastenya. Mengapa? Pasalnya, surat perjanjian kerja yg dibentuk untuk karyawan tetap memiliki perbedaan berdasarkan kepentingan yg dihendak diraih. Oleh lantaran itu, untuk mempermudah pemahaman, berikut ini tersedia beberapa ragam contohnya. Sebagai teladan, jangan segan untuk membaca lebih dulu setiap detail suratnya.
Contoh Penulisan Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Berbentuk PDF
Sekalipun berbagai website sudah ditawarkan contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap berbentuk PDF, ternyata banyak yg bingung ihwal cara penulisannya. Padahal, apabila diperhatikan, formatnya tetap sama dgn surat perjanjian kerja yang lain. Namun, tentu saja mesti diubah menjadi PDF setelah selesai menjadikannya di Ms. Word. Guna memudahkan pemahaman, lihat contoh berikut ini:
ABC
Ruko K. Kalla Millenium, Blok A17 No. 12-13, Petahunan, Jawa Timur
67115
Telepon: 0341-677544
Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Waktu Tidak Tentu
Nomor: 010/HRD/PKWTT/VII/2020
2 November, 2020
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : Ranum Sekar
Alamat : Jl. Pahlawan No. 23, Kraton, Kab. Pasuruan, Jawa Timur
Jabatan : Karyawan Kontrak
Bersama surat ini bertindak & atas nama:
Nama Perusahaan : PT. ABC
Alamat : Ruko K. Kalla Millenium, Blok A17 No. 12-13, Petahunan, Jawa Timur
Bidang Usaha : Industri Makanan
Menyatakan bahwa Perusahaan sudah mengangkat saudari atas nama di atas untuk mengalih status dr KARYAWAN KONTRAK menjadi KARYAWAN TETAP. Adapun bareng surat perjanjian kerja karyawan ini kami lampirkan pasal-pasal serta hak & kewajiban yg memuat hukum kerja selaku karyawan tetap.
Demikian surat perjanjian ini dibentuk berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Mengetahui,
Direktur Utama, HRD, Yang Bersangkutan,
Nanang Setyawan Jessylin Permata Ranum Sekar
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi
Referensi Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Bank
Bank menjadi salah satu tempat bekerja yg menetapkan banyak peraturan bagi karyawannya. Apalagi yg sudah menemukan kedudukan selaku karyawan tetap, pasti harus siap sedia menangani aneka macam problema di Bank. Oleh karenanya, guna menegaskan diri sebagai karyawan tetap, baiknya ketahui dahulu contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap di bawah ini:
PT Bank Rakyat Indonesia
Jl. Niaga No. 13 Utara Lapas, Blok AE7, Kota Pasuruan, Jawa Timur
Nomor : 050/HR-1767282/BRI/2020
Perihal : Surat perjanjian kerja karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Lampiran : 2 (dua) rangkap
Pada hari Senin 2 November tahun 2020 telah dibentuk & disepakati perjanjian kerja oleh kedua belah pihak antara lain:
Nama lengkap : Auliya Rahayu
No. KTP : 15750234980004
Nama perusahaan : PT Bank Rakyat Indonesia
Alamat : Jl. Soetomo No. 14, Pohjentrek, Kota Pasuruan, Jawa Timur
Dalam hal ini bertindak sebagai pihak pertama atas nama PT Bank Rakyat Indonesia.
Nama pegawai : Siti Juniafi Maulidiyah
No. KTP : 1575023560002
Tempat/ tanggal lahir : Pasuruan, 27 Juni 1998
Alamat : Jl. Jambangan II, Purworejo, Kota Pasuruan
Jabatan : Customer Service
Pendidikan terakhir : Pendidikan S1 Komunikasi
Dalam hal ini bertindak atas nama dirinya & disebut dgn pihak kedua dlm kontrak kerja ini.
Kontrak kerja berikut ini dibentuk untuk menyatakan bahwa kedua pihak sudah melakukan perjanjian kerja dlm jangka waktu tak diputuskan. Perihal pihak kedua yg telah diangkat selaku karyawan tetap di PT. Bank Rakyat Indonesia. Adapun pengangkat tersebut berdasarkan pasal-pasal yg sudah disebutkan dengan-cara terlampir.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
- Bank Rakyat Indonesia Tbk,
Auliya Rahayu Siti Juniafi Maulidiyah
(Direktur Utama)
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah
Contoh Referensi Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap di Restoran
Bagi yg memiliki restoran yg populer & sudah mempunyai beberapa kandidat karyawan tetap, sebaiknya pihak pemilik mesti bisa menciptakan surat perjanjian kerja. Pasalnya, hal tersebut dipakai sebagai bukti pada karyawan bahwa pemilik restoran sudah mempercayai kinerjanya. lantas, bagaimana cara menjadikannya? Berikut ini tersedia referensi contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap di kedai makanan:
SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN TETAP
Nomor: 050/HR-1767282/BRI/2020
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Waluyo
Jabatan : Owner Resto AMINAH
Alamat : Jl. WR. Supratman No. 45 Blok A17, Pohjentrek Kota Pasuruan
Dalam hal ini bertindak atas nama Restoran Aminah yg terletak di Jl. Mangunsucipto & selanjutnya disebut selaku PIHAK PERTAMA.
Nama : Nafaul Maulidyah
Tempat, Tanggal Lahir : Klaten, 5 Oktober 2020
Pendidikan Terakhir : Sekolah Menengan Atas
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Alamat : Jl. Raya Pondok Indah Blok B5, Niaga, Kota Pasuruan
No. KTP : 5629228222002
Telepon : 0883436278
Berdasarkan hal ini bertindak atas nama diri & pribadi & selanjutnya disebut selaku PIHAK KEDUA.
Surat perjanjian berikut dibentuk selaku bentuk tindak lanjut atas ditetapkannya PIHAK KEDUA menjadi karyawan tetap di Restoran AMINAH. Adapun ketentuan kerja sudah di atur dlm tata hukum & pasal-pasal terlampir.
Pasuruan, 5 November 2020
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Waluyo Nafaul Maulidyah
Bentuk Penulisan Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap di Rumah Sakit
Ternyata, sejauh ini masih banyak HRD rumah sakit tertentu mencari-cari contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap. Mengapa? Pasalnya, pihak HRD rumah sakit takut bilamana terdapat perbedaan bentuk penulisan suratnya dgn surat perjanjian kerja lain. Padahal, apabila diamati, sama saja dgn yang lain. Hanya saja berlainan dlm hal penulisan kop surat & isi intinya. Berikut ini referensinya suratnya:
RUMAH SAKIT MASYITOH. PURUT REJO
Jl. Wirogunan No. 17, Purut Rejo, Kota Pasuruan
Telp. 05422272 Ext. 211477
Nomor : 180/Z52020/2020-S68
11 November 2020
Pada hari ini, Selasa 11 November 2020, telah dibentuk & ditandatangani surat perjanjian kerja atas dasar persetujuan oleh dua pihak di bawah ini:
Rumah Sakit Masyitoh yg berpusat di Jl. Wirogunan No. 17, Purut Rejo, Kota Pasuruan, dlm hal ini diwakili oleh Juniafi Maulidiyah selaku administrator, yg selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Saudara M. Giat Iskanto di Pasuruan, 31 Desember 1990, beralamat di Jalan Mawar No. 19. Adapun Kartu Tanda Penduduk yg bersangkutan ber ID 157635220007, dlm hal ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA.
Adapun surat perjanjian kerja ini ditujukan pada PIHAK KEDUA yg telah diangkat sebagai KARYAWAN TETAP. Pengangkatan tersebut berdasarkan kesesuaian dengan-cara manajemen & PIHAK KEDUA tersebut sudah memenuhi persyaratan kerja. Adapun ketentuan lain ditentukan dlm pasal-pasal terlampir.
Bersama dgn ini, PIHAK KEDUA memperoleh tugas & pekerjaan yg diiringi dgn pemberian gaji/upah dgn rincian sebagai berikut:
- Gaji Pokok
- Upah Lembur
- Uang Makan
- Biaya Transportasi
- JAMSOSTEK
- Cuti/Hari Libur
- BJPS
Adapun hal-hal yg di atas wajib dipenuhi & diberikan PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA menurut tanggal & jumlah yg disepakati.
Demikian surat perjanjian kerja ini dibentuk serta dapat dipertanggung jawabkan di kemudian hari.
Pihak Pertama, Pihak Kedua
Kepala Rumah Sakit M. Giat Iskanto
Contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap yg ada di atas, bukankah sudah cukup memahamkan? Apabila masih bingung juga, seharusnya minta sumbangan pada rekan yg pernah atau sedang menjabat sebagai HR alias Human Resources. Jangan lupa pula meminta contoh surat yg pernah dibuat. Sehingga, mampu lebih mudah memahami bila mendapat perintah untuk menjadikannya.
Ragam contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap yg ada di atas, mampu dipelajari dgn baik oleh karyawan maupun seorang Human Resources. Sekalipun dengan-cara sekilas terlihat sama ihwal formatnya, tetapi masih banyak perbedaan yg ada di dalamnya. Sehingga apabila tak diperhatikan dgn seksama, maka mampu terjadi kesalahan.
Apabila terjadi kesalahan pada penulisan surat perjanjian kerja karyawan tetap, maka atasan tak mampu menyetujuinya. Apa alhasil? Tidak lain dampaknya yaitu menimbulkan kerancuan korelasi antara pekerja dgn suatu instansi maupun perusahaan. Oleh lantaran itu, tentukan mengetahui tata aturan penulisan surat perjanjian kerja karyawan tetap sebelum benar-benar menjadikannya untuk kepentingan resmi.
Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap