Contoh Surat Perjanjian Kontrak – Surat bukan hanya media untuk berkomunikasi, tetapi surat pula mampu menjadi dokumen resmi yg bernilai aturan. Salah satu jenis surat ini yaitu surat perjanjian kontrak. Surat tersebut berisi kesepakatan antara dua belah pihak terkait hak & kewajiban masing-masing untuk melakukan atau tak melakukan sesuatu.
Ada banyak contoh surat perjanjian kontrak tetapi kali ini akan berfokus pada aplikasinya di ranah kontrak tanah & bangunan. Dalam hal penggunaan bangunan atau sewa, perlu ada surat perjanjian. Hal ini untuk menyingkir dari kejadian-kejadian yg tak diinginkan, contohnya penggusuran, penutupan paksa, & sebagainya.
Oleh alasannya adalah itu, fungsi lain dr surat perjanjian kontrak yaitu sebagai acuan solusi konflik atau masalah yg mungkin terjadi di masa mendatang. Surat perjanjian kontrak bisa saja dibentuk tanpa notaris. Selama pengerjaan surat diketahui oleh kedua belah pihak yg bersepakat dengan-cara sadar, cukup umur, tanpa paksaan, jelas & terperinci, serta memiliki materai.
Maka sifatnya sah dengan-cara hukum. Adapun di bawah ini terdapat macam-macam contoh surat perjanjian kontrak tanah & bangunan yg mana dengan-cara garis besar isinya keharusan satu pihak untuk mengeluarkan uang ke pihak lainnya sesuai nominal yg disepakati.
Daftar Isi
Bagian-pecahan Surat Perjanjian Kontrak
Jika memperhatikan contoh surat perjanjian kontrak, maka formatnya berlainan dgn surat-surat lainnya. Meski pada pada dasarnya sama, yaitu memiliki kepingan pembuka, isi, & penutup. Untuk lebih terperinci, berikut yaitu kepingan-belahan surat perjanjian kontrak yg harus ada:
1. Judul
Judul memberikan identitas surat perjanjian kontrak yg dibentuk. Seseorang mampu mengenali sekilas isi surat melalui judulnya. Dengan demikian, judul surat harus merefleksikan perjanjian yg disepakati. Judul tak senantiasa panjang, namun dapat menerangkan isi perjanjian di dalamnya.
2. Data Kedua Belah Pihak
Bagian ini berisi kedua belah pihak yg bersepakat. Data yg dicantumkan biasanya berbentuknama lengkap, alamat, pekerjaan, & nomor telepon. Untuk data tambahannya bisa pekerjaan & jabatan, nomor induk pegawai (NIP), & identitas lainnya yg dirasa perlu serta berhubungan dgn hal yg disepakati.
3. Latar Belakang
Di potongan latar belakang mampu diterangkan argumentasi kenapa surat perjanjian kontrak tersebut dibuat. Latar belakang tak harus ditulis dengan-cara mendetail alasannya pecahan ini bantu-membantu pembuka sebelum masuk ke inti kesepakatan.
4. Rincian Perjanjian atau Pasal-Pasal
Inilah potongan inti dr surat perjanjian kontrak. Seluruh hal yg disepakati bersama kedua belah pihak diterangkan dengan-cara rinci. Tidak ada format yg baku alasannya adalah setiap surat perjanjian kontrak mempunyai kebutuhan yg berlawanan. Pada contoh surat perjanjian kontrak di bawah dapat dipahami tujuan-tujuan yg dimaksud.
5. Penutup
Sebelum menuntaskan surat, bagian penutup ini memastikan bahwa surat dapat dipakai sebagai alat solusi pertentangan serta alat bukti untuk keperluan lainnya. Apabila ada hal-hal lain di luar pasal perjanjian tetapi dirasa penting untuk dicatat mampu pula ditulis di pecahan penutup.
6. Tanggal Surat
Tidak mirip surat yang lain, pada surat perjanjian kontrak daerah & tanggal pembuatan surat diposisikan terakhir. Tanggal ini menunjukkan surat tersebut dibentuk & diketahui kedua belah pihak, bukan kapan surat ditandatangani. Beberapa surat perjanjian kontrak ada yg satu hari setelahnya gres ditandatangani atau pribadi ketika surat selesai dibentuk.
7. Nama Jelas & Tanda Tangan Kedua Pihak Serta Saksi-Saksi
Ini termasuk bagian penting & yg menandakan surat perjanjian kontrak tersebut sah dengan-cara aturan. Tuliskan nama lengkap kedua belah pihak yg bersepakat serta para saksi. Setiap orang menandatangani di belahan namanya. Materai senilai Rp6.000 umumnya ditempelkan di masing-masing nama orang yg bersepakat. Surat dibuat dua rangkap sehingga setiap pihak memegang arsipnya.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Pelunasan Hutang
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH
Kami yg bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sri Mulyani Dwi Astuti
Tempat, tanggal lahir : Tangerang, 20 Agustus 1988
Pekerjaan : Karyawan BUMN
No. KTP : 3605789020088800
Alamat : Perumahan Cendana Asri, Jalan Kemangi Blok CX, Kec. Cisauk, Kab. Tangerang,
Banten
No.Telp : 08219021789
Selaku pemilik rumah yg kemudian disebut selaku PIHAK PERTAMA, sedangkan pihak yg menyewa adalah:
Nama : Budi Darmono
Tempat, tanggal lahir : Bekasi, 5 Mei 1990
Pekerjaan : Buruh Pabrik
No. KTP : 3689001205059000
Alamat : Jl. Madu No. 11, Kampung Pondok Hijau, Kec. Bantar Gebang, Bekasi Timur
No. Telp : 08127789092
Dengan ini sudah sepakat untuk menyewakan rumah dgn persyaratan, sebagai berikut:
- Rumah yg menjadi objek sewa yaitu rumah yg berlokasi di Komplek Perumahan Griya Pamulang II, Jalan Mawar No. 17 A, Kec. Pondok Benda, Kel. Pamulang, Kota Tangerang Selatan dgn luas tanah 900 meter persegi & luas bangunan 400 meter persegi.
- PIHAK PERTAMA menyewakan rumah yg disebutkan pada poin 1 beserta tanah & propertinya pada PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh kepada perawatan & pemeliharaan seluruh isi rumah & halaman, isi rumah & perabotan, serta pekarang rumah.
- PIHAK KEDUA wajib mengeluarkan uang sewa setiap bulannya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pada PIHAK PERTAMA & dibayarkan paling lambat tanggal 26 setiap bulannya.
- Apabila PIHAK KEDUA melakukan perbaikan terhadap rumah yg disewa pada poin 1, maka setelah selesai masa kontrak & PIHAK KEDUA pindah seluruhnya akan menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa adanya pergeseran biaya.
Demikian surat perjanjian ini kami buat sebagaimana mestinya. Apabila selama perjalanan kontrak terdapat hal-hal lain yg perlu disepakati, maka akan dimusyawarahkan kemudian. Sekiranya surat ini mampu dipertanggungjawabkan bersama & dipergunakan seperlunya.
Tangerang Selatan, 11 Januari 2020
Pihak II Pihak I
(tanda tangan) (tanda tangan)
Budi Darmono Sri Mulyani Dwi Astuti
Mengetahui,
Ketua RT 03/RW 12
(tanda tangan)
- Muchlis Saidi
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Sekolah
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Ruko
SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami selaku:
Nama : Toni Krisna Mujiono
Alamat : Jl. Gagak Baru No. 92, Perumahan Karang Genteng Blok 4B, Cibinong, Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
No. KTP : 3456929200008765
Selaku pemilik kios yg selanjutnya dlm perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Sri Wastina Najimudin
Alamat : Jl. Karang Tengah No. 112, Perumahan Baru Residence, Aren Jaya, Bekasi Timur
Pekerjaan : Pegawai Swasta
No. KTP : 3609775820089810
Selaku penyewa kios yg selanjutnya dlm perjanjian ini disebut selaku PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan bahwa masing-masing pihak mempunyai persetujuan sebagai berikut:
- PIHAK KEDUA sepakat untuk menyewa suatu ruko dr PIHAK PERTAMA yg terletak di Jalan Kaliurang KM 10, Jalan Bunga No. 10B, Yogyakarta selama 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2016 hingga 2 Agustus 2020.
- Kios tersebut sebagaimana pada poin 1 disewa atau dikontrak oleh PIHAK KEDUA dgn nilai sewa sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) selama 4 (empat) tahun.
- PIHAK KEDUA membayar sewa tersebut pada poin 2 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya dgn pembayaran permulaan dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2016. Adapun untuk pembayaran selanjutnya dilakukan setiap tanggal 2 Agustus hingga masa kontrak berakhir.
- Biaya lain-lain, mirip listrik, duit kebersihan & keamanan, & sebagainya ditanggung oleh PIHAK KEDUA selama periode kontrak berjalan.
- Apabila dikehendaki untuk memperpanjang kontrak, maka harga sewa & syarat-syarat yang lain akan ditetapkan kemudian dengan-cara musyawarah mufakat.
- Apabila periode kontrak telah selsai, maka PIHAK KEDUA harus meninggalkan ruko dlm keadaan kosong.
- Bahwa selama periode kontrak belum habis, PIHAK PERTAMA dihentikan mengusik gugat PIHAK KEDUA.
Demikian surat perjanjian kontrak ini dibuat rangkap dua & ditandatangani bersama di atas materai guna memiliki kekuatan aturan. Dalam pembuatannya, kedua belah pihak pun dlm keadaan sehat & tanpa adanya paksaan dr pihak mana pun.
Yogyakarta, 1 Agustus 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
(tanda tangan) (materai Rp6.000) (tanda tangan)
Toni Krisna Mujiono Sri Wastina Najimudin
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Tanah
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH
Pada hari ini, Senin, 7 September 2020, kedua belah pihak yg bertanda tangan di bawah ini menciptakan perjanjian & perjanjian sebagai berikut:
Nama : Mahardika Bambang Supardi
No. KTP : 3608000020059011
Alamat : Jalan Trenggiling Blok 8C, Kel. Curug, Kec. Bogor Barat, Jawa Barat
No. Telp. : 081255362727
Pekerjaan : Wirausaha
Disebut PIHAK PERTAMA sebagai pemilik & pemberi sewa tanah.
Nama : Bambang Tri Wahyudi
No. KTP : 3609000320058700
Alamat : Komplek Perumahan Bumi Agung, Jalan Nusantara Baru No. 88, Kel. Bausasran,
Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta
No. Telp. : 082122345690
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Disebut PIHAK KEDUA selaku penyewa tanah.
Bahwa, perjanjian sewa tanah yg disepakati dgn ketentuan-ketentuan selaku berikut:
- PIHAK PERTAMA memiliki sebidang tanah dgn luas tanah sekitar 2.800 meter persegi yg berlokasi di Jalan Benda Barat No. 12, Kel. Pondok Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
- PIHAK KEDUA menyewa tanah sebagaimana tersebut di poin 1 selama 3 (tiga) tahun dgn nilai sewa sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Adapun duit sewa tersebut dibayar per tahun, yakni sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Periode sewa terhitung mulai dr tanggal 14 September 2020 & akan berakhir pada tanggal 14 September 2023. Adapun ongkos sewa per tahun yg disebutkan pada poin 2 mulai dibayarkan pada tanggal 14 September 2020. Untuk pembayaran tahun selanjutnya paling lambat dibayarkan setiap tanggal 14 September.
- Untuk hal-hal yg tak dituliskan dengan-cara rinci dlm surat perjanjian ini akan dibicarakan dengan-cara verbal lewat musyawarah oleh kedua belah pihak. Apabila diharapkan dlm dokumentasi tertulis, maka akan dengan-cara otomatis menjadi addendum & menjadi potongan yg tak terpisahkan dr surat perjanjian sewa ini, serta akan dicantumkan selaku lampiran klausa pemanis.
Demikian perjanjian ini dibuat tanpa adanya campur tangan serta paksaan dr pihak manapun. Perjanjian ini dibentuk rangkap dua serta diberi materai guna mempunyai kekuatan hukum yg cukup & semoga dipergunakan sebagaimana mestinya oleh kedua belah pihak.
Tangerang Selatan, 7 September 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(tanda tangan) (materai Rp6.000,-) (tanda tangan)
MAHARDIKA BAMBANG SUPARDI BAMBANG TRI WAHYUDI
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Sewa Kantor
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUANG PERKANTORAN
Pada hari ini, Selasa, dua sembilan September dua ribu dua puluh (29-9-2020), kami yg bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Prama Sabar Sukirman
Alamat : Cluster Benda Baru, Jalan Mega Barat X Blok. A12, Kel. Sawangan Baru,
Kec. Sawangan, Kota Depok
No. KTP : 3609882367672809
Pekerjaan : Wirausaha
Dalam hal ini bertindak selaku PIHAK PERTAMA.
Nama : Ratna Dewi Saputri
Alamat : Jalan Flamboyan X, Blok C10, Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Jawa Barat
No. KTP : 3606770912346678
Pekerjaan : Wirausaha
Dalam hal ini bertindak selaku PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri pada perjanjian sewa menyewa ruang perkantoran dgn syarat & ketentuan berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA berjanji untuk menyewakan pada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA berjanji memenuhi kewajibannya selama menyewa Ruang Kantor Lantai 2 Gedung Menara Kuring yg terletak di Jalan Harum Sari No. 23, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Bandung, untuk kantor konsultan Media and Public Relation Agency.
Pasal 2
Ruang Kantor sebagaimana disebut dlm pasal 1 berskala 300 (tiga ratus) meter persegi terdiri dr 4 (empat) ruang kerja & 1 (satu) ruang rapat.
Pasal 3
PIHAK KEDUA berjanji untuk membayar uang sewa ruang kantor selama 3 (tiga) tahun semenjak tanggal 5 Oktober 2020 hingga dgn 5 Oktober 2023 sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yg pembayarannya dibagi ke dlm tiga kali angsuran dgn ketentuan sebagai berikut:
- Cicilan pertama sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yg dibayarkan pada dikala PIHAK KEDUA menempati ruang kantor yakni tanggal 5 Oktober 2020.
- Cicilan kedua & ketiga masing-masing sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yg dibayarkan paling lambat tanggal 5 Oktober setiap tahunnya.
Pasal 4
Apabila PIHAK KEDUA tak mengeluarkan uang sewa setelah tanggal jatuh tempo, maka PIHAK PERTAMA memberi rentang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung dr tanggal jatuh tempo biar PIHAK KEDUA melakukan pelunasan. Apabila lebih dr waktu yg diberikan, maka PIHAK KEDUA akan dikenai denda sebesar 3% (tiga persen) yg dihitung per bulan dr harga sewa hingga angsuran sewa yg sebaiknya dibayarkan.
Pasal 5
Apabila PIHAK KEDUA akan memperpanjang masa sewa, maka wajib menginformasikan kan PIHAK PERTAMA 3 (tiga) bulan sebelum masa sewa selsai. Adapun harga sewa akan ditinjau kembali & disetujui oleh kedua belah pihak.
Pasal 6
PIHAK KEDUA mampu menggunakan ruang kantor sesudah pembayaran angsuran pertama diterima, termasuk hak untuk menggunakan lobi, gang, koridor, tangga, teras bangunan, & lift (dalam hal ini semua area biasa yg terdapat di sekeliling Gedung Menara Kuring.
Pasal 7
Apabila terjadi kelalaian atau hal lain yg merusak bangunan ruang kantor yg disewa, serta dianggap merugikan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib melaksanakan perbaikan & tak membebankan segala ongkos yg keluar pada PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Pada saat sewa kontrak berakhir, PIHAK KEDUA wajib mengosongkan ruang kantor yg disewa & diserahterimakan pada PIHAK PERTAMA dgn kondisi yg baik & patut.
Pasal 9
Bahwa penyewa & karyawan-karyawannya, serta tamu-tamu dr PIHAK KEDUA wajib mematuhi & melaksanakan peraturan tata tertib dr Gedung Menara Kuring.
Pasal 10
Selama periode sewa, PIHAK KEDUA tak boleh menyewakan seluruh atau sebagian ruangan kantor yg disebutkan pada pasal 1 ke pihak manapun tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA, baik dengan-cara lisan maupun tertulis.
Pasal 11
Jam operasional yg harus dipatuhi sesuai dgn jam operasional Gedung Menara Kuring yaitu selaku berikut:
Senin – Jumat : 07:00 sampai 20:00
Sabtu : 09:00 sampai 18:00
Gedung Menara Kuring tak beroperasi pada hari Minggu & tanggal merah yang lain.
Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat dlm kondisi sebenar-benarnya & tanpa ada paksaan di kedua belah pihak. Surat perjanjian dibuat 2 (dua) rangkap & bermaterai cukup semoga mempunyai kekuatan aturan.
Bandung, 29 September 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(tanda tangan) (Materai Rp6.000,-) (tanda tangan)
Prama Sabar Sukirman Ratna Dewi Saputri
Mengacu pada contoh surat perjanjian kontrak di atas, objek yg disewakan mesti ditulis sedetail mungkin, mulai dr lokasi hingga luasnya. Begitupun untuk nominal sewa & tata cara pembayarannya karena tak jarang duduk perkara uang menjadi konflik antara pihak-pihak yg bersepakat.