Terdapat 4 bagian yg membentuk suatu negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2 macam yaitu bagian konstitutif & komponen deklaratif.
Unsur konstitutif adalah komponen yg mutlak mesti ada di saat Negara tersebut diresmikan.
Unsur deklaratif adalah komponen yg tak mesti ada di saat Negara tersebut berdiri namun boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.
4 unsur-unsur pembentuk suatu negara yaitu:
- Wilayah (Daerah Kekuasaan)
- Rakyat atau Penduduk
- Pemerintah yg berdaulat
- Pengakuan dr Negara Lain (Unsur deklaratif)
3 Unsur Konstitutif (Mutlak)
1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)
Wilayah merupakan kawasan yg menjadi kekuasaan Negara sekaligus menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, bahari, & udara.
Batas wilayah mampu berupa:
- Batas alamiah (gunung, hutan, sungai)
- Batas produksi (pos penjagaan, kawat berduri, patok, pagar tembok).
- Batas dengan-cara geografis yaitu batas menurut garis lintang & garis bujur.
- Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, contohnya konvensi aturan bahari internasional.
- Res nullius, yaitu laut dapat diambil & dimiliki oleh setiap Negara.
- Res communis ialah laut yakni milik penduduk dunia, sehingga tak mampu diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
2. Rakyat atau Penduduk
Penduduk yakni orang yg berdomisili dengan-cara tetap dlm wilayah suatu Negara dlm rentang waktu yg lama. Penduduk terdiri dr WNI & WNA.
Penduduk dibedakan menjadi warga Negara & bukan warga Negara.
Warga Negara ialah orang yg dengan-cara syah berdasarkan aturan menjadi warga Negara, yakni penduduk asli & WNI keturunan ajaib.
Bukan warga Negara adalah orang yg berdasarkan aturan tak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
3. Pemerintah yg berdaulat
Yaitu suatu pemerintah yg mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, menjaga, menertibkan, & melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara dengan-cara sarat .
Ada 2 macam kedaulatan yakni
- Berdaulat keluar artinya mempunyai kedudukan sederajat dgn Negara-negara lain, sehingga bebas dr campur tangan Negara-lain.
- Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang memilih & menegakkan hokum atas warga & wilayah negaranya.
Pemerintah dlm arti luas meliputi adonan semua alat–alat perlengkapan negara, sedangkan arti sempit nya hanya Kepala negara saja atau Organ direktur.
Unsur Deklaratif
Diluar komponen mutlak diatas masih terdapat komponen deklaratif, dimana bagian ini penting bagi suatu negara meskipun bukan merupakan unsur mutlak.
- tujuan negara,
- undang-undang dasar,
- pengukuhan dr negara lain dengan-cara de jure atau pun dengan-cara de facto,
- serta masuknya negara dlm perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
- De facto yakni pengesahan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, & pemerintahan yg berdaulat.
- De jure ialah pengesahan menurut pernyataan resmi menurut aturan internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak & kewajibannya selaku anggota keluarga Bangsa-Bangsa di dunia.