4 Pilar Kebangsaan Indonesia Beserta Pemahaman, Rancangan, Dan Maknanya

4 Pilar Kebangsaan – Di Indonesia, ada istilah 4 Pilar Kebangsaan yang menjadi tiang penyangga yang kokoh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Istilah 4 Pilar Kebangsaan ini merupakan sebuah konsep dan prinsip yang berisi landasan dan falsafah hidup yang berisikan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia itu sendiri.

Gagasan tentang 4 Pilar Kebangsaan sendiri pertama kali dicetuskan oleh Taufik Kiemas, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MPR. Ia mencetuskan konsep 4 Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Undang-Undang Dasar 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tentu 4 Pilar Kebangsaan tersebut mesti dijaga semoga tetap kuat dan tegak, caranya bisa melalui pendekatan kultural, pendekatan edukatif, pendekatan aturan, dan pendekatan struktural. Tujuannya biar 4 Pilar Kebangsaan ini tetap melekat dalam sendi-sendi kehidupan penduduk sehari-hari.

Meski begitu, desain 4 Pilar Kebangsaan sempat menuai kritik dan pro-kontra. Hal ini alasannya banyak pihak menilai bahwa Pancasila memiliki nilai lebih tinggi dibanding 3 pilar lain. Selain itu hal ini bisa mengakibatkan pemahaman akan Pancasila menjadi salah makna.

(baca juga pemahaman dasar negara)

4 pilar kebangsaan

4 Pilar Kebangsaan

Berikut akan dibahas satu per satu mengenai isi dari 4 pilar kebangsaan Indonesia beserta pengertian dan penjelasannya.

1. Pancasila

Pancasila ialah pilar pertama untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Indonesia. Adapun pemahaman Pancasila yakni lima dasar yang berisi pemikiran atau aturan tentang tingkah laris yang penting dan baik. Pancasila berperan menjadi dasar negara Republik Indonesia.

  Dasar Hukum Mpr Beserta Fungsi, Peran Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat

Selain itu, kedudukan Pancasila juga berfungsi selaku falsafah hidup dalam keinginan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia serta mengendalikan seluruh tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Terdapat 5 (lima) sila dalam teks Pancasila ialah (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebjaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Undang-Undang Dasar 1945)

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, biasa disingkat Undang-Undang Dasar 1945, merupakan pilar kedua dalam kehidupan berbangsa Indonesia. UUD 1945 yaitu landasan konstitusi dari aturan aturan yang dipraktekkan di Indonesia.

Bagian Undang-Undang Dasar 1945 berisikan bagian pembukaan UUD 1945 dan bagian batang badan Undang-Undang Dasar 1945. Pada teks pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal penting seperti berdirinya negara Republik Indonesia, tujuan negara Indonesia serta suara 5 sila Pancasila sebagailandasan negara.

Sementara pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari dasar hukum terbentuknya lembaga dan kekuasaan yang diberikan serta hak-hak dan kewajiban yang diperoleh oleh warga negara. Lebih lanjut Undang-Undang Dasar 1945 menertibkan segala hukum hukum dan pemerintahan Indonesia.

3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pilar kebangsaan yang ketiga yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau bisa disingkat NKRI. Para pendiri bangsa menetapkan untuk memakai bentuk negara republik. Dalam sejarahnya, Indonesia sempat berupa serikat, namun kemudian kembali lagi menjadi bentuk negara republik.

Selain itu diseleksi desain negara kesatuan untuk menyatukan tiap warga negara dari aneka macam penjuru Indonesia yang luas dan bermacam-macam. Hal ini juga agar bangsa Indonesia tidak gampang dipecah belah, alasannya dikala itu bangsa Belanda masih berupaya untuk menguasai tanah Indonesia.

  Komponen, Fungsi Dan Maksudnya

Kini NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia mesti dijaga selaku salah satu dari 4 pilar kebangsaan. Untuk itu tiap wilayah Indonesia mesti tetap dijaga dan diamankan dari potensi bahaya yang mungkin datang dan mengusik integrasi nasional, baik bahaya dari dalam maupun luar negeri.

4. Bhinneka Tunggal Ika

Pilar kebangsaan yang keempat dan terakhir yakni Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika menjadi semboyan resmi Indonesia, yang memiliki arti berlainan-beda namun tetap satu jua. Kata Bhinneka Tunggal Ika berasal dari bahasa Sansakerta dan pertama dikemukakan oleh Mpu Tantular dari Kerajaan Majapahit sekitar tahun 1350 hingga 1389 Masehi.

Pada periode itu, rakyat kerajaan Majapahit hidup rukun dengan berpegang pada prinsip Bhineka Tunggal Ika. Seperti dimengerti, rakyat Majapahit menganut berbagai doktrin yang berbeda. Semboyan ini pun masih relevan digunakan sampai sekarang menyaksikan keadaan kependudukan Indonesia yang bermacam-macam.

Seperti dikenali jika Indonesia terdiri dari keragaman suku dan budaya yang bermacam-macam. Ada ratusan bahkan ribuan suku dengan bahasa tempat yang berlainan-beda. Untuk itulah semangat Bhinneka Tunggal Ika mesti dikokohkan karena meski berbeda-beda suku dan bahasa, tetapi kita tetap satu Indonesia.

Nah itulah acuan 4 pilar kebangsaan di Indonesia beserta pengertian, rancangan, dan penjelasannya lengkap. Secara biasa , isi 4 Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.