Kompetensi guru yaitu kemampuan seorang guru untuk melaksanakan tugas & tanggung jawabnya dgn baik & bertanggung jawab. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, standar nasional pendidikan meliputi isi, proses, pengelolaan, penilaian, & pembiayaan mesti ditingkatkan dengan-cara terencana & berniat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru & Dosen menjelaskan bahwa seorang guru ialah pendidik profesional yg peran utamanya ialah mendidik, membimbing, mengajar, menganggap, melatih, & memeriksa peserta didik di semua jenjang pendidikan. Sebagai distributor pembelajaran, guru berperan sebagai fasilitator, motivator, & perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.
Kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, & kompetensi profesional. Kompetensi-kompetensi tersebut mampu diperoleh lewat pendidikan profesi yg diselenggarakan oleh forum-forum yg berwenang.
Table of Contents
4 Kompetensi Guru Selaku Tenaga Pendidik
Berikut ini penjelasan 4 kompetensi guru yg telah kami rangkum:
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan personal yg merefleksikan kepribadian yg mantap, stabil, akil balig cukup akal, arif, berwibawa serta menjadi teladan & berakhlak mulia.
Baca juga: Kompetensi: Pengertian, Jenis, Manfaat, Faktor & Indikator
Terdapat beberapa faktor dlm kompetensi kepribadian, yaitu:
- Kepribadian yg mantap & stabil, dgn bertindak sesuai dgn norma aturan & sosial, merasa bangga selaku guru, & mempunyai konsistensi dlm bertindak sesuai norma.
- Kepribadian yg remaja, dgn memperlihatkan kemandirian & semangat kerja sebagai guru.
- Kepribadian yg arif, dgn bertindak menurut kemanfaatan bagi akseptor didik, sekolah, & masyarakat serta memiliki pola pikir yg terbuka.
- Kepribadian yg berwibawa, dgn perilaku yg disegani & menunjukkan imbas positif terhadap peserta didik.
- Berakhlak mulia & dapat menjadi teladan, dgn bertindak sesuai dgn norma agama & bertingkah yg patut dicontoh oleh penerima didik.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yakni kemampuan seorang guru untuk memahami peserta didik, mendesain & melaksanakan pembelajaran, berbagi peserta didik, & mengevaluasi hasil berguru penerima didik untuk mengaktualisasi peluangyg dimiliki.
Baca juga: Mengetahui 5 Tokoh Pramuka di Indonesia
Dalam kompetensi pedagogik, terdapat beberapa faktor penting, antara lain:
- Memahami akseptor didik dengan-cara mendalam dgn memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian & kemajuan kognitif, serta mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik.
- Merancang pembelajaran dgn memahami landasan pendidikan, menerapkan teori mencar ilmu & pembelajaran, menentukan taktik pembelajaran yg sesuai dgn karakteristik penerima didik, bahan didik, & kompetensi yg ingin diraih, serta menyusun rancangan pembelajaran yg terperinci & terorganisir.
- Melaksanakan pembelajaran dgn menata latar pembelajaran & menjalankan pembelajaran dgn kondusif.
- Mengevaluasi pembelajaran dgn merancang & mengevaluasi proses & hasil belajar akseptor didik dengan-cara berkesinambungan dgn memakai metode, melakukan analisis evaluasi proses & hasil berguru agar dapat menentukan tingkat ketuntasan mencar ilmu penerima didik, serta mempergunakan hasil penilaian untuk memperbaiki acara pembelajaran.
- Mengembangkan penerima didik sebagai aktualisasi berbagai peluangyg dimiliki, memberikan kemudahan biar penerima didik dapat menyebarkan potensi akademik & nonakademik mereka.
Pedagogik ini sungguh penting bagi seorang guru dlm menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional yg mampu membantu penerima didik mencapai potensi terbaiknya.
kompetensi sosial
Kompetensi sosial mencakup kesanggupan seorang guru untuk berkomunikasi & bergaul dengan-cara efektif dgn penerima didik, rekan guru & staf kependidikan, serta orang bau tanah/wali murid & penduduk di sekitar lingkungan.
Baca juga: Tujuan Pendidikan Pancasila Beserta Landasannya
Berikut ini faktor dlm kompetensi sosial:
- Kemampuan guru untuk berkomunikasi & bergaul dgn penerima didik dengan-cara efektif
- Kemampuan guru untuk berkomunikasi & bergaul dgn rekan guru & staf kependidikan dengan-cara efektif
- Kemampuan guru untuk berkomunikasi & bergaul dgn orang bau tanah/wali akseptor didik & penduduk di sekeliling dengan-cara efektif.
Kompetensi Profesional
Kompetensi terakhir dr seorang guru yaitu kompetensi profesional, yg meliputi penguasaan bahan pembelajaran dengan-cara luas & mendalam. Hal ini meliputi penguasaan terhadap materi kurikulum, konsep, struktur, & metodologi keilmuannya.
Baca juga: Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, & Fungsi
Aspek kompetensi profesional meliputi:
- Penguasaan materi & konsep keilmuan yg mendukung pembelajaran yg dikuasai
- Penguasaan persyaratan kompetensi & kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran atau bidang yg dikuasai
- Kemampuan untuk berbagi materi pembelajaran dgn cara yg inovatif
- Kemampuan untuk melakukan pengembangan profesional dengan-cara berkesinambungan melalui tindakan reflektif
- Penggunaan teknologi dlm berkomunikasi & pengembangan diri.
Kesimpulan
Kompetensi guru meliputi empat faktor penting, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, & kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik mencakup kemampuan guru dlm mengetahui peserta didik, mendesain & melaksanakan pembelajaran, berbagi penerima didik, & menganalisa hasil belajar.
Semua kompetensi tersebut harus dimiliki oleh seorang guru untuk mampu membuat lingkungan berguru yg aman & memperlihatkan pengaruh positif terhadap akseptor didik.
Referensi
- Depdiknas. (2008). Kompetensi Guru. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar & Menengah.
- Hamalik, O. (2013). Kurikulum & Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.
- Jannah, M., & Masykuri, M. (2019). The Correlation between Pedagogic Competence and Professional Competence of Teachers. Journal of Educational Sciences, 3(2), 35-41.
- Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. (2017). Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 ihwal Guru. Jakarta: Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
- Marpaung, B. O. (2016). Kualitas Pendidikan & Peningkatan Kompetensi Guru. Jurnal Pendidikan Progresif, 6(2), 137-147.