4+ Bagian-Bagian Hukum Beserta Teladan Dan Penjelasannya [Lengkap]

Unsur-unsur aturan – Hukum adalah sebuah aturan yang berlaku pada suatu kawasan atau negara tertentu yang mesti ditaati. Salah satu sifat hukum yaitu memaksa tiap orang untuk mematuhinya, jika tidak maka akan ada hukuman yang diberikan. Selain itu juga terdapat unsur dan ciri-ciri aturan yang yang lain.

Jika dijabarkan secara luas, maka pemahaman aturan yaitu peraturan yang berbentuknorma dan hukuman yang dibentuk oleh badan yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tingkah laris insan, menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan di kelompok penduduk pada daerah atau negara tertentu.

Terdapat beberapa tujuan hukum dibentuk, di antaranya yakni untuk membuat ketertiban, keadilan, kenyamanan, dan kesejahteraan di masyarakat. Adanya hukum akan melindungi hak-hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran hukum dan HAM oleh penduduk lainnya.

Dalam teori aturan, terdapat beberapa bagian-komponen aturan yang ada pada tiap peraturan itu. Salah satunya yakni sifat aturan yang memaksa penduduk untuk mematuhinya, dan kalau terjadi pelanggaran aturan akan ada hukuman yang diberikan pada pelanggar aturan tersebut.

(baca juga penggolongan hukum)

unsur-unsur hukum

Unsur-Unsur Hukum

Secara biasa , terdapat 4 (empat) bagian-unsur aturan yang ada di kelompok penduduk . Berikut ini ialah bagian-komponen hukum beserta penjelasannya secara lengkap.

1. Hukum Mengatur Tingkah Laku Masyarakat

Unsur aturan yang pertama ialah peraturan hukum mengatur tingkah laris dalam pergaulan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum yang berfungsi untuk menertibkan dan melindungi penduduk . Hukum menertibkan segala tingkah laku dan kegiatan manusia sehari-hari.

  Faktor Yang Mensugesti Sikap Berwawasan Lingkungan Hidup

Hal ini diwujudkan dalam bentuk perintah atau larangan terkait sebuah hal. Fungsi hukum juga penting untuk mengatur dan menata segala aspek dalam kehidupan manusia. Contohnya yakni larangan mencuri dan membunuh orang lain atau perintah menjalankan kewajiban selaku warga negara.

2. Hukum Dibuat oleh Badan Resmi yang Berwajib

Hukum mesti dibuat oleh badan resmi yang berwajib dalam sebuah kawasan atau negara tertentu. Dalam suatu wilayah, hukum cuma boleh dibuat oleh lembaga yang berwenang menciptakan peraturan yang telah disepekati sebelumnya oleh semua pihak.

Dalam tiap negara, mungkin forum yang menciptakan peraturan bisa berlawanan satu sama lain, asalkan telah diberi kewenangan menciptakan hukum. Contohnya yakni peraturan perundang-usul yang dibuat oleh DPR dan presiden lewat rancangan yang telah disepakati sebelumnya.

3. Peraturan Hukum Bersifat Memaksa

Unsur hukum berikutnya ialah peraturan hukum itu bersifat memaksa. Hukum memang bersifat memaksa dan mesti diterapkan pada tiap orang yang ada pada sebuah wilayah atau negara. Karena sifatnya yang memaksa, maka aturan berbeda dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Sifat aturan yang memaksa diwujudkan dengan perlindungan hukuman atau kehilangan hak kalau tidak dikerjakan. Contohnya yakni saat pengendara sepeda motor tidak memakai helm, maka akan ditilang. Untuk itu pengendara helm dipaksa untuk menggunakan helm.

4. Jika Melanggar Hukum Akan Diberi Sanksi

Unsur hukum yang terakhir yaitu adanya hukuman bagi pelanggaran hukum yang terjadi. Pemberian sanksi dijalankan untuk menimbulkan rasa jera semoga tidak ada orang yang melanggar aturan. Tentunya sanksi yang diberikan sesuai dengan langkah-langkah pelanggaran hukum yang dilakukan atau melalui putusan hakim di pengadilan.

Sanksi yang diberikan pun beraneka ragam, mampu berbentukdenda, penjara atau bahkan eksekusi mati di beberapa negara, tergantung dengan pelanggaran hukum yang sudah dikerjakan. Contohnya adalah seorang pembunuh kemudian divonis oleh hakim di pengadilan mendapatkan hukuman 15 tahun penjara.

  Teks Pembukaan Uud 1945 Republik Indonesia Alinea 1 – 4 [Lengkap]

Nah itulah rujukan komponen-komponen hukum beserta ciri-ciri dan penjelasannya lengkap. Secara biasa aturan bersifat memaksa dan mengontrol tingkah laku masyarakat, dibentuk oleh lembaga resmi yang berwajib, dan bila melanggar, maka akan ada hukuman yang diberikan.