35 Pengertian Negara Menurut Para Ahli dan Unsurnya (Lengkap) – Ada yang suka dengan olahraga? Salah satu jenis olahraga yang terkenal diseluruh dunia ialah sepakbola, dan salah satu ajang bergengsi olahraga tersebut adalah Piala Dunia (World Cup) yang diselenggarakan empat tahun sekali.
Nah jikalau kita perhatikan kesebelasan tersebut mewakili negaranya masing-masing, mirip Brazil, Italia, Jerman dan Uruguay. Namun apakah anda mengenali apa yang dinamakan negara? Disini Seputar Pengetahuan akan membicarakan mengenai negara.
Daftar Isi
- 35 Pengertian Negara Menurut Para Ahli dan Unsurnya (Lengkap)
- Pengertian Negara
- Pengertan Negara Menurut Para Ahli
- 1. Logeman
- 2. Bellefroid
- 3. Krannenburg
- 4. J. J. Rousseau
- 5. Aristoteles
- 6. Max Weber
- 7. Roger H. Soltau
- 8. Harold J. Laski
- 9. Mac Iver
- 10. Ibnu Chaldun
- 11. Prof. Miriam Budiarjo
- 12. Van Apeldoorn
- 13. Plato
- 14. Kranwer
- 15. Leon Duguit
- 16. Aristoteles
- 17. M. Nasroen
- 18. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
- 19. Karl Marx
- 20. Roelof Krannenburg
- 21. M. Solly Lubis. SH
- 22. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH
- 23. Dr. Oeripan Notohamidjojo
- 24. Prof. R. Djokosutono, SH
- 25. G. Pringgodigdo, SH
- 26. Prof. Mr. Soenarko
- 27. Prof. Mr. Kranenburg
- 28. R.M. Maclver
- 29. Hugo de Groot (Grotius)
- 30. Dr. W.L.G. Lemaire
- 31. Benedictus de Spinoza
- 32. Prof. R. Djokosoetono
- 33. Georg Jellinek
- 34. Prof. Nasroen
- 35. Senarko
- Unsur-unsur Terbentuknya Sebuah Negara
Daftar Isi
35 Pengertian Negara Menurut Para Ahli dan Unsurnya (Lengkap)
Berikut klarifikasi wacana pemahaman negara yang meliputi unsur-komponen terbentuknya sebuah negara.
Pengertian Negara
Perlu kita ketahui bahwa ungkapan negara mengacu pada suatu organisasi yang terdapat sekolompok orang didalamnya. Kata negara adalah terjemahan dari bahasa Inggris ialah state, sedangkan dari bahsa Belanda & Jerman yaitu staat, dan dari bahasa perancis adalah etat.
Semua kata tersebut didapat dari bahasa latin yakni status atau statum yang artinya sebuah kedaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap. Di negara kita Indonesia kata negara di ambil dari bahasa sansekerta yaitu nagari atau negara yang artinya kawasan atau penguasa.
Dilihat secara terminologi negara di definisikan selaku organisasi tertinggi pada suatu golongan penduduk yang bercita-cita untuk hidup bersatu dalam suatu kawasan tertentu dan mempunyai tata cara pemerintahan yang berdaulat. Ada beberapa ahli yang beropini wacana definisi suatu negara:
Pengertan Negara Menurut Para Ahli
Ada beberapa hebat yang sudah mendefinisikan negara menurut penelitiannya, mari kita simak:
1. Logeman
Negara merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang berkuasa dan bermaksud untuk menertibkan dan mengelola penduduk tertentu.
2. Bellefroid
Negara merupakan suatu komplotan aturan yang menempati sebuah kawasan untuk selama-lamanya & dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk membuat kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
3. Krannenburg
Negara merupakan sebuah organisasi yang timbul alasannya adalah impian dari sebuah kalangan atau bangsanya sendiri.
4. J. J. Rousseau
Negara merupakan perserikatan dari segenap rakyat bareng yang melindungi & mempertahankan hak masing-masing diri & harta benda para anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
5. Aristoteles
Menurut dia negara ialah sebuah komplotan dari sebuah keluarga dan sebuah desa untuk mencapai kehidupan yang layak dan sebaik-baiknya.
6. Max Weber
Negara merupakan kumpulan masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah didalam sebuah kawasan.
7. Roger H. Soltau
Negara merupakan suatu alat atau wewenang yang menertibkan atau mengatur dilema bersama atas nama rakyat atau penduduk .
8. Harold J. Laski
Negara merupakan suatu kalangan masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang sifatnya memaksa & secara sah lebih agung daripada (personal) individu atau golongan yang ialah bagian dari rakyat atau masyarakat.
9. Mac Iver
Negara ialah penarikan (persembatanan) yang bertindak melalui hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan suatu kekuasaan untuk memaksa dalam kehidupan yang dibatasi secara letak (teritorial) mempertegak syarat-syarat lahir yang biasa dari ketertiban sosial.
10. Ibnu Chaldun
Negara merupakan masyarakat yang mempunyai mulk dan wazi’ (kekuasaan dan kewibawaan).
11. Prof. Miriam Budiarjo
Negara ialah organisasi yang dalam suatu kawasan mampu memaksakan kekuasaannya secara sah kepada semua golongan kekuasaan yang lain dan yang mampu memutuskan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu
12. Van Apeldoorn
Negara yaitu suatu daerah tertentu yang di dalamnya membisu suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
13. Plato
Negara yakni suatu organisasi kekuasaan insan dan ialah fasilitas untuk tercapainya tujuan bareng .
14. Kranwer
Negara adalah suatu kawasan di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya dikelola oleh pemerintah yang berada di kawasan negara tersebut.
15. Leon Duguit
Negara yakni dominas sejumlah elite penguasa kepada rakyat melalui penegakan aturan.
16. Aristoteles
Negara yaitu perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, sampai kesannya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
17. M. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ilham-negara yang muncul dari suatu kemauan lazim.
18. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara ialah organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
19. Karl Marx
Negara yakni alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.
20. Roelof Krannenburg
Negara ialah suatu organisasi yang muncul alasannya hasratdari sebuah kelompok atau bangsanya sendiri.
21. M. Solly Lubis. SH
Negara yakni sebuah bentuk pergaulan hidup manusia yang ialah sebuah komunitas dengan syarat-syarat tertentu, mirip mempunyai kawasan, rakyat dan pemerintahan.
22. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH
Negara ialah sebuah organisasi di antara kelompok insan yang bantu-membantu mendiami sebuah daerah tertentu dengan mengakui adanya sebuah pemerintahan yang mengorganisir tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok insan.
23. Dr. Oeripan Notohamidjojo
Negara ialah organisasi masyarakat yang bermaksud menertibkan dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
24. Prof. R. Djokosutono, SH
Negara adalah sebuah organisasi insan atau kumpulan insan yang berada di bawah suatu pemerintahan yang serupa.
25. G. Pringgodigdo, SH
Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi tolok ukur komponen-unsur tertentu, yakni harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, daerah tertentu, dan rakyat yang hidup terstruktur sehingga ialah sebuah bangsa.
26. Prof. Mr. Soenarko
Negara yakni organisasi penduduk di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
27. Prof. Mr. Kranenburg
Negara ialah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok insan/orang yang disebut bangsa.
28. R.M. Maclver
Negara yaitu perkumpulan yang menyelenggarkaan ketertiban di dalam sebuah penduduk di sebuah daerah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
29. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan insan yang inshaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
30. Dr. W.L.G. Lemaire
Negara tampak selaku suatu penduduk insan teritorial yang diorganisasikan
31. Benedictus de Spinoza
Negara yaitu susunan penduduk yang kesatuan (integral) antara semua kalangan dan bab dari seluruh anggota penduduk (persatuan masyarkat organis).
32. Prof. R. Djokosoetono
Negara yakni sebuah organisasi insan atau kumpulan manusia yang berada di sebuah pemerintahan yang sama.
33. Georg Jellinek
Negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
34. Prof. Nasroen
Negara yaitu sebuah bentuk pergaulan hidup, alasannya adalah sebab itu harus di tinjau secara sosiologis agar mampu dijelaskan dan diketahui.
35. Senarko
Negara merupakan sebuah organisasi penduduk yang memiliki kawasan yang tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya kedaulatan.
Unsur-bagian Terbentuknya Sebuah Negara
Unsur-komponen negara merupakan bagian terpenting untuk membangun suatu negara supaya negara memiliki pemahaman yang utuh. Jika satu saja unsur tersebut tidak tercukupi maka negara tersebut tidak sempurna dan tidak bisa dibilang negara.
Negara bisa menjadi kokoh bila didukung oleh setidaknya tiga komponen pokok adalah rakyat, kawasan dan pemerintahan. Namun selain tiga bagian pokok tersebut ada komponen lain yang juga bisa menunjang terbentuknya suatu negara, yaitu akreditasi dari negara lain.
Rakyat
Sebuah negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat yakni bagian yang paling penting dari terbentuknya sebuah negara. Rakyat menjadi bagian vital dalam pembentukan sebuah negara.
Hal ini disebabkan sebab rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan mengadakan sebuah negara. Dalam konteks ini rakyat yakni siapa saja yang berada didalam kawasan suatu negara serta tunduk pada kekuasaan yang ada pada negara tersebut.
Wilayah
Adanya sebuah wilayah ialah sesuatu hal yang wajib bagi sebuah negara. Wilayah adalah kawasan rakyat yang tinggal dan menetap. Dan juga daerah yang dimaksudkan dalam hal ini mencakup wilayah daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas daerah negara.
Wilayah yaitu bagian vital kedua sesudah rakyat. Dengan adanya sebuah daerah yang dihuni oleh manusia maka sebuah negara akan terbentuk.
Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan amat diharapkan bagi suatu negara, karena tanpa kedaulatan, suatu negara tidak akan bisa berdiri tegak. Sebuah negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengontrol rakyatnya sendiri, terlebih menjaga diri dari negara lain.
Maka dari itu, kedaulatan menjadi bagian penting terbentuknya sebuah negara. Kaprikornus, pemerintah yang berdaulat mempunyai arti pemerintah yang memiliki kekuasaan sarat untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain dibutuhkan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan berukuran Internasional. Hal tersebut dikerjakan untuk mencegah terjadinya suatu ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.
Selain itu juga, legalisasi dari negara lain dibutuhkan untuk menjalin relasi dalam aneka macam bidang, terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya & pertahanan keselamatan. Dua bentuk legalisasi yaitu selaku berikut:
- Pengakuan de facto ialah akreditasi berdasarkan kenyataan. Sebuah negara diakui alasannya memang secara nyata telah memenuhi komponen-unsurnya sebagai pembentuk sebuah negara.
- Pengakuan de jure yaitu pengukuhan menurut hukum. Dalam hal ini, sebuah negara diakui secara formal menyanggupi tolok ukur yang diputuskan oleh hukum Internasional untuk dapat ikut serta aktif dalam tata pergaulan Internasional.
Itulah pembahasan lengkap perihal 35 Pengertian Negara Menurut Para Ahli dan Unsurnya (Lengkap) dalam membentuk suatu negara. Semoga mampu berfaedah dan terimakasih 🙂