3 Langkah Prosesdur Pengembangan KTSP PAUD 2013. Dalam pengembangan KTSP PAUD Kurikulum 2013, terdapat 3 langkah atau prosedur yg mesti dikerjakan yakni: Analisis Konteks, Penyusunan dokumen KTSP, & Pengesahan dokumen KTSP PAUD. Apa saja definisi ketiga langkah tersebut kita simak dibawah ini.
Daftar Isi
1. Analisis Konteks KTSP PAUD Kurikulum 2013
Analisis konteks dimaksudkan menyaksikan, menelaah peraturan perundang-ajakan & sumber referensi lainnya yg terkait dgn kurikulum anak usia dini. Analisis konteks sangat penting dilaksanakan agar kurikulum yg dikembangkan mampu diterima, lebih sesuai dgn kaidah peraturan serta tak menyimpang dr landasan & nilai-nilai yg dijunjung tinggi di satuan PAUD.
Dari aktivitas analisis konteks dikehendaki membangun pemahaman tentang:
- Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum & bagaimana menerapkannya dlm pembelajaran anak usia dini.
- Visi, misi, & tujuan yg ingin dibangun & penerima didik yg dihasilkan oleh Satuan PAUD.
- Strategi pembelajaran yg akan diseleksi oleh satuan PAUD dlm rangka mengelola kegiatan pembelajaran yg dinilai paling cocok untuk anak usia dini untuk menolong pencapaian visi, misi, & tujuan forum serta tujuan pendidikan dengan-cara umum.
- Kebutuhan akan sumber daya insan, sarana/prasarana, anggaran & kesempatanyg dimiliki sehingga mampu dijadikan selaku dasar penyusunan kebijakan pengembangan satuan PAUD.
2. Penyusunan Dokumen KTSP PAUD Kurikulum 2013
Proses penyusunan KTSP memuat mekanisme terstuktur yg mampu diikuti langkahnya sebagai berikut;
a. Membentuk tim pengembang KTSP. Tim pengembang diputuskan oleh Satuan PAUD. Tim pengembang KTSP terdiri dr Kepala Satuan PAUD, Pendidik PAUD, Komite PAUD, atau pihak lain yg diharapkan.
b. Tim pengembang bertugas:
- Melakukan analisis konteks (fasilitas , prasarana, lingkungan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, komite, ongkos, perlindungan yang lain).
- Menyusun draft kurikulum
- Menyusun acara pengembangan lembaga
- Melakukan revieu & perbaikan hasil review
- Finalisasi dokumen kurikulum satuan PAUD
3. Pengesahan Dokumen KTSP PAUD Kurikulum 2013
Pengelola satuan PAUD mengajukan dokumen KTSP untuk disahkan oleh pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat kecamatan yg ditunjuk atas nama pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Dokumen yg telah disyahkan kemudian disosialisasikan ke seluruh pendidik & tenaga kependidikan di Satuan PAUD yg bersangkutan untuk dipraktekkan bareng & selaku tanggung jawab bersama.