Kenali 3 kategori harta yg paling baik untuk diwakafkan yg mendatangkan pahala tak terputus walaupun pewakaf sudah meninggal.
Banyak ayat Alquran yg memuat tentang sedekah karena muslim yg gemar bersedekah dicintai oleh Allah. Wakaf merupakan bentuk dr sedekah yg pahalanya kekal. Lalu, seperti apa harta yg paling baik untuk diwakafkan di jalan Allah? Tentusaja harta yg sumbernya halal, bersih & baik.
Wakaf dr harta yg lebih dr apa yg dipunyai sangat dianjurkan agar harta lebih tersebut menjadi bermanfaat & tak teronggok sia-sia. Jenis harta bendanya bervariasi, seperti tanah, kebun, bangunan, sumur, kendaraan, uang bahkan Alquran.
Daftar Isi
Apa Saja Jenis Harta yg Paling Baik untuk Diwakafkan?
Allah memerintahkan pada umat Islam untukbersedekah dgn sesuatu yg baik, lebih utama lagi dgn sesuatu yg mereka cintai. Sekali-kali, jangan sampai menyedekahkan sesuatu yg buruk, tak bernilai & tak layak karena Allah tak menyukai perbuatan semacam itu.
Termasuk pula saat berwakaf, setiap muslim yg akan melaksanakan amalan tersebut dianjurkan untuk mengeluarkan harta yg masih bisa diambil manfaatnya. Sebab, hakikat dr wakaf yakni memberikan harta benda demi kepentingan masyarakat luas, bukan pribadi.
Dalam Islam, terdapat aturan mengenai kategori harta yg boleh diwakafkan yakni harta berupa benda bergerak, benda tak bergerak & benda bergerak berupa uang. Berikut penjelasan selengkapnya:
1. Benda Tidak Bergerak
Objek wakaf dapat berupa benda yg tak bergerak. Artinya, harta bendatersebut tak dapat dipindahkan, diam atau terikat dgn tanah. Jenis harta wakaf yg termasuk dlm benda tak bergerak cukup bervariasi & kebermanfaatannya dapat digunakan oleh masyarakat luas.
Adapun jenis harta yg paling baik untuk diwakafkan yg termasuk kategori benda tak bergerak meliputi:
- Tanah yg hak miliknya sepenuhnya di tangan pewakaf. Tanah tersebut boleh diambil manfaatnya untuk membangun sarana yg dipakai masyarakat luas, seperti pemakaman umum,sekolah, rumah sakit, pondok pesantren & masjid;
- Bangunan utuh yg digunakan untuk kepentingan bersama, misalnya rumah susun, gedung serbaguna, mushola & madrasah diniyah;
- Bagian dr sebuah bangunan yg utuh;
- Tanaman & sumur yg berada di tanah milik pewakaf;
- Perkebunan yg masih produktif sehingga hasil panennya berlimpah untuk kepentingan umum.
2. Benda Bergerak
Selainbenda tak bergerak, objek wakaf pula dapat berupa benda bergerak. Disebut seperti itu karena objek wakaf tersebut dapat berpindah, tak terikat/melekat pada tanah, dapat dihabiskan maupun tak dapat dihabiskan.
Penting diketahui bahwa uang tak termasuk dlm kategori benda bergerak karena wakaf berupa uang memiliki kategorinya tersendiri. Berikut daftar harta yg paling baikuntuk diwakafkan berupa benda bergerak:
- Surat berharga;
- Hak Atas Kekayaan Intelektual;
- Bahan bakar minyak;
- Air;
- Hewan ternak;
- Alquran;
- Alat sholat;
- Kendaraan seperti ambulans atau mobil operasional sekolah/yayasan/pesantren;
- Benda bergerak lain terkecuali uang.
Adanya kategori benda bergerak sebagai objek wakaf ternyata membuka kesempatan yg lebih besar bagi umat Islam untuk berwakaf. Sebab, tak semuamuslim memiliki harta lebih yg berupa tanah, bangunan atau perkebunan.
Beberapa dr mereka mungkin ada yg hanya mempunyai harta lebih berupa hewan ternak, uang untuk membeli Alquran atau air. Walaupun nilainya terkesan lebih sedikit dibanding bangunan atau tanah, namun kebermanfaatannya tetap sama besarnya bagi umat.
3. Benda Bergerak Berupa Uang
Kemudian, apa lagi harta yg dapat dijadikanobjek wakaf? Islam membolehkan seorang muslim untuk wakaf uang yg dimiliki baik itu uang tunai maupun non-tunai. Amalan tersebut disebut dgn wakaf uang yg masuk dlm kategori benda bergerak berupa uang.
Tidak ada ketentuan mengenai batasan nominal wakaf uang. Pewakaf boleh memberikan uang dengan-cara langsung pada penerima wakaf apabila memang mampu untuk melakukannya sesuai syariat Islam.
Namun, pewakaf pula dapat menyalurkan wakaf uang pada lembaga pengelola wakaf yg profesional & terpercaya. Setiap lembaga pengelola wakaf memiliki prosedur tersendiri mengenai wakaf uang sehingga pewakaf perlu mencari tahu agar melancarkan ibadah wakaf.
Syarat Sah Wakaf
Terdapat ketentuan yg harus dilakukan oleh pewakaf yg akan menyedekahkan harta kepunyaan untuk kesejahteraan orang banyak. Adapun berdasarkan syariat Islam,setidaknya terdapat 4 syarat yg wajib dipenuhi saat akan berwakaf, antara lain:
1. Waqif
Syarat yg pertama yakni hadirnya seorang waqif atau orang yg memberikan hartanya sebagai objek wakaf. Kriteria waqif atau pewakaf berdasarkan syariat Islam, meliputi:
- Dewasa;
- Berakal sehat & merdeka;
- Tidak dlm keadaan bangkrut;
- Tidak termasuk seseorang yg berada di bawah pengampunan (orangdungu, gila & tak memiliki kecakapan dlm bertindak).
2. Mauquf
Pengertian mauquf yaitu objek wakaf yg berasal dr harta sah milik pewakaf. Adapun objek wakaf harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Objek wakaf harus bernilai/berharga sehingga dapat diambil manfaatnya dengan-cara maksimal;
- Jumlah atau kadarnya harus diketahui dengan-cara jelas;
- Objek wakaf merupakan milik pewakaf dengan-cara sah,bukan harta yg sedang diperebutkan atau harta yg sedang dlm sengketa.
3. Mauquf Alaih
Kemudian, syarat sah wakaf pula termasuk hadirnya mauquf alaih yakni seseorang atau lembaga hukum yg berhak menerima objek wakaf dr waqif.
4. Sighat
Pengertian sighat yakni ikrar wakaf yg menyatakan kesungguhan pewakaf untuk menyerahkan hartabenda di jalan Allah. Selain diucapkan, ikrar tersebut pula dituangkan dlm tulisan untuk dijadikan akta wakaf yg dilindungi hukum.
Harta yg paling baik untuk diwakafkan adalah harta yg dimiliki dengan-cara sah, halal, bersih & bermanfaat bagi umat. Jangan ragu untuk menjadikan harta lebih berkah karena Yayasan Yatim Mandiri