Upaya untuk mengumpulkan & membukukan hadits telah dikerjakan pertama kali oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Hal-hal yg mendorong untuk melakukan pengumpulan & pembukuan hadits yaitu sebagai berikut:
1. Tidak adanya larangan pembukuan sedangkan Al-Qur’an telah dihafal ribuan orang & telah dikumpulkan & dibukukan pada masa Utsman, sehingga dapat dibedakan dengan-cara terang antara Al-Qur’an dgn Hadits & tak ada kemungkinan untuk tercampur antara keduanya.
2. Khawatir akan hilangnya hadits, alasannya adalah kenangan kuat yg menjadi kelebihan orang Arab makin melemah, sedangkan para ulama sudah menyebar di beberapa penjuru negeri Islam sesudah terjadi perluasan wilayah kekuasaannya & masing-masing dr mereka memiliki ilmu, maka diperlukan pembukuan Hadits Rasulullah untuk menjaga semoga tak hilang.
3. Munculnya pemalsuan hadits akhir pertikaian politik & mazhab setelah terjadi fitnah & terpecahnya kaum muslimin menjadi pengikut Ali & pengikut Mu’awiyah & Khawarij yg keluar dr keduanya. Masing-masing golongan berupaya memperkuat mazhab-mazhabnya dgn cara menakwil Al-Qur’an bukan yg bahu-membahu atau tak membuat nash-nash hadits & menisbatkan pada Rasulullah apa yg tak dia katakan untuk memperkuat pertimbangan mereka. Perbuatan demikian dilaksanakan oleh golongan Syiah. Sedangkan khawarij tak membolehkan tindakan dusta & menganggap kafir bagi orang yg berbuat dosa besar, apalagi berdusta pada Rasulullah.
Wallahua’lam.
[Paramuda/ Wargamasyarakat]